- Tahukah kamu apa yang menjadi pembeda antara UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3? Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dinyatakan bahwa: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Sedangkan isi Pasal 30 Ayat 1 adalah; "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Jika dibandingkan, keduanya sekilas nampak sama tetapi ada juga poin-poin yang berbeda. Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya, terutama dari bunyi dan maknanya. Simak pembahasannya di bawah ini: Show
Bunyi Pasal 27 Ayat 3Sebelum membahas perbedaan kedua ayat di atas, mari kita telaah untuk isi dari Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara terhadap upaya pembelaan negara. Dilansir laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut:
Bunyi Pasal 30 Ayat 1Sedangkan dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1, disebutkan bahwa: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Makna Pasal 30 Ayat 1Berdasarkan lampiran isi Pasal 30 Ayat 1, dapat disimpulkan bahwa warga negara wajib ikut serta dalam mengupayakan usaha keamanan dan pertahanan negara. Seperti yang disampaikan dalam UU tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang sifatnya melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya nasional yang ada. Pertahanan negara sama halnya dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Salah satu komponen utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan. Perbedaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1Bunyi dan makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 sudah dijelaskan. Lantas, apa yang menjadi perbedaan keduanya? Singkatnya, pasal 27 ayat 3 lebih fokus dengan upaya pembelaan dan Pasal 30 ayat 1 dengan usaha bela negara. Keduanya adalah bagian yang tak terpisahkan dari bela negara dan landasannya adalah wajib militer. Selain itu, menurut laman Legal Smart Channel, subyek dari konsep bela negara adalah tentara maupun perangkat pertahanan negara lainnya. Baik sebagai profesi yang dipilih atau sebagai wajib militer. Perlu diingat bahwa spektrum bela negara sangatlah luas, mulai dari yang paling halus hingga keras. Contohnya, adanya hubungan baik sesama warga negara hingga seluruhnya mampu menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Bentuk-bentuk Bela NegaraBaik Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1, keduanya membahas tentang pembelaan terhadap negara. Jika diuraikan lebih dalam lagi, apa saja bentuk-bentuk bela negara? Berikut ulasannya! Secara FisikUsaha mempertahankan kedaulatan negara dapat dilakukan dengan cara berpartisipasi secara langsung. Jika Tentara Negara Indonesia (TNI) berpartisipasi membela pertahanan negara dengan keahlian senjata, rakyat dapat bekerja secara nyata dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjang pembangunan. Non FisikBentuk bela negara selanjutnya dapat dilakukan secara non fisik, yakni mempertahankan negara dengan cara meningkatkan kesadaran cinta tanah air, berbangsa dan bernegara, dan berperan aktif untuk memajukan bangsa sesuai dengan kemampuannya. Wujud Bela Negara Bagi PelajarApabila orang dewasa dapat melakukan pertahanan dan bela negara melalui profesi dan kemampuannya, apa yang bisa dilakukan oleh para pelajar? Lingkungan KeluargaPelajar dapat mewujudkan sikap bela negara melalui lingkungan keluarga, dengan cara memahami hak dan kewajiban saat di rumah dan menjaga keharmonisan keluarga. Mengutamakan pemecahan masalah secara demokratis. Lingkungan SekolahSesuai dengan tugas dan kewajibannya di sekolah, pelajar harus bertanggung jawab, mengikuti pembelajaran dengan baik, dan tidak ikut tawuran. Lingkungan MasyarakatAktif dan rela berkorban untuk kepentingan dan kegiatan masyarakat. Lingkungan Berbangsa dan BernegaraUpaya pertahanan dan bela negara dapat diterapkan saat berada di lingkungan berbangsa dan bernegara, yaitu menghormati jasa pahlawan, berani menyampaikan pendapat, dan melestarikan adat dan buaya asli daerah. Contoh Upaya Bela Negara di Lingkungan MasyarakatLantas, apa saja yang bisa kita lakukan untuk menerapkan bela negara di lingkungan masyarakat?
