Politik dimana negara menjual produk harga lebih mahal di dalam negeri dibandingkan harga yang dijual keluar negeri disebut politik?

Apa itu dumping? Politik dumping adalah kebijakan suatu negara yang menjual produk ke luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada harga jual di dalam negeri.

Apa itu dumping? dumping adalah istilah yang berhubungan dengan perdagangan internasional. Politik dumping adalah kebijakan suatu negara yang menjual produknya ke luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga jual di dalam negeri itu sendiri.

Tapi tahukah kamu bahwa kebijakan dumping itu sangat meresahkan dan dapat mematikan produsen lokal di negara tujuan ekspor tersebut? Karena nantinya produsen lokal akan sulit bersaing dengan produk luar negeri yang sejenis dan harganya jauh di bawah harga normal.

Makanya banyak negara yang terus berusaha untuk menanggulangi politik dumping ini yang kian lama semakin meresahkan.

Kali ini, kita akan membahas seputar politik dumping, mulai dari pengertian dumping, hingga keuntungan dan kerugian dumping. Jadi ikuti terus artikel ini, ya!

Dumping Adalah

Dalam kegiatan perdagangan internasional terdapat istilah politik dumping yang terkenal. Lalu, apa itu dumping? Merujuk dari laman investopedia menyebutkan bahwa dumping adalah keadaan ketika suatu negara atau perusahaan melakukan ekspor produk dengan harga yang lebih rendah di pasar luar negeri dibanding dengan harga di pasar domestik.

Sederhananya, politik dumping adalah sebuah kebijakan suatu negara yang menjual produknya di luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah dibanding dengan harga jual di dalam negeri itu sendiri. Tujuan dumping ini adalah untuk menguasai pasar negara yang menjadi target ekspor tersebut.

Kebijakan dumping ini sangat berhubungan erat dengan kegiatan ekspor dan impor. Ekspor adalah suatu negara atau perusahaan yang menjual produknya ke pasar luar negeri atau ke negara lainnya.  Sedangkan, impor adalah negara atau perusahaan yang membeli produk atau komoditas dari luar negeri.

Nah, kebijakan dumping ini dilakukan oleh pihak eksportir yang menjual produknya dengan harga yang lebih murah, baik itu di pasar dalam negeri maupun eksportir.

Menurut banyak negara, kebijakan dumping ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi harga. Karena, kegiatan dumping ini akan melibatkan volume ekspor produk secara besar-besaran yang nantinya dapat mematikan produsen lokal akibat dari harga yang jauh lebih murah di bawah harga normal.

Selaku organisasi perdagangan dunia, banyak negara anggota WTO (World Trade Organization) yang sangat tidak menyetujui adanya kebijakan dumping. Walaupun banyak yang tidak menyetujui, bagi WTO politik dumping yang menjual harga jauh lebih murah di pasar luar negeri merupakan tindakan legal.

Namun, politik dumping dapat dipermasalahkan apabila telah merugikan negara tempat mereka mengekspor produknya. Misalnya, adanya kerugian besar yang dialami produsen dengan produk sejenis di negara eksportir, hingga dumping telah mengancam keberlangsungan produsen lokal di negara eksportir.

Oleh karena itu, banyak negara berusaha untuk menanggulangi kebijakan dumping yang masuk ke suatu negara. Umumnya setiap negara memiliki regulasinya sendiri, seperti pembatasan kuota atau menetapkan Bea Cukai Anti Dumping (BMAD).

BMAD dapat diaplikasikan apabila kebijakan dumping telah memberikan kerugian besar bagi negara tujuan ekspor.

Tujuan Dumping

Sebenarnya, apa tujuan dari politik dumping? Negara yang menerapkan politik dumping memiliki tujuannya sendiri. Berikut ini beberapa tujuan dumping yang dilakukan oleh negara yang menerapkan politik dumping, yaitu:

1. Memperoleh Keuntungan Maksimal

Pada suatu kondisi, suatu negara atau perusahaan memiliki kelebihan produknya yang tersimpan di dalam gudang. Namun, jika perusahaan atau negara tersebut menerapkan politik dumping, maka mereka dapat menjual barang yang tersimpan di gudang ke luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah.

Kelebihan produk yang awalnya hanya tersimpan di gudang tersebut akhirnya dapat terjual dan menjadi uang secara cepat. Jadi, otomatis perusahaan bisa menghasilkan keuntungan yang lebih maksimal dan lebih besar lagi.

2. Invasi Pasar

Tujuan dumping yang dilakukan suatu negara adalah untuk melakukan invasi pasar dengan berhasil merebut konsumen dari menjual produk sejenis tetapi dengan harga yang jauh lebih murah.

Keadaan buruknya, politik dumping ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat dengan produsen lokal negara tempat mereka ekspor produknya tersebut.

