Toko swalayan dan pasar telah dibuka di tengah

Karawang,- Guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19) , Pemerintah Kabupaten Karawang akan menerbitkan surat edaran perihal perbatasan waktu operasional ba

Toko swalayan dan pasar telah dibuka di tengah

Toko swalayan dan pasar telah dibuka di tengah


KEBUME(kebumenekspres.com)N- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memutuskan untuk tidak lagi mengizinkan pendirian swalayan atau minimarket di Kecamatan Kebumen. Hal ini demi menjaga keberlangsungan pasar rakyat yang ada di wilayah tersebut.

Menurut Bupati, keberadaan swalayan atau minimarket di Kebumen sudah cukup banyak, sehingga perlu dibatasi melalui Peraturan Daerah (Perda). Dengan aturan ini, Bupati ingin ekonomi kerakyatan di Kebumen tetap terjaga dengan baik.

"Jadi pembatasan ini samata-mata demi menjaga keberlangsungan pasar rakyat. Pasar rakyat ini adalah penggerak utama dari ekonomi kerakyataan itu sendiri. Karena itu ini harus kita lindungi melalui Perda," ujar Bupati.

Bupati menyampaikan itu usai memberikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin (11/10/2021).

Bupati menyebut saat ini jumlah toko swalayan di Kecamatan Kebumen ada 25 toko. Padahal idealnya 10 toko. "Pemkab Kebumen tidak akan menutup izin toko swalayan yang sudah ada di Kecamatan Kebumen. Kebijakan yang dipilih, tidak memberi izin baru toko swalayan," ujarnya.

Dalam Raperda itu, kata Bupati juga diatur mengenai pendirian swalayan atau minimarket di luar Kecamatan Kebumen.  Izin bisa saja dikeluarkan di luar kota Kebumen, namun tetap mempertimbangkan jarak. Artinya, swalayan yang dibangun jaraknya harus jauh dari pasar rakyat. 

"Bisa saja izin itu dikeluarkan di luar Kota Kebumen, tapi tetap memperhatikan aspek kewilayahan. Artinya swalayan atau minimarket jaraknya harus jauh dari pasar rakyat. Misalnya 2 atau sampai 3 KM," tuturnya.

Dalam Permendag Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Pemkab sepenuhnya diberi kewenangan untuk mengatur dan menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan di wilayahnya.

"Pemkab berwenang untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keterkaitannya dengan keberadaan pasar rakyat, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya UMKM lokal," tandas Bupati. (fur)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan aturan mengenai pembatasan jumlah pembeli di pasar rakyat dan supermarket.

Aturan tersebut dikeluarkan seiring rencana pemerintah untuk memberlakukan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.

Aturan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 itu diterbitkan tanggal 28 Mei 2020.

Dalam surat edaran itu, para pengunjung di pasar rakyat ataupun toko swalayan, seperti minimarket, supermarket, hipermarket, dan department store, diwajibkan mengenakan masker.

Baca juga: Pedoman New Normal, Pedagang Pasar Wajib Gunakan Face Shield dan Negatif Covid-19

Untuk transaksi pembayaran di kasir, jumlah antrean maksimal 10 pengunjung dengan menerapkan jarak 1,5 meter antarpengunjung.

Pembayaran diutamakan menggunakan uang elektronik atau dilakukan secara nontunai guna menghindari kerumunan pengunjung.

Pemesanan barang pun diimbau dilakukan secara online dengan fasilitas pesan antar.

Pada area toko swalayan dan pasar, wajib disediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer.

Pengelola pasar dan toko swalayan juga diimbau menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.

Baca juga: Pemerintah: New Normal Bukan Berarti Kembali seperti Sebelum Adanya Pandemi Covid-19

Hingga Minggu (31/5/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 26.473 orang.

Tercatat penambahan 293 pasien Covid-19 yang sembuh. Mereka sudah menjalani dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan dinyatakan negatif virus corona.

Dengan demikian, total sudah ada 7.308 pasien Covid-19 di Indonesia yang sudah dinyatakan sembuh.

Sebanyak 40 pasien Covid-19 meninggal dunia dalam periode 30-31 Mei 2020, sehingga total ada 1.613 pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Dengan semakinnya berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam sekala kecil dan menengah, usaha perdagangan modern dalam sekala besar, maka pasar rakyat perlu diberdayakan agar dapat dan tumbuh berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan tanpa tekanan dalam hubungan antara  pemasok barang dengan toko swalayan serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko swalayan dan konsumen atau pembeli.

Toko swalayan dan pasar telah dibuka di tengah

Seiring dengan perjalanan waktu yang tidak bisa dihindari, saat ini banyak bermunculan toko-toko swalayan yang mempunyai ciri spisifik nyaman, aman, kwalitas barang bagus dan kepastian harga. Data toko swalayan yang kami himpun dari kabupaten/kota se Jawa Tengah tahun 2017 sebanyak 2069 perusahaan, sedangkan untuk pasar rakyat sampai dengan tahun 2016 sebanyak 1192 pasar kalau dihitung secara matemateka lebih besar toko swalayan sebesar 877 lebih banyak dibandingkan dengan pasar rakyat.Menjamurnya Toko Swalayan di Jawa Tengah tidak lepas dari sinergisme masyarakat terhadap kebutuhan barang praktis yang mudah diperoleh. Namun, kejelasan ijab pendirian Toko Swalayan antara pihak Toko Swalayan, pemerintah daerah dan masyarakat kurang jelas. Lambat laun masalah toko swalayan menjulang dalam ranah esekusi hukum. Toko-toko swalayan yang terbukti tidak memiliki surat izin usaha dan surat izin mendirikan bangunan banyak yang disegel, bahkan di bongkar. 

