Bagaimana peran mahasiswa dalam mewujudkan ketahanan Nasional dan bela negara

KBRN, Purwokerto : Dalam rangka menjadikan manusia Indonesia khususnya mahasiswa yang terlibat dalam upaya bela negara, maka perlu dilaksanakan pembinaan kesadaran bela negara.

Untuk itu, perlu ditanamkan dan diajarkan lima dasar dari bela negara, yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta kemampuan awal bela negara baik psikis dan fisik.

Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Letjen TNI Nugroho Widyotomo menyebutkan, upaya bela negara bukan hanya tugas dari TNI dan Polri, namun semua komponen bangsa.

"Komponen bangsa juga mempunyai tugas dalam upaya bela negara," ujarnya saat menyampaikan orasi ilmiah di depan sidang senat terbuka Dies Natalis ke-54 Unsoed di auditorium Graha Widyatama, Purwokerto, Sabtu (23/9/2017).

Di samping itu, upaya bela negara tidak hanya berbentuk kegiatan yang berbau militeristik, tetapi semua kegiatan yang merupakan implementasi dari nilai-nilai bela negara.

"Contohnya belajar dengan rajin bagi para pelajar, tidak menyebarkan berita hoax, dan ujaran kebencian, hidup bertoleransi, melestarikan budaya, taat akan hukum dan aturan, melaksanakan ketertiban negara, memakai produk Indonesia, menjaga nama baik bangsa dan negara, berprestasi dan mengharumkan nama bangsa di bidang ilmu dan olahraga, gotong royong membantu korban bencana dan mengamankan lingkungan sekitar," tandas alumni Fakultas Pertanian itu.

Ia memberi contoh peran yang bisa diambil mahasiswa dalam upaya bela negara, yaitu di antaranya turut memerangi bahaya narkoba, mewaspadai dan menolak keterlibatan dalam kelompok-kelompok yang membawa paham radikalisme agama di kampus, ikut serta kontra narasi melalui media-media online terhadap paham-paham radikal, ujaran kebencian dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa.

"Selain itu juga berprestasi dalam mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia di dunia serta ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan merajut persatuan dan kesatuan sesama bangsa," tutur Letjen TNI Nugroho Widyotomo.

Dalam sidang senat terbuka Unsoed kali ini juga dilakukan peluncuran buku biografi Rubiyanto Misman, mantan Rektor Unsoed dua periode yakni 1997-2001 dan 2001-2005 yang berjudul "Memenuhi Panggilan Almamater", yang diserahkan kepada Rektor Unsoed, Sekjen Watanas, Subiyakto Tjakrawerdaya, Siswono Yudo Husodo, Profesor Suyanto, Profesor Sutjipto, dan Profesor Djoko Wahyono. (RPW/HF)

Pentingnya Peran Mahasiswa dalam Bela Negara

Dalam rangka menjadikan manusia Indonesia khususnya mahasiswa yang terlibat dalam upaya bela negara, maka perlu dilaksanakan pembinaan kesadaran bela negara.

Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Watanas) Letjen TNI Nugroho Widyotomo menyebutkan, upaya bela negara bukan hanya tugas dari TNI dan Polri, namun semua komponen bangsa. Beliau juga menyampaikan bahwa peran mahasiswa dalam bernegara untuk menjaga ketahanan nasional adalah suatu tuntutan.

Mahasiswa sebagai agent of change dan social control. Agent of change yaitu suatu tindakan yang membawa suatu keadaan dari kondisi yang kurang baik ke kondisi yang lebih baik, dan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi. “Selalu dari pemikiran mahasiswa harus ada pemikiran hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, hari besok harus lebih baik dari hari ini. Pemikiran-pemikiran yang individualisme dari mahasiswa seharusnya dibuang dan beralih pada pemikiran sosial dengan mewujudkan kehidupan bernegara dan bernegara”, tandasnya.

Dalam orasi yang disampaikan pada Sabtu (23/9/2017) dengan tema “Peran Mahasiswa Dalam Bela Negara Adalah Bagian Dari Menjaga Ketahanan Nasional”, sekaligus disampaikan bahwa mahasiswa seharusnya berpikir untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara ini menjadi negara ideal dan mampu bersaing. Lima nilai dasar dari bela negara yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal bela negara baik psikis maupun fisik. “Bela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa dengan cara lain seperti belajar dengan rajin, tidak menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian, hidup bertoleransi, melestarikan budaya, memakai produk Indonesia, berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional, menjaga nama baik bangsa dan negara”, jelasnya.

