Dalil naqli yang memerintahkan untuk menutup aurat terdapat di dalam

kak tolong terjemahkan dong PR b.arab ku ini..!!• Ga boleh ngasal..!!• Kalau gak bisa ga usah dijawab..!!Butuh cepat ya kak, besok dikumpulkan..!!​​

Kak tolong kerjakan PR b.arab ku ini dong..!!Harus semua..!!Ga boleh ngasal..!!Kalau gak bisa ga usah dijawab..!!Mohon cepat ya kak..!!Besok dikumpulk … an..Terima kasih..​

jelaskan kalimat huruf dan berikan contohnya !​

apa jamak taksir * وَرَقَةٌ * بَاب * لِبَاسٌ * مَاءٌ * دَفْتَرٌ * مَسْجِدٌ * مُدَرِّسٌ * إِنْشَاءٌ * كَاتِبَةٌ * عَرَبِيٌّ * بِنْتٌ tolong bantu jawab … ya pliiis soalnya besok pagi udah di kumpul dan pliiis jawab nya pake bhs arab ya​

Kak tolong kerjakan PR b.arab ku ini dong..!!Harus semua..!!Ga boleh ngasal..!!Kalau gak bisa ga usah dijawab..!!nanti aku jadiin jawaban terbaik deh. … .asalkan jawabannya benar..Mohon cepat ya kak..!!Besok dikumpulkan..Terima kasih..​

kak tolong terjemahkan dong PR b.arab ku ini..!!• Ga boleh ngasal..!!• Kalau gak bisa ga usah dijawab..!!Butuh cepat ya kak, besok dikumpulkan..!!​

Tuliskan DRAMA AKIDAH AKHLAK,TENTANG ADAB KEPADA SAUDARA,TEMAN DAN TETANGGA informasi :5 orang yah kak masing ada peran nya tetangga atau teman ataupu … n saudara ​​

sebutkan tajwid tajwid dalam surat al mulk ayat 1-30bantu jawab yaa,masing masing contoh nya 1 aja​

carilah masing-masing 5 hukum tajwid dibawah ini dalam surat al-maidah maidah ayat 1-5 a. izhar halqi 5 b. ikhfa hakiki 5 c. iqlab 5 d. idgom bigunnah … 5 e. idgom bilagunnah 5 f. alif lam qomariyah 5 g. alif lam syamsiah 5 h. ghunnah 5 i. lafzhul jalalah tarqiq 5 j. lafzhul jalalah tafkhim 5​

Mohon bantuannya kaka​

Ilustrasi dalil tentang perintah menutup aurat. Foto: pixabay

Aurat secara bahasa memiliki banyak makna, salah satunya bagian yang harus ditutupi atau sesuatu yang buruk. Di dalam Alquran, Allah SWT menyebutkan kata aurat dengan makna sesuatu yang terbuka dan tidak terjaga.

Pengertian aurat menurut para ulama adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan yang tidak boleh melihatnya. Allah SWT memerintahkan semua hamba-Nya untuk menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan.

Perintah tersebut banyak dijelaskan dalam dalil Alquran dan hadist. Apa saja?

Mengutip buku Aurat Wanita Muslimah karya Isnawati, LC., MA., hukum menutup aurat adalah wajib. Perintah ini harus dilaksanakan oleh setiap Muslim dan Muslimah. Sebagaimana Allah SWT menegaskannya dalam Surat Al-A’raf ayat 26 berikut:

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

Ilustrasi dalil tentang perintah menutup aurat. Foto: pixabay

Perintah menjaga aurat ini banyak sekali disebutkan dalam Alquran dan hadist, di antaranya:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ

فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ‌ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya [auratnya], kecuali yang [biasa] terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya [auratnya], kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan [sesama Islam] mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki [tua] yang tidak mempunyai keinginan [terhadap perempuan] atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ

عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا

إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

"Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid [sudah baligh], tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya."

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ

عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا

إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

"Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau: 'Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami [kaum wanita]?' Nabi menjawab: 'Julurkanlah sejengkal'. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: 'Kalau begitu kedua qadam [bagian bawah kaki] akan terlihat?' Nabi bersabda: 'Kalau begitu julurkanlah sehasta'."

يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ لَا يَفۡتِنَـنَّكُمُ الشَّيۡطٰنُ كَمَاۤ اَخۡرَجَ اَبَوَيۡكُمۡ مِّنَ الۡجَـنَّةِ يَنۡزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءاٰتِهِمَا ؕ اِنَّهٗ يَرٰٮكُمۡ هُوَ وَقَبِيۡلُهٗ مِنۡ حَيۡثُ لَا تَرَوۡنَهُمۡ‌ ؕ اِنَّا جَعَلۡنَا الشَّيٰطِيۡنَ اَوۡلِيَآءَ لِلَّذِيۡنَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ

"Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia [setan] telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman."

Video yang berhubungan

Rabu, 02 September 2020 - 13:34 WIB

Di dalam Al-Quran terdapat beberapa dalil yang berkenaan dengan kewajiban wanita berjilbab, dan hukum bagi wanita yang tidak berjilbab. Foto ilustrasi/ist

Menutup aurat adalah salah satu kewajiban perempuan muslimah. Salah satu cara menutup aurat ini adalah dengan berjilbab atau berhijab. Berjilbab pun juga merupakan kewajiban perempuan setelah menikah dan menjaga pergaulan dalam Islam.

Namun, masih banyak kaum perempuan yang belum mengetahui dalil-dalil tentang kewajiban berjilbab ini dan bagaimana pula hukumnya. Sebenarnya di dalam Al-Qur'an terdapat beberapa dalil yang berkenaan dengan kewajiban wanita berjilbab. [Baca juga : Inilah Faedah Syahwat dan Cara Mengendalikannya ]

Berikut di antaranya :

1. Dalam QS Al Ahzab : 59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Dalam agama islam telah diatur perintah berbusana muslim/muslimah dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dijelaskan dengan pasti perintah tersebut untuk dilaksanakan maka pasti akan ada dosa yang diterima jika ditinggalkan karena itu merupakan perintah dari Allah yang wajib untuk dikerjakan.

Berikut ayat-ayat dan hadits yang menjelaskan tentang perintah berbusana muslim/muslimah:

Baca Juga :

Perintah berbusana muslim/muslimah dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang pertama terdapat dalam firman Allah Swt. Q.S al-Ahzab ayat 59, sebagai berikut:

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

            Q.S al-ahzab/33 ayat 59 memiliki kandungan ayat, bahwa Rasulullah SAW. Diperintahkan untuk menyampaikan pada istri-istrinya serta kepada seluruh wanita yang beriman dan termasuk pula di dalamnya anak-anak perempuan Rasulullah SAW untuk mengulurkan jilbab mereka menutupi tubuh mereka dengan maksud agar mudah kenali sebagai seorang mukminah yang baik sehingga tidak akan diganggu.

            Ayat ini turun karena adanya gangguan dari kaum kafir Quraisy yang mana menyamakan wanita muslim dengan budak yang mana pada masa itu tidak mengenakan jilbab, dan hal ini dialami terutama oleh para wanita muslin dan istr-istri Nabi Muhammad SAW.

Maka dari itu ayat ini diturunkan sebagai bentuk perlindungan akan kehormatan wanita muslim serta kenyamanan bagi mereka. Islam sendiri begitu memeprhatikan kenyaman dan kehormatan perempuan, dan salah satunya adalah dengan perintah menutup aurat dan berbusana muslimah.

Perintah berbusana muslim/muslimah dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang kedua terdapat dalam Q.S. an-Nur ayat 31, sebagai berikut:

Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasannya [aurat-nya], kecuali yang [biasa] terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya [auratnya], kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan [sesama islam] mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki [tua] yang tidak mempunyai keinginan [terhadap perempuan] atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Q.S. an-Nur ayat 31 memiliki kandungan, di dalam ayat ini Allah Swt memerintahkan kepada wanita-wanita muslim atau mukminah untuk menjaga diri serta kehormatan mereka dengan cara menjaga pandangan, kemaluan, serta menjaga aurat.

Seseorang yang menjaga pandangannya, maka ia menghargai kehormatannya sendiri, dan orang yang menjaga pandangannya pasti akan menjaga kemaluannya yang berlanjut pada dirinya yang akan kuat dan teguh dalam menjaga batasan auratnya.


