Berapa lama proses pembuatan npwp pribadi

Biaya pembuatan NPWP PRIBADI berapa ya?

Jika Kamu bertanya seperti itu berarti Kamu mau menggunakan jasa orang lain untuk mendaftarkan NPWP PRIBADI Kamu. Ya bisa dipastikan 100% bahwa Kamu mau memakai biro jasa untuk mengurus pembuatan NPWP PRIBADI. Ya itu tidak salah, itu hanya pilihan apakah mau buat sendiri atau memakai biro jasa pembuatan NPWP.

Mengapa saya bisa percaya 100%? karena pada dasarnya biaya pembuatan NPWP PRIBADI  itu Rp. 0 alias gratis. Jadi tidak keluar uang sepeserpun untuk biaya pengurusannya. Kalau ada yang minta biaya berarti itu pungli dan bisa dilaporkan. Apalagi sekarang, pembuatan NPWP PRIBADI sangat mudah dengan adanya channel pembuatan NPWP ONLINE melalui website resmi pajak. Jadi Kamu tidak harus datang ke kantor pajak , antri untuk mendapatkan NPWP PRIBADI.

APA ITU NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau dikenal dengan singkatan NPWP bukan hal asing lagi di telinga. NPWP adalah salah satu hal yang tak terabaikan ketika mengurus berbagai hal yang terkait regulasi pemerintah, terutama perpajakan. 

Berikut pengertian NPWP Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat [6]:

“Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”

Cara Mengurus NPWP

  • Kunjungi situs www.pajak.go.id.
  • Atau lansung meluncur ke e-Registration [ereg.pajak.go.id].
  • Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
  • Setelah itu, Anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk [KTP] yang Anda miliki.
  • Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar [SKT] Sementara yang berlaku selama 30 [tiga puluh] hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu, Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
  • Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak [KPP] atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan [KP2KP] yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian [mall, gedung perkantoran]. Selamat masa pandemic covid-19 pembuatan NPWP hanya bisa dilakukan melalui online.

Jadi caranya super-super gampang hanya bermodalkan HP yang sudah terisi kuota saja sudah bisa melakukan pendaftaran secara online. Jadi Kamu bisa mendaftar NPWP PRIBADI harnya dari HP Kamu. Mudah bukan? Kamu Tinggal buka browser lalu ketikan:

ereg.pajak.go.id

setelah itu Kamu buat akun dan tinggal ikuti langkah-langkah selanjutnya. Jika pendaftaran NPWP PRIBADI secara ONLINE sudah selesai maka Kamu mau mendapatkan E-NPWP atau NPWP digital yang berwarna biru. NPWP itu sebenarnya sudah bisa digunmau untuk berabagai keperluan seperti:

1. Buka rekening bank

2. Pengajuan kredit usaha, rumah, mobil dll

3. Syarat melengkapi dokumen kerjaan

4. dll.

Sedangkan Untuk kartu fisik NPWPnya nanti dikirim ke alamat sesuai KTP melalui Pos. Kapan sampainya? nah ini yang berbeda-beda. Berdasarkan cerita dari pelanggan yang membuat NPWP PRIBADI melalui jasa kami, ada yang cepet 2 hari sampai ada juga yang gak sampai-sampai. Untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan dll lebih cepat sampai. Ya Hal ini berdasarkan pengalaman saya mengurus pembuatan NPWP. Namun jangan khawatir jika kartunya belum sampai, Kamu bisa memita kartunya di kantor pajak terdekat jika 14 hari kerja kartunya belum sampai.

Jadi sekali lagi saya ulang bahwa biaya pembuatan NPWP PRIBADI itu Rp. 0 alias gratis alias tidak dipungut biaya dengan syarat mengurus sendiri. Beda halnya jika Kamu menyerahkan atau menyuruh orang lain seperti biro jasa untuk mengurus atau mendaftarkannya. Tentu Kamu harus mengeluarkan biaya jasanya karena telah menggunmau tenaga, waktu, fikiran dan kuota orang lain. Masa iya minta gratis. Tega bener !

