Rangkaian kegiatan haji yang apabila ditinggalkan menyebabkan para jamaah haji harus membayar dam

MADANINEWS.ID JAKARTA — Imam An-Nawawi menyebutkan empat kategori dam haji bagi jamaah yang melanggar larangan ihram. Hal ini sebagaimana jumlah ringkasan dam yang disebutkan An-Nawawi dalam kitabnya dengan mengutip pendapat Imam Rafi’i.

Empat kategori ini adalah tartib dan taqdir; tartib dan ta’dil; takhyir dan ta’dil; serta takhyir dan ta’dil.

Dengan pembagian seperti di atas, Imam Rafi‘i ingin memberikan kemudahan bagi kita untuk mengetahui mana yang tartib dan mana yang takhyir. Serta mana yang taqdir dan mana yang ta’dil.

“Makna tartib adalah bahwa diharuskan bagi jamaah haji (yang melanggar larangan) untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya. Sedangkan makna takhyir adalah boleh mengganti dengan denda lain yang setara.”

فمعنى التقدير ان الشرع قدر البدل المعدول إليه ترتيبا أو تخييرا أي مقدرا لا يزيد ولا ينقص ومعنى التعديل انه امر فيه بالتقويم والعدول إلى غيره بحسب القيمة

“Makna taqdir adalah sesungguhnya syariat telah menetapkan denda pengganti yang setara, baik secara berurutan maupun dengan memilih, yakni taqdir bisa juga berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Sedangkan makna ta’dil adalah bahwasanya syariat memerintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai (harga).”

Penjelasan keempat kategori dam atau denda tersebut sebagai berikut.

Pertama, Tartib dan Taqdir.

Yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok.

Dam kategori pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada.

Kedua, Tartib dan Ta’dil.

Yaitu jika seorang muhrim melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal (dalam ibadah haji) serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai (dalam ibadah umrah).

Adapun dendanya adalah menyembelih seekor unta. Jikalau tidak mampu, maka boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu. Dan jika tidak mampu, diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing. Jika masih tidak mampu, maka diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai seekor unta. Bila masih juga tidak mampu, maka diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan yang dibeli seharga seekor unta.

Denda ini harus ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua amalan haji/umrahnya tetap harus diselesaikan. Tetapi diwajibkan mengulang haji/umrahnya karena haji/umrahnya tidak sah.

Seorang muhrim yang tertahan (gagal) melaksanakan haji karena suatu halangan yang merintangi di tengah jalan setelah ia berihram juga termasuk kategori palanggaran ini.

Sedangkan dendanya adalah menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting rambut sebagai tahallul atas ihramnya. Jika tidak mampu, bisa diganti dengan memberi makan kepada fakir miskin senilai harga kambing. Jika itu juga tidak mampu, maka bisa juga diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter per hari) yang dibeli dengan harga seekor kambing. Denda ini dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.

Ketiga, Takhyir dan Ta’dil.

Yakni denda untuk muhrim yang berburu/membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah ihram; atau muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah (kecuali pepohonan yang sudah kering).

Denda ketiga ini boleh dengan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu; memberi makan dengan nilai harga binatang yang sebanding dan dibagikan kepada fakir miskin Mekah; atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan binatang sebanding (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).

Keempat, Takhyir dan Taqdir.

Yakni pelanggaran berupa membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh; memakai pakaian yang dilarang dalam ihram (pakaian yang berjahit, topi dan beberapa pakaian dilarang lain); atau mengecat/memotong kuku dan memakai wangi-wangian.

Adapun denda keempat ini juga diperbolehkan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih seekor kambing; atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud); atau berpuasa 3 hari.

Bagi jamaah yang melakukan perkosaan, percumbuan atau melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal juga termasuk kategori pelanggaran dam keempat. Sedangkan dendanya bisa dengan menyembelih seekor unta; atau bersedekah seharga seekor unta; atau berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli seharga satu ekor unta.

Jakarta -

Umat Muslim sebentar lagi akan melaksanakan haji. Bagi yang akan menjalankan ibadah haji, perhatikan dulu rukun haji.Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji. Rukun haji dan umrah ada 5. Urutannya yaitu ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa'i, dan cukur rambut (tahalul).Berikut 5 rukun haji dan penjelasannya:

1. Ihram

Ihram yaitu berniat untuk haji. Niat haji dan umrah diwajibkan sebagaimana niat sholat.

2. Wukuf di Arafah

Waktunya mulai dari waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Zulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.

3. Tawaf

Tawaf yakni mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Kabah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Gampangnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam.

4. Sa'i

Sa'i adalah berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari Bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah.

