Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

(Dan apabila pembagian harta warisan dihadiri oleh karib kerabat) yakni dari golongan yang tidak beroleh warisan (dan anak-anak yatim serta orang-orang miskin, maka berilah mereka daripadanya sekadarnya) sebelum dilakukan pembagian (dan ucapkanlah) hai para wali (kepada mereka) yakni jika mereka masih kecil-kecil (kata-kata yang baik) atau lemah-lembut, seraya meminta maaf kepada kaum kerabat yang tidak mewarisi itu, bahwa harta peninggalan ini bukan milik kalian tetapi milik ahli waris yang masih kecil-kecil. Ada yang mengatakan bahwa hukum ini yakni pemberian kepada kaum kerabat yang tidak mewarisi telah dinasakhkan/dihapus. Tetapi ada pula yang mengatakan tidak, hanya manusialah yang mempermudah dan tidak melakukannya. Berdasarkan itu maka hukumnya sunah, tetapi Ibnu Abbas mengatakannya wajib.

Apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim atau orang-orang miskin yang tidak memiliki hak atas bagian itu, maka berikanlah kepada mereka secukupnya dari bagian itu sebagai penghargaan atas mereka agar terhindar dari rasa dengki di hati mereka. Dan, sebaiknya, pemberian itu disertai dengan ucapan yang baik.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 2

(Dan hendaklah bersikap waspada) maksudnya terhadap nasib anak-anak yatim (orang-orang yang seandainya meninggalkan) artinya hampir meninggalkan (di belakang mereka) sepeninggal mereka (keturunan yang lemah) maksudnya anak-anak yang masih kecil-kecil (mereka khawatir terhadap nasib mereka) akan terlantar (maka hendaklah mereka bertakwa kepada Allah) mengenai urusan anak-anak yatim itu dan hendaklah mereka lakukan terhadap anak-anak yatim itu apa yang mereka ingini dilakukan orang terhadap anak-anak mereka sepeninggal mereka nanti (dan hendaklah mereka ucapkan) kepada orang yang hendak meninggal (perkataan yang benar) misalnya menyuruhnya bersedekah kurang dari sepertiga dan memberikan selebihnya untuk para ahli waris hingga tidak membiarkan mereka dalam keadaan sengsara dan menderita.

Manusia sekali-kali tidak boleh berlaku zalim terhadap anak-anak yatim. Hendaklah mereka merasa takut terhadap keturunannya yang lemah akan menerima perlakuan zalim sebagaimana yang dirasakan oleh anak-anak yatim. Bertakwalah kepada Allah dalam menghadapi anak-anak yatim. Berbicaralah dengan ucapan yang mengarah kepada kebenaran tanpa berlaku zalim kepada siapa pun.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 3

(Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara aniaya) maksudnya tanpa hak (bahwasanya mereka menelan api sepenuh perut mereka) karena harta itu akan berubah di akhirat nanti menjadi api (dan mereka akan masuk) dalam bentuk kalimat aktif atau pun pasif (api yang bernyala-nyala) yakni api neraka yang menyebabkan mereka terbakar hangus.

Orang-orang yang berlaku zalim terhadap anak-anak yatim dengan memakan hartanya secara tidak benar, sebenarnya mereka memakan sesuatu yang menggiringnya ke api neraka. Mereka akan menerima siksa pada hari kiamat berupa api neraka yang sangat menyakitkan.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Maksudnya tanpa hak. Namun tidak termasuk di dalamnya jika pengurusnya fakir, lalu ia memakan harta itu secara ma'ruf, misalnya sesuai ukuran kepengurusannya terhadapnya. Demikian juga tidak termasuk ke dalamnya mencampur makanan anak yatim dengan makanan mereka.

Ayat ini menunjukkan besarnya dosa memakan harta anak yatim secara zalim, dan bahwa hal itu termasuk sebab yang menjadikan seseorang masuk ke dalam neraka. Nas'alulllahas salaamah wal 'aafiyah.


Page 4

(Allah mewasiatkan atau menitahkan padamu mengenai anak-anakmu) dengan apa yang akan disebutkan ini: (yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan) di antara mereka. Jika ketiga mereka itu berkumpul, maka bagi yang lelaki seperdua harta dan bagi kedua anak perempuan seperdua pula. Sedangkan jika yang ditemui itu hanya seorang anak lelaki dan seorang perempuan, maka bagi yang perempuan itu hanya sepertiga sementara bagi yang laki-laki dua pertiga. Dan sekiranya yang laki-laki itu tunggal, maka ia menghabisi semua harta (jika mereka) maksudnya anak-anak itu (hanya perempuan) saja (lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga harta yang ditinggalkan) mayat; demikian pula jika jumlah mereka dua orang karena mereka itu dua bersaudara yang tercakup dalam firman Allah swt., "... maka bagi mereka dua pertiga dari harta peninggalan," mereka lebih utama apalagi mengingat bahwa seorang anak perempuan berhak sepertiga harta jika bersama seorang anak laki-laki sehingga dengan demikian jika dia bersama seorang anak perempuan lebih utama lagi dan lebih didahulukan dari hubungan apa pun. Ada pula yang mengatakan bahwa demikian itu ialah untuk menghilangkan dugaan bertambahnya bagian dengan bertambahnya bilangan, yakni tatkala timbul pengertian bahwa dengan diberikannya sepertiga bagian untuk seorang anak perempuan jika ia bersama seorang anak laki-laki, maka dua orang anak perempuan beroleh dua pertiga bagian. (Jika dia) maksudnya anak perempuan itu (seorang saja) menurut qiraat dengan baris di depan sehingga kaana dianggap sebagai tam dan bukan naqish. (maka ia memperoleh seperdua harta sedangkan untuk kedua orang tuanya) maksudnya orang tua mayat yang di sini diberi badal dengan (bagi masing-masing mereka seperenam dari harta pusaka; yakni jika si mayat itu mempunyai anak) baik laki-laki maupun wanita. Ditekankannya badal ialah untuk menyatakan bahwa kedua orang tua itu tidaklah berserikat padanya. Dan terhadap adanya anak dianggap adanya cucu, begitu pula terhadap adanya bapak adanya kakek. (Jika si mayat tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya) saja atau bersama istrinya (maka bagi ibunya) dapat dibaca li-ummihi dengan hamzah baris di depan dan boleh pula limmihi dengan hamzah baris di bawah untuk meringankan bertemunya dhammah dan kasrah pada dua tempat yang berdekatan (sepertiga) maksudnya sepertiga dari harta yang telah dibagikan kepada pihak istri, sedangkan sisanya buat bapak. (Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa orang saudara) maksudnya dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan (maka bagi ibunya seperenam) sedangkan sisanya untuk bapaknya, sementara saudara-saudaranya itu tidak beroleh bagian apa-apa. Dan pembagian warisan seperti tersebut di atas itu ialah (setelah) dilaksanakannya (wasiat yang dibuatnya) dibaca yuushii atau yuushaa dalam bentuk aktif atau pun pasif (atau) dibayarnya (utangnya). Dan disebutkannya lebih dulu pemenuhan wasiat daripada pembayaran utang, walaupun pelaksanaannya dibelakangkan ialah dengan maksud untuk tidak mengabaikannya. (Mengenai orang tuamu dan anak-anakmu) menjadi mubtada sedangkan khabarnya ialah: (tidaklah kamu ketahui manakah yang lebih dekat kepadamu manfaatnya) di dunia dan di akhirat. Ada orang yang mengira bahwa putranyalah yang lebih banyak kegunaannya kepadanya, lalu diberinya harta warisan sehingga dengan demikian ternyatalah bahwa bapaklah yang lebih bermanfaat bagi manusia, demikian sebaliknya. Maka yang mengetahui soal itu hanyalah Allah swt. dan itulah sebabnya diwajibkan-Nya pembagian pusaka. (Ini adalah ketetapan dari Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) terhadap makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) tentang peraturan-peraturan yang diberikan-Nya kepada mereka; artinya Dia tetap bersifat bijaksana dalam semuanya itu.