Biaya Pembuatan NPWP PRIBADI

Lalau berapa biaya pembuatan NPWP? Kalau ini tergantung situasi dan kondisi namun biaya pembuatan NPWP di pasaran sekitar 150rb. Bagaimana dengan harga 150rb apakah  sudah cocok? Jika sudah cocok berarti kamu bisa menggunmau jasa pembuatan npwp. Jika harga kerasa kemahalan berarti Kamu belum cocok menggunmau biro jasa pembuatan NPWP. Kalau yang merasa kemahalan cocoknya daftar atau buat NPWP sendiri karena gratis.

Harga diatas belum termasuk ongkos kirim kartunya ya. Untuk kartu NPWP PRIBADI akan kita cetak duluan ya. Jadi enaknya bikin NPWP PRIBADI melalui kami adalah langsung mendapatkan kartu fisiknya yang berwarna kuning kecoklatan.

Pertanyaanya, kenapa masih ada aja yang menggunmau jasa pembuatan NPWP PRIBADI padahal sudah jelas-jelas buat NPWP PRIBADI atau bikin npwp itu gratis?

Ya memang kemauan orang berbeda-beda: ada yang mau buat sendiri ya silahkan. Ada juga yang minta dibuatain ya kita buatin. Jadi gak bisa disamaratmau.

Ada beberapa alasan kenapa orang menggunmau biro jasa pembuatan NPWP PRIBADI:

  1. Mau terima beres, gak mau ribet. Meskipun dalam teorinya mudah karena tinggal buka browser lalu menuju website pendaftaran NPWP dan selelsai. Namun kenyataanya ada orang yang gak mau ribet. pengennya terima beres saja.
  2. Tidak mengerti bagaimana caranya. Sebenarnya untuk tutorial pembuatan npwp online sudah banyak ditemukan di YOUTUBE tinggal carai dan pelajari.
  3. Sibuk, gak punya waktu.
  4. Pengen cepet.
  5. Sudah bikin sendiri namun gak berhasil
  6. Sudah bikin sendiri namun kartunya gak dating-dateng
  7. dan masih banyak alasan lainya.

Ya begitulan ada banyak alasan kenapa orang masih menggunmau jasa pembuatan npwp online. Memang tidak aneh penggunaan jasa untuk memenuhi keperluan tertentu.

Nah jika Kamu mengalamai kendala di atas atau pengen baut NPWP PRIBADI terima beres ya bisa kita bantu daftarin.

Mau buat NPWP PRIBADI terima beres?

Langsung hubungi kami ya

08881924552.

Melayani pembuatan NPWP PRIBADI, NPWP CV, NPWP PT, NPWP PRIBADI, NPWP Sekolah, NPWP Ormas, NPWP PRIBADI seluruh Indonesia.

Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan.

NPWP hampir sama dengan KTP, yaitu sama-sama digunakan sebagai identitas diri.

Bedanya dengan KTP, NPWP ini sangat dibutuhkan ketika berurusan dengan pelaporan dan pembayaran pajak.

Oleh karena itu, bagi kalian yang belum memiliki kartu NPWP, buat sekarang yuk!

Perhatikan panduan lengkap membuat NPWP secara offlinemaupunonline berikut ini untuk memudahkan kamu.

1. Apa Itu NPWP?

Berdasarkan UU nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 [6], NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah tanda pengenal atau identitas diri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada para wajib pajak.

NPWP terdiri atas 15 digit angka yang berfungsi sebagai kode unik, yang mampu menjamin data perpajakan kamu agar tidak tertukar oleh orang lain.

Di bawah ini adalah arti dari kode seri NPWP sesuai dengan struktur penomoran NPWP yang diterapkan oleh Ditjen Pajak.