5. Tahalul

Tahalul yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.Sedangkan wajib haji ada 6 yaitu1. Mabit di Muzdalifah2. Lempar jumrah aqabah tujuh kali3. Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).4. Mabit pada malam tasyriq5. Ihram dari miqat6. Tawaf wadaMenurut Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, harus dibedakan antara rukun haji dan wajib haji. Pembedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji menjadi bagian inti ibadah haji.Rukun haji menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam dan lainnya.Sedangkan wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena dosa atas kelalaiannya dan diwajibkan membayar dam atau denda.

Selamat menunaikan ibadah haji!

(nwy/lus)


Page 2

Jakarta -

Umat Muslim sebentar lagi akan melaksanakan haji. Bagi yang akan menjalankan ibadah haji, perhatikan dulu rukun haji.Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji. Rukun haji dan umrah ada 5. Urutannya yaitu ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa'i, dan cukur rambut (tahalul).Berikut 5 rukun haji dan penjelasannya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


1. Ihram

Ihram yaitu berniat untuk haji. Niat haji dan umrah diwajibkan sebagaimana niat sholat.

2. Wukuf di Arafah

Waktunya mulai dari waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Zulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.

3. Tawaf

Tawaf yakni mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Kabah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Gampangnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam.

4. Sa'i

Sa'i adalah berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari Bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah.

5. Tahalul

Tahalul yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.Sedangkan wajib haji ada 6 yaitu1. Mabit di Muzdalifah2. Lempar jumrah aqabah tujuh kali3. Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).4. Mabit pada malam tasyriq5. Ihram dari miqat6. Tawaf wadaMenurut Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, harus dibedakan antara rukun haji dan wajib haji. Pembedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji menjadi bagian inti ibadah haji.Rukun haji menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam dan lainnya.Sedangkan wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena dosa atas kelalaiannya dan diwajibkan membayar dam atau denda.

Selamat menunaikan ibadah haji!

(nwy/lus)

Rangkaian kegiatan haji yang apabila ditinggalkan menyebabkan para jamaah haji harus membayar dam
Foto: Pelaksanaan ibadah haji 2018 (Fajar Pratama/detikcom)

Mekah - Jemaah haji Indonesia yang beribadah haji dengan cara haji tamattu diwajibkan untuk membayar dam atau denda. Ada tiga cara membayar dam yang bisa dilakukan jemaah haji.Jemaah yang melakukan haji tamattu', seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar dam nusuk. Ibadah haji jenis ini, pada intinya setelah ihram, jemaah melaksanakan umrah wajib. Ihram --bersama ketentuan mengikat yang menyertainya-- kemudian dilepas hingga puncak haji. Jemaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dengan hewan kurban yang bisa disembelih di mana saja, penyembelihan hewan dalam pembayaran dam hanya boleh dilakukan di dalam area tanah haram atau Mekah.

Beli Kupon Resmi

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), merekomendasikan jemaah haji untuk membayar dam dengan membeli kupon pembayaran dam yang disediakan Kerajaan Arab Saudi. Kupon yang dijual kantor pos Saudi ini dipatok senilai 475 real.Pembayarannya dapat dilakukan di konter yang disebar di setiap sektor. Dengan cara ini, jemaah tak perlu repot-repot ke pasar hewan dan tempat penyembelihan. Kondisi fisik jemaah bisa tetap terjaga mengingat puncak haji menanti di tanggal 9 Dzulhijah atau 20 Agustus nanti."Insya Allah tepercaya, karena pembayaran semacam ini dikelola secara profesional oleh IDB (Islamic Development Bank) dan kantor pos Saudi," kata Ketua PPIH Arab Saudi Ahmad Dumyati Bashori.

Beli-Sembelih Kambing Langsung

Cara yang kedua ini merupakan cara tradisional. Jemaah bisa ke pasar hewan di Mekah, salah satunya di wilayah Kakiyah.Di pasar Kakiyah jemaah bisa terlibat langsung tawar menawar dengan penjual kambing. Jemaah bisa mendapatkan harga yang lebuh murah dibanding harga dam dengan pembelian kupon. Masih di pasar yang sama, ada juga tempat penyembelihan hewan dengan biaya tambahan 20 real.Namun perlu dicatat, pasar Kakiyah terletak di padang terbuka dengan panas yang menyengat di siang hari. Jemaah yang ke sini juga harus kuat terhadap bau kambing lengkap dengan bau jeroannya di tempat penyembelihan.Fisik jemaah haji bisa terkuras apabila memaksakan pergi ke Pasar Kakiyah. Apalagi semakin mendekat ke wukuf Arafah, suasana di Kakiyah semakin ramai kedatangan jemaah haji dari berbagai negara.

Titip Lewat Mukimin

Ada cara lain membayar dam, yaitu menitipkan sejumlah uang kepada mukimin atau orang Indonesia yang tinggal di Mekah. Mereka yang akan mengurus pembayaran dam. Para mukimin yang nanti akan belanja dan menyembelih kambing dan mendistribusikannya kepada masyarakat setempat.

Namun perlu dicatat, penitipan pembayaran lewat cara ini harus melalui mukimin yang benar-benar bisa dipercaya. (fjp/rvk)