Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Januari 2019 08:18:13 WIB Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara, biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945. Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan. Pancasila merangkum nilai-nilai sama yang terkandung dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama-agama di Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup … Tuliskanlah lima contoh gotong-royong dalam keberagaman masyarakat Indonesia nilai dan semangat gotong royong dapat menimbulkan rasa Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golonganberikan 3 contoh perilaku dari poin tersebut Baik yang ada … q.contoh sikap perilaku sila ke-3 di lingkungan masyarakat : 1.??2.??3.???. Pancasila merupakan 4. Sebutkan Strukturtur dan Sekretariat Jendral ASEAN! Kenapa sejumlah tokoh pemberontakan DI/TII menentang perjanjian renvile? Terangkan makna Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia ...pliiis... tolong jawaban nya ya... sebutkan pendiri negara dalam merumuskan dan menetap kan pancasila sebagai dasar negara Taruna-Taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) berada di tiang layar KRI Bima Suci yang bersandar di Dermaga Madura, Koarmada II, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021). KRI Bima Suci bersama Satgas Kartika Jala Krida Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) Tingkat III Angkatan Ke-68 kembali tiba di Surabaya usai melakukan pelayaran selama 99 hari mengarungi lautan nusantara. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TRIBUNNEWS.COM - Bela negara memiliki spektrum yang sangat luas dan bisa dilakukan oleh setiap warga negara yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai peran dan profesi masing-masing. Menurut Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) saat ini, Agus Widjojo, hakikat bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada negara. Bela negara berisi semangat yang terpadu dari warga Negara dalam menghadapi ancaman kedaulatan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya, pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Baca juga: Sejarah Hari Bela Negara yang Diperingati Setiap Tanggal 19 Desember Baca juga: Contoh Bela Negara dalam Perjuangan Mempertahankan NKRI, secara Fisik Maupun Diplomasi Kesadaran bela negara adalah dimana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang berdasarkan atas cinta tanah air. Kesadaran bela negara juga dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari Siskamling. Selain itu, juga dalam bentuk membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam. Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat. pada 28 Okt 2021, 11:20 WIB Diperbarui 28 Okt 2021, 11:20 WIB Suporter Indonesia mengibarkan bendera raksasa sebagai bentuk dukungan buat tim nasional sepakbola pada even Piala Asia 2007 di SUGBK, Jakarta, AFP PHOTO/Jewel SAMAD Liputan6.com, Jakarta Pengertian bela negara wajib dipahami setiap masyarakat. Bela negara merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan setiap warga negara, sebagai wujud patriotisme. Bela negara berkaitan dengan keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara. Bela negara dapat membuat eksistensi dan ketahanan negara dapat dicapai. Tujuan bela negara bahkan sudah ditetapkan dalam dasar negara. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang. Ada banyak cara mewujudkan tujuan bela negara, baik secara fisik maupun non-fisik. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/10/2021) tentang pengertian bela negara. Suporter Timnas Indonesia mengibarkan bendera raksasa saat melawan Thailand pada laga Final Piala AFF 2016 di Stadion Pakansari, Bogor, (14/12/2016). (Bola.com/Nicklas Hanoatubun) Pengertian bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara. Hal ini dilakukan dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Menurut menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pengertian bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Menurut Sutarman, ada dua macam bela negara, yaitu fisik dan non-fisik. Pengertian bela negara fisik adalah bela negara bagi warga negara yang langsung maju perang dengan memanggul senjata. Sementara itu, pengertian bela negara non fisik adalah bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing. Jadi, secara fisik hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Setelah memahami pengertian bela negara, kamu tentunya perlu juga mengenali dasar hukunmnya. Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Dasar hukum bela negara sudah tersebutkan di dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945. Berikut dasar hukum bela negara di Indonesia: Pasal 27 ayat (3) UUD RI Tahun 1945 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, pengabdian sesuai dengan profesi. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 68 Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ilustrasi Bendera Merah Putih Credit: unsplash.com/Nick Dalam memahami pengertian bela negara, kamu harus memahami pula nilai dasarnya. Berikut nilai dasar bela negara yang perlu kamu pahami: Cinta tanah air Cinta tanah air merupakan perasaan yang tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap Tanah Airnya. Rasa cinta tanah air bisa ditumbuhkan melalui pengetahuan tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia potensi SDA dan SDM, dan pengetahuan geografis. Dengan tumbuhnya rasa cinta Tanah Air pada tiap warga negara Indonesia akan lahir sikap dan tujuan bela negara. Sadar Berbangsa dan Bernegara Rasa cinta Tanah Air yang tinggi dari tiap warga negara, perlu ditopang dengan sikap kesadaran berbangsa yang selalu menciptakan nilai-nilai kerukunan, persatuan dan kesatuan dalam keberagaman. Diperlukan pula sikap kesadaran bernegara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, telah terbukti ampuh dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesetiaan tiap warga negara kepada Pancasila sebagai ideologi negara dan sekaligus sebagai dasar negara, perlu diterjemahkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, merupakan jaminan bagi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara Dengan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara, akan dapat membangun kekuatan bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang kuat, kokoh dan handal dan menyukseskan pembangunan nasional berpijak pada potensi bangsa negara secara mandiri. Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara Kemampuan awal bela negara dari tiap warga negara, diartikan sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing atau di lingkungan publik yang memerlukan peran serta upaya bela negara. Pada dasarnya tiap warga negara mempunyai kemampuan awal bela negara berdasarkan nilai-nilai dasar bela negara dari aspek kemampuan diri seperti nilai-nilai percaya diri, nilai-nilai profesi dan sebagainya. Pengertian bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Dikutip dari Dewan Ketahanan Nasional RI, berikut tujuan bela negara: - Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara - Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 - Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. - Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara Sementara fungsi bela negara meliputi: - Sebagai penjaga keutuhan wilayah negara - Sebagai pertahanan negara dari suatu ancaman - Sebagai sebuah panggilan sejarah - Sebagai kewajiban masing-masing warga negara Lanjutkan Membaca ↓ |