 Perintah berbusana muslim/muslimah dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang ketiga dijelaskan dalam hadis Ummu ‘Atiyyah, sebagai berikut:

            Artinya: “Dari Umu ‘Atiyah, ia berkata, “Rasulullah SAW. Memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan sholat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim.

Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah SAW., salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah SAW. menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” [H.R. Muslim].

            Dalam hadits tersebut terkandung perintah Allah Swt. tentang menghadiri kegiatan sholat Idul Fitri dan Idul Adha bagi wanita dan dalam hadits tersebut juga dijelaskan meskipun wanita tersebut dalam keadaan haid, dipingit atau tidak memiliki jilbab.

Baca Juga :

Maka ia harus meminjam jilbab milik saudaranya untuk mengikuti rangkaian sholat Idul Fitri dan Idul Adha. Sedangkan bagi yang berhalangan [haid] cukup dengan mendengarkan khutbah yang disampaikan tanpa mengikuti sholatnya, dalam hal ini juga menjadi sorotan tentang begitu pentingnya khutbah pada dua sholat hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha.

  • Pengertian Mawaris atau Kewarisan Dalam Islam
  • Pandangan  Ulama [Intelektual Muslim] Tentang Demokrasi
  • Mengasah Pribadi Yang Unggul Dengan Jujur, Santun, Dan Malu
  • Memahami Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam
  • 7 Perilaku Asmaul Husna Dalam Kehidupan Sehari Hari

Muslim diperintahkan menutup aurat terutama dalam shalat. [Foto: Antara]

Kastolani Minggu, 20 Juni 2021 - 11:51:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Menutup aurat dalam Islam hukumnya wajib. Dalil tentang aurat pun banyak disebutkan dalam Al Qur'an dan Hadits Nabi SAW.

Perintah menutup aurat disebutkan dalam Al Qur'an. Allah SWT berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan [QS. Al-A’raf : 26]

Dalil tentang aurat lainnya juga disebutkan dalam Surat Al Ahzab.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". [QS Al-Ahzab : 59].

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak dari padanya. [QS. An-Nuur : 31]

Aurat secara bahasa punya beragam makna salah satunya adalah dari kata ‘aar yang berarti aib.

Sedangkan dalil tentang aurat dalam hadits di antaranya:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

Artinya: Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu . [ HR. At-Tirmidzi].

Hadits tentang perintah menutup aurat lainnya disebutkan dalam riwayat berikut:

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْ

Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig [mengalami haid], tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini [seraya menunjuk muka dan telapak tangannya]. [HR Abu Dawud].

Pengertian Aurat

Kata aurat ini telah Allah sebutkan dalam Al-Quran Al-Kariem yang berarti sesuatu yang terbuka atau terjaga.

وَيَسْتَأْذِنُ فَرِيقٌ مِنْهُمُ النَّبِيَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ وَمَا هِيَ بِعَوْرَةٍ ۖ

Dan sebahagian dari mereka minta izin kepada Nabi [untuk kembali pulang] dengan berkata: "Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka [tidak ada penjaga]". Dan rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka [AL-Ahzab :13].

Secara istilah dalam kitab mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah definisi aurat menurut istilah ialah :

مَا يَحْرُمُ كَشْفُهُ مِنَ الْجِسْمِ سَوَاءٌ مِنَ الرَّجُلِ أَوِ الْمَرْأَةِ

Aurat adalah bagian-bagian tertentu dari tubuh laki-laki maupun perempuan yang tidak boleh ditampakan.

Sedangkan Asy-Syarbini mendefinisikannya sebagai :

مايحرم النظر إليه

Bagian dari anggota tubuh yang tidak boleh dilihat

Dalam istilah bahasa arab telapak kaki lebih dikenal dengan nama Al-Qodamu. Kalau kedua telapak kaki berarti Al-Qodamaini. Mungkin sebagian orang masih asing dengan kata “Al-Qodamaini” ini yang berarti kedua telapak kaki. Makna telapak kaki dalam kamus Mu’jamul wasith ialah :

ما يطأ الأرض من رجل الإنسان وفوقها الساق و بينهما المفصل المسمى الرسغ

Suatu bagian dari kaki manusia yang dapat menginjak tanah dan diatasnya terdapat betis dan dipisahkan oleh pergelangan kaki.

