Makkah. amazingcorporation.com
JABAR | 5 Oktober 2021 16:00 Reporter : Novi Fuji Astuti Merdeka.com - Menunaikan ibadah haji bagi kebanyakan orang Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah, sebab membutuhkan kemauan yang kuat dan kemampuan yang memadai. Ada banyak orang yang sudah mampu tapi belum mempunyai kemauan. Namun lebih banyak lagi yang sudah mempunyai kemauan tapi belum mempunyai kemampuan yang cukup. Tak heran bila pergi menunaikan ibadah haji bagi rata-rata orang Indonesia merupakan suatu keberuntungan yang besar. Maka dari itu, sangat disayangkan jika beruntung menunaikan ibadah haji tapi tidak dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka ada banyak persiapan yang perlu kamu lakukan. Salah satu persiapan dasar sebelum menunaikan ibadah haji adalah belajar mengenai tata cara haji yang baik dan benar. Mengetahui sunnah-sunnah dalam melaksanakan ibadah haji juga tak kalah penting dipelajari untuk menambah khidmat saat beribadah. Berikut tata cara haji yang talah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan NU online pada Selasa, (05/10/2021). 2 dari 5 halaman
Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dlakukan dan tidak dapat diganti dengan membayar denda. Apabila seseorang meninggalkan satu rukun haji maka tidak sah hajinya. Rukun haji ada 6, yaitu:
3 dari 5 halaman
Wajib haji adalah perbuatan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Apabila wajib haji dilanggar, maka hajinya tidak sah kecuali dengan membayar dam (denda) dengan cara menyembelih binatang. Wajib haji ada enam yaitu;
4 dari 5 halaman
Syekh Abu Syuja dari mazhab Syafi’i dalam Taqrib-nya menyebut tujuh hal yang menjadi sunnah-sunnah haji sebagai berikut:
Akan tetapi pandangan Abu Syuja diberi catatan oleh para ulama Syafiiyah sesudahnya. Seperti KH Afifuddin Muhajir yang mendokumentasikan catatan verifikasi para ulama Syafiiyah tersebut. Menurutnya, sebagian sunnah haji yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam wajib haji, bukan sunnah haji. Jadi sunnah-sunnah haji menurut pendapat ulama Syafi’iyah yang muktamad adalah sebagai berikut:
5 dari 5 halaman
SEBAGAI seorang Muslim, kita pastinya ingin menjalankan semua rukun Islam, yaitu syahadat, salat, zakat, puasa dan pergi haji. Pergi haji merupakan rukun Islam yang kelima dan tidak semua orang diwajibkan untuk pergi haji. Mereka yang diwajibkan adalah yang mampu baik bidang fisik maupun finansial. Dalam melaksanakan ibadah haji pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Kita harus mengerti dan paham tata caranya. Tata cara pelaksanaan ibadah haji perlu diperhatikan agar haji yang dilaksanakan sah dan mabrur. Berikut pembahasannya. Rukun dan Wajib Ibadah Haji Rukun merupakan sesuatu yang harus ada ketika melakukan sesuatu. Ibadah haji tidak sah bila meninggalkan salah satu rukun. Namun jika yang ditingalkannya adalah bagian dari wajib haji, maka hajinya tetap sah tapi harus membayar dam atau denda. Berikut beberapa rukun haji yang wajib ada saat pelaksanaan ibadah haji: • Ihram • Wuquf di Arafah • Thowaf di Ka'bah • Sa’i atau lari-lari kecil dari bukti Shafa ke Marwa. • Tahalul • Tartib Sedangkan wajib haji adalah: • Ihrom dari miqot, • Mabit di Muzdalifah, • Mabit di Mina, • Melontar jumroh, • Menghindari muharromat atau larang-larangan ihrom, karena akibatnya diwajibkan dam atau denda. Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Tata cara pelaksanaan ibadah haji berkaitan dengan jenis-jenis haji yang dilakukan. Tata cara pelaksanaan ibadah haji berkaitan dengan waktunya. Terdapat tiga jenis pelaksanaan ibadah haji, yaitu haji ifrad, qiran, dan tamattu’. Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad Tata cara pelaksanaan haji ifrad dikerjakan dengan menjalankan haji terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah umrah. Istilah Ifrad artinya memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Orang yang melaksanakan Haji Ifrad akan menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai semua rangkaian ibadah hajinya, baru kemudian ia menjalankan ibadha umroh. Tata cara pelaksanaan ibadah haji Ifrad adalah: • Ketika tiba di Tanah Suci jemaah melakukan thowaf qudum atau thowaf di awal kedatangan di Mekkah), • lalu melanjutkan dengan sholat dua rakaat di belakang maqom Ibrahim. • Kemudian melakukan sa’i yaitu lari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah. • Sambil menunggu tahalul pada 10 Dzulhijah, jemaah menetapkan diri dalam kondisi berihrom dan jemaah tidak boleh melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, hingga datang masa tahallul yakni pada 10 Dzulhijjah. • Setelah itu, jemaah boleh melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya. Jika hendak melakukan ibadah umrah maka harus berihram lagi. Haji dalam jenis ini tidak perlu membayar dam atau denda. Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Qiran Jenis ibadah haji yang kedua adalah haji qiran. Tata cara pelaksanaan ibadah Haji Qiran dilakukan dengan cara menggabungkan antara niat haji dan umrah sekaligus. Kedua ibadah ini dikerjakan pada bulan-bulan haji secara bersamaan. Tata cara pelaksanaan ibadah Haji Qiran adalah: 1. Sebelum memulai thowaf, jemaah berihram untuk umrah dan berihram untuk haji. 2. Saat memasuki kota Mekkah, jemaah melakukan thowaf qudum atau thawaf di awal kedatangan di Mekkah, 3. Kemudian sholat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. 4. Lalu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i tanpa bertahallul, tetapi masih dalam kondisi berihram, sehingga tidak halal untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallul pada 10 Dzulhijjah. Dengan menjalankan Haji Qiran, maka haji dan umroh selesai secara bersamaan. Perbedaannya dengan macam-macam cara pelasanaan ibadah haji lainnya adalah adanya kewajiban membayar dam atau denda dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal Dulhijjah atau hari tasyriq. Tata Cara Pelaksanaan Haji: Tamattu’ Jenis ibadah haji yang ketiga adalah Haji Tamattu’. Ibadah yang satu ini merupakan haji yang mendahulukan umroh dahulu baru kemudian ibadah haji. Tata cara pelaksanaan ibadah Haji Tamattu’ yaitu: 1. Jemaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji yakni pada bulan Syawwal, Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah. 2. Jemaah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah dengan melaksanakan thowaf umrah. 3. Kemudian melakukan sa’i umrah. 4. Lalu bertahallul dari ihramnya dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. 5. Setelah tahallul jemaah sudah terlepas dari kondisi ihram hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah. 6. Pada hari Tarwiyah, jemaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji hingga sempurna. Umat muslim yang melaksanakan Haji Tamattu’ wajib menyembelih hewan qurban sebagai dam yakni seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta pada 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. |