Allah memerintahkan kalian, dalam urusan warisan anak-anak dan kedua orangtua kalian bila kalian meninggal dunia, untuk melakukan sesuatu yang bisa mewujudkan keadilan dan perbaikan. Apabila anak yang ditinggalkan terdiri atas laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. Apabila semua anaknya perempuan, dan lebih dari dua orang, maka mereka mendapat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Secara tersirat, ayat ini bisa dipahami bahwa bila jumlah anak perempuan itu hanya dua orang, bagian mereka sama dengan bila mereka berjumlah lebih dari dua orang. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta yang ditinggalkan. Apabila si mayit meninggalkan bapak dan ibu, maka bagian masing-masing seperenam, jika ia mempunyai anak, laki- laki atau perempuan. Tetapi bila ia tidak mempunyai anak, dan yang mewarisi hanya ibu dan bapak saja, maka bagian ibu adalah sepertiga dan sisanya menjadi bagian bapak. Jika mayit itu mempunyai saudara, maka ibunya menerima seperenam, dan sisanya menjadi bagian bapak, tanpa ada bagian untuk saudara- saudaranya. Bagian-bagian ini diberikan kepada yang berhak setelah dibayar utang-utangnya dan telah dilaksanakan apa yang diwasiatkan, selama dalam batasan syariat. Inilah hukum Allah yang adil dan mengandung kebijaksanaan. Kalian tidak mengetahui siapa di antara bapak dan anak kalian yang lebih banyak manfaatnya bagi kalian. Sesungguhnya kebaikan ada pada perintah Allah. Allah Maha Mengetahui maslahat kalian dan Mahabijaksana pada apa-apa yang diwajibkan kepada kalian.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 5

(Dan bagi kamu, suami-suami, seperdua dari harta peninggalan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak) baik dari kamu maupun dari bekas suaminya dulu. (Tetapi jika mereka mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta peninggalan, yakni setelah dipenuhinya wasiat yang mereka buat atau dibayarnya utang mereka.) Dalam hal ini cucu dianggap sama dengan anak menurut ijmak. (Dan bagi mereka) artinya para istri itu baik mereka berbilang atau tidak (seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak; dan jika kamu mempunyai anak) baik dari istrimu itu maupun dari bekas istrimu (maka bagi mereka seperdelapan dari harta peninggalanmu, yakni setelah dipenuhinya wasiat yang kamu buat atau dibayarnya utangmu). Dalam hal ini cucu dianggap sama dengan anak menurut ijmak. (Jika seorang laki-laki yang diwarisi itu) menjadi sifat, sedangkan khabarnya: (kalalah) artinya tidak meninggalkan bapak dan tidak pula anak (atau perempuan) yang mewaris secara kalalah (tetapi ia mempunyai) maksudnya yang diwarisi itu (seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan) maksudnya yang seibu, dan jelas-jelas dibaca oleh Ibnu Masud dan lain-lain (maka masing-masing jenis saudara itu memperoleh seperenam) harta peninggalan. (Tetapi jika mereka itu) maksudnya saudara-saudara yang seibu itu, baik laki-laki maupun perempuan (lebih daripada itu) maksudnya lebih dari seorang (maka mereka berserikat dalam sepertiga harta) dengan bagian yang sama antara laki-laki dan perempuan (sesudah dipenuhinya wasiat yang dibuatnya atau dibayarnya utangnya tanpa memberi mudarat) menjadi hal dari dhamir yang terdapat pada yuushaa; artinya tidak menyebabkan adanya kesusahan bagi para ahli waris, misalnya dengan berwasiat lebih dari sepertiga harta (sebagai amanat) atau pesan, dan merupakan mashdar yang mengukuhkan dari yuushiikum (dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui) faraid atau tata cara pembagian pusaka yang diatur-Nya buat makhluk-Nya (lagi Maha Penyantun) dengan menangguhkan hukuman terhadap orang-orang yang melanggarnya. Kemudian mengenai pembagian pusaka terhadap ahli-ahli waris tersebut yang mengandung keraguan dengan adanya halangan seperti pembunuhan atau perbedaan agama dan menjadi murtad, maka penjelasannya diserahkan pada sunah.

Suami mendapatkan separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istri, jika si istri tidak mempunyai anak darinya atau dari suami yang lain. Jika sang istri mempunyai anak, maka suami mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah utangnya dibayar. Istri--satu atau lebih--memperoleh seperempat harta yang ditinggalkan suami, jika suami tidak mempunyai anak dari istri yang ditinggalkan atau dari istri yang lain. Jika si suami mempunyai anak dari istri itu atau dari istri yang lain, maka si istri menerima seperdelapan dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau sesudah dibayar utang-utangnya. Bagian cucu sama dengan bagian anak seperti di atas. Jika si pewaris itu, baik laki-laki maupun perempuan, tidak meninggalkan ayah dan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau perempuan seibu, maka masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama menerima sepertiga dari harta yang ditinggalkan, sesudah utang-utangnya dibayar atau setelah dilaksanakan wasiat yang tidak mendatangkan mudarat bagi ahli waris, yaitu yang tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan setelah melunasi utang. Laksanakanlah, wahai orang-orang yang beriman, apa-apa yang diwasiatkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui orang-orang yang berbuat adil dan zalim di antara kalian dan Maha Panyabar, tidak menyegerakan hukuman bagi yang melanggar.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Yakni anak kandung atau anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan, seorang atau lebih, baik lahir dari suami atau dari laki-laki lain. Namun tidak mengurangi jatah suami (1/2) atau istri (1/4) anak dari puterinya berdasarkan ijma'.

Dan kakek dst. ke atas .

Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki dst. ke bawah.

Yakni mereka tidak lebih dari 1/3 meskipun jumlahnya lebih dari dua. Ayat ini juga menunjukkan bahwa yang laki-laki dan yang wanitanya mendapatkan bagian yang sama, karena lafaz "syurakaa" di ayat tersebut menunjukkan sama. Kata-kata "Fahum syurakaa' fits tsuluts" menunjukkan bahwa saudara sekandung menjadi gugur (tidak mendapat warisan) dalam masalah yang biasa disebut sebagai masalah Himaariyyah (dinamakan himariyyah menurut riwayat adalah karena dalam kasus seperti ini, seorang hakim pernah memutuskan bahwa saudara sekandung tidak mendapatkan bagian, sehingga yang tidak mendapatkan bagian ini berkata, "Katakanlah ayah kami himar (keledai) atau batu yang dicampakkan ke laut, namun bukankah ibu kami satu? Mengapa saudara seibu dapat pusaka, padahal kami juga seibu dengan mereka, tetapi mengapa tidak dapat?") ,yaitu ketika si mati meninggalkan suami, ibu, saudara/i seibu dan saudara kandung. Suami mendapatkan 1/2, ibu mendapatkan 1/6, saudara/i seibu mendapatkan 1/3, sedangkan saudara-saudara sekandung gugur (karena harta habis). Hal itu, karena Allah menyandarkan 1/3 kepada saudara/i seibu, jika sekiranya saudara-saudara sekandung ikut mengambil bagian, tentu hal ini sama saja menyatukan masalah yang Allah memisahkannya. Di samping itu, saudara/i seibu tergolong as-habul furudh (orang-orang yang berhak mendapat bagian tertentu), sedangkan saudara sekandung tergolong 'ashabah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ""Berikanlah bagian ashabul furudh, sisanya untuk laki-laki yang terdekat." (lafaznya sudah disebutkan sebelumnya). Dalam masalah himariyyah ini, tidak ada sisa, karena bagiannya telah habis diambil oleh as-habul furudh sehingga saudara sekandung tidak mendapatkannya (gugur).

Yakni yang kurang dari 1/3. Wasiat ini diperuntukkan kepada selain ahli waris, adapun selain itu maka tidak diberlakukan kecuali dengan izin ahli waris.

Menyusahkan ahli waris ialah melakukan tindakan-tindakan seperti: a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Meskpun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.


Page 6

(Itulah) maksudnya hukum-hukum tersebut semenjak urusan anak yatim hingga berikutnya (ketentuan-ketentuan Allah) syariat-syariat yang ditetapkan-Nya buat hamba-hamba-Nya agar mereka patuhi dan tidak dikhianati. (Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya) mengenai hukum-hukum yang ditetapkan-Nya itu (maka akan dimasukkan-Nya) ada yang membaca nudkhiluhu; artinya Kami masukkan ia, dengan maksud merubah pembicaraan kepada orang pertama (ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar).

