Ahli waris dari golongan perempuan ada sebanyak

Ahli waris dari golongan perempuan ada sebanyak

Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitab Matnur Rahabiyyah menuturkan ada 7 (tujuh) orang dari golongan perempuan yang berhak menerima warisan. Ketujuh orang tersebut beliau susun dalam tiga bait:

والوارثات من النساء سبع ... لم يعط أنثى غير هن الشرع

بنت وبنت إبن وأم مشفقه ... وزوجة وجدة ومعتقه

والأ خت من اي الجهات كانت ... فهذه عدتهن بانت

Dari ketiga bait di atas dapat disimpulkan ketujuh orang perempuan yang berhak menerima harta warisan adalah:

1. Anak perempuan (bintun)

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)

6. Saudara perempuan (ukhtun) dari arah mana saja

7. Orang perempuan yang memerdekakan budak (mu’tiqun)

(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, [Semarang: Toha Putra, tanpa tahun], hal. 13-14

Sedangkan Imam Nawawi dalam kitabnya Raudlatut Thâlibîn menyebutkan ada 10 (sepuluh) orang dari pihak perempuan yang berhak menerima warisan. Meski demikian perbedaan kedua ulama di atas tidaklah menjadi masalah karena Imam Nawawi hanya memerinci beberapa pihak yang disebut Syekh Rahabi secara global.

وَالنِّسَاءُ الْوَارِثَاتُ عَشْرٌ: الْبِنْتُ، وَبِنْتُ الِابْنِ وَإِنْ سَفَلَ، وَالْأُمُّ، وَالْجَدَّةُ لِلْأَبِ، وَالْجَدَّةُ لِلْأُمِّ - وَإِنْ عَلَتَا - وَالْأُخْتُ لِلْأَبَوَيْنِ، وَالْأُخْتُ لِلْأَبِ، وَالْأُخْتُ لِلْأُمِّ، وَالزَّوْجَةُ، وَالْمُعْتِقَةُ

Artinya: “Orang-orang perempuan yang berhak menerima warisan ada sepuluh: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki terus ke bawah, ibu, nenek dari bapak dan nenek dari ibu terus ke atas, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, istri, dan perempuan yang memerdekakan budak.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn, [Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1991], juz VI, hal. 4)

Perlu dipahami bahwa semua ahli waris perempuan tersebut adalah orang-orang yang berhubungan dengan si mayit. Semisal seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang saudara perempuan. Maka itu artinya anak perempuan tersebut adalah anak perempuannya si mayit, ibu adalah ibunya si mayit, dan saudara perempuan adalah saudara perempuannya si mayit.

Untuk lebih jelasnya ketujuh ahli waris dari kelompok perempuan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Yang dimaksud anak perempuan adalah anak perempuan kandungnya si mayit. Bukan anak perempuan tiri atau anak perempuan angkatnya si mayit.

2. Yang dimaksud cucu perempuan dari anak laki-laki adalah cucu perempuan kandung dari anak laki-laki kandungnya si mayit. Ini berlaku juga bagi generasi berikutnya seperti buyut, canggah dan seterusnya.

3. Yang dimaksud ibu adalah ibu kandungnya si mayit, bukan ibu tiri atau ibu angkat.

4. Yang dimaksud istri adalah istrinya si mayit yang memiliki hubungan perkawinan yang sah menurut agama, baik berjumlah satu atau lebih.

5. Yang dimaksud nenek adalah nenek kandungnya si mayit, baik dari bapak maupun dari ibunya si mayit. Ini berlaku juga pada jenjang ke atas berikutnya seperti buyut, canggah dan seterusnya.

6. Yang dimaksud saudara perempuan adalah adik atau kakak perempuannya si mayit baik sekandung, sebapak, atau seibu.

7. Yang dimaksud mu’tiqatun adalah seorang perempuan yang memerdekakan budak yang dimilikinya. Ketika si budak yang dimerdekakan tersebut meninggal maka perempuan yang memerdekakan tersebut bisa menerima harta warisan peninggalan si budak.

