Bu ani melahirkan anak setelah Maghrib pada malam hari raya wajibkah zakat fitrah bayi tersebut


Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan. Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal. Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."


Kajian ini menjadi penting ketika terjadi kasus kelahiran anak atau kematian seseorang pada malam hari Raya (antara tenggelamnya matahari hari terakhir Ramadhan dan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal). Menurut jumhur ulama, orang yang meninggal dunia pada malam hari raya harus dibayarkan zakat fitrahnya, karena saat terbenam matahari dia masih hidup, dan tidak wajib zakat bila ia meninggal sebelum tenggelam matahari. Sementara menurut Hanafiyah, orang yang meninggal pada malam hari raya tidak wajib zakat, karena ia tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal.


Begitu juga, menurut jumhur, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak wajib bila ia lahir pada malam hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, kalau ia lahir pada malam hari wajib, dan tidak wajib jika lahir setelah terbit fajar.

Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama juga berbeda pendapat. 1- Hanafiyah

Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2- MalikiyahSejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.3- Syafi'iyahSejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.4- Madzhab Hanbali;

Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Bisa juga dikatakan sebagai zakat untuk asal penciptaan. Zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok. Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi setiap Muslimin;  kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka. Zakat Fitrah menurut syara’, diartikan sebagai:

صدقةٌ مُقدَّرة عن كلِّ مسلمٍ قبل صلاةِ عِيدِ الفِطر في مصارِفَ معيَّنة

“Pemberian yang ditentukan kadarnya dan berlaku atas setiap individu muslim dan ditunaikan sebelum sholat idul fitri dan ditasharufkan menurut cara-cara yang telah ditentukan.” (Al-Nawawi dalam al-Majmu’: 6/103, al-Bahuty dalam Kasyāfu al-Qina’: 2/245)

Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah:

  1. Shadaqah wajib yang telah ditentukan kadarnya.
  2. Kewajiban mengeluarkan adalah mencakup setiap individu muslim yang menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadhan.
  3. Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat idul fitri.
  4. Zakat hanya bisa ditasharufkan menurut cara tertentu yang telah diatur oleh syara’, yaitu wajib diberikan kepada delapan ashnaf penerima zakat atau mustahik.

Waktu Membayar Zakat fitrah

Menurut imam syafa’i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadhan, sedangkan menurut imam Malik dan Ahmad; boleh mengeluakan zakat fitrah sejak sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.

Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :

  1. Waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
  3. Waktu sunah, yaitu sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh, yaitu sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
  5. Waktu haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.

Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.

Syarat wajib zakat fitrah

Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:

  1. Islam
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.

Orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.

Jenis Barang zakat Fitrah dan Jumlahnya

Barang yang sah dijadikan pembayaran zakat fitrah adalah kurma, gandum, atau jenis makanan pokok suatu daerah dan boleh dibayar dengan uang.

Untuk muslim Indonesia umumnya dengan beras sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok (beras).

tolong bantu yaa, terimakasih!!​

tolong bantu yaaa, terimakasih!!​

Q. Assalamu'alaikum Arti dari Khulafur Rasyidin adalah.... • No copas • no ngasal Ngasal auto report

Ini hanya untuk orang islam!!!!1. Siapakah yang menciptakan langit dan bumi? beserta isinya?2. Jelaskan, siapakah ALLAH SWT menurut bahasa mu sendiri … ya!3. Bagaimana cara kamu menyembah Allah SWT? jelaskan dengan bahasmu sendiri yaa!​

jumlah nabi dan rasul ada...... ​

mengapa perempuan tidak boleh menyaksikan perkara hudud dan Qishas?​

lunggah ikhtiroh membaca?​

Firman Allah SWT yang pertama kali diturunkan kepada nabi Muhammad SAW adalahA. surat At-takasur B. Al-zalzalah C. Al'alaq D. An-Nash#.,Tolong Jawab c … epat ya​

Sebutkan hal-hal yang membatalkan puasa!​

apa yang dimaksud dengan sholat jumat​?

Bu ani melahirkan anak setelah Maghrib pada malam hari raya wajibkah zakat fitrah bayi tersebut
Hukum zakat fitrah bagi orang yang lahir atau meninggal di malam 1 Syawal. (Foto:Pixabay)

Kastolani Kamis, 28 April 2022 - 12:37:00 WIB

JAKARTA, iNews.id -Hukum zakat fitrah bagi orang yang lahir atau meninggal di malam 1 Syawal apakah tetap wajib dizakatkan atau tidak? berikut ulasan lengkapnya,.

Zakat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim baik yang sudah dewasa maupun anak kecil. Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran, Surat Al Baqarah Ayat 43. Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 43).

Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.

Dalil kewajiban zakat fitrah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas ra.;

قال ابن عباس: فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكن

Artinya: Ibnu Ibnu ‘Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Lahir atau Meninggal

Dikutip dari Buku Fiqih Seputar Zakat Fitrah, jumhur ulama mengatakan bahwa bayi atau orang yang lahir maupun meninggal setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal sudah wajib dizakatkan. 

Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawwal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya. 

Keutamaan Zakat

Keutamaan dari zakat fithri ini bisa dilihat dari dua sisi; sisi orang yang menunaikan dan sisi pihak yang diberi. Bagi orang yang menunaikannya, zakat fithri bisa sebagai pembersih orang yang berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan. Bagi penerimanya, yaitu orang miskin tentu bisa sedikit melonggarkan beban hidupnya.

Dalam hadits hasan riwayat Imam Abu Daud disebutkan: "Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan jorok dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud).

Dari hadits ini bisa disimpulkan bahwa zakat fithri itu sebagai pensuci dari orang-orang yang telah berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan jorok. Selain itu juga sebagai sarana untuk saling tolong menolong, khususnya bagi orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak.

Dari Ibnu Umar berkata: Nabi bersabda: Buatlah mereka (orang miskin) berkecukupan di hari ini. (HR. Ad-Daraquthni)
Dalam redaksi lain disebutkan: Buatlah mereka berkecukupan sampai tak perlu berkeliling meminta sedekah di hari ini. (HR. Baihaqi).

Syarat Wajib Zakat Fitrah yakni:

1. Islam

2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)

3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.

4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).

Niat Zakat Fitrah Bayi

Berikut acaan lafadz nait zakat fitrah untuk bayi dan anak kecil:

Niat atas nama anaknya yang masih kecil:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”

Wallahu A'lam.


Editor : Kastolani Marzuki

Bu ani melahirkan anak setelah Maghrib pada malam hari raya wajibkah zakat fitrah bayi tersebut
​ ​