Tuliskan 4 kebijakan yang dibuat khalifah Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi

Sejarah Negara Com – Setelah sebelumnya telah dibahas pada sejarah Islam 7 kebijakan ekonomi yang dilakukan Umar bin Khattab, selanjutnya akan dibahas secara sekilas apa saja kebijakan beliau dalam bidang pemerintahan.

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, negara dalam keadaan aman, tenteram, damai dan makmur. Kebijakan khalifah Umar bin Khattab dalam bidang pemerintahan yaitu sebagai berikut:

1. Membagi wilayah Islam

Umar bin Khattab membagi wilayah Islam menjadi 8 provinsi. Mengangkat gubernur untuk memimpin setiap provinsi dan bertanggung jawab kepada khalifah. Kedelapan provinsi tersebut adalah : Mekah, Madinah, Jazirah, Suriyah, Basrah, Kufah, Mesir, dan Palestina.

2. Membentuk lembaga-lembaga negara

Umar bin Khattab membentuk lembaga-lembaga negara seperti Dewan Militer yang mengurusi keamanan negara dan Badan Permusyawaratan para sahabat yang memberikan kesaksian dan pendapat terhadap permasalahan yang timbul demi kemajuan pemerintahan.

3. Membentuk Dewan Hakim

Umar bin Khattab membentuk Dewan Hakim yang bertugas untuk memutuskan perkara baik di pemerintahan pusat maupun di daerah. Setiap gubernur didampingi  oleh seorang dewan hakim.

4. Menetapkan kalender Islam

Umar bin Khattab menetapkan kalender Islam, yaitu menetapkan tanggal 1 Muharam sebagai tahun baru Hijriyah, dihitung berdasarkan peredaran bulan dan dimulai pada saat Rasulullah hijrah ke Madinah.

Itulah 4 garis besar kebijakan dalam bidang pemerintahan yang diambil Umar bin Khattab pada masa pemerintahannya, sehingga negara yang diperintahnya aman, tentram, adil dan makmur.

Baca juga: 4 sifat Umar bin Khattab yang patut diteladani

Siapa yang tidak mengenal Umar bin Khattab? Beliau adalah salah satu dari 4 orang khulafaur rasyidin. Sebagai salah seorang sahabat nabi terbaik, tentu saja banyak orang yang mengagumi Umar bin Khattab. Selain ketegasan dan ketangkasannya, kepemimpinan di masa Umar merupakan kepemimpinan terbaik. Ada banyak kebijakan yang diterapkan Umar semasa kepemimpinannya. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Kebijakan dalam bidang pendidikan dan pengajaran

Selama kepemimpinannya, Umar menerapkan banyak kebijakan. Termasuk juga yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran. Di bawah kepemimpinannya, Al-Qur’an diajarkan dan disebarkan ke seluruh pelosok negeri.

Bersama dengan itu, dibangun juga berbagai tempat belajar dan madrasah yang mempelajari Al-Qur’an, hadits, fiqh, dan berbagai ilmu agama. Para siswa dari madrasah tersebut diwajibkan untuk menghafal minimal 5 surat dari Al-Qur’an. Yaitu surat Al-Baqarah, An-Nisa, Al-hajj, An-Nur, dan Al-Maidah.

Ada beberapa madrasah yang dibangun di Makkah, Madinah, Bashrah, Kufah, Syam, dan Mesir. Setiap madrasah tersebut memiliki guru besarnya masing – masing yang berasal dari kalangan sahabat.

Beberapa sahabat yang ahli hadits dan fiqh pun diminta untuk mengajar. Di antaranya adalah Abu Hurairah, Abdullah bin Abbas, Muadz bin Jabal, Abu Darda, Ubadah bin Shamit, Imran bin Hashim, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Mas’ud, Ali bin Abu Thalib, dan termasuk juga Aisyah binti Abu Bakar.

2. Kebijakan pembangunan masjid

Pembangunan masjid juga menjadi perhatian Umar bin Khattab. Beliau memerintahkan para gubernur di Bashrah, Kufah, Mesir, dan para wali di sepanjang wilayah Syam untuk membangun masjid besar di pusat kota, dan juga satu masjid di setiap kampung dan suku.

Sementara Masjidil Haram dan masjid Nabawi pun juga dibangun agar menjadi lebih luas. Serta ditambahkan beberapa fasilitas seperti lampu gantung, wewangian, dan juga alas tikar.