Untuk lebih menegaskan, bahwa semua ahli waris di atas selain istri dan mu’tiqatun adalah ahli waris kandung atau yang memiliki garis nasab dengan si mayit dengan berdasar pada sebuah ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Hubungan keluarga karena angkat atau tiri dan hubungan keluarga yang bukan berdasar pada ikatan perkawinan yang sah menurut agama tidak berhak menerima harta waris. Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Bulan Safar, Rebo Wekasan, dan Hal-hal yang Penting Diperhatikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Dr Muhammad Ali a- Shabuni dalam bukunya, Al-Mawarist fi as-Syariah al-Islamiyyah fi Dhau' al-Kitab wa as-Sunnah, ada tiga ayat yang dijadikan pedoman dasar dalam ilmu waris, yaitu QS an-Nisaa [4] ayat ke 11, 12, dan 176. Ketiga ayat tersebut menjelaskan ketentuan orang-orang terdekat atau kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan berikut tiap-tiap pembagiannya (persentasi yang diterima).

Ada enam pembagian yang ditentukan sebagaimana digariskan ayat-ayat mawarist, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Deretan kerabat yang termaktub dalam ketiga ayat tersebut kemudian dikenal dengan istilah ashab al-furudl.

Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan. Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.

Baca Juga: Kronologi Cucu Nabi SAW Husain Diarahkan ke Karbala

Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

Dari sekian ahli waris yang dikategorikan dalam ashab al-furudl ini, mereka berhak dapat bagian dari harta bagian yang besarannya telah ditentukan dalam QS an-Nisaa [4] ayat 11-12 dan 176.

•    Ashab al-Furudl 1/2

Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 adalah suami. Dia berhak memperoleh 1/2 apabila istri yang meninggal tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Selanjutnya, anak perempuan tunggal, anak perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan jika dia sendirian dan tidak ada kerabat lain yang menghalanginya.

•    Ashab al-Furudl 1/4

Kerabat yang termasuk kategori ini ada dua, yaitu suami dan istri. Seorang suami bagiannya hanya 1/4 jika almarhum istri meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki atau perempuan. Istri, baik satu maupun lebih, berhak atas 1/4 harta apabila almarhum suami tidak meninggalkan anak atau tidak juga anak dari anak laki-laki.

•    Ashab al-Furudl 1/8

Yang termasuk kategori ini adalah istri, baik satu maupun lebih (maksimal empat), dengan catatan jika suami yang meninggal mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki.

•    Ashab al-Furudl 2/3

Ada empat ahli waris yang termasuk kategori ini.

Pertama, dua anak perempuan atau lebih dengan syarat tidak ada anak laki-laki. Kedua, dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan dan tidak terdapat ahli waris lain yang menjadi penghalang.

Ketiga, dua orang saudara perempuan kandung (seibu sebapak) atau lebih selama tidak ada ahli waris yang menjadi penghalang. Keempat, dua orang sudara perempuan seayah atau lebih dengan syarat tidak ada saudara perempuan kandung dan tidak ada ahli waris lain yang menghalangi

•    Ashab al-Furudl 1/3

Ibu dan dua saudara atau lebih yang seibu adalah dua kerabat yang termasuk kelompok ini. Ibu memperoleh bagian 1/3 apabila almarhum tidak mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki atau perempuan) dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.

Sementara itu, dua saudara atau lebih yang seibu baik laki-laki ataupun perempuan dengan syarat apabila tidak ada orang lain yang berhak menerima.

Baca Juga: Mulailah Siapkan Harta Warisan untuk Anak

•    Ashab al-Furudl 1/6

Pertama, ayah almarhum apabila yang meninggal memiliki anak atau anak dari anak laki-laki. Kedua, ibu apabila almarhum mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki dengan dua saudara kandung atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah, atau seibu saja. Ketiga, kakek (dari ayah), apabila ada anak atau anak dari anak laki-laki dan tidak ada ayah.

Keempat, nenek (baik dari jalur ibu maupun ayah) selama tidak ada ibu. Kelima, satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) atau lebih jika ada anak seorang anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi.

Keenam, saudara perempuan sebapak apabila ada saudara perempuan kandung (seibu seayah) serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi. Ketujuh, saudara laki-laki atau perempuan seibu jika tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang.

Tag :

Ahli waris dari golongan perempuan ada sebanyak
09 September 2022, 08:06

Ahli waris dari golongan perempuan ada sebanyak
09 September 2022, 12:32