Identifikasi hasil yang diperoleh dari rapat pembentukan koperasi sekolah

Koperasi sekolah adalah kegiatan atau organisasi yang dijalankan dengan berlandaskan prinsip ekonomi rakyat yang dikelola oleh peserta didik dan berada di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru koperasi dan koperasi.

Tujuan koperasi sekolah yaitu untuk menanamkan dan mendidik siswa untuk peduli terhadap sesama, mengajarkan kewirausahaan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan siswa pentingnya berkoperasi.

Bukan hanya itu saja, keberadaan koperasi sekolah juga bertujuan untuk membantu siswa dan juga para guru yang membutuhkan bantuan dana.

Pemerintah juga turut mendukung penyelenggaraan koperasi sekolah dengan memberikan bantuan dana agar koperasi sekolah dapat berkembang lebih maksimal sehingga pemanfaatannya dapat lebih dirasakan oleh siswa dan guru.

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983 dan diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974.

Akan tetapi, dukungan dari Pemerintah ditujukan untuk koperasi sekolah yang sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum dan sudah terdaftar di dinas koperasi setempat maupun Pemerintah.

[Baca Juga: Manfaat Koperasi Sekolah Sebagai Tambahan Pemasukan Dana]

Meski koperasi dioperasikan di dalam kawasan sekolah, namun koperasi sekolah bukanlah bagian dari usaha sekolah di bidang ekonomi. Oleh karena itu, pengawas koperasi dalam hal ini adalah guru atau kepala sekolah diharuskan untuk mengurus legalitas koperasi sekolah.

Lalu, bagaimana cara mengurus legalitas koperasi sekolah? Simak ulasannya di bawah ini:

Prosedur pendirian legalitas koperasi sekolah

Identifikasi hasil yang diperoleh dari rapat pembentukan koperasi sekolah

Untuk membuat legalitas koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan koperasi pada umumnya. Berikut langkah-langkah pendirian koperasi seperti yang diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No.9/2019 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian:

  • Membentuk panitia atau pengurus koperasi yang beranggotakan para siswa dan diawasi oleh guru maupun kepala sekolah.
  • Membuat kesepakatan yang dihadiri oleh seluruh pengurus koperasi sekolah yang umumnya dilakukan melalui pertemuan khusus.
  • Pertemuan tersebut pada umumnya akan menghasilkan anggaran dasar koperasi. Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, yaitu:
    • Daftar nama pendiri
    • Nama dan tempat kedudukan
    • Maksud dan tujuan serta bidang usaha
    • Ketentuan mengenai keanggotaan
    • Ketentuan mengenai Rapat Anggota
    • Ketentuan mengenai pengelolaan
    • Ketentuan mengenai permodalan
    • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
    • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
    • Ketentuan mengenai sanksi.
  • Anggaran dasar tersebut nantinya akan diserahkan ke pihak notaris untuk proses akta pendirian agar memiliki legalitas.
  • Selanjutnya, pengurus koperasi diharuskan untuk melakukan pengajuan pengesahan koperasi ke kantor dinas koperasi terkait atau kantor koperasi tingkat provinsi (Kabupaten/Kota). Tujuannya yaitu agar koperasi sekolah terdaftar dan menjadi sebuah badan yang resmi secara hukum.
  • Umumnya, pengajuan pengesahan tersebut akan ditembuskan ke Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi, kantor Dinas Koperasi Provinsi serta kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Tahap terakhir yakni menunggu bukti tanda terima dari kantor koperasi terkait pengajuan pengesahan koperasi sekolah. Surat tersebut digunakan sebagai landasan hukum sehingga sekolah dapat menjalankan kegiatan usaha koperasinya secara resmi.

Akan tetapi, pengajuan pengesahan koperasi juga dapat ditolak oleh dinas koperasi terkait. Apa penyebabnya?

Penolakan akta pendirian koperasi biasanya karena anggaran dasar koperasi sekolah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, bertentangan dengan norma-norma kesusilaan serta melanggar ketertiban umum.

Tapi kamu tak perlu khawatir, apabila akta pendirian ditolak, kamu dapat mengajukan permintaan kembali dengan jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak kamu menerima pemberitahuan penolakan.

[Baca Juga: Tips Mengembangkan Koperasi Sekolah!]

Agar usaha koperasi sekolah berjalan lancar, pastikan bahwa anggaran dasar yang kamu ajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pengurus koperasi sekolah agar seluruh kegiatan dapat berjalan efektif. Pasalnya, apabila koperasi dikelola dengan benar, maka para siswa dan guru akan mendapat banyak keuntungan seperti belajar berbisnis dan dapat menambah pemasukan.