3. Kebijakan kesehatan masyarakat

Selain memperhatikan agama masyarakatnya, Umar juga memperhatikan kesehatan masyarakat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, beliau banyak mendirikan klinik dan rumah sakit, serta pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

4. Kebijakan pembagian wilayah administratif

Pada masa Umar juga pembagian wilayah administratif mulai diberlakukan. Umar membagi wilayah Islam menjadi beberapa provinsi dan distrik. Yaitu Semenanjung Arabia, Semenanjuk Irak, Persia, Mediterania Timur, dan juga Afrika Utara.

Setiap provinsi tersebut memiliki struktur administratif masing – masing yang terdiri dari gubernur, sekretaris wilayah, perwira militer, dinas perpajakan yang juga menjadi petugas zakat, pejabat keuangan negara, dan dinas kehakiman.

5. Kebijakan pemisahan antara eksekutif dan yudikatif

Pada masa pemerintahan Abu Bakar, khalifah dan pejabat administratif memiliki rangkap jabatan sebagai hakim juga. Namun, seiring perkembangan kekuasan kaum muslimin, Umar berpikir bahwa kaum muslimin membutuhkan mekanisme administratif yang lebih mendukung sistem pemerintahan yang baik.

Karena itulah Umar memutuskan untuk memisahkan antara eksekutif dan yudikatif. Bersama dengan hal tersebut, Umar melakukan pengangkatan gubernur, ahlul halli wal aqdi, pendirian pengadilan, dan juga mengangkat hakim.

6. Ahlul halli wal aqdi

Ahlul halli wal aqdi merupakan lembaga yang dibuat untuk menetapkan penyelesaian dan kesepakatan atas suatu hal. Anggota lembaga ini berasal dari para ulama dan cendekiawan. Ada dua kriteria penting untuk anggota lembaga ini. Yaitu telah mengabdi di dunia politik, militer, dan misi Islam setidaknya selama 8 – 10 tahun, dan juga memiliki pengetahuan Islam dan Al-Qur’an yang memadai.

7. Kebijakan permusyawaratan terbuka

Di masa kepemimpinannya, Umar juga memulai kebijakan permusyawaratan terbuka. Musyawarah ini dilakukan di masjid ibu kota dan dihadiri oleh anggota majelis atau oleh Umar sendiri. Dalam musyawarah ini, setiap masyarakat boleh menyampaikan keluhan dan menyelesaikan masalah bersama.

Termasuk juga oranng yang kontra dengan pemerintahan, wanita, anak-anak, orang tua, dan non muslim. Seluruh lapisan masyarakat memiliki hak penuh dan pendapatnya akan dicatat dan disampaikan dengan baik.

8. Kebijakan pembangunan pusat perbendaharaan negara

Atas usul Walid bin Hisyam, Umar pun membangun Pusat Perbendaharaan Negara atau baitul maal di Madinah dan kota – kota lainnya. Harta yang tersimpan di baitul maal kemudian digunakan untuk kepentingan umat. Untuk mengelola perputaran uang di baitul maal, Umar pun membuat sistem tadwinud diwan atas usulan salah seorang warga.

9. Kebijakan pembangunan infrastruktur

Pada masa pemerintahannya, Umar juga membangun berbagai infrastruktur. Mulai dari pembangunan kota, saluran air, dan bangunan penunjang pemerintahan seperti bangunan keagamaan, bangunan militer, dan bangunan sipil. Bersama dengan pembangunan tersebut, dibangun juga fasilitas penunjang seperti jalan dan jembatan.

Kota Madinah pun tidak luput dari pembangunan. Pada 17 H, Umar memerintahkan perbaikan jalan di Madinah, pembangunan tempat berteduh antara Makkah dan Madinah, pembersihan dan juga penggalian sumur baru. Dengan begitu, jamaah haji yang datang bisa menjalankan ibadah haji dengan baik.

sebutkan nama pahlawan dan tanggal lahir hingga wafat serta alasan wafat​

setiap gelang Bahari mengamati gambar berikut​

Setiap kelompok harus mengamati gambar berikut​

bagimana proses terjadinya peristiwa jatuh nya konstantinopel​

Apa pengaruh Niccolo machiavelli bagi kehidupan?

"tetapi kepada tiap-tiap orang dikaruniakan penyataan roh untuk" frasa yang tepat untuk melengkapi pernyataan tersebut adalah?jawaban:pelajaran agama … katolik di 1 korintus 12.materi buku pendidikan agama katolik dan budi pekerti kelas 6​

Kenapa orang yahudi menghalang halangi manusia untuk masuk islam

Jaka Mruyung adalah putra Adipati Munding Wilis dari negeri​

Mesir Mengakhiri Masa pra aksara Sekitar tahun 3000 SM, tetapi indonesia baru abad ke 5 M Mengapa demikian !​

Mohon Bantuan Nya Yah,1 sampai 10☺️​