Hukum-hukum yang telah disebutkan tentang warisan itu merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya agar dikerjakan dan tidak dilanggar. Barangsiapa taat kepada hukum- hukum Allah dan Rasul-Nya, maka ganjarannya adalah surga yang dialiri sungai-sungai. Mereka akan kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar(1). (1) Sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan al-Qur'ân merupakan aturan yang paling adil dalam semua perundang-undangan di dunia. Hal itu diakui oleh seluruh pakar hukum di Eropa. Ini merupakan bukti bahwa al-Qur'ân adalah benar-benar datang dari Allah, sebab saat itu belum ada sistem hukum yang mengatur hal-hal seperti itu, termasuk dalam sistem hukum Romawi, Persia atau sistem hukum yang ada sebelumnya. Secara garis besar, keadilan sistem tersebut terangkum dalam hal-hal berikut. Pertama, hukum waris ditetapkan oleh syariat, bukan oleh pemilik harta, tanpa mengabaikan keinginannya. Pemilik harta berhak menetapkan wasiat yang baik sepertiga dari harta peninggalan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan agama yang belum dilaksanakan seperti mengeluarkan zakat, atau pemberian kepada mereka yang membutuhkan selain yang berhak menerima bagian. Wasiat tidak boleh dilaksanakan bila bermotifkan maksiat atau mendorong berlanjutnya maksiat. Syariat menentukan sepertiga dari harta yang ditinggalkan, bila ada wasiat. Bila tidak, seluruh harta dibagikan kepada yang berhak menerima. Bisa juga di bawah sepertiga, dan selebihnya dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat. Kedua, harta waris dua pertiga yang diatur oleh Allah, diberikan kepada kerabat yang terdekat, tanpa membedakan antara kecil dan besar. Anak-anak mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lainnya karena mereka merupakan pelanjut orang yang meninggal yang pada umumnya masih lemah. Meskipun demikian, selain mereka, masih ada lagi yang berhak menerima warisan seperti ibu, nenek, bapak, kakek, walaupun dengan jumlah yang lebih sedikit. Ketiga, dalam pembagian warisan juga diperhatikan sisi kebutuhan. Atas dasar pertimbangan itu, bagian anak menjadi lebih besar. Sebab, kebutuhan mereka itu lebih besar dan mereka masih akan menghadapi masa hidup lebih panjang. Pertimbangan kebutuhan itu pulalah yang menyebabkan bagian wanita separuh dari bagian laki-laki. Sebab, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar, seperti tuntutan memberi nafkah kepada anak dan istri. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di mana wanita mempunyai tanggung jawab mengatur rumah dan mengasuh anak. Sedangkan laki-laki bekerja mencari nafkah di luar rumah dan menyediakan anggaran kebutuhan rumah tangga. Maka, dengan demikian, keadilan diukur sesuai dengan kebutuhan. Merupakan sikap yang tidak adil apabila keduanya diperlakukan secara sama, sementara tuntutan kebutuhan masing-masing berbeda. Keempat, dasar ketentuan syariat Islam dalam pembagian harta waris adalah distribusi, bukan monopoli. Maka, harta warisan tidak hanya dibagikan kepada anak sulung saja, atau laki-laki saja, atau anak-anak mayit saja. Kerabat yang lain seperti orang tua, saudara, paman, juga berhak. Bahkan hak waris juga bisa merata dalam satu kabilah, meskipun dalam prakteknya diutamakan dari yang terdekat. Jarang sekali terjadi warisan dimonopoli oleh satu orang saja. Kelima, wanita tidak dilarang menerima warisan seperti pada bangsa Arab dahulu. Wanita juga berhak menerima. Dengan begitu berarti Islam menghormati wanita dan memberikan hak-haknya secara penuh. Lebih dari itu Islam juga memberikan bagian warisan kepada kerabat pihak wanita seperti saudara laki-laki dan perempuan dari ibu. Ini juga berarti sebuah penghargaan terhadap kaum wanita yang belum pernah terjadi sebelum Islam.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Yakni dalam masalah pembagian warisan dan masalah lainnya.


Page 7

(Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar aturan-aturan-Nya, maka akan dimasukkan-Nya) ada dua versi dengan memakai ya dan ada pula dengan memakai nun (ke dalam api neraka, kekal ia di dalamnya dan baginya) di dalamnya (siksa yang menghinakan) di samping menciutkan hati. Pada kedua ayat terdapat lafal man sedangkan pada khaalidiina makna atau artinya.

Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, maka neraka merupakan ganjaran baginya dan ia kekal di dalamnya. Tubuhnya akan disiksa dengan api. Bagitu pula jiwanya akan menderita karena siksa yang pedih.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Termasuk ke dalam mendurhakai Allah dan rasul-Nya adalah kekafiran dan maksiat di bawahnya, oleh karenanya tidak ada alasan di ayat tersebut untuk mendukung pendapat khawarij yang mengkafirkan pelaku maksiat, karena Allah Ta'ala menjanjikan surga bagi orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengancam neraka bagi orang yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya secara sempurna; dengan melakukan tauhid dan amal shalih di bawahnya, maka ia akan masuk ke dalam surga tanpa azab. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya secara sempurna; dengan berbuat syirk dan maksiat di bawahnya, maka ia akan masuk neraka dan akan kekal di dalamnya. Namun barang siapa yang berkumpul bersamanya ketaatan dan kemaksiatan; ketaatan tidak sempurna dan kemaksiatan tidak sempurna, maka ia berhak mendapat pahala dan siksa tergantung sejauh mana ketaatan dan kemaksiatan. Nash-nash yang mutawatir menunjukkan bahwa orang-orang yang bertauhid meskipun melakukan maksiat, maka ia tidak kekal di neraka.


Page 8

(Dan wanita-wanita yang melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina di antara wanita-wanitamu (maka persaksikanlah mereka itu kepada empat orang saksi di antaramu) maksudnya di antara laki-lakimu yang beragama Islam. (Maka jika mereka memberikan kesaksian) terhadap perbuatan mereka itu (maka tahanlah mereka itu) atau kurunglah (dalam rumah) dan laranglah mereka bergaul dengan manusia (sampai mereka diwafatkan oleh maut) maksudnya oleh malaikat maut (atau) hingga (Allah memberi bagi mereka jalan lain) yakni jalan untuk membebaskan mereka dari hukuman semacam itu. Demikianlah hukuman mereka pada awal Islam lalu mereka diberi jalan lain yaitu digantinya dengan hukum dera sebanyak seratus kali serta membuangnya dari kampung halamannya selama setahun yakni bagi yang belum kawin dan dengan merajam wanita-wanita yang sudah kawin. Dalam hadis tersebut bahwa tatkala hukuman itu diumumkan, bersabdalah Nabi saw., "Terimalah daripadaku, contohlah kepadaku karena Allah telah memberikan bagi mereka jalan lepas!" Riwayat Muslim.

Bagi wanita yang melakukan zina, bila dipersaksikan oleh empat orang saksi yang adil, harus dikurung dalam rumah untuk menjaga dan menghindari kerusakan dan kejahatan, sampai datang ajalnya atau sampai Allah membuka jalan kehidupan yang lurus dengan cara perkawinan atau tobat.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Perbuatan keji menurut jumhur mufassirin ialah perbuatan zina, sedangkan menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum, seperti: zina, homoseks dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (lesbian).

Yakni saksi yang adil. Dari ayat ini diambil kesimpulan bahwa jika terdiri dari beberapa orang wanita saja, maka tidak diterima, demikian juga jika wanita dengan laki-laki atau jumlah para saksi kurang dari empat orang, bahkan harus laki-laki mukmin yang adil yang jumlahnya empat orang di samping harus secara tegas menyebutkan persaksian; tidak secara sindiran atau kinayah (tidak tegas).

Dan cegahlah mereka dari bergaul dengan orang lain.

Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur. Mereka (wanita yang melakukan perbuatan keji) dihukumi seperti itu di awal-awal Islam, kemudian Allah mengadakan jalan yang lain untuk mereka, yaitu dengan mendera orang yang belum menikah seratus kali dan mengasingkannya selama setahun, sedangkan bagi yang sudah menikah lantas berzina, maka dirajam.


Page 9

(Dan mengenai dua orang) dengan nun yang memakai atau tanpa tasydid (yang melakukannya) maksudnya perbuatan keji, yaitu berzina atau homoseksual (di antara kamu) maksudnya kaum lelaki (maka berilah mereka hukuman) dengan mencela dan memukul mereka dengan terompah. (Kemudian jika mereka bertobat) daripadanya (dan memperbaiki perbuatan mereka) (maka tinggalkanlah mereka) dan jangan disakiti lagi. (Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat) terhadap orang yang sadar (lagi Maha Penyayang) kepadanya. Ayat ini telah dihapus/dimansukh hukumnya dengan ayat had, jika yang dimaksud karena berzina. Demikian pula menurut Syafii jika yang dimaksud karena homoseksual. Hanya menurutnya pula, orang yang "dikerjai" tidaklah dirajam walaupun telah beristri, hanya dipukul dan diasingkan. Bahwa yang dimaksud itu homoseksual lebih kuat dengan alasan adanya dhamir tatsniah huma dan lain-lain. Menurut golongan yang pertama yang dimaksud dengan kedua mereka itu ialah pezina yang laki-laki dan yang perempuan. Tetapi pendapat ini ditolak oleh golongan Syafii dengan penjelasan yang diberikan kemudian dengan hubungannya yang berkaitan dengan dhamir laki-laki dan berserikatnya kedua mereka dalam menerima hukuman, bertobat dan diisolir. Dan ini khusus bagi pihak laki-laki, karena sebagaimana kita ketahui bagi pihak wanita ialah tahanan rumah.

