Kenapa pada awal reformasi 1998 pembukaan UUD 1945 tidak mengalami Amandemen

tirto.id - Sejarah mencatat, Amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali sejak Reformasi 1998. Pasal berapa saja UUD 1945 pertama kali diamandemen?

Sejak pertamakali dicetuskan pada 1945 hingga berakhirnya Orde Lama pimpinan Presiden Sukarno, kemudian berlanjut masa Orde Baru yang dikendalikan Presiden Soeharto selama 32 tahun, UUD 1945 sama sekali belum pernah diamandemen.

Baru setelah Soeharto tumbang akibat gelombang Reformasi 1998, dilakukan perubahan besar-besaran dalam sistem perpolitikan di Indonesia, termasuk dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945 yang berdampak siginifikan terhadap perpolitikan dan tata kelola negara RI di kemudian hari.

Baca juga: Prabowo dan Surya Paloh Sepakati Amandemen UUD 1945 Menyeluruh

Hingga saat ini, Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali yang berlangsung selama 4 tahun berturut-turut, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Berikut ini isi perubahan Amandemen UUD 1945 yang pertama:

Kenapa pada awal reformasi 1998 pembukaan UUD 1945 tidak mengalami Amandemen

Amandemen UUD 1945 Pertama

Amandemen UUD 1945 pertamakali dilakukan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diselenggarakan pada 14-21 Oktober 1999. Amandemen ini diterapkan terhadap 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Isi dan perubahan Amandemen UUD 1945 pertama antara lain:

PASAL 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Diubah menjadi:

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Diubah menjadi:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ”

PASAL 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". ”

Diubah menjadi:

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

Seri Amandemen UUD 1945:

  • Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Pertama Tahun 1999
  • Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Kedua Tahun 2000
  • Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Ketiga Tahun 2001
  • Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Keempat Tahun 2002

PASAL 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Presiden menerima duta negara lain.

Diubah menjadi:

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Diubah menjadi:

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Diubah menjadi:

Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

PASAL 17

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Diubah menjadi:

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

PASAL 20

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Diubah menjadi:

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

PASAL 21

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Diubah menjadi:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - isw/agu)


Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

tirto.id - Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pertamakali dilakukan pada 1999 atau setelah Orde Baru pimpinan Soeharto berakhir seiring terjadinya reformasi tahun 1998. Lantas, berapa kali Amandemen UUD 1945 dilakukan dan terjadi perubahan di pasal apa saja?

Dikutip dari tulisan A.M. Fatwa dalam Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.

Sebagai hukum dasar, lanjut A.M. Fatwa, Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

Sejarah Konstitusi di Indonesia

UUD 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI.

Kenapa pada awal reformasi 1998 pembukaan UUD 1945 tidak mengalami Amandemen

Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks (2015) menyebutkan, pada 27 Desember 1949 dibentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) usai penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia. RIS menerapkan Konstitusi RIS 1949 sebagai undang-undang dasar.

Seiring dibubarkannya RIS, mulai 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Selanjutnya, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, UUD 1945 kembali diberlakukan yang dikukuhkan secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 22 Juli 1959.

Kembali berlakunya UUD 1945 masih dijalankan hingga saat ini kendati pernah dilakukan beberapa amandemen usai pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun berakhir pada Mei 1998 seiring kuatnya gelombang reformasi.

Kenapa pada awal reformasi 1998 pembukaan UUD 1945 tidak mengalami Amandemen

Baca juga:

  • Warisan Utang Belanda: Tumbal Pengakuan Kedaulatan
  • Bunyi Isi Pancasila, Makna, Lambang, & Butir Pengamalan Sila 1-5
  • Sejarah Hari Lahir Pancasila: Peran BPUPKI dan PPKI

Kapan dan Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Sepanjang sejarahnya, UUD 1945 telah mengalami 4 (empat) kali amandemen atau perubahan dalam kurun waktu dari tahun 1999 hingga 2002 yang dilakukan dalam Sidang Umum maupun Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Berikut ini rangkaian pelaksanaan amandemen UUD 1945 seperti dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan:

  1. Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999
  2. Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
  3. Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001
  4. Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002

Pasal Apa Saja yang Mengalami Perubahan dalam Amandemen UUD 1945?

Amandemen UUD 1945 yang pertama dalam Sidang Umum MPR 1999 diterapkan terhadap 9 pasal dari total 37 Pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Sedangkan Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 meliputi 5 Bab dan 25 Pasal.

Adapun Amandemen UUD 1945 ketiga dalam Sidang Tahunan MPR 2001 mencakup beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya.

Terakhir, Amandemen UUD 1945 keempat yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2002 menyempurnakan penyesuaian untuk perubahan-perubahan sebelumnya termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab.

Selengkapnya mengenai isi perubahan dalam Amandemen UUD 1945 dari pertama hingga keempat dapat dibaca melalui tulisan-tulisan berikut ini:

  • Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Pertama Tahun 1999
  • Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Kedua Tahun 2000
  • Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Ketiga Tahun 2001
  • Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Keempat Tahun 2002

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - isw/agu)


Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH

Subscribe for updates Unsubscribe from updates