Apa saja? Berikut di antaranya:

  • Para anggota koperasi memiliki profesi yang sama, dalam hal ini adalah siswa.
  • Pengurus koperasi juga harus memiliki visi misi yang sama, salah satunya dengan menerapkan prinsip ekonomi rakyat.
  • Para pendiri atau anggota tidak cacat hukum atau tidak terindikasi memiliki sikap yang suka menghasut anggota koperasi satu sama lain.
  • Usaha yang dijalankan harus layak secara ekonomi dan dapat memberikan keuntungan.
  • Memiliki modal sendiri untuk mengelola koperasi dan tidak menutup kemungkinan untuk memperoleh modal dari luar.
  • Kemampuan atau keahlian yang dimiliki oleh pengurus koperasi harus sesuai dengan tanggung jawab agar pengelolaan koperasi sekolah dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Asal modal koperasi sekolah

Identifikasi hasil yang diperoleh dari rapat pembentukan koperasi sekolah

Untuk dapat menjalankan koperasi sekolah tentu saja diperlukan modal yang digunakan untuk membeli seluruh produk jualan hingga biaya operasional. Modal koperasi sekolah itu sendiri berasal dari modal sendiri dan juga modal pinjaman.

1. Modal sendiri

Modal sendiri terbagi menjadi beberapa bagian, seperti:

  • Simpanan pokok yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari seluruh anggota koperasi yang dibayarkan dengan nominal dan tenggat waktu yang sama.
  • Simpanan wajib yaitu iuran yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi dalam nilai dan mekanisme pembayaran yang sudah ditentukan atau diatur dalam anggaran dasar koperasi.
  • Dana cadangan yaitu sejumlah uang didapatkan dari penyisihan sisa hasil usaha yang bertujuan untuk memupuk modal atau menutup kerugian.
  • Hibah yaitu sejumlah dana atau barang modal yang didapat dinilai dengan uang dan umumnya diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan lain sebagainya.

2. Modal pinjaman

Selain dari modal sendiri, pengurus koperasi juga dapat mengajukan modal pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan yang bergerak di bidang finansial teknologi.

Namun, untuk mendapat modal pinjaman pastikan kalau kamu memilih lembaga keuangan yang sudah mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terjamin keamanannya. Nah, salah satu lembaga keuangan yang terpercaya yaitu Pintek.

Apa itu Pintek?

Pintek adalah perusahaan yang bergerak di bidang finansial teknologi yang menawarkan layanan keuangan dengan visi yaitu untuk mendukung pendidikan di Indonesia.

Pintek sudah mendapat izin dan diawasi OJK sejak tahun 2018 dan telah terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tak hanya itu, Pintek juga sudah menerapkan standar kebijakan privasi berdasarkan sertifikasi ISO 27001:2013 yang akan menjamin data dan informasi peminjam.

Untuk mendukung pengembangan koperasi sekolah, Pintek memiliki dua jenis pinjaman yang dapat kamu pilih sesuai kebutuhan, seperti:

Pinjaman Modal Kerja (Working Capital Loan)

Pinjaman modal kerja adalah jenis pinjaman yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi sekolah seperti untuk membeli peralatan belajar mengajar hingga memberikan pinjaman keuangan untuk para guru.

Kamu bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp 50 juta hingga miliaran rupiah dengan tenor mencapai 24 bulan. Bunga yang ditawarkan yaitu bunga flat mulai 0,9 persen sampai 2 persen yang ditentukan berdasarkan credit scoring.

Pendanaan PO/Invoice (Invoice Financing)

Pendanaan PO yaitu pinjaman yang didapatkan dengan menjaminkan tagihan dari customer yang sudah berjalan. Invoice financing dapat dipilih oleh pengurus koperasi untuk memenuhi pesanan barang seperti laptop, proyektor dan lainnya dari siswa atau karyawan sekolah.

Pinjaman yang ditawarkan Pintek mulai dari Rp 50 juta hingga miliaran atau 80 persen dari nilai invoice dengan tenor mencapai enam bulan atau mengikuti periode jatuh tempo dari invoice.

Bunga untuk invoice financing yaitu bunga efektif mulai dari 1,5 persen hingga 2,5 persen. Menariknya dari bunga efektif yaitu cicilan setiap bulannya akan semakin kecil karena perhitungannya berdasarkan dari pokok utang yang tersisa.

Untuk pinjaman modal kerja dan invoice financing, Pintek memiliki fasilitas masa penangguhan yaitu apabila saat jatuh tempo terjadi kendala pembayaran, maka Pintek akan memberikan penangguhan maksimal tiga bulan untuk working capital loan dan lima untuk invoice financing.

Namun, peminjam akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu dan biaya platform 4 persen.

Bagaimana cara mengajukan pinjaman di Pintek?

Identifikasi hasil yang diperoleh dari rapat pembentukan koperasi sekolah

Ada beberapa langkah yang kamu lakukan untuk mendapatkan pinjaman dari Pintek, seperti:

  • Melakukan diskusi pendanaan dengan tim Pintek melalui DiskusiPintek
  • Mengisi form yang sudah disediakan dan mengirimkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Tim Pintek akan melakukan analisis kredit untuk menentukan status permohonan dan credit scoring.
  • Pintek menyetujui pengajuan.
  • Dana segera dicairkan.

Apabila kamu ingin mengetahui informasi lebih lengkap terkait pinjaman di Pintek, kamu dapat mengunjungi situs resmi Pintek atau menghubungi layanan konsumen melalui HubungiKami, email di atau telepon di nomor di 021-50884607.