Contoh NPWP: 11.223.345.6-789003

Jumlah 9 digit pertama merupakan kode unik dari identitas wajib pajak.

Jumlah 3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak [KPP] berupa kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran [bagi pendaftar baru] atau kode tempat wajib pajak saat ini [bagi pendaftar lama].

Lalu, jumlah 3 digit terakhir merupakan status wajib pajak baik pusat/tunggal maupun cabang. Angka 000 menunjukkan status pusat/tunggal, sedangkan angka 00x [001, 002, 002, dst] menunjukkan urutan cabang.

2. Jenis NPWP

Terdapat dua jenis Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP], yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.

  • NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap orang atau individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke dalam NPWP pribadi, yaitu:
    • Mempunyai Penghasilan Dari Usaha
    • Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas
    • Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan
  • NPWP Badanyaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam NPWP Badan, yaitu:
    • Badan milik Pemerintah [BUMN dan BUMD]
    • Badan milik Swasta [PT, CV, Koperasi, Lembaga, dan Yayasan]

3. Manfaat NPWP

Direktorat Jenderal Pajak telah mengimbau seluruh masyarakat yang masuk ke dalam kriteria wajib pajak untuk memiliki NPWP dan mendapatkan manfaat darinya.

Terutama bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perpajakan, berdasarkan sistem self assessment untuk menghindari sanksi pajak.

Selain fungsi yang dipaparkan secara singkat di awal, ada manfaat lainnya yang perlu kamu ketahui.

Manfaat NPWP dalam Perpajakan

Dengan memiliki kartu NPWP, maka akan mudah bagi kamu dalam mengurus segala bentuk administrasi perpajakan, seperti:

  • Kode Unik Perpajakan –Digunakan sebagai kode unik yang selalu digunakan di setiap urusan perpajakan agar data perpajakan kamu tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  • Mengurus Restitusi Pajak– Digunakan ketika ada kelebihan biaya pajak yang kamu bayarkan, untuk proses pengambilan lebihan dana tersebut kamu harus menunjukkan NPWP.
  • Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak– Digunakan ketika kamu ingin mengajukan keluhan karena keberatan dengan jumlah pajak yang harus kamu bayarkan. NPWP sangat dibutuhkan sebagai syarat memproses masalah ini.
  • Mengetahui Jumlah Pajak yang Harus Dibayar– Dengan adanya NPWP ini akan lebih mudah bagi kamu untuk mengetahui nominal pajak yang harus kamu bayarkan.
  • Pemotongan Pajak yang Rendah– Bagi kamu yang memiliki NPWP, kamu tidak akan dikenakan tambahan potongan pajak 20% [denda karena tidak memiliki NPWP].

Manfaat NPWP Secara Umum

Kamu akan mendapat kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi pada beberapa lembaga perbankan, termasuk bank dan perusahaan fintech lainnya. Pembuatan dokumen yang membutuhkan NPWP di antaranya:

  • Kredit Bank– NPWP adalah salah satu syarat utama dalam proses pengajuan kredit di bank untuk menjadi bukti apakah kamu [calon debitur] taat membayar pajak atau sebaliknya.
  • Rekening Dana Nasabah [RDN] – Untuk membuka RDN atau RDI [Rekening Dana Investor], kamu wajib memiliki NPWP. Tanpanya, kamu tidak bisa membuat rekening dan kamu pun tidak bisa membeli produk investasi, seperti saham, reksadana, dan obligasi.
  • Rekening Efek– Bagi kamu yang ingin berinvestasi saham, kamu harus membuat rekening efek. Nah, untuk membuat rekening efek, kamu wajib memiliki NPWP sebagai syaratnya.
  • Rekening Bank– Ada beberapa jenis bank yang memerlukan NPWP untuk pembuatan akun baru. Pada peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 menjelaskan bahwa calon nasabah wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah terjadinya pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.
  • Rekening Koran– Untuk membuat rekening koran [bagi pemilik badan usaha], dibutuhkan beberapa berkas. Salah satu berkasnya adalah NPWP, ini bersifat wajib.
  • Pembuatan SIUP– Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP] sangat dibutuhkan oleh usaha berskala kecil maupun besar agar mendapat pengakuan dari pemerintah. Dalam pengajuannya, dibutuhkan NPWP untuk melancarkan prosesnya.
  • Administrasi Pajak Final– Jika kamu ingin melakukan pembayaran pajak final, kamu harus memiliki NPWP. Tanpa NPWP, kamu tidak bisa memproses pembayaran.
  • Pembuatan Paspor – Proses pembuatan paspor mengharuskan kamu untuk memiliki NPWP. Segera buat NPWP kamu, baru setelah itu kamu bisa melakukan proses pembuatan paspor.