Masih banyak lagi contoh upaya pertahanan dan bela negara yang bisa dilakukan oleh warga negara. Semoga kita semua dapat mengimplementasikan UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 dengan baik dan benar. Simak Video "Ada Terduga Teroris, Standar Masuk MUI Dipertanyakan" (des/fds)
Yang dimaksud dengan Tentara Rakyat adalah tentara yang berasal dari rakyat bersenjata yang berjuang melawan penjajah untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan pada perang kemerdekaan tahun 1945-1949 dengan semboyan "merdeka atau mati". Rakyat yang menjadi dasar terbentuknya TNI pada saat itu adalah bekas prajurit Hindia Belanda dan Jepang, antara lain Heiho, Kaigun Heiho, dan PETA serta yang berasal dari rakyat, yaitu Barisan Pemuda, Hisbullah, Sabililah, dan Pelopor, di samping laskar-laskar dan tentara pelajar yang tersebar di daerah-daerah lain, baik yang sudah maupun yang belum memperoleh latihan militer, yang keseluruhannya terhimpun dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR). Dalam proses perjalanan sejarah serta penataan untuk mendukung profesionalisme dan mengakomodasi potensi kekuatan perjuangan, maka dilakukanlah penyempurnaan organisasi. BKR berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang berubah lagi menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), kemudian menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), dan terakhir mulai tanggal 3 Juni tahun 1947 menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam perkembangannya, pada tanggal 21 Juni tahun 1962, TNI pernah berubah nama menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tahun 2000 ABRI kembali berubah menjadi TNI setelah dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam jati dirinya TNI sebagai Tentara Rakyat berarti bahwa anggota TNI direkrut dari warga negara Indonesia. Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Pasal tersebut bermakna bahwa warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam upaya mempertahankan keamanan negara. Kontribusi dalam hal pertahanan dan keamanan bukan berarti setiap warga negara wajib serta terlibat dalam bidang militer. Melainkan menerapkan bela negara di kehidupan sehari-hari sesuai kemampuan masing-masing. Kesadaran melakukan bela negara perlu ditanam dalam tiap individu sejak dini. Sebab, pemahaman tersebut akan menjadi kekuatan bagi persatuan dan kesatuan Indonesia dan terhindar dari perpecahan. Tentang Hak dan KewajibanMenurut buku Arif Cerdas Untuk Sekolah Dasar Kelas 4 (2020) karya Christiana Umi, hak merupakan segala sesuatu yang pantas untuk didapatkan oleh seorang manusia sebagai anggota warga negara. Contoh hak warga negara, antara lain menikmati persamaan kedudukan dan kepastian di muka hukum dan pemerintahan, menikmati hidup layak, mengemukakan pendapat, hak beragama dan beribadah, membela negara, mendapat pendidikan yang layak, mengembangkan kebudayaan, dan menikmati kekayaan alam Indonesia. Sementara kewajiban adalah segala hal yang dianggap perlu dijalankan oleh individu sebagai anggota warga negara dengan tujuan mendapatkan hak yang pantas. Adapun kewajiban warga negara, antara lain menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Indonesia, menjaga kelestarian lingkungan sekitar, membayar pajak tepat waktu serta menempuh pendidikan dasar. Hak Warga Negara Indonesia Selain Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945Contoh bela negara berdasarkan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 ialah mengatasi gerakan separatis. Foto: Pexels.Mengutip buku Arif Cerdas Untuk Sekolah Dasar Kelas 4 (2020) karya Christiana Umi, berdasarkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak warga negara Indonesia selain Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, yaitu:
Contoh Bela Negara Berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945Untuk menerapkan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, berikut upaya bela negara versi masyarakat sipil dan aparat TNI maupun Kepolisian, dikutip dari laman resmi Tentara Nasional Indonesia.
|