Dengan adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), seringkali Wajib Pajak merasa berat karena harus membayar Kurang Bayar yang tertuang dalam SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang mungkin menurut Wajib Pajak nominal tersebut tidak sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, DJP memberikan kewenangan untuk Wajib Pajak mengajukan keberatan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 stdtd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung, atau melalui pos/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, dan bisa juga melalui e-filing. Namun, untuk pengajuan keberatan ini juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Ketika syarat tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan Wajib Pajak telah mengirimkan Surat Keberatannya, maka DJP harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh DJP. Perlu diingat, ketika hendak mengajukan keberatan, Wajib Pajak harus membayar pajak yang tertuang di dalam SKP terlebih dahulu. Sehingga ketika Keberatan diterima, maka nominal yang sebelumnya telah dibayarkan akan dikembalikan ke Wajib Pajak beserta dengan bunga sebesar 2% per bulan terhitung sejak tanggal pembayaran SKP sebelum mengajukan Surat Keberatan. Namun, jika Keberatan yang diajukan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, Wajib Pajak akan dikenai denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan KeputusanKeberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP. Ketika telah mengajukan Surat Keberatan, Wajib Pajak dimungkinkan juga dapat mencabut pengajuan Keberatan yang telah disampaikan kepada DJP sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan untuk hadir oleh Wajib Pajak. Penyampaian Permohonan Pencabutan dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri surat kuasa khusus apabila surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak menyampaikan PencabutanPermohonan Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada DJP dan Kepala Kantor Wilayah DJP yang merupakan atasan Kepala KPP. Jangka waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Permohonan Pencabutan Keberatan. Apabila Wajib Pajak melakukan Pencabutan Permohonan Keberatan, maka Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar. Demikian penjelasan mengenai proses Keberatan dan Pencabutan Permohonan Keberatan. Dengan penjelasan tersebut semoga Wajib Pajak yang hendak mengajukan Keberatan akan lebih mengerti bagaimana prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.
Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : Pasal 35
Pasal 36
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Alur Pengajuan Keberatan: Unduh formulir Pengajuan Keberatan disini (pdf) Unduh formulir Pengajuan Keberatan disini (doc) Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keberatan informasi publik, disilakan menghubungi kontak berikut: Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat selaku PPID ANRI Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan 12560021-7805851 (ext. 404) Email :[email protected] Website :https://eppid.anri.go.id/ Instagram :@ppid.anri Whatsapp :+62 812-1814-3531
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 52 /PJ/2010Kategori : KUP, PPN Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 26 Nop 2010 Read Later Share
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Lampiran.................... |