Berikut ini yang tidak termasuk wewenang kepala daerah adalah

Artikel EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 12 April 2017 10:49:41 WIB

Tugas, Wewenang, Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil

Oleh: Yal Aziz

KISRUH di pemerintahan kabupaten Lima Puluh Kota, setelah Wakil Bupati, Ferizal Ridwan melantik pejabat eselon II sangat menarik juga kita bahas dan kaji Kenapa? Karena Wakil Bupati, Ferizal Ridwan  tetap bersikukuh, bahwa pelantikan yang telah dilakukannya sesuai aturan. Bahkan, Ferizal Ridwan mengklaim, jika selama 43 hari Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi melaksanakan ibadah haji, dirinya lah yang menjabat sebagai Bupati Limapuluh Kota.

Persoalan kurang harmonisnya hubungan kepala daerah dan wakilnya ini, tak hanya terjadi di Kabupaten Lima Puluh Kota, tapi juga terjadi dibebagai daerah di tanah air. Penyebab kurang harmonisnya pejabat daerah antara bupati dengan wabup bukan semata soal pembagian wewenang pekerjaan melainkan persoalan kepentingan politik. Tapi sebagai akibat kepala daerah dan wakilnya berasal dari partai yang berbeda (koalisi) sehingga susah untuk mengharapkan mereka bisa kompak dan terhindar dari kepentingan politik masing-masing

Seharusnya, pecah kongsi antara kepala dan wakil kepala daerah semestinya tidak terjadi. Sebab, pembagian tugas dan kewenangan kepala dan wakil kepala daerah sangat jelas. Maksudnya, pembagian kewenangan antara kepala dan wakil kepala daerah sudah jelas disebutkan dalam Undang-Undang 32 ahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, Kalau ada yang bilang tidak jelas, itu berarti tidak paham atau belum membaca UU. Semua sudah diatur, termasuk anggaran operasionalnya.

Kepala Daerah untuk provinsi disebut gubernur, kepala daerah untuk kabupaten disebut dengan Bupati, dan kepala daerah untuk kota disebut walikota. Masa jabatan kepala daerah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Tugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut : 1.Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 2.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; 3.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;6.Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam melaksanakan tugas kepala daerah memiliki beberapa kewenang. Namun kewenangan serta tugas dilarang dilaksanakan jika Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan. Selama menjalani masa tahanan, tugas dan wewenangan dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah.  Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Berikut kewenangan Kepala Daerah :1.Mengajukan rancangan Perda;2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; 3.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; 4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; 5.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Wakil kepala daerah mempunyai tugas :1.Membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, 2. Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, 3.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota, 4.Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah; 5.Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6.Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;

Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi : 1.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2.Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;3.mengembangkan kehidupan demokrasi; 4.menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 5.menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; 6.melaksanakan program strategis nasional; dan menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Selainnya kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang akan dibahas pada tulisan selanjutnya.

Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak  protokoler dan hak keuangan. Hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.

Wakil kepala daerah ialah wakil dari pucuk pimpinan (kepala daerah) di suatu wilayah pemerintahan. Sesungguhnya wakil kepala daerah punya kedudukan yang setara dengan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, terkecuali dalam penentuan kebijakan.

Tugas dari Wakil Kepala Daerah (Wakada);1.Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; 2.Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota; memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah; melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.  (Penulis wartawan Tabloid Bijak dan padangpos.com)

Oleh : Edward UP Nainggolan

Salah satu hasil reformasi tahun 1998, adalah otonomi daerah. Otonomi tersebut memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan otonomi antara lain, meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik.

Otonomi Daerah

Otonomi daerah di Indonesia, dimulai sejak tahun 2009 dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah. Esensi dari pelaksanaan otonomi daerah adalah kemandirian Pemerintah Daerah (kepala daerah dan DPRD) dalam menjalankan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Pusat menyerahkan wewenangnya (desentralisasi) kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI.

Penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah meliputi berbagai aspek pemerintahan. Namun terdapat 5 (lima) kewenangan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Disamping pemberian kewenangan di atas, pemerintah otonom diberikan kewenangan untuk mengelola keuangannya yang dicantumkan dalam APBD sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Profil Kabupaten/Kota

Sejak digulirkan otonomi daerah, jumlah daerah otonom telah berkembang pesat dari 319 daerah otonom pada tahun 1999 menjadi 524 daerah otonom (provinsi, kabupaten, kota) pada tahun 2010. Rata-rata per tahun, dalam kurun waktu 10 tahun, muncul lebih dari 20 daerah otonom baru. Dan pada tahun 2019, jumlah daerah otonom menjadi 548 yang terdiri dari 416 Kabupaten, 98 Kota dan 34 Provinsi.

Konsekuensi bertambahnya daerah otonom tersebut adalah meningkatkannya pengeluaran APBN untuk daerah otonom berupa Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa dll). Hal ini terjadi karena daerah otonom masih mengandalkan pendanaan dari Pemerintah Pusat bahkan ada yang diatas 95%.

Isu lain dari munculnya daerah otonom yang baru adalah adanya ketimpangan antara jumlah dana yang dialokasikan dengan hasil yang dicapai dalam pembangunan daerah otonom baru, dan munculnya konflik horizontal. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya aturan persyaratan dan pentahapan pembentukan daerah otonom baru. Oleh sebab itu, Pemerintah mengambil kebijakan moratorium pemekaran daerah dan menyempurnakan persyaratan pemekaran daerah otonom baru.

Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 131 tahun 2015 menetapkan 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Daerah tertinggal dimaksud adalah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan kabupaten lainnya. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan 6 (enam) kriteria yaitu perekonomian masyarakat, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Peraturan Menteri Desa, PDT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, menetapkan 5 (lima) kategori desa yaitu: Desa Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) Desember 2018, jumlah desa tertinggal sebanyak 14.461 atau 19,17% dari total desa di Indonesia yang berjumlah 75.436. Sementara Desa mandiri hanya sekitar 5.606 desa atau 7,43%.

Kepala Daerah dan Kemajuan Daerah

Kepala daerah memegang posisi sentral dalam memajukan daerah pada era otonomi daerah. Otonomi daerah yang diikuti dengan pemilihan langsung kepala daerah, membuat kewenangan yang besar bagi kepala daerah (terutama Bupati dan Walikota) dalam mengambil keputusan pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Kepala daerah terpilih mendapat legitimasi lebih kuat, dibanding saat dipilih oleh anggota DPRD. Hal ini memberikan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Disamping itu, beberapa instrumen yang dimiliki oleh kepala daerah untuk meningkatkan kemajuan daerah antara lain:

1. Kewenangan/Otoritas. Dalam menjalankan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai ketentuan.

2. Mengelola anggaran. Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004, Kepala Daerah mengelola pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dari APBN dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Disamping itu, terdapat program pendanaan dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat misalnya pemberian pinjaman melalui PT (Persero) Sarana Multi Infrstruktur Indonesia, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro.

3. Mengelola SDM. Kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengelola SDM untuk melaksanakan pembangunan daerah.

4. Instrumen lain berupa kerjasama dalam membangun daerah. Kerjasama dimaksud dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD dan Swasta.

Dengan kewenangan yang besar dan berbagai instrumen di atas, seharusnya Kabupaten/Kota akan lebih maju dari kondisi saat ini, tidak ada lagi kabupaten dan desa tertinggal. Oleh sebab itu, dalam menjalankan otonomi daerah dibutuhkan kepala daerah yang mempunyai strong leadership, berintegritas termasuk bersih dari KKN, inovatif dan kreatif, berpikir out of the box dan bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah. Jika kepala daerah mau, rakyat akan maju. There is a will, there is a way.

Penulis adalah Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat