Perjanjian internasional yang dapat di anggap sebagai sumber hukum internasional adalah

Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:

  1. Perjanjian internasional
  2. Kebiasaan internasional
  3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
  4. Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum[1]

  1. ^ "Statute of the Court". International Court of Justice, United Nations. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 February 2015. Diakses tanggal 18 September 2016. 

  • Thirlway, H., International Customary Law and its Codification (A. W. Sijthoff: Leiden, 1972).
 

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sumber_hukum_internasional&oldid=19782830"

Perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional adalah …

A. Kebiasaan internasional B. Piagam mahmakah internasional C. Law making treaty dan treaty contracts D. The pequette habana and the lola

E. Keputusan pengadilan

Jawaban: C

TRENDING  Nilai yang menunjukkan perbedaan tekanan udara disebut gradien

Perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional adalah?

  1. kebiasaan internasional
  2. piagam mahmakah internasional
  3. law making treaty dan treaty contracts
  4. the pequette habana and the lola
  5. keputusan pengadilan

Jawaban yang benar adalah: C. law making treaty dan treaty contracts.

Dilansir dari Ensiklopedia, perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional adalah law making treaty dan treaty contracts.

Baca juga: Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku dengan bahasa yang berbeda-beda, makaakan sulit berkomunikai kecuali ada satu bahasa pokok yang digunakan. Maka dari itudigunakanlah Bahasa Indonesia. Hal ini Bahasa Indonesia memiliki kedudukan danfungsi?

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. kebiasaan internasional adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. piagam mahmakah internasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. law making treaty dan treaty contracts adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Baca juga: Apabila cahaya melewati dua medium dengan kerapatan yang berbeda maka cahaya tersebut akan?

Menurut saya jawaban D. the pequette habana and the lola adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. keputusan pengadilan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Baca juga: Ciri tubuh anak sudah mulai masa pubertas?

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. law making treaty dan treaty contracts.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Rodrigo Wullur


Penelitian ini dialkukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Ketentuan Hukum Internasional Berkaitan Dengan Proses Pembentukan Perjanjian Internasional Antar Negara dan bagaimanakah Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Internasional Menurut Konvensi Wina 1969. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menurut ketentuan hukum internasional, sebagaimana yang tertuang dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, bahwa proses pembentukan perjanjian internasional yang dilakukan antar negara dapat dilakukan melalui tiga tahap, dan pada umumnya tiga tahap yang harus dilalui dalam penyusunan suatu naskah perjanjian yakni : perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), pengesahan (ratifikasi).  Selanjutnya tentang naskah perjanjian itu sendiri juga dilakukan dengan tiga cara, yakni penyusunan naskah, penerimaan dan pengesahan bunyi naskah perjanjian internasional dan dalam prakteknya ketiga tahap tersebut dapat dilakukan sekaligus. Unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian, biasanya terdiri dari mukadimah, batang tubuh, klausula-klausula penutup dan annex.  2. Pemberian ratifikasi suatu negara terhadap perjanjian internasional menandakan persetujuannya untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Dalam praktek, setiap perjanjian internasional yang telah dihasilkan melalui tahapan pembentukan perjanjian internasional pada dasarnya mempunyai kekuatan mengikat terhadap negara peserta, karena perjanjian internasional tersebut menjadi sumber hukum jika terjadi persoalan antar negara. Oleh karena itu kekuatan atau sifat mengikat perjanjian internasional secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal. 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang menyatakan  bahwa : Tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Kata kunci: Kekuatan Mengikat, Perjanjian Internasional, Sumber Hukum Internasional, Mahkamah Internasional


Perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional adalah?

  1. kebiasaan internasional
  2. piagam mahmakah internasional
  3. law making treaty dan treaty contracts
  4. the pequette habana and the lola
  5. keputusan pengadilan

Jawaban yang benar adalah: C. law making treaty dan treaty contracts.

Dilansir dari Ensiklopedia, perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional adalah law making treaty dan treaty contracts.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. kebiasaan internasional adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. piagam mahmakah internasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. law making treaty dan treaty contracts adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. the pequette habana and the lola adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. keputusan pengadilan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. law making treaty dan treaty contracts.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.