Biaya pembuatan NPWP PRIBADI berapa ya? Show
Jika Kamu bertanya seperti itu berarti Kamu mau menggunakan jasa orang lain untuk mendaftarkan NPWP PRIBADI Kamu. Ya bisa dipastikan 100% bahwa Kamu mau memakai biro jasa untuk mengurus pembuatan NPWP PRIBADI. Ya itu tidak salah, itu hanya pilihan apakah mau buat sendiri atau memakai biro jasa pembuatan NPWP. Mengapa saya bisa percaya 100%? karena pada dasarnya biaya pembuatan NPWP PRIBADI itu Rp. 0 alias gratis. Jadi tidak keluar uang sepeserpun untuk biaya pengurusannya. Kalau ada yang minta biaya berarti itu pungli dan bisa dilaporkan. Apalagi sekarang, pembuatan NPWP PRIBADI sangat mudah dengan adanya channel pembuatan NPWP ONLINE melalui website resmi pajak. Jadi Kamu tidak harus datang ke kantor pajak , antri untuk mendapatkan NPWP PRIBADI. APA ITU NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak atau dikenal dengan singkatan NPWP bukan hal asing lagi di telinga. NPWP adalah salah satu hal yang tak terabaikan ketika mengurus berbagai hal yang terkait regulasi pemerintah, terutama perpajakan. Berikut pengertian NPWP Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat [6]: “Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.” Cara Mengurus NPWP
Jadi caranya super-super gampang hanya bermodalkan HP yang sudah terisi kuota saja sudah bisa melakukan pendaftaran secara online. Jadi Kamu bisa mendaftar NPWP PRIBADI harnya dari HP Kamu. Mudah bukan? Kamu Tinggal buka browser lalu ketikan: ereg.pajak.go.id setelah itu Kamu buat akun dan tinggal ikuti langkah-langkah selanjutnya. Jika pendaftaran NPWP PRIBADI secara ONLINE sudah selesai maka Kamu mau mendapatkan E-NPWP atau NPWP digital yang berwarna biru. NPWP itu sebenarnya sudah bisa digunmau untuk berabagai keperluan seperti: 1. Buka rekening bank 2. Pengajuan kredit usaha, rumah, mobil dll 3. Syarat melengkapi dokumen kerjaan 4. dll. Sedangkan Untuk kartu fisik NPWPnya nanti dikirim ke alamat sesuai KTP melalui Pos. Kapan sampainya? nah ini yang berbeda-beda. Berdasarkan cerita dari pelanggan yang membuat NPWP PRIBADI melalui jasa kami, ada yang cepet 2 hari sampai ada juga yang gak sampai-sampai. Untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan dll lebih cepat sampai. Ya Hal ini berdasarkan pengalaman saya mengurus pembuatan NPWP. Namun jangan khawatir jika kartunya belum sampai, Kamu bisa memita kartunya di kantor pajak terdekat jika 14 hari kerja kartunya belum sampai. Jadi sekali lagi saya ulang bahwa biaya pembuatan NPWP PRIBADI itu Rp. 0 alias gratis alias tidak dipungut biaya dengan syarat mengurus sendiri. Beda halnya jika Kamu menyerahkan atau menyuruh orang lain seperti biro jasa untuk mengurus atau mendaftarkannya. Tentu Kamu harus mengeluarkan biaya jasanya karena telah menggunmau tenaga, waktu, fikiran dan kuota orang lain. Masa iya minta gratis. Tega bener ! Biaya Pembuatan NPWP PRIBADI Lalau berapa biaya pembuatan NPWP? Kalau ini tergantung situasi dan kondisi namun biaya pembuatan NPWP di pasaran sekitar 150rb. Bagaimana dengan harga 150rb apakah sudah cocok? Jika sudah cocok berarti kamu bisa menggunmau jasa pembuatan npwp. Jika harga kerasa kemahalan berarti Kamu belum cocok menggunmau biro jasa pembuatan NPWP. Kalau yang merasa kemahalan cocoknya daftar atau buat NPWP sendiri karena gratis. Harga diatas belum termasuk ongkos kirim kartunya ya. Untuk kartu NPWP PRIBADI akan kita cetak duluan ya. Jadi enaknya bikin NPWP PRIBADI melalui kami adalah langsung mendapatkan kartu fisiknya yang berwarna kuning kecoklatan. Pertanyaanya, kenapa masih ada aja yang menggunmau jasa pembuatan NPWP PRIBADI padahal sudah jelas-jelas buat NPWP PRIBADI atau bikin npwp itu gratis? Ya memang kemauan orang berbeda-beda: ada yang mau buat sendiri ya silahkan. Ada juga yang minta dibuatain ya kita buatin. Jadi gak bisa disamaratmau. Ada beberapa alasan kenapa orang menggunmau biro jasa pembuatan NPWP PRIBADI:
