Bagaimana kedudukan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 brainly?

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.

Pada pembukaan terdiri atas empat alinea yang merupakan pokok kaidah fundamental atau norma dasar.

Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada di seluruh dunia.

Nilai-nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama Indonesia masih setia terhadap proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945 di Indonesia?

Dalam buku Spiritualisme Pancasila (2018) karya Fokky Fuad Wasitaatmadja, pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangata bangsa Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian utuh dengan proklamasi kemerdekaan.

Maka Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Jika pembukaan diubah, berati mengubah hakikat negara Indonesia yang sudah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Pokok-pokok pikiran

Dalam Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah negara fundamental yang menerangkan hakikat negara Indonesia.

Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:

  • Negara persatuan, negara mengatasi segala paham golongan dan perorangan, negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara menganut paham negara kesejahteraan.
  • Negara yang berkedaulatan rakyat. Negara Indonesia adalah negara demokrasi.
  • Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara melindungi kehidupan beragama, bukan negara ateis.

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945

Indonesia sebagai suatu negara, sejak dikumandangkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan disahkan UUD pada 18 Agustus 1945.

Indonesia telah meletakkan pandangan hidup bangsanya sebagaimana dapat dilihat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Pada alinea keempat menegaskan tentang fungsi dan tujuan negara Indonesia, bentuk negara, dan dasar falsafah negara Indonesia.

Berikut bunyi alinea keempat:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Baca juga: Sejarah Penetapan UUD 1945

Pernyataan yang terkandung di dalam alenia keempat UUD 1945 memberikan arti bahwa fungsi, tujuan, dan bentuk negara Indonesia dilandaskan kepada makna filosofis yang terkandung di dalam kalimat sesudah kata-kata "dengan berdasar kepada".

Kedudukan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Selain hukum dasar yang tertulis, ada hukum dasar yang bersifat tidak tertulis yang biasa disebut dengan nama konvensi.

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara.

Tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Dalam kedudukannya, UUD 1945 berfungsi sebagai:

Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

UUD 1945 bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara maupun warga negara dan penduduk Indonesia.

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi, artinya setiap produk hukum harus berlandaskan UUD 1945 dan sebagai alat kontrol, yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan UUD 1945. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

  1. MAKNA PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan dan peran yang sangat menentukan bagi keberadaan negara dan hak-hak dasar warga negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti diketahui bahwa menurut ilmu hukum, mempunyai sifat kedudukan yang tetap, kuat, tidak berubah dan mempunyai keberadaan yang melekat pada kelangsungan hidup negara proklamasi 17 Agustus 1945 sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah baik secara formal maupun material.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara formal tidak dapat dihapus. Hal ini dapat dilihat bahwa suatu ketentuan hukum hanya dapat diubah oleh badan yang membentuknya atau badan yang lebih tinggi kedudukannya dari badan tersebut. Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 ditetapkan pada waktu itu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atas kuasa pembentuk negara. PPKI sementara itu, pada masa sekarang sudah bubar dan tidak ada badan lain yang lebih tinggi dari PPKI. Konskwensinya, tidak ada badan lain yang memiliki wewenang mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alasan inilah yang mengakibatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara formal menjadi tidak dapat dihapus atau diubah. Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 di lain pihak, secara material juga tidak dapat dihapus karena merupakan satu rangkaian kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945. Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada saat proklamasi 17 Agustus 1945 hanyalah bisa terjadi satu kali, tidak dapat terulang kembali dan terekat pada bangsa saat itu serta terikat pula pada Tuhan Yang Maha Esa. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara material menjadi tidak dapat dihapus.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan demikian secara hakiki mempunyai kedudukan sebagai berikut: pertama, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Kedua, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Ketiga, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara. Keempat, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pengakuan atas adanya bermacam-macam hukum.

Bagaimana kedudukan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 brainly?

Materi ini diperkaya dengan pengayaan video yang bisa anda di akses pada link berikut.