3. Mengurangi Sisa Stok Produk Secara Masif

Suatu perusahaan pasti akan melakukan segala macam cara agar sisa produk mereka yang tersimpan dalam gudang dapat terjual dan menjadi sumber masukan bagi perusahaan.

Salah satu caranya yaitu melakukan politik dumping yang dapat membuat sisa produk terjual dengan cepat dan menambah pemasukan bagi perusahaan.

Jenis Politik Dumping

Sebagai kebijakan menjual produk ke luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah dibanding dengan harga di dalam negeri, politik dumping memiliki empat jenis yang harus diketahui.

Berikut ini empat jenis politik dumping, yaitu:

1. Persistent Dumping

Jenis persistent dumping adalah suatu tindakan suatu negara yang menjual produknya di luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah secara terus-menerus dan bertujuan untuk menguasai pasar negara tersebut dalam jangka waktu yang panjang.

2. Sporadic Dumping

Jika persistent dumping dilakukan untuk jangka panjang, hal ini berbeda dengan sporadic dumping yang dilakukan dalam jangka pendek. 

Sporadic dumping adalah kebijakan diskriminasi harga yang dilakukan suatu negara atau perusahaan dalam jangka pendek dengan maksud untuk menghabiskan stok produk yang tersimpan.

3. Predatory Dumping

Sesuai dengan namanya, predatory dumping adalah pemangsa. Tindakan predatory dumping ini adalah untuk memangsa atau menyingkirkan pesaing (produsen lokal) yang menjual produk sejenis.

Perusahaan atau negara yang menerapkan predatory dumping akan memberlakukan harga yang jauh lebih murah dari milik pesaing. Kemudian, saat pesaing kalah dan dapat disingkirkan, pelaku predatory dumping akan menaikan harga produk sesuka mereka.

4. Reverse Dumping

Reverse dumping adalah tindakan diskriminasi harga yang umumnya dilakukan untuk produk yang bersifat inelastis atau produk dengan permintaan yang cenderung tetap walaupun harga berubah.

Reverse dumping ini juga merujuk pada pemberlakuan harga yang lebih tinggi di pasar luar negeri dan pada pasar lokal harga lebih rendah.

Keuntungan Dumping

Walaupun dianggap sebagai bentuk dari diskriminasi harga dan merupakan strategi perdagangan yang tidak sehat, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat keuntungan dan kerugian dumping yang dapat dirasakan baik oleh negara eksportir, maupun bagi negara importir.

Berikut ini beberapa keuntungan dumping, yaitu:

Bagi negara importir terkadang kebijakan dumping bukanlah suatu kebijakan yang selalu negatif. Hal ini dapat terjadi pada suatu negara yang mengalami krisis produksi pada komoditas tertentu, dan untuk dapat memenuhinya suatu negara harus melakukan impor.

Oleh karena itu, terkadang politik dumping adalah alternatif yang menjadi bahan pertimbangan bila menyangkut kebutuhan pokok.

Di sisi lain juga, terdapat suatu negara yang mengalami kelebihan produksi pada komoditas tertentu. Sehingga negara tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan pasar di negerinya sendiri maupun memenuhi kebutuhan pasar luar negeri dengan ekspor.

Jadi, tidak semuanya suatu negara menjual produk di luar negeri dengan harga murah menjadi kegiatan yang negatif. Karena perbedaan pasar antara negara eksportir dan importir dapat membuat harga penjualan komoditas tertentu menjadi lebih murah.

2. Memperluas Pangsa Pasar

Beberapa negara yang menerapkan politik dumping adalah Cina dan Jepang. Bagi mereka dengan melakukan politik dumping yang menjual produk di pasar luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah memiliki potensi  langsung tempat tersendiri di mata konsumen dan memperluas pangsa pasar.

Juga, saat politik dumping dilakukan untuk waktu yang lama negara eksportir akan merasakan banyak keuntungan dari kegiatan ini.

3. Menambah Pendapatan Devisa Negara

Melakukan politik dumping berarti dapat menambah pendapatan devisa negara. Karena pembayaran dalam perdagangan internasional dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, jadi dinilai mampu meningkatkan devisa negara melalui kegiatan ekspor.

Kerugian Dumping

Setelah keuntungan, selanjutnya terdapat kerugian dumping  yang dapat dirasakan baik untuk negara importir maupun untuk negara eksportir.

Beberapa kerugian dumping adalah sebagai berikut:

1. Mengganggu Stabilitas Harga

Politik dumping dinilai dapat mengganggu stabilitas harga di dalam negara importir. Hal ini dapat terjadi saat terdapat produk luar negeri yang dijual dalam harga murah di negara importir yang jenisnya pun sama dalam negara tersebut.

Karena adanya perbedaan harga yang sangat signifikan tersebut, nantinya dapat merusak tatanan harga produk sejenis antara produk eksportir dengan produk lokal. Dalam kondisi ini produsen lokal yang akan banyak merasakan kerugiannya, karena banyak konsumen akan lebih memilih menggunakan produk ekspor.

