Tidak dapat diganggu oleh siapa pun merupakan salah satu ciri dan hak asasi manusia yang berarti?

Skip to content

Tidak dapat diganggu oleh siapa pun merupakan salah satu ciri dan hak asasi manusia yang berarti?

Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H

Tidak dapat diganggu oleh siapa pun merupakan salah satu ciri dan hak asasi manusia yang berarti?


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum

Tidak dapat diganggu oleh siapa pun merupakan salah satu ciri dan hak asasi manusia yang berarti?


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Tidak dapat diganggu oleh siapa pun merupakan salah satu ciri dan hak asasi manusia yang berarti?

Tidak dapat diganggu oleh siapa pun merupakan salah satu ciri dan hak asasi manusia yang berarti?

Tidak dapat diganggu oleh siapa pun merupakan salah satu ciri dan hak asasi manusia yang berarti?

Tidak dapat diganggu oleh siapa pun merupakan salah satu ciri dan hak asasi manusia yang berarti?

Tidak dapat diganggu oleh siapa pun merupakan salah satu ciri dan hak asasi manusia yang berarti?

Tidak dapat diganggu oleh siapa pun merupakan salah satu ciri dan hak asasi manusia yang berarti?

Tidak dapat diganggu oleh siapa pun merupakan salah satu ciri dan hak asasi manusia yang berarti?

adjar.id – Adjarian, pasti sudah tidak asing dengan hak asasi manusia atau HAM.

Hak asasi manusia merupakan sebuah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia dan sudah diakui secara universal.

Setiap hak yang dimiliki manusia sudah dilindungi secara hukum ataupun moral sehingga manusia dapat terhindar dari berbagai bentuk penganiayaan, perampasan, dan kekerasan.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian dan ciri-ciri dari hak asasi manusia atau HAM yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Dalam diri manusia selalu melekat tiga hal, yaitu hidup, kebebasan, dan kebahagiaan, Adjarian.

Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia.

Tanpa adanya ketiga hal tersebut, manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi seutuhnya, lo.

Sesuatu yang mendasar tersebut dalam pengertian lain disebut dengan hak asasi.

Jadi, secara sederhana hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kondratnya.

Yuk, kita cari tahu pengertian dan ciri-ciri hak asasi manusia berikut ini, Adjarian!

“Hak asasi manusia dideklarasikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948.”

Baca Juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia

Berikut beberapa pengertian dari hak asasi manusia atau HAM, di antaranya:

1. Menurut UU RI No.39 Tahun 1999

Menurut UU RI No.30 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya.

Hak asasi manusia ini wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Menurut Jan Materson

Menurut Jan Materson, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa adanya hak itu manusia tidak bisa hidup sebagai manusia.

3. Menurut Peter R. Baehr

Peter R. Baehr menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang sudah ada dalam diri setiap manusia dan digunakan untuk pengembangan dirinya.

Hak dasar yang dimiliki setiap manusia ini sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

“Pengertian mengenai hak asasi manusia tertera dalam Undang-Undang RI No.39 Tahun 1999.”

Baca Juga: 5 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

4. Menurut John Locke

Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah suatu hal yang diberikan oleh Tuhan bagi manusia yang terdiri atas hak kebebasan dan persamaan.

Selain itu, juga ada hak untuk mempertahankan hidup dan melindungi harta benda pribadinya.

5. Menurut G.J. Wolhoff

G.J. Wolhoff menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada dalam diri manusia dan sudah lekat sejak lahir.

Hak tersebut harus selalu ada dalam diri manusia dan tidak bisa dirampas karena membuat manusia akan kehilangan derajatnya.

“Hak asasi manusia menurut John Locke mencakup hak untuk mempertahankan hidup dan melindungi harta benda.”

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Berikut beberapa ciri dari Hak Asasi Manusia, di antaranya:

1. Bersifat Universal

Hak asasi manusia bersifat universal, sehingga HAM berlaku bagi seluruh manusia di dunia tanpa membedakan latar belakangnya.

Baca Juga: Bentuk Hak Asasi Manusia dalam Sila Pancasila

Latar belakang yang dimaksud yaitu agama, status sosial, suku, ras, jenis kelamin, dan lain sebagainya.