V 4.2 Sifat-Sifat UUD NRI Tahun 1945

Source: https://www.youtube.com/watch?v=qMmxCBmH-B8

  1. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945

Pertama, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Proklamasi 17 Agustus 1945 pada hakikatnya mempunyai makna; pertama, proklamasi adalah suatu pernyataan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua, adanya proklamasi 17 Agustus 1945 memiliki konsekuensi akan adanya tindakan segera mungkin dari bangsa Indonesia untuk menyusun sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedaulatan sendiri guna mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat adil dan makmur.

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang singkat dan padat ini lebih lanjut dijabarkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini bisa dilihat pada Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea III yang berisi tentang pernyataan kemerdekaan dan alinea IV yang berisi tentang tindakan-tindakan nyata berkaitan dengan penyusunan dan pembentukan negara Republik Indonesia. Lebih jelas lagi terlihat pada kalimat “.....kemudian daripada itu.....”, yang berarti setelah terbentuknya negara Republik Indonesia maka disusunlah suatu pemerintahan negara yang rinciannya seperti tercantum pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Demikianlah, proklamasi 17 Agustus 1945 memperoleh maknanya yang lengkap di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini disebabkan, baik itu pernyataan atau tindakan-tindakan yang harus diwujudkan berkaitan dengan adanya proklamasi kemerdekaan tersebut terinci secara jelas dan lengkap dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Kaelan, 1999).

Kedua, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara hakiki mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung dasar karena Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar negara, pandangan hidup, asas kerohanian dan dasar atau landasan bagi berdirinya negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung rangka karena di atas dasar atau basis atau landasan tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia, yakni seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sementara itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung suasana karena dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani dan rohani maka keseluruhan tujuan itu selalu diliputi oleh asas kerohanian Pancasila seperti termuat dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi, dapat dikatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonmesia Tahun 1945 memuat nilai-nilai fundamental tentang negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karena itu merupakan dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia, sehingga memiliki sifat yang sangat menentukan bagi bangsa dan negara Republik Indonesia Contoh konkretnya adalah isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV merupakan penjelmaan dari nilai-nilai yang terkandung dalam alinea I, II, III, yaitu sebagai bentuk dan sifat bagi asas hukum positif dan hidup kenegaraan Republik Indonesia.

Ketiga, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara hakiki mengandung pengakuan atas adanya macam-macam hukum. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 misalnya terdiri dari alinea I, II, III dan IV, yang keempatnya terdapat adanya hubungan kesatuan. Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, III. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 alinea I, II, III mengandung nilai-nilai hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral. Alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 misalnya saja mengandung adanya hukum kodrat. Hal ini terlihat pada kalimat “.....kemerdekaan adalah hak segala bangsa.....” Konsekuensi yang dimiliki alinea I ini barulah terwujud pada alinea II Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung adanya nilai-nilai hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral. Hal ini dapat terlihat pada kalimat “.....atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.....”, yang menunjukkan pengakuan adanya hukum Tuhan. Kalimat “.....dengan didorong oleh keinginan luhur.....” pada alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan pengakuan terhadap adanya hukum etis atau hukum moral.

Nilai-nilai hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral yang terdapat pada alinea I, II, III Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 lebih lanjut dijelmakan pada alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia. Karena alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 inilah, maka Pancasila sering disebut sebagai hukum filosofis (Notonagoro, 1975) atau sebagai asas-asas dasar umum dari hukum positif Indonesia.

Hubungan nilai-nilai yang terdapat pada alinea I,II, III, dan IV Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dijelaskan, bahwa hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis, ketiganya disebut sebagai sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia. Hukum filosofis pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber bentuk dan sifat yang dapat disimpulkan dari hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral pada alinea I, II, III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bagaimana kedudukan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 brainly?

Materi ini diperkaya dengan pengayaan video yang bisa anda di akses pada link berikut.

V 4.3 Fungsi UUD NRI Tahun 1945

Source: https://www.youtube.com/watch?v=ww_X-m59L-A