Mengapa laki-laki tidak boleh memakai emas sedangkan perempuan boleh

AKURAT.CO, Berhias dan mempercantik diri pada dasarnya diperbolehkan menurut Islam bahkan dianjurkan karena agama ini sangat mencintai keindahan.

Hal itu sebagaimana dikatakan Allah Swt dalam salah satu firman-Nya,

ISTIMEWA


Qul man harrama ziinatallaahillatii akhraja li'ibaadihii wat tayyibaati minar rizq, qul hiya lilladziina aamanuu fil hayaatid dun yaa khaalisatay yaumal qiyaamah, kadzaalika nufassilul aayaati liqaumiy ya'lamuun

Artinya: Katakanlah, Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik? Katakanlah, Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS. Al-A'raf ayat 32)

Menurut para ulama, ayat tersebut turun berkaitan dengan perilaku orang-orang yang saling mengharamkan berbagai macam hal, baik berupa makanan, minuman dan pakaian. Akan tetapi, kendati Islam tidak melarang umatnya berhias, tetap harus diingat bahwa berhias secara berlebihan jelas dilarang dan banyak mendatangkan mudharat.

Dalam hal ini, setiap laki-laki muslim dilarang mengenakan perhiasan emas karena benda itu bernilai tinggi, mahal, dan mencolok sehingga tergolong berlebihan.

Sebagaimana yang dikatakan Ali bin Abi Thalib bahwasanya Nabi saw mengambil sutera dan meletakkannya di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan meletakkannya di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Imam Ahmad)

Dari rambu-rambu yang dikatakan Rasulullah untuk umatnya ketika berhias itu, Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam menjelaskan bahwa tujuan diharamkannya laki-laki memakai emas adalah karena mengandung nilai sosial agar kaum muslimin terhindar dari pola hidup boros dan bermewah-mewahan.

Bagi Yusuf al-Qaradawi, hidup bermewah-mewahan adalah simbol kezaliman dan ketimpangan sosial karena masih banyak orang yang hidupnya miskin bahkan sampai ada yang terlantar.

Dalam hal ini, emas yang dilarang terdiri dari berbagai macam bentuk seperti gelang, kalung, cincin maupun anting.

Dari Al-Bara bin Azib ra beliau berkata, Suatu ketika Nabi saw melihat seorang lelaki memakai cincin emas di tangannya. Kemudian beliau memintanya agar dicopot dan melemparkannya ke tanah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa laki-laki boleh saja berhias asalkan tidak berlebihan salah satunya karena memakai emas.

Wallahu a'lam.[]

وَمَنۡ يَّقۡتُلۡ مُؤۡمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَالِدًا فِيۡهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيۡمًا

Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.

(QS. An-Nisa Ayat 93)


Page 2

Hadits of The Day

Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Allah 'azza wajalla telah berfirman: Setiap amal anak Adam adalah teruntuk baginya kecuali puasa. Puasa itu adalah bagi-Ku, dan Akulah yang akan memberinya pahala.  Dan puasa itu adalah perisai. Apabila kamu puasa, maka janganlah kamu merusak puasamu dengan rafats, dan jangan pula menghina orang. Apabila kamu dihina orang atau pun diserang, maka katakanlah, 'Sesungguhnya saya sedang berpuasa.'  Demi Allah, yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya. Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat kelak daripada wanginya kesturi. Dan bagi mereka yang berpuasa ada dua kebahagiaan. Ia merasa senang saat berbuka lantaran puasanya, dan senang pula saat berjumpa dengan Rabbnya juga karena puasanya.

(HR. Muslim No. 1944)

Selasa, 2 Agustus 2022 | 19:17 WIB

Senin, 1 Agustus 2022 | 20:05 WIB

Senin, 1 Agustus 2022 | 17:32 WIB

Senin, 1 Agustus 2022 | 16:55 WIB

Jumat, 29 Juli 2022 | 19:59 WIB

Jumat, 29 Juli 2022 | 16:43 WIB

Rabu, 27 Juli 2022 | 17:40 WIB

Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:52 WIB

Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:21 WIB

Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:25 WIB

Jumat, 22 Juli 2022 | 19:51 WIB

Jumat, 22 Juli 2022 | 19:33 WIB

Jumat, 22 Juli 2022 | 18:16 WIB

Jumat, 22 Juli 2022 | 10:20 WIB

Jumat, 22 Juli 2022 | 09:19 WIB

Kamis, 21 Juli 2022 | 18:49 WIB

Kamis, 21 Juli 2022 | 17:57 WIB

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:27 WIB

Senin, 18 Juli 2022 | 18:32 WIB

Minggu, 17 Juli 2022 | 17:43 WIB


Page 2

Mengapa laki-laki tidak boleh memakai emas sedangkan perempuan boleh

Founder SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 27 Juli 2022 | 17:40 WIB

