Koperasi sekolah adalah kegiatan atau organisasi yang dijalankan dengan berlandaskan prinsip ekonomi rakyat yang dikelola oleh peserta didik dan berada di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru koperasi dan koperasi. Show Tujuan koperasi sekolah yaitu untuk menanamkan dan mendidik siswa untuk peduli terhadap sesama, mengajarkan kewirausahaan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan siswa pentingnya berkoperasi. Bukan hanya itu saja, keberadaan koperasi sekolah juga bertujuan untuk membantu siswa dan juga para guru yang membutuhkan bantuan dana. Pemerintah juga turut mendukung penyelenggaraan koperasi sekolah dengan memberikan bantuan dana agar koperasi sekolah dapat berkembang lebih maksimal sehingga pemanfaatannya dapat lebih dirasakan oleh siswa dan guru. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983 dan diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Akan tetapi, dukungan dari Pemerintah ditujukan untuk koperasi sekolah yang sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum dan sudah terdaftar di dinas koperasi setempat maupun Pemerintah. [Baca Juga: Manfaat Koperasi Sekolah Sebagai Tambahan Pemasukan Dana] Meski koperasi dioperasikan di dalam kawasan sekolah, namun koperasi sekolah bukanlah bagian dari usaha sekolah di bidang ekonomi. Oleh karena itu, pengawas koperasi dalam hal ini adalah guru atau kepala sekolah diharuskan untuk mengurus legalitas koperasi sekolah. Lalu, bagaimana cara mengurus legalitas koperasi sekolah? Simak ulasannya di bawah ini: Prosedur pendirian legalitas koperasi sekolahUntuk membuat legalitas koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan koperasi pada umumnya. Berikut langkah-langkah pendirian koperasi seperti yang diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No.9/2019 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian:
Akan tetapi, pengajuan pengesahan koperasi juga dapat ditolak oleh dinas koperasi terkait. Apa penyebabnya? Penolakan akta pendirian koperasi biasanya karena anggaran dasar koperasi sekolah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, bertentangan dengan norma-norma kesusilaan serta melanggar ketertiban umum. Tapi kamu tak perlu khawatir, apabila akta pendirian ditolak, kamu dapat mengajukan permintaan kembali dengan jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak kamu menerima pemberitahuan penolakan. [Baca Juga: Tips Mengembangkan Koperasi Sekolah!] Agar usaha koperasi sekolah berjalan lancar, pastikan bahwa anggaran dasar yang kamu ajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pengurus koperasi sekolah agar seluruh kegiatan dapat berjalan efektif. Pasalnya, apabila koperasi dikelola dengan benar, maka para siswa dan guru akan mendapat banyak keuntungan seperti belajar berbisnis dan dapat menambah pemasukan. Apa saja? Berikut di antaranya:
Asal modal koperasi sekolahUntuk dapat menjalankan koperasi sekolah tentu saja diperlukan modal yang digunakan untuk membeli seluruh produk jualan hingga biaya operasional. Modal koperasi sekolah itu sendiri berasal dari modal sendiri dan juga modal pinjaman. 1. Modal sendiriModal sendiri terbagi menjadi beberapa bagian, seperti:
2. Modal pinjamanSelain dari modal sendiri, pengurus koperasi juga dapat mengajukan modal pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan yang bergerak di bidang finansial teknologi. Namun, untuk mendapat modal pinjaman pastikan kalau kamu memilih lembaga keuangan yang sudah mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terjamin keamanannya. Nah, salah satu lembaga keuangan yang terpercaya yaitu Pintek. Apa itu Pintek? Pintek adalah perusahaan yang bergerak di bidang finansial teknologi yang menawarkan layanan keuangan dengan visi yaitu untuk mendukung pendidikan di Indonesia. Pintek sudah mendapat izin dan diawasi OJK sejak tahun 2018 dan telah terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tak hanya itu, Pintek juga sudah menerapkan standar kebijakan privasi berdasarkan sertifikasi ISO 27001:2013 yang akan menjamin data dan informasi peminjam. Untuk mendukung pengembangan koperasi sekolah, Pintek memiliki dua jenis pinjaman yang dapat kamu pilih sesuai kebutuhan, seperti: Pinjaman Modal Kerja (Working Capital Loan) Pinjaman modal kerja adalah jenis pinjaman yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi sekolah seperti untuk membeli peralatan belajar mengajar hingga memberikan pinjaman keuangan untuk para guru. Kamu bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp 50 juta hingga miliaran rupiah dengan tenor mencapai 24 bulan. Bunga yang ditawarkan yaitu bunga flat mulai 0,9 persen sampai 2 persen yang ditentukan berdasarkan credit scoring. Pendanaan PO/Invoice (Invoice Financing) Pendanaan PO yaitu pinjaman yang didapatkan dengan menjaminkan tagihan dari customer yang sudah berjalan. Invoice financing dapat dipilih oleh pengurus koperasi untuk memenuhi pesanan barang seperti laptop, proyektor dan lainnya dari siswa atau karyawan sekolah. Pinjaman yang ditawarkan Pintek mulai dari Rp 50 juta hingga miliaran atau 80 persen dari nilai invoice dengan tenor mencapai enam bulan atau mengikuti periode jatuh tempo dari invoice. Bunga untuk invoice financing yaitu bunga efektif mulai dari 1,5 persen hingga 2,5 persen. Menariknya dari bunga efektif yaitu cicilan setiap bulannya akan semakin kecil karena perhitungannya berdasarkan dari pokok utang yang tersisa. Untuk pinjaman modal kerja dan invoice financing, Pintek memiliki fasilitas masa penangguhan yaitu apabila saat jatuh tempo terjadi kendala pembayaran, maka Pintek akan memberikan penangguhan maksimal tiga bulan untuk working capital loan dan lima untuk invoice financing. Namun, peminjam akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu dan biaya platform 4 persen. Bagaimana cara mengajukan pinjaman di Pintek? Ada beberapa langkah yang kamu lakukan untuk mendapatkan pinjaman dari Pintek, seperti:
Apabila kamu ingin mengetahui informasi lebih lengkap terkait pinjaman di Pintek, kamu dapat mengunjungi situs resmi Pintek atau menghubungi layanan konsumen melalui HubungiKami, email di atau telepon di nomor di 021-50884607. |