4. Kriteria Wajib Daftar NPWP Online

Seseorang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan Undang-Undang di bidang perpajakan, wajib melakukan pendaftaran NPWP.

Berikut kriterianya.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam hal ini termasuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena:

  • Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.
  • Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  • Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dari suaminya, walaupun tidak ada keputusan hakim atau perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Serta, yang menjalankan atau yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas [memperoleh penghasilan di atas PTKP].

Wajib Pajak Badan

Dalam hal ini termasuk badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai:

  • Pembayar pajak.
  • Pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Undang-Undang perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit [profit oriented].
  • Bukan pembayar pajak, melainkan pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Undang-Undang perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi [Joint Operation].

Baca juga: Tentang PPh Pasal 21: Apa itu PPh 21 dan Bagaimana Perhitungannya?

4. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar NPWP OnlinedanOffline

Adapun dokumen yang dibutuhkan ketika melakukan pendaftaran NPWP, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk [KTP], bagi WNI.
    • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Tebatas [KITAS] atau Kartu Izin Tinggal Tetap [KITAP], bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
  • Karyawan atau Pegawai Perusahaan:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk [KTP], bagi WNI.
    • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Tebatas [KITAS] atau Kartu Izin Tinggal Tetap [KITAP], bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
    • Surat Keterangan Kerja [SKK] dari perusahaan tempat kamu bekerja atau Surat Keputusan [SK] bagi pegawai negeri.
  • Wirausaha yang Menjalankan Usaha:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk [KTP], bagi WNI.
    • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Tebatas [KITAS] atau Kartu Izin Tinggal Tetap [KITAP], bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
    • Surat Keterangan Usaha [SKU] minimal setingkat Lurah/Kepala Desa atau bukti tagihan listrik.
    • Surat Pernyataan [yang menyatakan bahwa kamu benar-benar menjalankan usaha] dengan materai 6000,-.
  • Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Secara Terpisah:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk [KTP], bagi WNI.
    • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Tebatas [KITAS] atau Kartu Izin Tinggal Tetap [KITAP], bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
    • Surat Keterangan Kerja [SKK] dari perusahaan, jika ada.
    • Fotokopi kartu NPWP suami.
    • Fotokopi Kartu Keluarga [KK].
    • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri [jika suami berstatus WNA].
    • Surat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.

Wajib Pajak Badan

  • Badan yang Berorientasi Profit [Profit Oriented]:
    • Fotokopi akta/dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak dalam negeri, atau Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat [bagi bentuk usaha tetap].
    • Fotokopi NPWP salah satu pengurus badan.
    • Fotokopi Paspor bagi WNA.
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah [lurah atau kepala desa], jika penanggung jawab badan adalah WNA.
    • Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
    • Lembar tagihan listrik [bukti pembayaran listrik] dari PLN.
  • Badan yang Tidak Berorientasi Profit [Non Profit Oriented]:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk [KTP] atau KITAP/KITAS salah satu pengurus badan atau organisasi.
    • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW.
  • Badan yang Termasuk Joint Operation:
    • Fotokopi Perjanjian Kerja Sama atau Akte Pendirian sebagai bentuk Joint Operation.
    • Fotokopi NPWP masing-masing anggota Joint Operation.
    • Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus Joint Operation atau fotokopi Paspor, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari PejabatPemerintah Daerah [lurah atau kepala desa], jika penanggung jawab badan adalah WNA.
    • Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Wajib Pajak dengan Status Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