Mengapa laki-laki tidak boleh memakai emas sedangkan perempuan boleh

Cara Menghadapi Suami yang Gila Kerja

Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:21 WIB

Mengapa laki-laki tidak boleh memakai emas sedangkan perempuan boleh

Resep Masak Bakso Goreng

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:27 WIB

Mengapa laki-laki tidak boleh memakai emas sedangkan perempuan boleh

Resep Masak Abon Cakalang Fufu

Senin, 18 Juli 2022 | 18:32 WIB


Page 3

Mengapa laki-laki tidak boleh memakai emas sedangkan perempuan boleh

Founder SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 27 Juli 2022 | 17:40 WIB

Mengapa laki-laki tidak boleh memakai emas sedangkan perempuan boleh

Cara Menghadapi Suami yang Gila Kerja

Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:21 WIB

Mengapa laki-laki tidak boleh memakai emas sedangkan perempuan boleh

Resep Masak Bakso Goreng

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:27 WIB

Mengapa laki-laki tidak boleh memakai emas sedangkan perempuan boleh

Resep Masak Abon Cakalang Fufu

Senin, 18 Juli 2022 | 18:32 WIB

Pertanyaan (Rara, bukan nama sebenarnya): 

Bolehkah laki-laki memakai emas sebagai aksesoris? Adakah dalil yang berkaitan dengan perihal ini?

Jawaban:

Emas adalah logam mulia yang disukai oleh banyak orang. Emas memiliki fungsi sebagai alat tukar dan perhiasan. Ada beberapa hadis yang berkaitan dengan hukum emas sebagai perhiasan.

Sahabat Abu Hurairah ra. meriwayatkan:

أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

Rasulullah ﷺ melarang untuk memakai cincin emas (HR. Muslim no. 2089).

Ulama hadis mazhab Syafii, Imam Al-Munawi menjelaskan bahwa hadis ini berlaku hanya kepada laki-laki berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ. Suatu saat, beliau mengambil sutera lalu meletakkannya di salah satu tangan beliau ﷺ, dan emas di tangan lainnya. Setelah itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

Sesungguhnya kedua barang ini haram bagi laki-laki dari umatku (HR. Abu Dawud no. 4057; Imam Nawawi menilai hadis ini hasan).

Dalam riwayat Imam Tirmidzi Rasulullah ﷺ menambahkan:

وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

Dan (emas dan sutra ini) halal bagi para perempuan (dari umatku) (HR. Tirmidzi no. 1720, Imam Nawawi menilai hadis ini hasan shahih).

Sahabat Ibnu Abbas ra. meriwayatkan bahwa suatu hari Rasulullah ﷺ melihat cincin emas dipakai oleh seorang laki-laki. Rasulullah ﷺ mencabut lalu membuang cincin itu dari tangan lelaki itu.

Beliau ﷺ kemudian bersabda:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ

Salah seorang dari kalian telah sengaja mengambil batu api neraka dan meletakkannya di tangannya (HR. Muslim no. 2090).

Ulama fikih dan hadis mazhab Maliki, Al-Qadhi ‘Iyadh, menjelaskan bahwa hadis di atas adalah dalil keharaman memakai emas bagi kaum lelaki. Hadis ini sekaligus menghapus kebolehan menggunakan cincin emas sebelumnya, di mana Rasulullah ﷺ melakukannya langsung di mimbar agar dilihat oleh seluruh sahabat. Dan larangannya sudah jelas melalui perkataan dan perbuatan beliau ﷺ.

Imam Nawawi juga berpendapat bahwa laki-laki haram memakai cincin emas berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama fikih empat mazhab. Begitu pula jika cincin itu terbuat dari sebagian emas dan sebagian perak.

Bahkan ulama mazhab Syafii berpendapat, jika sedikit saja bagian dari cincin bercampur dengan emas, maka hukumnya tetap haram. Hal ini berdasarkan kepada dalil larangan yang bersifat umum.

Dengan demikian, ulama empat mazhab sepakat bahwa emas yang digunakan sebagai perhiasan seperti kalung, gelang, cincin, jam dsb. haram hukumnya bagi laki-laki. Hukum ini berlaku baik dalam kadar banyak maupun sedikit. Adapun bagi perempuan, memakai emas sebagai perhiasan hukumnya boleh.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Referensi: Muslim bin Hajjaj; Shahih Muslim, Abu Dawud As-Sijistani; Sunan Abu Dawud, Abu Zakariya An-Nawawi; Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab, Syarh Shahih Muslim, Imam Al-Munawi; Faidh Al-Qadir, Al-Qadhi ‘Iyadh; Ikmal Al-Mun’im Syarh Shahih Muslim.

###

*Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua.Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan.

**Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke .