Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan menjaring 14 calon anggota atau komisioner periode 2022 hingga 2027 yang selanjutnya diajukan ke DPR RI untuk uji kelayakan dan uji kepatutan. "Proses ini akan kita lalui sampai September untuk diajukan ke DPR guna selanjutnya uji kelayakan dan kepatutan," kata Plt Sekjen Komnas HAM RI sekaligus penanggung jawab dan Ketua Pengarah Tim Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Aris Wahyudi di Jakarta, Senin. Sebagaimana diketahui, periode keanggotaan Komnas HAM saat ini akan berakhir pada November 2022. Oleh karena itu, sesuai dengan aturan, Pansel telah menyiapkan tim guna menjaring calon-calon terbaik. Tujuannya, kata dia, untuk mendapatkan anggota Komnas HAM yang kredibel guna mengemban amanah peraturan perundang-undangan di Tanah Air. Baca juga: Komnas HAM harap Bupati Langkat kooperatif dimintai keterangan Baca juga: Komnas HAM yakinkan Presiden pentingnya ratifikasi Protokol Opsional Secara garis besar setidaknya terdapat empat peraturan perundang-undangan yang harus diemban oleh Komisioner Komnas HAM periode 2022 hingga 2027. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. "Keempat undang-undang itu memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk mengambil peran dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM," tutur Aris. Aris mengatakan diharapkan pada November 2022 nama-nama yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sudah bisa diserahkan kepada Presiden untuk disahkan.Sebagai tambahan informasi, Tim Pansel calon Komisioner Komnas HAM periode 2022 hingga 2027 beranggotakan Prof Makarim Wibisono sebagai Ketua Pansel, Kamala Chandrakirana sebagai Wakil Ketua, Prof Azyumardi Azra, Prof Harkristuti Harkrisnowo, dan Dr (HC) Marzuki Darusman. COPYRIGHT © ANTARA 2022 JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komnas HAM memutuskan bahwa komisioner Komisi Nasional HAM periode 2017-2022 akan berjumlah tujuh orang. Ketua Pansel Komnas HAM Jimly Asshiddiqie menuturkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan komunikasi dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Komisi III DPR RI. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah komisioner Komnas HAM 2012-2017 sebanyak 13 orang. "Kami sudah berkomunikasi dengan Presiden, Menkumham dan DPR. Mereka menerima jika jumlah anggota Komnas HAM periode 2017-2022 berjumlah tujuh orang," ujar Jimly saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017). (Baca: 121 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Komnas HAM) Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansel Hakristuti Hakrisnowo mengatakan, pengurangan komisioner ini agar kinerja Komnas HAM menjadi lebih efektif dan solid, terutama saat mengeluarkan kebijakan. Menurut Harkristuti, berkaca pada pengalaman sebelumnya, jumlah anggota yang terlalu banyak terbukti tidak seefektif seperti yang diharapkan. Di sisi lain, kata Harkristuti, yang dibutuhkan Komnas HAM saat ini adalah penguatan staf operasional dalam bidang pengkajian dan penyelidikan. "Lebih sedikit supaya efektif dan solid. Jumlah anggota yang terlalu banyak ternyata tidak seefektif yang kita harapkan, terlebih saat mengeluarkan kebijakan," tuturnya. "Staf operasional yang harus diperkuat, pengkajian dan penyelidikannya. Sementara komisioner nantinya akan fokus pada tingkat kebijakan saja," kata Hakristuti. Saat ini Pansel telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Komnas HAM periode 2017-2022. (Baca: Polisi Tembak Mati 6 Terduga Teroris, Komnas HAM Bertanya "Berapa Nyawa Lagi?") Dari total 200 pendaftar, sebanyak 121 orang dinyatakan lulus seleksi setelah dilakukan pemeriksaan atas sejumlah persyaratan. Setelah melalui beberapa tahap seleksi, Panel akan menentukan 14 orang yang lolos memenuhi kriteria. Ke-14 nama tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Selanjutnya, DPR akan memilih tujuh nama calon anggota Komnas HAM yang akan diajukan kepada presiden. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Puluhan perwakilan warga Manggarai RW 12 melakukan longmarch dari rumah mereka menuju kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3). Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Dan selanjutnya pada tanggal 7 Desember 1993, diperoleh 25 nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai anggota Komnas HAM.
Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993, ke–25 nama tersebut adalah:[1]
Per Maret 2016[5]
Per Februari 2018 [7]
Page 2Anda tidak memiliki hak akses untuk menyunting halaman ini, karena alasan berikut: Alamat IP Anda berada dalam rentang yang telah diblokir di semua wiki Wikimedia Foundation. Pemblokiran dilakukan oleh Jon Kolbert (meta.wikimedia.org). Alasan yang diberikan adalah Open proxy/Webhost: See the help page if you are affected .
Alamat IP Anda saat ini adalah 168.138.10.127 dan rentang yang diblokir adalah 168.138.0.0/17. Harap sertakan semua rincian di atas dalam setiap pertanyaan Anda. Jika Anda yakin Anda diblokir merupakan sebuah kesalahan, Anda dapat menemukan informasi tambahan dan petunjuk di kebijakan global Tanpa proksi terbuka. Jika tidak, untuk membicarakan hal ini, silakan mengirim permintaan untuk diperiksa di Meta-Wiki atau mengirim surel ke antrean VRT steward di dengan menyertakan semua rincian di atas. Anda dapat melihat atau menyalin sumber halaman ini. == Periode 1993–1998 == Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993, ke–25 nama tersebut adalah:<ref>{{cite web|url=http://www.komnasham.go.id/portal/id/content/anggota-komnas-ham-periode-1993-1998|title=Anggota Komnas HAM Periode 1993-1998|publisher=Komite Nasional Hak Asasi Manusia}}</ref> {{col|2}} {| class="wikitable" |- !No. !width="200"|Nama !width="150"|Jabatan |- | <center>1 |[[Ali Said]] | Ketua |- |<center>2 |[[Miriam Budiardjo]] |Wakil Ketua 1 |- |<center>3 |[[Marzuki Darusman]] | Wakil Ketua 2 |- |<center>4 |[[Baharuddin Lopa]] | Sekeretaris Jenderal |- |<center>5 |[[Charles Himawan]] | |- |<center>6 |[[Nurcholis Madjid]] | |- |<center>7 |[[Roekmini Koesoemo Astoeti]] | |- |<center>8 |[[Hasan Basri (MUI)|Hasan Basri]] | |- |<center>9 |Soegiri | |- |<center>10 |Soetandyo W | |- |<center>11 |[[Sri Soemantri|Sri Soemantri M]] | |- |<center>12 |[[Munawir Sjadzali]] | |- |<center>13 |Djoko Sugianto | |- |} {{col|2}} {| class="wikitable" |- !No. !Nama !Jabatan |- |- |<center>14 |[[Satjipto Rahardjo]] | |- |<center>15 |[[Aisyah Aminy]] | |- |<center>16 |[[Albert Hasibuan]] | |- |<center>17 |Djoko Moeljono | |- |<center>18 |A.H.S. Attamimi | |- |<center>19 |[[Arnold Achmad Baramuli]] | |- |<center>20 |Bambang W. Soeharto | |- |<center>21 |[[Muljadi]] | |- |<center>22 |Gani Djemat | |- |<center>23 |[[Clementino dos Reis Amaral]] | |- |<center>24 |BN Marbun | |- |<center>25 |[[Asmara Nababan]] | |} {{end-col}} {{end-col}}Kembali ke Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. |