  • Fotokopi NPWP Pusat atau Induk.
  • Surat Keterangan Sebagai Cabang untuk wajib pajak badan.
  • Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas [bagi wajib pajak badan].
  • Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas, atau Surat Pernyataan dengan materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha/pekerjaan bebas [bagi wajib pajak orang pribadi].

5. Cara Daftar NPWP Online dan Offline

Dalam melakukan pendaftaran NPWP, ada tiga cara yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan dan keinginan, yaitu melaluionlinedi situs e-Registration, melalui pos/ekspedisi/kurir, dan melalui kantor pajak secara langsung.

Cara Membuat NPWP Online

Kini, pembuatan NPWP bisa dilakukan secaraonlinesehingga kamu tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP], prosesnya pun juga lebih sederhana, mudah, dan cepat. Begini caranya:

1] Buat Akun
  • Lakukan pendaftaran akun di situs web//ereg.pajak.go.id. Situs ini khusus melayani masyarakat yang ingin membuat NPWP atau kartu pajak secara online.
  • Masukkan alamat email yang masih aktif dan sering kamu gunakan, serta isi kolomcaptchauntuk verifikasi. Periksa email kamu dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
  • Selanjutnya, kamu akan dialihkan pada halaman pengisian formulir. Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai.
    • Pilih NPWP Pusat, jika kamu laki-laki/perempuan lajang.
    • Pilih NPWP Cabang, jika kamu perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.
2] Isi Formulir Lanjutan

Lengkapi dokumen-dokumen penting sebagai persyaratannya. Unggah semua berkas yang sudah dipindai [scan]. Jangan lupa untuk menyesuaikannya dengan klasifikasi status wajib pajak kamu.

3] Kirim Berkas Elektronik
  • Setelah melalui proses pengisian formulir, klik tombol ‘Token’ yang ada pada dasbor. Token tersebut merupakan kode verifikasi yang dikirimkan ke email kamu.
  • Salin kode token yang ada di email kamu, lalupastedi kolom yang tersedia. Kemudian, tekan tombol ‘Kirim Permohonan’. Maka, berkas kamu akan diproses [tidak butuh waktu yang lama].

Jika disetujui, nantinyakartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggalyang terdaftar.

Namun, jika dalam jangka waktu tertentu kamu belum mendapat kabar atau sudah dikabari melalui email bahwa berkas kamu gagal disetujui, itu artinya ada beberapa berkas kamu yang belum lengkap atau tidak sesuai.

Lalu, apa yang harus kamu lakukan jika formulir kamu tidak disetujui? Kamu hanya perlu mengulanginya lagi hingga berkas kamu disetujui, sehingga kartu NPWP kamu bisa dikirimkan dengan segera.

Untuk kondisi darurat, kamu bisa langsung mengambil kartu NPWP kamu di KPP terdaftar [jika data formulir telah disetujui]. Cara ini akan lebih cepat, ketimbang harus menunggu kartunya dikirimkan ke rumah kamu.

Cara Membuat NPWP Secara Manual

Jika kamu tidak dapat melakukan pendaftaran secaraonline, kamu bisa memilih jalur alternatif lain yaitu dengan mengirim berkas-berkas fisik melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP] sesuai domisili. Caranya:

  • Unduh Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, cetak lalu isi formulir tersebut dengan lengkap pada kolom-kolom yang tersedia. Jangan lupa ditandatangani.
  • Kirim formulir yang sudah kamu isi, beserta dengan seluruh dokumen yang diminta sesuai dengan kategori wajib pajak melalui:
    • Kantor pos
    • Jasa ekspedisi atau kurir, seperti JNE, J&T, TIKI, dan sebagainya.
  • Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  • Lalu, KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar [SKT] paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • Kamu hanya perlu menunggu SKT dan NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal kamu melalui pos atau ekspedisi/kurir.