Laki-laki dan wanita yang melakukan zina tanpa ada ikatan pernikahan, keduanya dikenai hukuman yang sudah ditentukan. Hal itu apabila disaksikan oleh empat orang saksi yang adil. Jika, setelah dikenai hukuman, mereka bertobat, maka janganlah kalian sebut-sebut perbuatan mereka dan jangan pula kalian hina. Sesungguhnya Allah, dengan kasih sayang-Nya, akan menerima pertobatan orang-orang yang bertobat.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Zina atau homoseks.

Seperti dengan dicela, dicerca dan dipukuli sandal atau disabet.

Yakni dari dosa yang dilakukannya, menyesalinya dan berniat keras untuk tidak mengulangi lagi.

Berdasarkan ayat ini dan ayat sebelumnya, bahwa di awal-awal Islam laki-laki yang melakukan perbuatan keji disakiti sampai mau bertobat dan memperbaiki diri, sedangkan wanita dikurung dalam rumah sampai tiba ajalnya. Dari ayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa menghukum dengan menyakiti baik lewat lisan dan tindakan serta menghukum dengan cara mengurung dalam rumah termasuk cara ta'zir terhadap maksiat yang dapat membuat pelakunya jera.


Page 10

(Sesungguhnya tobat di isi Allah) yakni yang pasti diterima di sisi-Nya berkat kemurahan-Nya (ialah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan) atau maksiat (disebabkan kejahilan) menjadi hal artinya tidak tahu bahwa dengan itu berarti mendurhakai Allah (kemudian mereka bertobat dalam) waktu (dekat) yakni sebelum mengalami sekarat (maka mereka itulah yang diterima tobatnya oleh Allah) artinya diterima-Nya tobat mereka (dan Allah Maha Mengetahui) akan makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) mengenai tindakan-Nya terhadap mereka.

Sesungguhnya pertobatan akan dijamin oleh Allah bagi mereka yang melakukan kejahatan dalam keadaan tidak tahu lantaran bodoh atau tidak sadar, lalu segera bertobat sebelum datang ajalnya. Pertobatan mereka akan diterima oleh Allah Swt. Allah Maha Mengetahui kesungguhan tobat lagi Mahabijaksana, tidak pernah salah dalam menentukan.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Tobat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya terbagi dua: berupa taufiq dari Allah untuk bertobat dan menerimanya.

Termasuk "tidak mengerti" adalah: 1. Orang yang berbuat maksiat dengan tidak mengetahui bahwa perbuatan itu adalah maksiat kecuali setelah dipikirkan lebih dahulu. 2. Orang yang durhaka kepada Allah baik dengan sengaja atau tidak. 3. Orang yang melakukan kejahatan karena kurang kesadaran disebabkan karena sangat marah atau karena dorongan hawa nafsu. 4. Karena tidak mengerti akibatnya dan bahwa perbuatan tersebut dapat mendatangkan kemurkaan Allah serta siksa-Nya, 5. Karena tidak mengerti bahwa Allah menyaksikan dan melihatnya, 6. Karena tidak mengerti bahwa perbuatan terebut akan mengakibatkan imannya lemah atau bahkan hilang. Dengan demikian, setiap orang berbuat maksiat adalah orang yang jahil (tidak mengerti) berdasarkan pertimbangan tersebut meskipun mengetahui keharamannya. Bahkan mengetahui suatu hal haram merupakan syarat perbuatan tersebut disebut maksiat yang dikenakan siksa.

Yakni sebelum ajal di kerongkongan atau sebelum menyaksikan maut dan sebelum menyaksikan azab. Bisa juga arti "kemudian segera bertobat" yakni segera bertobat setelah melakukan dosa tersebut, sehingga maksud ayat tersebut adalah, "Barang siapa yang segera berhenti ketika melakukan dosa, lalu kembali kepada Allah dan menyesalinya, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya." Berbeda dengan orang yang terus-menerus berbuat dosa dan berada di atas cacatnya sehingga sifat itu menancap dalam dirinya, maka sulit baginya mewujudkan tobat yang sempurna, bahkan biasanya ia tidak diberi taufiq untuk bertobat dan tidak dipermudah sebab-sebabnya, misalnya orang yang mengerjakan keburukan atas dasar pengetahuan yang yakin dan meremehkan perhatian Allah, maka sesungguhnya ia sama saja menutup pintu rahmat bagi dirinya. Namun terkadang Allah memberikan taufiq untuk bertobat kepada orang yang selalu berbuat dosa atas dasar kesengajaan, di mana dengan tobat itu perbuatan jahatnya yang telah lalu terhapus, tetapi rahmat dan taufiq lebih dekat kepada yang pertama tadi, oleh karenanya, Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengakhirinya ayat dengan firman-Nya, "Wa kaanallahu 'aliiman hakiimaa" (Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana). Termasuk ilmu-Nya adalah Dia mengetahui orang yang benar-benar bertobat dengan yang dusta, sehingga Dia membalas masing-masingnya sesuai kebijksanaan-Nya. Termasuk kebijaksanaan-Nya adalah Dia memberi taufiq untuk bertobat orang yang dikehendaki oleh kebijaksanaan dan rahmat-Nya.


Page 11

(Dan tidaklah dikatakan tobat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan) atau dosa (hingga ketika ajal datang kepada salah seorang mereka) dan nyawanya hendak lepas (lalu dikatakannya) ketika menyaksikan apa yang sedang dialaminya ("Sesungguhnya saya bertobat sekarang.") karena itu tidaklah bermanfaat dan tidak akan diterima oleh Allah tobatnya. (Dan tidak pula orang-orang yang mati sedangkan mereka berada dalam kekafiran) yakni jika mereka bertobat di akhirat sewaktu menyaksikan azab, maka tidak pula akan diterima. (Mereka itu Kami siapkan) sediakan (bagi mereka siksa yang pedih) yang menyakitkan.

Pertobatan tidak akan diterima dari orang-orang yang berbuat dosa kemudian tidak segera menyesali perbuatannya, hingga, ketika ajalnya tiba, mereka berkata, "Sekarang aku menyatakan penyesalan dan pertobatan." Begitu juga pertobatan mereka yang mati dalam keadaan kafir. Allah telah menyediakan untuk kedua golongan ini siksaan yang pedih di hari pembalasan.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Saat hendak dicabut nyawanya (sekarat).

Hal itu, karena tobat dalam kondisi seperti ini merupakan tobat karena terpaksa.

Yakni ketika mereka bertobat di akhirat saat menyaksikan azab. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, " Maka iman mereka tidak berguna bagi mereka ketika mereka telah melihat siksa kami. Itulah sunnah Allah yang telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya. dan di waktu itu binasalah orang-orang kafir." (Al Mu'min: 85)


Page 12

(Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita) maksudnya diri mereka (dengan paksa) dibaca karhan atau kurhan; artinya tanpa kemauan dan kerelaan mereka. Di zaman jahiliah mereka biasa mewarisi wanita-wanita, istri karib kerabat mereka. Jika mereka kehendaki mereka dapat mengawininya tanpa maskawin, atau mereka kawinkan lalu diambil maskawinnya, atau mereka halangi kawin sampai wanita itu menebus dirinya dengan harta warisan yang diperolehnya atau mereka tunggu sampai meninggal lalu mereka warisi hartanya; maka mereka dilarang demikian itu. (Dan tidak pula) bahwa (kamu menyusahkan mereka) artinya kamu halangi istri-istrimu buat mengawini laki-laki lain dengan menahan mereka padahal tak ada keinginanmu lagi terhadap mereka selain dari menyusahkan belaka (karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka) berupa mahar (kecuali jika mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata) dengan ya baris di atas dan baris di bawah, yang nyata atau yang dinyatakan, artinya zina atau nusyuz; maka ketika itu bolehlah kamu menyusahkan mereka hingga mereka melakukan khuluk atau menebus diri mereka (dan pergaulilah mereka secara patut) artinya secara baik-baik, biar dalam perkataan maupun dalam memberi nafkah lahir atau batin. (Maka jika kamu tidak menyukai mereka) hendaklah bersabar (karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak). Siapa tahu hal itu dilakukan-Nya misalnya dengan menganugerahimu anak yang saleh.