Sehingga adanya hak asasi manusia ini dapat mengurangi terjadinya konflik di masyarakat akibat perbedaan.

2. Bersifat Hakiki

Hak asasi manusia bersifat hakiki yang berarti hak ini diberikan kepada manusia sejak manusia lahir.

Oleh karena itu, setiap manusia harus menjunjung tinggi hak dasar yang dimiliki oleh manusia lainnya, Adjarian.

Jika setiap manusia mau menjunjung tinggi dan saling menghormati, maka kehidupan akan menjadi lebih harmonis dan berjalan dengan baik.

3. Tidak Dapat Dibagi

Hak asasi manusia tidak bisa dibagi, sehingga setiap manusia memiliki hak yang sama, baik hak sipil, sosial budaya, ekonomi, dan politik.

Hal ini karena jika hak asasi manusia bisa dibagi, maka ada manusia yang akan merasakan diperlakukan tidak adil karena adanya perbedaan hak yang didapat.

“Salah satu ciri hak asasi manusia adalah bersifat hakiki, yaitu hak diberikan kepada manusia sejak lahir.”

4. Tidak Dapat Dicabut

Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila?

Hak asasi manusia tidak dapat dicabut, sehingga hak dasar yang sudah dimiliki manusia tidak bisa dirampas atau diserahkan kepada orang lain.

Jika hak dasar ini dirampas oleh orang lain, maka bisa menyebabkan timbulnya konflik dan bisa berbahaya bagi individu atau lingkungannya.

Nah, itu tadi Adjarian, pengenalan kita dengan hak asasi manusia, baik dari pengertian dan ciri-cirinya.

Coba Jawab!

Apa saja tiga hal yang melekat dalam diri manusia?

Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton juga video ini, yuk!

Jakarta -

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia secara lahiriah. Salah satu cirinya adalah HAM tidak dapat dibagi, apa artinya?

Sebelumnya, siswa perlu memahami dulu apa itu HAM. Menurut Persatuan Bangsa-bangsa, HAM adalah hak-hak yang secara natural melekat dalam diri manusia. Tanpa hak itu, manusia tidak dapat hidup sebagai makhluk hidup.

Hak asasi tersebut tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh siapapun karena hak asasi tersebut berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, dan perkembangan manusia serta masyarakat. Apabila ada perlakuan yang mengabaikan, merampas atau mengganggu hak asasi seseorang, berarti ia telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi seseorang.

HAM tentu memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan hak lain. Salah satu ciri HAM adalah HAM tidak dapat dibagi. Artinya, hak asasi manusia berhak dimiliki oleh semua orang. Baik dari hak sipil, politik, ekonomi, maupun sosial budaya.

Selain ciri di atas, HAM juga memiliki tiga ciri lainnya. Dilansir dari Modul PPKn kelas XI KD 3.1 oleh Kemendikbud, berikut ciri-ciri HAM.

Ciri-ciri Hak Asasi Manusia

1. Hakiki

Hakiki artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

2. Universal

Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3.Tidak dapat Dicabut

Artinya, hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

4. Tidak dapat Dibagi

Terakhir, hak asasi manusia tidak dapat dibagi. Setiap orang berhak mendapatkan semua hak, baik hak sipil dan politik, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya.

10 Hak Dasar Manusia Menurut Undang-undang

HAM juga diatur dalam Undang-undang Dasar. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 66 yang mencakup 10 Hak Dasar Manusia, yaitu:

1. Hak Untuk Hidup2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan3. Hak Mengembangkan Diri4. Hak Memperoleh Keadilan5. Hak Atas Kebebasan Pribadi6. Hak Atas Rasa Aman7. Hak Atas Kesejahteraan8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan9. Hak Wanita

10. Hak Anak

Itulah pengertian dari HAM tidak bisa dibagi lengkap dengan ciri-ciri dan penjelasannya. Mudah dipahami kan, detikers?

Simak Video "Komisi IX DPR Pertanyakan HAM Terkait Syarat Booster untuk Perjalanan"


[Gambas:Video 20detik]
(nir/kri)