Cara Membuat NPWP Langsung di Kantor Pajak

Apabila kamu memiliki banyak waktu luang untuk melakukan pendaftaran NPWP, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP] sesuai domisili kamu. Ini adalah alternatif yang bisa kamu pilih selain pendaftaran NPWP secaraonline.

  • Siapkan dokumen sesuai dengan kategori wajib pajak kamu. Jika alamat domisili kamu yang sekarang berbeda dengan yang tertulis di KTP, kamu harus melampirkan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan.
  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak [KPP] sesuai dengan domisili kamu.
  • Isi formulir Permohonan Pendaftaran NPWP yang didapat langsung di KPP, pastikan sesuai dengan data diri kamu.
  • Serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen lainnya kepada petugas.
  • Tunggu prosesnya, lalu kamu akan menerima tanda terima pendaftaran wajib pajak disertai dengan kartu NPWP.

6. Denda Bagi yang Tidak Memiliki NPWP

Seperti yang diketahui, memiliki NPWP adalah wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia [WNI] dan Warga Negara Asing [WNA] yang tinggal di Indonesia.

Lalu, bagaimana jika tidak memiliki NPWP?

Ada konsekuensi apabila kamu tidak memiliki NPWP, yaitu kamu akan dikenakan sanksi berupa denda tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal.

Begini ketentuannya:

  • Bagi wajib pajak yang sengaja tidak mendaftar NPWP atau menyalahgunakan sehingga dapat merugikan negara, maka akan dipidana maksimal 6 tahun penjara atau didenda maksimal 4 kali lebih besar dari jumlah pajak terutang [yang belum dibayar].
  • Bagi wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh 21 dan tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif normal.
  • Bagi wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh 22 dan PPh 23, kenaikan tarif pajaknya sebesar 100%.
Perhatikan contoh denda PPh 21 di bawah ini:

Ravi berpenghasilan Rp120.000.000 setiap tahunnya, maka Ravi dikenakan PPh 21 tarif progresif sebesar 15%.Maka, tarif pajak yang harus Ravi bayarkan sebesar 18% dengan perhitungan:

15% + [15% x 20%] = 18%

Total pajaknya menjadi:

18% x Pendapatan Tahunan

18% x Rp120.000.000 = Rp21.600.000 per tahun

7. Apakah NPWP Memiliki Masa Kedaluwarsa?

Terhitung sejak kamu mendaftar NPWP secara online atau offline, maka pada saat itulah kewajiban dan hak kamu sebagai pemegang NPWP melekat seumur hidup.

Itu berarti, NPWP tidak memiliki masa berlaku atau masa kedaluwarsa. Sehingga kamu tidak perlu repot-repot memperpanjang masa berlakunya.

Walaupun begitu, bukan berarti kewajiban dan hak kamu sebagai pemegang kartu NPWP tidak bisa hilang. Kamu wajib menjaga kartu NPWP agar tidak hilang atau rusak.

Jika terjadi kehilangan, kamu harus segera mengurusnya kembali di KPP domisili dengan membawa:

  • Fotokopi Surat Kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk [KTP] atau fotokopi Kartu Keluarga [KK] sebagai alternatif.
  • Fotokopi NPWP [jika masih ada].

8. Cara Cek Status Keaktifan NPWP

NPWP memang berlaku seumur hidup dan tidak memiliki masa kedaluwarsa. Tapi, kamu perlu tahu bahwa NPWP kamu tetap bisa berubah status menjadi nonaktif dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.

Berikut ini adalah beberapa situasi yang menjadi alasan NPWP kamu dinonaktifkan.

