Nomor seri faktur pajak apakah harus urut?

Nomor seri faktur pajak apakah harus urut?

Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit, yaitu:

  1. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi;
  2. 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan
  3. 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak.

Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi sebagai berikut:

Nomor seri faktur pajak apakah harus urut?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan akan memberikan jatah nomor seri Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentuka arena mulai 1 April 2013 penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak dilakukan secara otomatis melalui sistem di Ditjen Pajak. Dengan demikian, sebelum membuat Faktur Pajak para PKP harus mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP tempat dikukuhkannya.

Ilustrasi: jatah 30 (tiga puluh) NSFP didapatkan PKP pada tanggal 1 Februari 2018 dengan nomor 999.18.00000010 sampai 999.18.00000039. PKP hanya dapat menerbitkan faktur pajak dengan nomor yang tersedia pada range jatah NSFP tersebut dengan penggunaan nomor tanpa harus berurutan dimulai dari yang kecil. Perlu diperhatikan lebih lanjut bahwa dengan jatah NSFP tersebut tanggal faktur pajak hanya dapat dibuat untuk tanggal 1 Februari sampai 31 Desember 2018. Jika PKP sebelum memperoleh jatah NSFP telah melakukan penyerahan BKP/JKP maka faktur pajak tetap hanya bisa diterbitkan paling cepat pada tanggal 1 Februari 2018. Hal ini akan mengakibatkan keterlambatan pembuatan faktur karena tanggal faktur melebihi tanggal penyerahan. Jadi untuk menghindari risiko keterlambatan penerbitan faktur, PKP harus selalu mempunyai stok jatah NSFP sebelum melakukan penyerahan BKP/JKP.

Selain itu, ada kewajiban bagi setiap PKP untuk melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak (bila ada) ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku.

Previous Post

PENAMBAHAN KLU INSENTIF PEMBEBASAN PPh 22 IMPOR, PENGURANGAN ANGSURAN PPh 25, DAN RESTITUSI PPN

Next Post

PENGERTIAN, DASAR HUKUM DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan kode transaksi penyerahan BKP dan/atau dan nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nomor Seri Faktur Pajak merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak. NSFP tersebut dikeluarkan oleh DJP, PKP tidak diperbolehkan membuat sendiri nomor seri faktur pajak ini.

Tata cara permintaan nomor seri Faktur Pajak, KLIK!

Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Format Kode Faktur Pajak terdiri dari 3 (tiga) digit, yaitu :

  • 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi
  • 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status

Kode Status, diisi dengan ketentuan sebagai berikut :

  • 0 (nol) untuk status normal
  • 1 (satu) untuk status penggantian.

Format Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 13 (tiga belas) digit, dengan rincian sebagai berikut :

  • 3 (tiga) digit pertama adalah Kode tertentu.
  • 2 (dua) digit kedua adalah Tahun Penerbitan.
  • 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Urut.

Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi sebagai berikut :

Nomor seri faktur pajak apakah harus urut?

Nomor seri faktur pajak apakah harus urut?

Nomor seri faktur pajak apakah harus urut?

Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak, harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit. Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak berikut artinya :

ContohArti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
010.000-07.00000001 berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1
011.000-07.00000005 berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 5.

Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.

Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut :

KodeArti Kode Faktur Pajak
01 Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP
02 Kode ini digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
03 Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah
04 Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain.
05 Kode ini tidak dapat digunakan lagi sejak 1 April 2010.
06 Kode ini digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing), Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan yang bersifat lex specialis dan Penyerahan hasil tembakau yang dibuat didalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau
07 Kode ini digunakan untuk penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN, penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada selain Pemungut PPN
08 Kode ini digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN.
09 Kode ini digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN.

Cara penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor seri faktur pajak apakah harus urut?

Apakah nomor seri faktur pajak harus berurutan?

Aturan Penomoran Faktur Pajak Untuk tahun 2012, sesuai dengan PER-65/PJ/2010 telah disebutkan bahwa nomor urut pada nomor seri dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan. Artinya bahwa Faktur Pajak dengan nomor yang tidak berurutan dapat dikatakan menyalahi aturan.

Apakah nomor seri faktur pajak harus dikembalikan?

Tapi ingat, meski nomor seri Faktur Pajak yang tidak digunakan tak perlu dikembalikan ke KPP, namun PKP tetap perlu mengingat bahwa masa berlaku NSFP hanya 1 tahun. Jadi, jika ada sisa NSFP dari tahun sebelumnya, tidak bisa digunakan lagi untuk tahun berikutnya.

Nomor seri faktur pajak untuk Apa?

Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak. Apabila nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak telah habis digunakan, maka PKP dapat meminta kembali.

Kenapa nomor faktur tidak benar?

Kode Error : ETAX-30029 Deskripsi Error : Nomor faktur tidak benar. Penyebab : a. Nomor faktur yang diinput tidak sesuai dengan tanggal faktur. b. Merekam/mengimpor dokumen lain sebagai pengganti untuk dokumen lain yang belum direkam di aplikasi.