Ya begitulan ada banyak alasan kenapa orang masih menggunmau jasa pembuatan npwp online. Memang tidak aneh penggunaan jasa untuk memenuhi keperluan tertentu. Nah jika Kamu mengalamai kendala di atas atau pengen baut NPWP PRIBADI terima beres ya bisa kita bantu daftarin. Mau buat NPWP PRIBADI terima beres? Langsung hubungi kami ya 08881924552. Melayani pembuatan NPWP PRIBADI, NPWP CV, NPWP PT, NPWP PRIBADI, NPWP Sekolah, NPWP Ormas, NPWP PRIBADI seluruh Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan. NPWP hampir sama dengan KTP, yaitu sama-sama digunakan sebagai identitas diri. Bedanya dengan KTP, NPWP ini sangat dibutuhkan ketika berurusan dengan pelaporan dan pembayaran pajak. Oleh karena itu, bagi kalian yang belum memiliki kartu NPWP, buat sekarang yuk! Perhatikan panduan lengkap membuat NPWP secara offlinemaupunonline berikut ini untuk memudahkan kamu. 1. Apa Itu NPWP?Berdasarkan UU nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 [6], NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah tanda pengenal atau identitas diri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada para wajib pajak. NPWP terdiri atas 15 digit angka yang berfungsi sebagai kode unik, yang mampu menjamin data perpajakan kamu agar tidak tertukar oleh orang lain. Di bawah ini adalah arti dari kode seri NPWP sesuai dengan struktur penomoran NPWP yang diterapkan oleh Ditjen Pajak. Contoh NPWP: 11.223.345.6-789003 Jumlah 9 digit pertama merupakan kode unik dari identitas wajib pajak. Jumlah 3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak [KPP] berupa kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran [bagi pendaftar baru] atau kode tempat wajib pajak saat ini [bagi pendaftar lama]. Lalu, jumlah 3 digit terakhir merupakan status wajib pajak baik pusat/tunggal maupun cabang. Angka 000 menunjukkan status pusat/tunggal, sedangkan angka 00x [001, 002, 002, dst] menunjukkan urutan cabang. 2. Jenis NPWPTerdapat dua jenis Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP], yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
3. Manfaat NPWPDirektorat Jenderal Pajak telah mengimbau seluruh masyarakat yang masuk ke dalam kriteria wajib pajak untuk memiliki NPWP dan mendapatkan manfaat darinya. Terutama bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perpajakan, berdasarkan sistem self assessment untuk menghindari sanksi pajak. Selain fungsi yang dipaparkan secara singkat di awal, ada manfaat lainnya yang perlu kamu ketahui. Manfaat NPWP dalam PerpajakanDengan memiliki kartu NPWP, maka akan mudah bagi kamu dalam mengurus segala bentuk administrasi perpajakan, seperti:
Manfaat NPWP Secara UmumKamu akan mendapat kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi pada beberapa lembaga perbankan, termasuk bank dan perusahaan fintech lainnya. Pembuatan dokumen yang membutuhkan NPWP di antaranya:
4. Kriteria Wajib Daftar NPWP OnlineSeseorang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan Undang-Undang di bidang perpajakan, wajib melakukan pendaftaran NPWP. Berikut kriterianya. Wajib Pajak Orang PribadiDalam hal ini termasuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena:
Wajib Pajak BadanDalam hal ini termasuk badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai:
Baca juga: Tentang PPh Pasal 21: Apa itu PPh 21 dan Bagaimana Perhitungannya? 4. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar NPWP OnlinedanOfflineAdapun dokumen yang dibutuhkan ketika melakukan pendaftaran NPWP, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak dengan Status Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
5. Cara Daftar NPWP Online dan OfflineDalam melakukan pendaftaran NPWP, ada tiga cara yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan dan keinginan, yaitu melaluionlinedi situs e-Registration, melalui pos/ekspedisi/kurir, dan melalui kantor pajak secara langsung. Cara Membuat NPWP OnlineKini, pembuatan NPWP bisa dilakukan secaraonlinesehingga kamu tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP], prosesnya pun juga lebih sederhana, mudah, dan cepat. Begini caranya: 1] Buat Akun
Lengkapi dokumen-dokumen penting sebagai persyaratannya. Unggah semua berkas yang sudah dipindai [scan]. Jangan lupa untuk menyesuaikannya dengan klasifikasi status wajib pajak kamu. 3] Kirim Berkas Elektronik
Jika disetujui, nantinyakartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggalyang terdaftar. Namun, jika dalam jangka waktu tertentu kamu belum mendapat kabar atau sudah dikabari melalui email bahwa berkas kamu gagal disetujui, itu artinya ada beberapa berkas kamu yang belum lengkap atau tidak sesuai. Lalu, apa yang harus kamu lakukan jika formulir kamu tidak disetujui? Kamu hanya perlu mengulanginya lagi hingga berkas kamu disetujui, sehingga kartu NPWP kamu bisa dikirimkan dengan segera. Untuk kondisi darurat, kamu bisa langsung mengambil kartu NPWP kamu di KPP terdaftar [jika data formulir telah disetujui]. Cara ini akan lebih cepat, ketimbang harus menunggu kartunya dikirimkan ke rumah kamu. Cara Membuat NPWP Secara ManualJika kamu tidak dapat melakukan pendaftaran secaraonline, kamu bisa memilih jalur alternatif lain yaitu dengan mengirim berkas-berkas fisik melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP] sesuai domisili. Caranya:
Cara Membuat NPWP Langsung di Kantor PajakApabila kamu memiliki banyak waktu luang untuk melakukan pendaftaran NPWP, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP] sesuai domisili kamu. Ini adalah alternatif yang bisa kamu pilih selain pendaftaran NPWP secaraonline.
6. Denda Bagi yang Tidak Memiliki NPWPSeperti yang diketahui, memiliki NPWP adalah wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia [WNI] dan Warga Negara Asing [WNA] yang tinggal di Indonesia. Lalu, bagaimana jika tidak memiliki NPWP? Ada konsekuensi apabila kamu tidak memiliki NPWP, yaitu kamu akan dikenakan sanksi berupa denda tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Begini ketentuannya:
Ravi berpenghasilan Rp120.000.000 setiap tahunnya, maka Ravi dikenakan PPh 21 tarif progresif sebesar 15%.Maka, tarif pajak yang harus Ravi bayarkan sebesar 18% dengan perhitungan: 15% + [15% x 20%] = 18% Total pajaknya menjadi: 18% x Pendapatan Tahunan 18% x Rp120.000.000 = Rp21.600.000 per tahun 7. Apakah NPWP Memiliki Masa Kedaluwarsa?Terhitung sejak kamu mendaftar NPWP secara online atau offline, maka pada saat itulah kewajiban dan hak kamu sebagai pemegang NPWP melekat seumur hidup. Itu berarti, NPWP tidak memiliki masa berlaku atau masa kedaluwarsa. Sehingga kamu tidak perlu repot-repot memperpanjang masa berlakunya. Walaupun begitu, bukan berarti kewajiban dan hak kamu sebagai pemegang kartu NPWP tidak bisa hilang. Kamu wajib menjaga kartu NPWP agar tidak hilang atau rusak. Jika terjadi kehilangan, kamu harus segera mengurusnya kembali di KPP domisili dengan membawa:
8. Cara Cek Status Keaktifan NPWPNPWP memang berlaku seumur hidup dan tidak memiliki masa kedaluwarsa. Tapi, kamu perlu tahu bahwa NPWP kamu tetap bisa berubah status menjadi nonaktif dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan. Berikut ini adalah beberapa situasi yang menjadi alasan NPWP kamu dinonaktifkan.
