Sudah tahu apa saja syarat benda yang boleh diwakafkan? Ternyata sekarang memang sudah lebih fleksibel karena tidak harus berupa tanah atau bangunan saja yang boleh diwakafkan. Wakaf semakin mudah dilakukan tanpa harus menghilangkan esensi dan tujuan atau makna dari amalan sunnah tersebut. Melalui wakaf diharapkan dapat membantu umat muslim secara ekonomi maupun sosial. Fleksibilitas dari wakaf juga dapat dilihat dari beberapa lembaga keuangan seperti perbankan yang melakukan pengelolaan ekonomi produktif di mana keuntungannya untuk kegiatan sosial. Sehingga dalam berwakaf tidak dibatasi dalam kegiatan keagamaan tertentu saja, melainkan sebagai esensi beribadah untuk membantu sesama. Siapapun boleh berwakaf, karena yang paling utama adalah status benda objek wakaf tersebut tidak dimiliki perseorangan maupun kelompok. Berikut kami ingin sedikit memberikan penjelasan tentang syarat benda yang boleh diwakafkan, mari simak. Secara umum, syarat utama benda yang dapat diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan dan digunakan sebagai jaminan. Benda yang diwakafkan tidak memiliki status kepemilikan karena tujuannya diperuntukkan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Jenis wakaf semacam itu memang lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak tertentu dibandingkan wakaf uang. Wakaf uang lebih banyak dipilih dikarenakan faktor kemudahannya, syaratnya juga gampang terpenuhi. Pada awalnya, wakaf hanya dilakukan oleh golongan tertentu karena nominalnya dinilai besar. Namun saat ini pengamalan wakaf dapat dilakukan oleh siapa saja karena bisa diberikan dalam bentuk donasi. Misalnya donasi pada wakaf pendidikan, apakah sumur, wakaf tempat ibadah dan lain sebagainya. Wakaf berupa uang dapat dipercayakan pada lembaga keuangan yang telah terdaftar secara resmi. Lembaga keuangan tersebut harus mempunyai izin legalitas dari hukum dalam pengelolaan uang wakaf secara akuntabel dan transparan. Pewakaf yang menginvestasikan uangnya untuk kegiatan wakaf berhak memperoleh laporan yang akuntabel dari pihak lembaga keuangan meskipun sifatnya untuk ibadah. Hal ini untuk menghindari adanya praktik kecurangan dalam pengelolaan harta wakaf. Pihak lembaga keuangan yang berwenang sebagai Nazir telah mempunyai akad dan aturan hukum mengenai pembagian keuntungan. Maka dari itu setiap pewakaf wajib mengetahui landasan hukum dalam wakaf tidak terjadi kesalahpahaman. Bawa kau harus memahami tentang proses dan pertanggungjawabannya. Hal ini agar tujuan wakaf dapat tercapai dengan maksimal. Pada intinya, siapapun dapat berwakaf tanpa terikat latar belakang agama yang dianut. Karena seperti syarat benda yang boleh diwakafkan, yang paling penting tidak dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Nazir hanya berperan sebagai pengelola, bukan pemilik harta wakaf.
Benda Bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:
(Pasal 16 ayat 3, UU No. 41 tahun 2004) Untuk mengetahui cara berwakaf uang, silahkan klik Cara Mudah Wakaf Uang. Sedangkan cara wakaf benda bergerak, selain uang, mekanisme belum diatur secara baku, silahkan hubungi BWI Call Service: +621-80877955. Sumber : BWI PUSAT
Benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan yaitu: Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 16 ayat 2, UU No. 41 tahun 2004) Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan Ikrar Wakaf 2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai berikut : a. Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah; b. Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa; c. Surat Keterangan pendaftaran tanah; d. Ijin Bupati/Walikotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city. 3. PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir. 4. Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan. Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1). Sedangkan bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1. Apabila wakif itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani Ikrar Wakaf (bentuk W.1). 5. PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangjkap empat dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya, selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut: a. Akta Ikrar Wakaf : 1) Lembar pertama disimpan PPAIW 2) Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat (W.7) 3) Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat b. Salinan Akta Ikrar Wakaf : 1) Lembar pertama untuk wakif 2) lembar kedua untuk nadzir 3) lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupatan/Kotamadya 4) lembar keempat untuk Kepala Desa setempat. Disamping telah membuat Akta, PPAIW mencatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4) dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik. (bimasislam.net)
Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, wakaf juga berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi unsur- unsur wakaf yakni : Wakif, Nazhir, Harga Benda Wakaf, Ikrar Wakaf, peruntukan harta benda wakaf, jangka waktu wakaf.
Benda Bergerak Selain Uang Benda Bergerak Berupa Uang Harta dan benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi :
Pada intinya wakaf dilakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda milik wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum. AN Referensi :
|