Batasan Aurat Perempuan

Umumnya jumhur ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang tidak boleh terlihat. Dengan pengecualian wajah dan kedua tapak tangan, baik bagian dalam maupun bagian luar. Sedangkan ulama dari Madzhab Hambali, kebanyakan para ulama mereka sepakat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan kukunya pun aurat juga.

Ulama berbeda pendapat tentang telapak kaki perempuan, baik bawah ataupun punggungnya apakah termasuk dalam aurat wanita yang harus ditutupi atau tidak. Sebagian ulama mengategorikannya sebagai aurat dan sebagian yang lain tidak. Para ulama pun mengungkapkan alasan-alasan yang jelas terkait hal itu.

Berikut ini adalah beberapa batasan aurat perempuan yang harus diperhatikannya.

1. Di Dalam Shalat

Para ulama telah bersepakat bahwa hukum menutup aurat ketika shalat adalah wajib, berdasarkan dalil:

خذوا زينتكم عند كل مسجد

Menurut Ibnu ‘Abas yang dimaksud dengan zinah dalam ayat tersebut adalah pakaian shalat.11

Juga hadits nabi s.a.w:

Allah tidak menerima shalatnya seorang perempuan yang sudah haidh [baligh] kecuali dengan khimar [penutup kepala]. [HR Abu Daud dan Tirmidzi]

Imam Asy-Syilbi dalam Hasyiyahnya menjelaskan syarat pakaian shalat bagi seorang wanita, yaitu tidak tipis dan transparan sehingga memperlihatkan aurat dibalik pakaian tersebut.12

Adapun untuk laki-laki, madzhab Maliki memandang bahwa menutup aurat dalam shalat hukumnya sunah, menurut madzhab ini kata zinah dalam ayat diatas berarti pakaian, selain itu terdapat hadits yang menceritakan bahwa rasulullah dan para sahabat shalat, sedangkan mereka hanya mengenakan kain yang diikatkan dileher mereka, dan
mereka melarang para wanita untuk bangkit dari sujud sampai para sahabat menyempurnakan duduk mereka, hal ini untuk menghindari terlihatnya aurat para sahabat.

2. Di Depan Laki-Laki Asing

Mayoritas ulama bersepakat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat didepan laki-laki asing yang bukan mahramnya, kecuali muka dan telapak tangan dengan syarat aman dari fitnah, berdasarkan dalil:

ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها

“Dan janganlah mereka [para perempuan] menampakan perhiasan mereka kecuali apa yang Nampak darinya.” [Qs. An-Nur:31]

Hadits Asma binti Abu Bakar:

أنها دخلت على رسول الله ﷺ وعليها ثياب رقاق فأعرض عنها. وقال: يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم تصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا. وأشار إلى وجهه و كفيه

Bahwasanya ia pernah menemui rasulullah s.a.w dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian beliau berpaling darinya dan berkata: Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan jika telah baligh tidak boleh nampak darinya ini dan ini,

seraya menunjuk muka dan telapak tangannya. [HR Abu Daud]

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menerangkan sebab pengecualian muka dan telapak tangan, bahwa dalam beberapa kondisi seperti akad jual beli dan persaksian, seorang perempuan perlu memperlihatkan mukanya sebagai tindakan preventif dari kecurangan.14

Adapun imam Abu Hanifah memandang bahwa telapak kaki bukanlah aurat, karena menurut beliau telapak kaki merupakan anggota tubuh yang biasa terlihat.15 Sedangkan Ibnu ‘Abidin, seorang ulama dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa punggung telapak tangan adalah aurat, karena telapak tangan diartikan hanya bagian dalamnya saja dan tidak mencangkup punggung telapak tangan.

3. Di Depan Mahram

Yang dimaksud dengan mahram adalah yang haram dinikahi baik dari sisi keturunan [hubungan darah], ikatan pernikahan, ataupun persusuan.

Menurut madzhab Maliki dan Hanbali aurat seorang wanita didepan mahramnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka, kepala, tangan, dan kaki. Jadi, dalam kondisi apapun seorang wanita tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya kecuali yang telah disebutkan diatas, walaupun tidak mengundang syahwat.

Wallahu A'lam

Sumber: Buku Telapak Kaki Wanita Auratkah? [Nur Azizah Pulungan LC, Rumah Fiqih Publishing, 2018]


Editor : Kastolani Marzuki

​ ​ ​

Video yang berhubungan