Secara umum, kategori NPWP nonaktif ada dua, yaitu NPWP NE [NPWP Non Efektif] dan NPWP DE [NPWP dihapuskan]. Lebih baik, kamu segera mengeceknya apakah NPWP kamu masih aktif atau tidak. Cara Cek Status NPWPNPWP kamu akan menjadi nonaktif jika kamu mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak untuk menonaktifkan NPWP kamu karena alasan tertentu. Atau, NPWP dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak karena alasan tertentu pula [yang memenuhi syarat untuk terpaksa dinonaktifkan, misalnya tidak melapor SPT Tahunan dalam jangka waktu yang lama]. Ada dua cara yang bisa kamu lakukan, yaitu:
Jika kamu memiliki waktu untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP], kamu bisa menanyakan langsung kepada petugas di sana mengenai status keaktifan NPWP kamu. Kamu juga bisa, lho, menanyakan hal lain [apa pun yang berkaitan dengan pajak] yang ingin kamu ketahui lebih dalam. Alternatif lainnya, kamu bisa cek status NPWP kamu melalui Call Center. Pertama, melalui email . Namun, kamu perlu bersabar menunggu balasannya. Jika perlu informasinya segera, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Jangan lupa, tambahkan kode telepon area kamu sebelum menekan nomor telepon tersebut. Cara Menonaktifkan atau Menghapus Status NPWPJika kamu tidak lagi berkenan menggunakan NPWP karena beberapa hal mendesak [seperti harus pindah ke luar negeri, dan lain-lain], kamu harus mengajukan permohonan untuk menghapus status NPWP aktif yang kamu miliki. NPWP dapat dihapuskan hanya apabila seorang wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan Undang-Undang perpajakan. Misalnya, wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, atau karena kondisi lainnya. Ketika kamu berada dalam kondisi tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tapi di bawah PTKP, kamu hanya bisa melakukan permohonan nonaktif sementara atau NPWP NE. Sehingga kamu bisa mengaktifkan NPWP kamu kembali saat kondisinya sudah memungkinkan. Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang NonaktifNPWP dengan status nonaktif sementara [NPWP NE] bisa kamu aktifkan kembali dengan mudah, yaitu dengan cara:
Aktivasi ini hanya berlaku untuk NPWP NE. Sementara untuk NPWP DE tidak dapat diaktifkan kembali karena telah dihapuskan dari sistem pajak. Jika NPWP kamu sudah dihapuskan secara permanen, mau tidak mau, kau harus membuat NPWP baru. Oleh karena itu, lebih baik kamu ajukan NPWP NE agar NPWP kamu hanya dinonaktfikan sementara. Kamu pun bisa meminta aktivasi NPWP kembali kapan saja. Dengan adanya panduan ini, diharapkan kamu bisa lebih mudah untuk memahami bagaimana cara mendaftar NPWP dan mengetahui lebih dalam lagi tentang kegunaan dari NPWP. Semoga bermanfaat! Referensi; Online Pajak, Kemenkeu, CermatiVideo yang berhubungan |