Wahai orang-orang yang beriman, kalian tidak diperkenankan memperlakukan wanita seperti barang pusaka yang kalian warisi sebagai istri tanpa mahar, sedang mereka dalam keadaan terpaksa. Jangan merugikan mereka dengan menekan agar tidak mengambil mahar. Jangan memaksa mereka mengembalikan harta yang telah kalian berikan kecuali bila mereka jelas-jelas berbuat dosa seperti berselingkuh atau berperilaku buruk. Kalian boleh menekan atau mengambil sebagian apa yang telah diberikan kepada mereka ketika bercerai. Hendaknya kalian, hai orang-orang yang beriman, mempergauli istri dengan ucapan dan tindakan yang baik. Apabila kalian tidak menyukai mereka karena cacat fisik, cacat moral atau lainnya, maka bersabarlah dan jangan tergesa-gesa menceraikan mereka. Sebab, bisa jadi dalam sesuatu yang tidak kalian senangi, Allah memberikan kebaikan yang banyak. Sesungguhnya Allah mengetahui segala sesuatu.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 13

(Dan jika kamu bermaksud hendak mengganti istrimu dengan istri yang lain) artinya kamu ambil dia sebagai penggantinya setelah kamu ceraikan istrimu yang pertama itu (dan) sungguh (kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka) maksudnya istri-istri itu (harta yang banyak) sebagai maskawinnya (maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali secara aniaya) dengan zalim (dan dengan -memikul- dosa yang nyata?) Dinashabkan keduanya karena kedudukan mereka sebagai hal sedangkan pertanyaan berikut maksudnya sebagai celaan dan penolakan:

Jika kalian ingin mengganti istri dengan wanita lain, sementara kalian telah memberikan banyak harta kepada salah satunya, maka kalian tidak diperkenankan mengambil sedikit pun dari harta itu. Apakah kalian akan mengambilnya secara tidak benar dan dalam bentuk dosa yang nyata?

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Maksudnya ialah menceraikan istri yang tidak disenangi dan menikah dengan istri yang baru, maka tidak mengapa.

Baik wanita yang dicerai maupun wanita yang baru dinikahi.

Sebagai mahar. Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya mahar dengan harta yang banyak, hanya saja yang lebih utama dan lebih patut adalah mengikuti anjuran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk meringankan mahar. Namun bisa saja menjadi terlarang, yaitu ketika menetapkan mahar yang banyak dapat mengakibatkan mafsadat agama dan tidak ada maslahatnya.

Yakni berikanlah secara sempurna dan jangan ditunda-tunda.

Sesungguhnya mengambilnya adalah haram, meskipun kamu mencari cara untuk melegalkannya karena dosanya begitu jelas. Hal itu, karena istri sebelum akad nikah itu haram bagi suaminya, dan istri tidak ridha menghalalkan dirinya kecuali dengan mahar tersebut. Lalu bagaimana mahar yang sudah menjadi miliknya diambil, padahal dirinya dihalalkan karenanya. Di samping itu, Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga telah mengambil perjanjian yang kokoh dengan adanya 'akad dan kesiapan menanggung kewajibannya.


Page 14

(Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali) artinya dengan alasan apa (padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain) atau telah berhubungan sebagai suami istri dengan bercampur yang telah mensahkan maskawin (dan mereka telah mengambil daripadamu perjanjian) atau pengakuan (yang erat) atau berat, yakni berupa perintah Ilahi agar memegang mereka secara baik-baik atau melepas mereka secara baik-baik pula.

Bagaimana kalian sampai hati mengambil kembali mahar yang telah kalian berikan, padahal kalian telah saling bergaul sebagai suami istri, dan istri-istri kalian telah berjanji dengan teguh dan secara sah untuk menjadi pasangan suami yang baik.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Pernyataan ini merupakan pertanyaan untuk mencela dan mengingkari, yakni "Dengan alasan apa?"

Yakni berjima'.

Yakni ikatan pernikahan atau apa yang diperintahkan Allah berupa perintah menahan mereka dengan berbuat ma'ruf atau menceraikan mereka dengan cara yang baik.


Page 15

(Dan janganlah kamu kawini apa) maksudnya siapa (Di antara wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu kecuali) artinya selain dari (yang telah berlalu) dari perbuatanmu itu, maka dimaafkan. (Sesungguhnya hal itu) maksudnya mengawini mereka itu (adalah perbuatan keji) atau busuk (suatu kutukan) maksudnya sesuatu yang menyebabkan timbulnya kutukan dari Allah, yang berarti kemurkaan-Nya yang amat sangat (dan sejahat-jahat) seburuk-buruk (jalan) yang ditempuh.

Janganlah mengawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayah kalian. Hal itu merupakan perbuatan keji dan buruk yang dimurkai Allah dan manusia. Itulah jalan dan tujuan yang paling jelek. Walaupun demikian, Allah tetap akan memaafkan apa yang telah lampau di zaman jahiliah(1). (1) Bangsa Arab jahiliah mempunyai tradisi yang menempatkan wanita pada posisi yang rendah. Apabila seorang bapak meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan istri lain selain ibunya, maka anak laki-laki harus mengawini janda ayahnya itu tanpa akad nikah baru. Seorang istri yang sudah digauli suami kemudian dijatuhi talak, berkewajiban mengembalikan maskawin yang pernah diterimanya. Lebih dari itu, di antara orang-orang Arab jahiliah ada yang melarang dengan semena-mena istri yang ditinggalkan bapaknya untuk kawin kecuali dengan dirinya. Setelah Islam datang, semua perilaku tersebut dihilangkan. Al-Qur'ân menyebut perbuatan-perbuatan tersebut dengan kata "maqt" yang sering diartikan sebagai 'kemurkaan', karena semua itu merupakan hal yang sangat jelek yang dimurkai Allah dan orang-orang yang berakal sehat. Di situlah letak keadilan Allah.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 16

(Diharamkan atas kamu ibu-ibumu) maksudnya mengawini mereka dan ini mencakup pula nenek, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (dan anak-anak perempuanmu) termasuk cucu-cucumu yang perempuan terus ke bawah (saudara-saudaramu yang perempuan) baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (saudara-saudara bapakmu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara kakekmu (saudara-saudara ibumu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara nenekmu (anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan) maksudnya keponakan-keponakanmu dan tercakup pula di dalamnya anak-anak mereka (ibu-ibumu yang menyusui kamu) maksudnya ibu-ibu susuan, yakni sebelum usiamu mencapai dua tahun dan sekurang-kurangnya lima kali susuan sebagaimana dijelaskan oleh hadis (saudara-saudara perempuanmu sesusuan). Kemudian dalam sunah ditambahkan anak-anak perempuan daripadanya, yaitu wanita-wanita yang disusukan oleh wanita-wanita yang telah dicampurinya, berikut saudara-saudara perempuan dari bapak dan dari ibu, serta anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara perempuannya, berdasarkan sebuah hadis yang berbunyi, "Haram disebabkan penyusuan apa yang haram oleh sebab pertalian darah." Riwayat Bukhari dan Muslim. (ibu-ibu istrimu, mertua, dan anak-anak tirimu) jamak rabiibah yaitu anak perempuan istri dari suaminya yang lain (yang berada dalam asuhanmu) mereka berada dalam pemeliharaan kalian; kalimat ini berkedudukan sebagai kata sifat dari lafal rabaaib (dan istri-istrimu yang telah kamu campuri) telah kalian setubuhi (tetapi jika kamu belum lagi mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa kamu) mengawini anak-anak perempuan mereka, jika kamu telah menceraikan mereka (dan diharamkan istri-istri anak kandungmu) yakni yang berasal dari sulbimu, berbeda halnya dengan anak angkatmu, maka kamu boleh kawin dengan janda-janda mereka (dan bahwa kamu himpun dua orang perempuan yang bersaudara) baik saudara dari pertalian darah maupun sepersusuan, dan menghimpun seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau saudara perempuan ibunya tetapi diperbolehkan secara "tukar lapik" atau "turun ranjang" atau memiliki kedua mereka sekaligus asal yang dicampuri itu hanya salah seorang di antara mereka (kecuali) atau selain (yang telah terjadi di masa lalu) yakni di masa jahiliah sebagian dari apa yang disebutkan itu, maka kamu tidaklah berdosa karenanya. (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).

