Mendapat pendidikan ketentuan dalam UUD 1945 pasal ayat

Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan.


KOMPAS.com – Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31.

Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan memiliki dasar lebih esensial karena juga menjadi tujuan dari adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “… untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …”

Video Rekomendasi

Mendapat pendidikan ketentuan dalam UUD 1945 pasal ayat

Baca juga: Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Hak untuk mendapatkan pendidikan dalam UUD 1945

Pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin dengan UUD 1945.

Pasal 28C Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Sementara Pasal 28E Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Selain itu, setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pernyataan ini merupakan bunyi Pasal 31 Ayat 1 dan 2.

Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.

Baca juga: Keluhkan Susah Cari Sekolah untuk Anaknya, Orangtua Harap Akses Pendidikan Penyandang Disabilitas Dipermudah

Pasal 31 Ayat 2 berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Dalam Pasal 31 Ayat 3, pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Negara juga harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Anggaran ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 4.

Pada Pasal 31 Ayat 5, pemerintah juga harus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Referensi:

  • Hasibuan, Ali Marwan. 2020. Putusan Mahkamah Konstitusi 5:4. Medan: Enam Media.
  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Mendapat pendidikan ketentuan dalam UUD 1945 pasal ayat

Mendapat pendidikan ketentuan dalam UUD 1945 pasal ayat
Lihat Foto

KOMPAS.COM/HADI MAULANA

Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 4 Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberlakukan pembelajaran sistem daring, Rabu (2/2/2022).

KOMPAS.com - Hak warga negara dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Salah satu pasal yang mengatur hak warga negara adalah Pasal 31.

Pasal 31 UUD 1945 merupakan bagian dari BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 ayat 155 secara spesifik memuat tentang hak warga negara atas pendidikan.

Berikut hak yang diatur dalam pasal 31 UUD tahun 1945 adalah:

Hak Mendapatkan Pendidikan

Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".

Salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan nasional disusun sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi.

Sistem pendidikan nasional dilaksanakan seacara semesta, menyeluruh, dan terpadu.

Semesta artinya pendidikan terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara.

Menyeluruh artinya mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Terpadu artinya saling terikat antara pendidikan nasional dengan seluruh upaya pembangunan nasional.

Contoh hak yang diatur secara eksplisit dalam pasal 31 UUD NRI tahun 1945 adalah penerimaan peserta didik baru tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, dan suku.

Baca juga: Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Hak Memperoleh Pendidikan Dasar dengan Biaya Pemerintah

Pendidikan nasional harus mampu memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara. Setiap warga negara berhak memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar.

Kemampuan dasar tersebut meliputi kemampuan membaca, menulis, dan berhitung serta penggunaan Bahasa Indonesia.

Pendidkan dasar ini diperlukan warga negara untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri.

Lebih lanjut, pendidikan dasar dibutuhkan warga negara untuk ikut serta dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta turut serta dalam upaya membela negara.

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pada tahap mana pun dalam hidupnya atau pendidikan seumur hidup. Akan tetapi dalam pemenuhan pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya.

Hak Mendapatkan Pendidikan Akhlak

Pemenuhan kebutuhan akan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan dapat diperoleh baik dari sekolah secara formal, maupun pendidikan luar sekolah.

Pendidikan keluarga termasuk jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan keluarga juga menjadi salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengalaman seumur hidup.

Pendidikan dalam keluarga mencakup keyakinan agama, nilai moral, aturan pergaulan, serta sikap dalam bermasyarakat untuk mewujudkan akhlak mulia.

Pemerintah mengakui kemandirian keluarga untuk melaksanakan upaya pendidikan dalam lingkungannya sendiri.

Baca juga: RKUHP Dinilai Terlalu Jauh Atur Hak Warga Negara

Hak Memperoleh Fasilitas Pendidikan yang Layak

Setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas pendidikan nasional yang layak guna mewujudkan sistem pembelajaran yang baik.

Pemenuhan kebutuhan Pendidikan Nasional yang layak mengacu pada Pasal 31 UUD 1945 ayat 4 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan Amandemennya. Jakarta: PT Grasindo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia.

Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan Kewajibannya

Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:

  • 1. Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 194 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • 2. Pasal 31 ayat 2 menegaskan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan dasar, yakni setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers.

Simak Video "La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya"



(twu/lus)