  • Pindah ke Luar Negeri
  • Tidak Lagi Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
  • Penghasilan Kamu di Bawah PTKP

Secara umum, kategori NPWP nonaktif ada dua, yaitu NPWP NE [NPWP Non Efektif] dan NPWP DE [NPWP dihapuskan]. Lebih baik, kamu segera mengeceknya apakah NPWP kamu masih aktif atau tidak.

Cara Cek Status NPWP

NPWP kamu akan menjadi nonaktif jika kamu mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak untuk menonaktifkan NPWP kamu karena alasan tertentu.

Atau, NPWP dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak karena alasan tertentu pula [yang memenuhi syarat untuk terpaksa dinonaktifkan, misalnya tidak melapor SPT Tahunan dalam jangka waktu yang lama].

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan, yaitu:

    • Melihat melalui situs DJP Online, cobalahlogin ke akun kamu menggunakan NPWP dan kata sandi. Jika kamu bisa masuk ke dalam akun, maka itu artinya NPWP kamu masih aktif.
    • Atau, kamu bisa langsung mengunjungi situs //ereg.pajak.go.id/dan masukkan NPWP kamu. Jika nama kamu langsung muncul, maka itu berarti NPWP kamu masih aktif terdaftar di sistem Ditjen Pajak.
  • Datang Langsung ke KPP

Jika kamu memiliki waktu untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP], kamu bisa menanyakan langsung kepada petugas di sana mengenai status keaktifan NPWP kamu.

Kamu juga bisa, lho, menanyakan hal lain [apa pun yang berkaitan dengan pajak] yang ingin kamu ketahui lebih dalam.

Alternatif lainnya, kamu bisa cek status NPWP kamu melalui Call Center. Pertama, melalui email . Namun, kamu perlu bersabar menunggu balasannya.

Jika perlu informasinya segera, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Jangan lupa, tambahkan kode telepon area kamu sebelum menekan nomor telepon tersebut.

Cara Menonaktifkan atau Menghapus Status NPWP

Jika kamu tidak lagi berkenan menggunakan NPWP karena beberapa hal mendesak [seperti harus pindah ke luar negeri, dan lain-lain], kamu harus mengajukan permohonan untuk menghapus status NPWP aktif yang kamu miliki.

NPWP dapat dihapuskan hanya apabila seorang wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan Undang-Undang perpajakan. Misalnya, wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, atau karena kondisi lainnya.

Ketika kamu berada dalam kondisi tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tapi di bawah PTKP, kamu hanya bisa melakukan permohonan nonaktif sementara atau NPWP NE.

Sehingga kamu bisa mengaktifkan NPWP kamu kembali saat kondisinya sudah memungkinkan.

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Nonaktif

NPWP dengan status nonaktif sementara [NPWP NE] bisa kamu aktifkan kembali dengan mudah, yaitu dengan cara:

  • Datang langsung ke KPP domisili.
  • Isi formulir permohonan aktivasi NPWP yang telah disediakan di KPP atau mengunduhnya melalui internet.
  • Serahkan formulir yang kamu isi kepada petugas, tunggu proses aktivasinya hingga selesai dan NPWP kamu dapat digunakan kembali.

Aktivasi ini hanya berlaku untuk NPWP NE. Sementara untuk NPWP DE tidak dapat diaktifkan kembali karena telah dihapuskan dari sistem pajak.

Jika NPWP kamu sudah dihapuskan secara permanen, mau tidak mau, kau harus membuat NPWP baru.

Oleh karena itu, lebih baik kamu ajukan NPWP NE agar NPWP kamu hanya dinonaktfikan sementara. Kamu pun bisa meminta aktivasi NPWP kembali kapan saja.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan kamu bisa lebih mudah untuk memahami bagaimana cara mendaftar NPWP dan mengetahui lebih dalam lagi tentang kegunaan dari NPWP. Semoga bermanfaat!

Referensi; Online Pajak, Kemenkeu, Cermati

Video yang berhubungan