Kalian diharamkan mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu susu, saudara perempuan sepersusuan dan ibu istri (mertua). (1) Selain itu, kalian juga diharamkan mengawini anak tiri perempuan dari istri yang sudah kalian gauli, dan istri anak kandung (menantu) serta menghimpun dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terlanjur terjadi sejak zaman jahiliah. Untuk yang satu ini, Allah mengampuninya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas segala yang telah lampau sebelum aturan ini datang dan sangat menyayangi kalian setiap kali Dia menetapkan ketentuan hukum. (1) Syariat Islam memiliki kelebihan dibandingkan dengan syariat lainnya ketika melarang perkawinan karena hubungan persusuan. Seorang anak yang disusui mengambil makanan dari tubuh ibu yang menyusuinya, seperti memakan makanan dari tubuh ibu ketika masih berada di dalam kandungan. Keduanya sama, merupakan bagian dari darah daging. Wanita yang menyusui haram dikawini karena posisinya sama dengan ibu. Di sini terdapat motifasi untuk menyusui anak, karena susu ibu merupakan makanan alami bagi bayi. Sebelum ilmu genetika ditemukan, ayat ini sejak dini telah mengungkapkan larangan menikah antarkerabat karib. Belakangan ini ditemukan secara ilmiah bahwa pernikahan seperti itu menyebabkan keturunan mudah terjangkit penyakit, cacat fisik, serta tingkat kesuburan yang rendah bahkan mendekati kemungkinan mandul. Namun, sebaliknya, perkawinan dengan orang yang tidak mempunyai hubungan kerabat tidak akan menghasilkan seperti itu. Keturunannya akan memiliki keunggulan dalam hal kepribadian, kelebihan secara fisik, daya tahan tubuh yang kuat, pertumbuhan yang cepat dan rendahnya angka kematian.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 17

(Dan) diharamkan bagimu (wanita-wanita yang bersuami) untuk dikawini sebelum bercerai dengan suami-suami mereka itu, baik mereka merdeka atau budak dan beragama Islam (kecuali wanita-wanita yang kamu miliki) yakni hamba-hamba sahaya yang tertawan, maka mereka boleh kamu campuri walaupun mereka punya suami di negeri perang, yakni setelah istibra' atau membersihkan rahimnya (sebagai ketetapan dari Allah) kitaaba manshub sebagai mashdar dari kata dzaalika; artinya telah ditetapkan sebagai suatu ketetapan dari Allah (atas kamu, dan dihalalkan) ada yang membaca uhilla bentuk pasif ada pula ahalla bentuk aktif (bagi kamu selain yang demikian itu) artinya selain dari wanita-wanita yang telah diharamkan tadi (bahwa kamu mencari) istri (dengan hartamu) baik dengan maskawin atau lainnya (untuk dikawini bukan untuk dizinahi) (maka istri-istri) dengan arti faman (yang telah kamu nikmati) artinya campuri (di antara mereka) dengan jalan menyetubuhi mereka (maka berikanlah kepada mereka upah mereka) maksudnya maskawin mereka yang telah kamu tetapkan itu (sebagai suatu kewajiban. Dan kamu tidaklah berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan) dengan mereka (setelah ditetapkan itu) baik dengan menurunkan, menambah atau merelakannya. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui akan ciptaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam mengatur kepentingan mereka.

Kalian juga diharamkan menikah dengan wanita yang bersuami, baik wanita merdeka maupun budak, kecuali wanita-wanita tawanan dari hasil perang antara kalian dan orang-orang kafir. Ikatan tali pernikahan mereka sebelumnya dengan sendirinya telah batal dan halal hukumnya untuk kalian kawini bila terbukti mereka tidak sedang hamil. Tepatilah apa yang telah ditentukan oleh Allah untuk kalian yang berupa pelarangan hal-hal itu. Selain wanita-wanita yang diharamkan tadi, carilah wanita dengan harta kalian untuk dijadikan istri, bukan untuk maksud zina atau menjadikannya wanita simpanan. Semua wanita yang telah kalian gauli setelah pernikahan secara sah dengan yang halal dikawini, berilah mereka mahar yang telah kalian tentukan, sebagai kewajiban yang harus dibayar pada waktunya. Kalian semua tidak berdosa, selama telah ada kesepakatan secara suka rela antara suami dan istri, jika istri hendak melepas hak maharnya, atau jika suami hendak menambah jumlah maharnya. Sesungguhnya Allah selalu memantau urusan hamba-Nya, mengatur segala sesuatu yang membawa maslahat bagi mereka dengan bijaksana.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Maksudnya selain wanita-wanita yang disebutkan dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24. Oleh karena itu, yang haram terbatas, sedangkan yang halal tidak terbatas, wal hamdulillah.


Page 18

(Dan siapa yang tidak cukup biayanya untuk mengawini wanita-wanita merdeka) bukan budak (lagi beriman) ini yang berlaku menurut kebiasaan sehingga mafhumnya tidak berlaku (maka hamba sahaya yang kamu miliki) yang akan dikawininya (yakni dari golongan wanita-wanita kamu yang beriman. Dan Allah lebih mengetahui keimananmu) maka cukuplah kamu lihat lahirnya saja sedangkan batinnya serahkanlah kepada-Nya karena Dia mengetahui seluk-beluknya. Dan berapa banyaknya hamba sahaya yang lebih tinggi mutu keimanannya daripada wanita merdeka; ini merupakan bujukan agar bersedia kawin dengan hamba sahaya (sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain) maksudnya kamu dan mereka itu sama-sama beragama Islam maka janganlah merasa keberatan untuk mengawini mereka (karena itu kawinilah mereka dengan seizin majikannya) artinya tuan dan pemiliknya (dan berikanlah kepada mereka upah) maksudnya mahar atau maskawin mereka (secara baik-baik) tanpa melalaikan atau menguranginya (sedangkan mereka pun hendaknya memelihara diri) menjadi hal (bukan melacurkan diri) atau berzina secara terang-terangan (serta tidak pula mengambil gundik) selir untuk berbuat zina secara sembunyi-sembunyi. (Maka jika mereka telah menjaga diri) artinya dikawinkan; dalam suatu qiraat dibaca ahshanna artinya telah kawin (lalu mereka melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina (maka atas mereka separuh dari yang berlaku atas wanita-wanita merdeka) yakni yang masih perawan jika mereka berzina (berupa hukuman) atau hudud yaitu dengan didera 50 kali dan diasingkan setengah tahun. Dan kepada mereka ini dikiaskan hukuman bagi budak lelaki. Dan kawinnya hamba sahaya itu tidaklah dijadikan syarat untuk wajibnya hukuman, tetapi hanyalah untuk menunjukkan pada dasarnya mereka itu tidak menerima hukum rajam. (Demikian itu) maksudnya diperbolehkannya mengawini hamba sahaya sewaktu tak ada biaya itu (ialah bagi orang yang takut akan berzina) `anat artinya yang asli ialah masyaqqat atau kesulitan. Dinamakan zina demikian ialah karena dialah yang menyebabkan seseorang menerima hukuman berat di dunia dan siksa pedih di akhirat (di antara kamu). Ini berarti berbeda bagi orang yang tidak merasa khawatir dirinya akan jatuh dalam perzinaan, maka tidak halal baginya mengawini hamba sahaya itu. Demikian pula orang yang punya biaya untuk mengawini wanita-wanita merdeka. Pendapat ini juga dianut oleh Syafii. Hanya dalam firman Allah, "... di antara wanita-wanitamu yang beriman," menurut Syafii tidak termasuk wanita-wanita kafir sehingga tidak boleh kawin walau ia dalam keadaan tidak mampu dan takut dirinya akan jatuh dalam perbuatan maksiat. (Dan jika kamu bersabar) artinya tidak mengawini hamba sahaya (itu lebih baik bagi kamu) agar kamu tidak mempunyai anak yang berstatus budak atau hamba sahaya. (Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) dengan memberikan kelapangan dalam masalah itu.

Barangsiapa di antara kalian tidak mampu menikahi wanita merdeka yang beriman, maka ia boleh mengawini budak wanita beriman. Allah paling mengetahui hakikat keimanan dan keikhlasan kalian. Dan janganlah kalian segan untuk mengawini mereka karena, dalam pandangan agama, kalian dan mereka tidak berbeda. Kawinilah mereka dengan izin tuannya. Berilah mahar yang telah kalian tentukan sesuai dengan perjanjian yang kalian sepakati untuk bergaul dengan baik. Pilihlah wanita-wanita yang menjaga kehormatannya, bukan pezina dan bukan pula gundik. Jika setelah dinikahi mereka melakukan zina, maka hukuman mereka separuh hukuman wanita merdeka. Menikahi budak wanita dalam kondisi tidak mampu, diperbolehkan bagi orang yang khawatir akan mengalami kesulitan yang mengarah kepada perbuatan zina. Kesabaran kalian dalam menikahi budak wanita yang selalu menjaga kehormatan adalah lebih baik. Ampunan Allah amat luas dan kasih sayang-Nya amat besar.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Menurut Syaikh As Sa'diy, biaya di sini adalah mahar untuk menikahi wanita-wanita mukminah merdeka.

Oleh karena itu, merasa cukuplah dengan zhahir(lahiriah)nya dan serahkanlah masalah yang tersembunyi kepada-Nya. Terkadang keimanan seorang budak lebih tinggi daripada seorang merdeka.

Maksudnya orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan hawa serta sama-sama beriman. Ada pula yang mengartikan "kamu dan mereka (budak) sama-sama seagama, oleh karena itu jangan merasa sombong dari menikahinya".

Baik tuannya hanya seorang atau lebih.

Seperti tidak menundanya dan tidak mengurangi meskipun ia seorang budak.

Di mana mereka berzina dengannya secara rahasia.