Keberadaan toko swalayan memang bukan hal negatif yang harus dipermasalahkan kehadirannya. Kehadiran toko swalayan merupakan bukti rasionalitas dan perkembangan zaman. Ketika konsumen memilih pelayanan dan praktis itu hal wajar. Konsumen akan memilih barang yang sedikit mahal dengan pelayanan yang nyaman, seperti peribahasa jawa “ono rego ono rupo”, sekalipun barang yang dijual di Toko Swalayan dan toko kelontong sebenarnya sama.

Toko swalayan dan pasar telah dibuka di tengah

Alasan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota memperbolehkan berdirinya toko swalayan sebagaian besar adalah untuk investasi jangka panjang, sebagai simbul pertumbuhan ekonomi , sebagai kota yang modern, namun demikian dari pengamatan kami muncul permasalahan-permasalahan dalam pendirian toko-toko swalayan, ada yang sudah mengatur zonasi jarak antara pasar rakyat dengan toko swalayan dan toko swalayan dengan toko swalayan lainnya, tetapi juga banyak pendirannya tidak mengatur zonasi jarak seperti toko alfamart dengan indomart banyak yang berdampingan atau berseberangan jalan saja, bahkan sudah masuk sampai ke jalan desa, bahkan ada toko-toko swalayan yang berdiri hanya berdasarkan izin prinsip , sehingga ada yang disegel bahkan ada yang dibongkar, sementara itu ada juga pengaturan pendirian toko swalayan dengan moratorium. Kondisi tersebut menjadikan pasar rakyat banyak kehilangan omset dan pelanggan, sehingga pasar rakyat berkurang pembelinya ditambah akhir-akhir ini muncul bisnis online seperti buka lapak, harga pantes dan sebagainya sedikit berdampak menurunnya omset pembelian di pasar rakyat dan bahkan menimbulkan efek yang signifikan kepada  toko ritel atau toko swalayan dan bahkan ada beberapa toko ritel yang tutup. Bila hal ini dibiarkan dibiarkan terus menerus akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran maupun kemiskinan.

Toko swalayan dan pasar telah dibuka di tengah

Dengan adanya kondisi tersebut, perlu kiranya adanya suatu langka-langkah strategis untuk mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi adalah merubah atau merevisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pewrbelanjaan dan Toko Modern terkait untuk memperkuat kemitraan dengan UMKM, pedagang kecil bekerjasama pemasok barang antara toko swalayan dengan toko eceran kecil yang selanjutnya akan diatur dengan peraturan Menteri Perdagangan termasuk didalamnya didalamnya pendirian pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan zonasi jaraknya.

Langkah-langkah untuk mensikapi terkait hal tersebut diatas Pemerintah Provisi Jawa Tengah lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dengan APBD Tahun 2018 Sub Kegiatan Pembinaan Lingkungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Wilayah IHT Bidang Perdagangan Dalam Negeri mengadakan kegiatan Forum Group Discussion Kajian Penataan Toko Modern Di Tengah Pasar Rakyat.

Pelaksanaan  pertemuan Forum Group Discussion Kajian Penataan Toko Modern Di Tengah Pasar Rakyat  pada hari Selasa 27/02/2018 bertempat di Aula lantai 4, Gedung Despra (Pramuka) Jl. Pahlawan No. 8 Semarang dihadiri 70 orang peserta yang terdiri dari 35 orang dari Dinas yang membidangi pasar dan 35 orang pelaku usaha pasar se Jawa Tengah dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Toko swalayan dan pasar telah dibuka di tengah

FGD dibuka Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah menghadirkan Pembicara dari asosiasi pengusaha retail yang diwakili oleh APRINDO Jawa Tengah, dari unsur Aparat   Dinas yang membidangi Pasar di Jawa Tengah, dari unsur Praktisi atau pengamat pasar Praktisi, juga turut mengundang dari unsur regulasi dan perundang undangan diwakili dari perwakilan Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan harapan adanya sinegritas dan peran serta pemerintah daerah dan pelaku usaha memberikan usul dan saran terkait revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Beberapa usulan dan masukan terkait pembahasan dalam FGD antara lain :

a.    Adanya kajian yang komprehensip dengan banyaknya Toko Modern berdiri di Jawa Tengah, mengenai dampak menurunnya daya beli dan omset terhadap Pasar Rakyat dan Usaha Dagang Kecil/warung disekitar berdirinya Toko Modern.

b.   Pelaku usaha atau masyarakat hendaknya dilibatkan dalam penyusunan Perda tentang Penataan Toko Modern terkait dengan zonasi, barang dan harga yang dijual, dan jam buka dan tutup Toko Modern.

c.    Pemerintah Daerah dan pelaku Pasar Rakyat hendaknya Pasar Rakyat bisa dijadikan Destinasi Wisata bagi konsumen sehingga menarik untuk dikunjungi

d.  Maraknya bisnis online tidak dijadikan alasan menurunnya daya beli di Pasar Rakyat, bahkan sebaliknya dapat dimanfaatkan sebagai pemasok barang kebutuhannya atau melakukan sendiri bisnis online.

Toko swalayan dan pasar telah dibuka di tengah
Toko swalayan dan pasar telah dibuka di tengah