Mahasiswa seharusnya berfikir untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara kita ini menjadi negara ideal dan mampu bersaing. Perubahan sangat diperlukan untuk tercapainya keidealismean di di dunia ini, namun, dengan tidak menghilangkan jati diri sebagai mahasiswa dan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sopan, ramah, bermoral dan memiliki akhlak yang mulia.

Mahasiswa tidak boleh acuh terhadap perkembangan dinamika kepemerintahan yang sedang berjalan. Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan penguasa harus dikritik. Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan tidak diam begitu saja ketika masyarakatnya bergeming. Mahasiswa harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, sebagai bentuk penguatan jati diri mahasiswa, pemerintah harus terus menumbuhkan rasa bela negara di linkungan perguruan tinggi.

"Bela negara harus dilaksanakan di perguruan tinggi dan dievaluasi dalam rangka penguatan jati diri mahasiswa baru yang sedang mencari identitas atau jati dirinya," kata Ryamizard saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Bela Negara di Perguruan Tinggi, Selasa 5 Maret 2019 lalu di kantor Kemhan, Jakarta.

Seperti dalam keterangan tertulisnya, Menhan menambahkan, kesadaran bela negara tidaklah dibawa sejak lahir, tetapi perlu ditumbuhkan secara terus menerus. Karena itu, pembinaan bela begara adalah upaya tanpa henti untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan zaman.

Oleh sebab itu, lanjut Menhan, program bela negara harus dimasukan ke dalam kurikulum agar penerapannya efektif. Apalagi, kurikulum bela negara dinilai terbukti menjadi salah satu upaya untuk mencegah pengaruh negatif yang memengaruhi mahasiswa.

Dalam upaya Bela Negara, mahasiswa diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam memerangi narkoba di lingkungan kampus maupun di luar kampus, menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme dan ikut serta melakukan counter narasi terhadap paham-paham radikal, ujaran kebencian dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa.

Bagaimana peran mahasiswa dalam mewujudkan ketahanan Nasional dan bela negara

Hari Bela Negara. Sumber foto: ditjenpas.go.id

Dilatarbelakangi oleh peristiwa Agresi Militer Belanda II, 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara (HBN) setiap tahunnya. Hari besar tersebut, ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Keputusan Presiden No 28 Tahun 2006. Ditetapkannya HBN, menjadi momen untuk memperingati para pejuang dalam membela negara di masa penjajahan. Lantas, apakah generasi muda penerus bangsa saat ini juga dapat melakukan sesuatu untuk membela negara?

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Tata Negara, semester lima, Agam Salman Baihaqi mengatakan, bela negara merupakan bentuk sikap untuk mempertahankan dan mencintai negara. Kesadaran bela negara, akan muncul dalam diri mahasiswa yang memahami fungsinya sebagai Agent of Change, Iron Stock, Guardian of Value, Control Social, serta Moral Face.

“Bela negara identik dengan senjata, fisik, dan mental yang ditimpa. Namun, hal tersebut hanya berlaku di masa penjajahan. Kini, Indonesia telah merdeka, maka bela negara yang dapat dilakukan saat ini yaitu melalui kegiatan pencegahan kerusakan lingkungan, menciptakan kedamaian antar ras, suku, agama, serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya.

Dirinya berharap, mahasiswa sebagai agen perubahan dapat menjadi pengontrol dari ketidakadilan yang ada sekarang. Hal tersebut, dikarenakan mahasiswa merupakan suatu cerminan bagi masyarakat untuk dapat menjaga nilai-nilai kebaikan negara.

Mahasiswa FSH, jurusan Hukum Tata Negara, semester tiga, Agung Wiguna Jaya menyampaikan, bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

“Kegiatan bela negara yang dapat saya lakukan sebagai mahasiswa, yaitu mencegah adanya korupsi di lingkungan kampus, menolak keterlibatan pada paham-paham radikalisme, dan ikut serta melakukan konter terhadap paham radikal, ujaran kebencian, serta narasi-narasi yang dapat memecah belah bangsa,” ujarnya.

(Vania Febriana Friskandiar)