Oleh karena itu, jika mereka berzina padahal sudah menikah, maka didera sebanyak 50 kali dan diasingkan selama setengah tahun, dan tidak hukum ada rajam terhadap mereka. Namun jika mereka belum menikah kemudian berzina, maka mereka diberi hukuman ta'zir yang membuatnya jera sesuai pendapat hakim.

Berdasarkan ayat ini, seorang muslim yang merdeka tidak boleh menikahi budak kecuali dengan empat syarat:

Yakni tidak menikahi budak agar anak tidak menjadi budak, rendah dan cacat kehormatan.

Terhadap hal yang telah berlalu. Syaikh As Sa'diy berkata, "Mungkin maksud disebutkan ampunan setelah menyebutkan had terdapat isyarat bahwa had itu dapat menghapuskan dosa, di mana dengan had tersebut Allah menghapuskan dosa hamba-hamba-Nya sebagaimana disebutkan dalam hadits".


Page 19

(Allah hendak menerangkan padamu) syariat-syariat agamamu dan kepentingan-kepentingan dirimu (dan memimpin kepada sunah-sunah) atau jalan-jalan (orang-orang yang sebelum kamu) dari para nabi dalam soal menghalalkan dan mengharamkan, sehingga kamu dapat mengikuti mereka (serta menerima tobatmu) dan membawa kamu kembali dari perbuatan maksiatmu selama ini kepada menaati-Nya. (Dan Allah Maha Mengetahui) keadaanmu (lagi Maha Bijaksana) mengenai rencana dan peraturan-peraturan-Nya terhadapmu.

Allah ingin menjelaskan kepada kalian jalan yang paling benar. Sedang orang-orang kafir, yang selalu berbuat maksiat dan mengikuti hawa nafsu, sebelum kalian, dan mengembalikan kalian untuk taat kepada- Nya. Allah Maha mengetahui segala urusan kalian dan Mahabijaksana dalam menetapkan hukum-hukum yang sesuai dengan keadaan kalian. (1) (1) Dalam tafsir edisi bahasa Arab pada ayat ini terdapat kesalahan cetak yang dapat mengaburkan pemahaman. Menurut hemat kami, kalimat "Sedang orang-orang kafir, yang selalu berbuat maksiat dan mengikuti hawa nafsu, sebelum kalian" semestinya tidak ada. Kalimat itu merupakan terjemahan ayat selanjutnya. Penafsiran yang mungkin lebih bisa dipahami adalah sebagai berikut: Allah ingin menjelaskan kepada kalian jalan yang paling benar, menunjukkan kalian ketentuan-ketentuan yang telah diberlakukan kepada orang-orang sebelum kalian, dan mengembalikan kalian untuk taat kepada-Nya. Allah Maha Mengetahui segala urusan kalian dan Mahabijaksana dalam menetapkan hukum-hukum yang sesuai dengan keadaan kalian. Wa Allâh a'lam bi al-shawâb.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Atau semua yang kamu butuhkan penjelasannya seperti perkara yang hak (benar) dan yang batil, halal dan haram.

Yaitu jalan orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, seperti jalannya para nabi dan orang-orang saleh.

Dia berbuat lembut kepada kamu dalam semua keadaan kamu dan dalam syari'at yang ditetapkan bagimu agar kamu dapat berhenti di atas batas yang Allah tetapkan, mencukupi diri dengan yang dihalalkan-Nya sehingga dosamu menjadi sedikit dengan sebab kemudahan yang diberikan Allah kepadamu, ini pun termasuk tobat-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Termasuk tobat-Nya pula kepada mereka adalah ketika mereka berbuat maksiat dibuka-Nya untuk mereka pintu-pintu rahmat, memberikan kepada mereka rasa untuk kembali kepada-Nya, tunduk berendah diri di hadapan-Nya, kemudian Dia menerima tobat mereka, maka segala puji bagi Allah terhadap semua itu.

Dalam menetapkan syari'at bagi kamu.


Page 20

(Dan Allah hendak menerima tobatmu) diulang-Nya di sini untuk menjadi dasar pembinaan (sementara orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya ingin) yakni orang-orang Yahudi, Nasrani atau Majusi atau yang gemar berzina (agar kamu berpaling sejauh-jauhnya) artinya menyimpang dari kebenaran dengan berbuat apa yang diharamkan sehingga kamu akan menjadi seperti mereka pula.

Allah menghendaki kalian untuk bertobat dan kembali menaati-Nya. Orang-orang kafir, yang selalu berbuat maksiat dan mengikuti hawa nafsu, menghendaki kalian agar menjauh dari jalan yang benar sejauh-jauhnya.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Diulangi lagi untuk menjadikannya dasar utama melakukan semua itu. Tobat ini pun menyatukan perpecahan kamu dan mendekatkan yang sebelumnya jauh.

Seperti orang-orang kafir dan para pelaku maksiat.

Dari kebenaran atau dari jalan yang lurus kepada jalan orang-orang yang dimurkai dan jalan orang-orang yang sesat dengan mengerjakan yang diharamkan sehingga kamu seperti mereka. Mereka ingin menjadikan kamu berpindah dari ketaatan kepada Allah kepada ketaatan kepada setan, dari kebahagiaan kepada kesengsaraan, sedangkan Allah mengajak kamu kepada hal yang bermaslahat bagi kamu, kepada hal yang membawa keberuntungan dan kebahagiaan bagi kamu.


Page 21

(Allah hendak memberi keringanan kepadamu) artinya memudahkan hukum-hukum syariat (karena manusia dijadikan bersifat lemah) tidak tahan menghadapi wanita dan godaan seksual.

Allah hendak memberikan keringanan melalui syariat dan ketentuan-ketentuan yang mudah dan ringan. Allah telah menciptakan manusia dalam keadaan lemah dalam menghadapi segala macam kecenderungan batin. Maka, sangatlah sesuai jika beban-beban yang diberikan kepadanya mengandung unsur kemudahan dan keluasan. Itulah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya sebagai karunia dan kemudahan.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Yaitu dalam syari'at. Dia memudahkan perintah dan larangan, dan ketika terjadi kesulitan dibolehkan untuk dilakukan seperti halalnya memakan bangkai bagi orang yang kelaparan dan halalnya menikahi budak bila telah cukup syarat-syaratnya. Hal itu, tidak lain karena sayang dan Ihsan-Nya kepada kamu, pengetahuan-Nya tentang lemahnya dirimu; lemah fisik, lemah 'azam, lemah iman dan lemahnya kesabaran. Oleh karenanya, Dia meringankan sesuatu yang tidak sanggup dipikul oleh kamu.


Page 22

(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil) artinya jalan yang haram menurut agama seperti riba dan gasab/merampas (kecuali dengan jalan) atau terjadi (secara perniagaan) menurut suatu qiraat dengan baris di atas sedangkan maksudnya ialah hendaklah harta tersebut harta perniagaan yang berlaku (dengan suka sama suka di antara kamu) berdasar kerelaan hati masing-masing, maka bolehlah kamu memakannya. (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) artinya dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan kecelakaannya bagaimana pun juga cara dan gejalanya baik di dunia dan di akhirat. (Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu) sehingga dilarang-Nya kamu berbuat demikian.

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar. Kalian diperbolehkan melakukan perniagaan yang berlaku secara suka sama suka. Jangan menjerumuskan diri kalian dengan melanggar perintah-perintah Tuhan. Jangan pula kalian membunuh orang lain, sebab kalian semua berasal dari satu nafs. Allah selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Ayat ini mencakup semua jalan yang batil dalam meraih harta seperti riba, merampas, mencuri, judi dan jalan-jalan rendah lainnya, lihat pula tafsir surat Al Baqarah: 188.

Di samping melarang memakan harta orang lain dengan jalan yang batil, di mana di dalamnya terdapat bahaya bagi mereka, baik bagi pemakannya maupun orang yang diambil hartanya, Allah menghalalkan kepada mereka semua yang bermaslahat bagi mereka seperti berbagai bentuk perdagangan dan berbagai jenis usaha dan keterampilan. Disyaratkan atas dasar suka sama suka dalam perdagangan untuk menunjukkan bahwa akad perdagangan tersebut bukan akad riba, karena riba bukan termasuk perdagangan, bahkan menyelisihi maksudnya, dan bahwa kedua belah pihak harus suka sama suka dan melakukannya atas dasar pilihan bukan paksaan. Oleh karena itu, jual beli gharar (tidak jelas) dengan segala bentuknya adalah haram karena jauh dari rasa suka sama suka. Termasuk sempurnanya rasa suka sama suka adalah barangnya diketahui dan bisa diserahkan. Jika tidak bisa diserahkan mirip dengan perjudian. Di sana juga terdapat dalil bahwa akad itu sah baik dengan ucapan maupun perbuatan yang menunjukkan demikian, karena Allah mensyaratkan ridha, oleh karenanya dengan cara apa pun yang dapat menghasilkan keridhaan, maka akad itu sah.

Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan. Demikian juga terdapat larangan melakukan sesuatu yang menyebabkan dirinya binasa di dunia atau akhirat.

Di antara kasih sayang-Nya adalah menjaga darah dan hartamu dan melarang kamu merusaknya.


Page 23

(Dan siapa berbuat demikian) apa yang dilarang itu (dengan melanggar yang hak) menjadi hal (dan aniaya) menjadi taukid (maka akan Kami masukkan ia ke dalam neraka) ia akan dibakar hangus di dalamnya (dan demikian itu bagi Allah amat mudah) atau pekerjaan gampang.

Barangsiapa melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah dengan memusuhi dan melanggar hak- Nya, maka ia akan Kami masukkan ke dalam api neraka yang membakar. Hal itu adalah mudah bagi Allah.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Yakni perbuatan yang dilarang seperti memakan harta dengan jalan yang batil atau membunuh diri dan orang lain.

Bukan karena tidak mengerti dan lupa.


Page 24

(Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya) yakni dosa-dosa yang pernah pelakunya mendapat ancaman seperti membunuh, berzina, mencuri dan lain-lain yang menurut Ibnu Abbas banyaknya hampir tujuh ratus macam (niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu) yang kecil-kecil dengan jalan mengerjakan ketaatan (dan Kami masukkan kamu dengan pemasukan) dibaca mudkhalan atau madkhalan yang berarti pemasukan atau ke tempat (yang mulia) yaitu surga.

Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang oleh Allah, maka Kami akan menghapus dosa-dosa kecil, selama kalian selalu berusaha untuk tetap istikamah. Akan Kami tempatkan kalian di dunia dan di akhirat, di tempat yang penuh kebaikan dan kemuliaan.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Dosa besar adalah dosa yang ada had (hukumannya) di dunia, ancamannya di akhirat, adanya penafian keimanan, adanya laknat atau kemurkaan. Contohnya adalah membunuh, berzina dan mencuri. Menurut Ibnu Abbas, "Jumlahnya hampir tujuh puluh dosa."

Yakni dosa-dosamu yang kecil dengan ketaatan kamu.

Hal ini termasuk karunia Allah dan ihsan-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin, Dia menjanjikan kepada mereka jika menjauhi dosa-dosa besar, maka Dia akan menghapuskan semua dosa dan kesalahan serta memasukkan mereka ke surga. Termasuk ke dalam menjauhi dosa adalah mengerjakan kewajiban yang jika ditinggalkan pelakunya dianggap mengerjakan dosa besar, seperti shalat lima waktu, shalat Jum'at, puasa Ramadhan dsb.


Page 25

(Dan janganlah kamu mengangan-angankan karunia yang dilebihkan Allah kepada sebagian kamu dari sebagian lainnya) baik dari segi keduniaan maupun pada soal keagamaan agar hal itu tidak menimbulkan saling membenci dan mendengki. (Bagi laki-laki ada bagian) atau pahala (dari apa yang mereka usahakan) disebabkan perjuangan yang mereka lakukan dan lain-lain (dan bagi wanita ada bagian pula dari apa yang mereka usahakan) misalnya mematuhi suami dan memelihara kehormatan mereka. Ayat ini turun ketika Umu Salamah mengatakan, "Wahai! Kenapa kita tidak menjadi laki-laki saja, hingga kita dapat berjihad dan beroleh pahala seperti pahala laki-laki," (dan mohonlah olehmu) ada yang memakai hamzah dan ada pula yang tidak (kepada Allah karunia-Nya) yang kamu butuhkan niscaya akan dikabulkan-Nya. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) di antaranya siapa seharusnya yang beroleh karunia, begitu pula permohonan kamu kepada-Nya.

Laki-laki hendaknya tidak iri hati terhadap karunia yang diberikan Allah kepada wanita. Begitu juga, sebaliknya, wanita tidak boleh iri hati terhadap apa-apa yang dikaruniakan Allah kepada laki-laki. Masing- masing mendapatkan bagian, sesuai dengan tabiat perbuatan dan haknya. Maka hendaknya masing-masing berharap agar karunianya ditambah oleh Allah dengan mengembangkan bakat dan memanfaatkan kelebihan yang dititipkan Allah kepadanya. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, dan memberikan kepada setiap jenis makhluk sesuatu yang sesuai dengan kejadiannya.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

Baik karunia dari sisi dunia maupun agama, yang mungkin maupun tidak mungkin. Oleh karena itu, kaum wanita tidak boleh iri hati terhadap keistimewaan yang dimiliki kaum laki-laki, demikian juga orang miskin dan bercacat tidak boleh iri hati kepada orang yang kaya atau yang sempurna. Yang demikian merupakan hasad, karena dia ingin nikmat Allah yang ada pada orang lain berpindah kepada dirinya. Hal itu dilarang, karena dapat membuahkan sikap kesal terhadap taqdir Allah, membuat malas serta membuahkan angan-angan yang tidak dibarengi amal dan usaha. Yang terpuji adalah jika seorang hamba berusaha sesuai kemampuannya untuk memperoleh hal yang bermanfaat baginya baik agama maupun dunia, meminta karunia kepada Allah, tidak bersandar kepada diri serta tidak kepada sesuatu yang lain selain kepada Allah Tuhannya.

Berupa pahala.

Seperti jihad dan amal saleh lainnya.

Berupa ketaatan kepada suami dan menjaga kehormatan. Ayat ini turun ketika Ummu Salamah berkata, "Andaisaja kita laki-laki, sehingga kita dapat berjihad sehingga memperoleh pahala seperti yang diperoleh kaum laki-laki."

Yakni mohonlah kepada Allah apa saja yang kamu butuhkan, niscaya Dia akan memberikannya kepadamu. Hal ini termasuk sempurnanya seorang hamba dan tanda bahagia dirinya, tidak seperti orang yang tidak beramal atau bersandar kepada dirinya tidak butuh kepada Tuhannya, atau menggabung kedua hal tersebut (tidak beramal dan bersandar kepada dirinya), orang yang seperti ini adalah orang yang rugi.

Di antara pengetahuan-Nya adalah Dia mengetahui siapa yang berhak mendapatkan karunia dan mengetahui permintaan kamu. Dia memberikan orang yang diketahui-Nya berhak memperoleh pemberian-Nya dan mencegah orang yang diketahui-Nya tidak layak memperolehnya.


Page 26

(Dan bagi masing-masing) laki-laki dan wanita (Kami jadikan ahli waris) atau ashabah yang memperoleh (apa yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan karib kerabat) bagi mereka berupa harta (dan mengenai orang-orang yang kamu telah berjanji dan bersumpah setia dengan mereka) `aqadat ada yang pakai alif sehingga menjadi `aaqadat; sedangkan aimaan jamak daripada yamiin berarti sumpah atau tangan sehingga kalimat itu berarti sumpah sekutu-sekutu kamu yang telah terikat dalam perjanjian denganmu di masa jahiliah buat tolong-menolong dan waris-mewarisi (maka berilah mereka) sekarang (bagian mereka) dari harta warisan yaitu seperenam (sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu) artinya mengetahui apa pun juga, termasuk hal-ihwalmu. Dan hukum ini telah dihapus dengan firman-Nya, "Dan orang-orang yang mempunyai pertalian darah, sebagian mereka lebih utama dari sebagian lainnya."

Bagi setiap laki-laki dan perempuan, Kami jadikan pewaris yang berhak menerima harta peninggalan dan menjadi penerus mereka. Mereka adalah kedua orangtua, kerabat, dan orang-orang yang telah dijanjikan oleh si mayit akan diberi warisan dari selain jalur kerabat, sebagai imbalan atas pertolongan yang harus mereka berikan bila diminta. Berilah hak mereka dan jangan menguranginya. Sesungguhnya Allah mengawasi segala sesuatu dan selalu hadir menyaksikan segala yang kalian perbuat.

Anda harus
Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal
untuk dapat menambahkan tafsir

Kerabat, anak yatim orang miskin adalah arti dari lafal

'Ashabah adalah orang yang mewarisi sisa harta setelah pemilik bagian (ashabul furudh) mengambil bagiannya atau yang mewarisi semua harta jika tidak ada as-habul furudh dan tidak mendapatkan apa-apa jika as-habul furuudh mewarisi sampai menghabiskan harta.

Untuk saling membela dan mewarisi harta.

Yakni 1/6. namun waris-mewarisi dengan jalan sumpah setia sudah mansukh dengan ayat "wa ulul arhaami ba'dhuhum awlaa biba'dhin…dst" (lihat akhir ayat surat Al Anfal).