2. Mematikan Pesaing Bisnis

Politik dumping yang dianggap sebagai bentuk diskriminasi harga ini memiliki tujuan untuk menguasai pasar negara importir dan menyingkirkan pesaingnya, dalam konteks ini pesaingnya adalah produsen lokal dengan menjual harga jauh lebih murah.

Nah, jika pihak eksportir berhasil menguasai pangsa negara importir, maka cepat atau lambat produsen lokal sebagai pesaingnya dapat tersingkirkan bahkan bisa mematikan produsen lokal.

Apakah Indonesia Menerapkan Politik Dumping?

Apa itu kebijakan dumping yang menerapkan harga jauh lebih murah di pasar luar negeri ini diterapkan di Indonesia?

Sebenarnya, Indonesia telah melarang praktik dumping dari sejak lama. Hal ini dapat dilihat dari Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut merupakan tekad dari pemerintah Indonesia demi mengamankan Indonesia dari dumping. Mengapa politik dumping dilarang di Indonesia?

Politik dumping dilarang di Indonesia karena nantinya dapat merusak stabilitas harga produk dan menumbuhkan iklim persaingan yang tidak sehat antara produsen lokal dengan pihak eksportir.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan untuk melindungi pasar Indonesia dan menciptakan persaingan yang lebih sehat dan adil.  Untuk melindungi pasar Indonesia, pemerintah melakukan pembatasan harga jual produk yang masuk berdasar dengan ketentuan yang berlaku.

Juga, pemerintah memperbolehkan untuk produsen lokal bila menemukan barang sejenis di dalam negeri yang merupakan produk ekspor dan dijual dengan harga jauh lebih murah hingga menimbulkan kerugian untuk dapat mengajukan permohonan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Contoh Politik Dumping

Contoh politik dumping pernah terjadi antara Indonesia dan Korea Selatan. Dalam hal ini Korea Selatan menuding Indonesia melakukan politik dumping untuk produk kertas.

Diketahui, Korea Selatan sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan kertas di dalam negerinya. Untuk itu, Korea Selatan memutuskan melakukan impor kertas dari Indonesia. Nah, ternyata produk kertas keluaran Indonesia lebih digemari oleh konsumen Korea, karena harganya murah dan kualitasnya yang bagus.

Dari kejadian tersebut, Korea Selatan menuding Indonesia telah melakukan politik dumping. Sehingga membuat Korea Selatan menerapkan tarif BMAD yang sangat mahal dan dapat merugikan pihak Indonesia.

Pihak Indonesia pun tidak tinggal diam dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional dengan hasil Indonesia yang memenangi gugatan tersebut.

Contoh lain dari politik dumping adalah dilakukan oleh Jepang dengan produk elektronik serta mobil dan motornya. Jepang diketahui melakukan politik dumping ke berbagai negara secara masif agar dapat menjangkau pasar luar negeri yang lebih luas.

Dukung Produk Lokal Melalui Investasi

Nah, kita telah membahas seputar politik dumping adalah kebijakan suatu negara yang menjual produk ke luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada harga jual di dalam negeri.

Adanya politik dumping ini ternyata banyak memberikan kerugian bagi negara importir, karena dapat mematikan produsen lokal akibat dari adanya perbedaan harga yang sangat signifikan.

Nah, untuk mendukung produk lokal agar tetap terus bertahan dan dapat bersaing dengan pasar luar negeri bisa dilakukan dengan investasi untuk bisnis UMKM, yaitu melalui investasi sistem equity crowdfunding.

Melalui equity crowdfunding, kita akan membantu perkembangan dari berbagai bisnis UMKM berpotensi di Indonesia agar terus dapat bersaing dengan pasar luar negeri.

Sesuai dengan namanya, equity crowdfunding merupakan investasi dengan pendanaan secara patungan. Nantinya kamu akan mendanai salah satu bisnis UMKM berpotensi secara patungan bersama dengan beberapa investor lainnya.

Setelah dana terkumpul, kamu akan berpotensi mendapatkan keuntungan berupa dividen dari bisnis UMKM berpotensi yang telah kamu danai.

LandX merupakan platform equity crowdfunding yang telah memiliki market cap terbesar se Indonesia, terpercaya, dan telah mengantongi izin dari OJK. Kamu bisa memulai pendanaan bisnis UMKM berpotensi di LandX dengan modal yang kecil saja, yaitu mulai dari Rp1 jutaan saja, lho!

Selain menjadi salah satu pemegang saham bisnis berpotensi dan mendapatkan keuntungan dividen, kamu juga berperan dalam mendukung daya saing produk lokal.

Tambah Passive Income-mu dengan Investasi di LandX Sekarang Juga!

Politik dimana negara menjual produk harga lebih mahal di dalam negeri dibandingkan harga yang dijual keluar negeri disebut politik?