Perubahan yang tidak boleh dilakukan pada mobil yang dapat menyebabkan stnk tidak sah lagi adalah

Perubahan yang tidak boleh dilakukan pada mobil yang dapat menyebabkan stnk tidak sah lagi adalah

Ilustrasi Razia kendaraan bermotor | Wira Suryantala /Antara Foto

Saat ini tengah ramai diperbincangkan tentang penilangan kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Bagi mereka yang ditilang, hukumannya berupa denda yang tak sedikit, hingga menyentuh nominal Rp24 juta.

Agar terhindar dari tilang, modifikasi kendaraan, roda dua maupun roda empat, tidak boleh dilakukan sembarangan. Sejatinya harus ada izin atau sertifikat dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub), termasuk, misalnya, mengganti knalpot dengan knalpot balap.

"Memasang knalpot racing yang bising pada kendaraan juga termasuk modifikasi yang tidak sah," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jumat (4/12), seperti dikutip Detik.com.

Lalu sebenarnya adakah hukum tertulis yang mengatur soal modifikasi kendaraan?

Dalam laman Hukum Online dijelaskan secara rinci mengenai pengertian memodifikasi serta pandangan dari segi hukum dan kepatutan perubahan tersebut. Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menjelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis, dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut harus melalui penelitian rancang bangun dan rekayasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.

Adapun penelitian tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari rancangan teknis, susunan, ukuran (dimensi kendaraan), material (bahan dasar), kaca, pintu, engsel, dan bumper, sistem lampu serta alat pemantul cahaya, hingga tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor.

Lalu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin memodifikasi kendaraan, yaitu;

  1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
  2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
  3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Namun pada kenyataannya di lapangan, blogger Bonsai Biker sedikit mendapati bahwa polisi lalu lintas masih memberikan toleransi untuk beberapa jenis modifikasi.

"Yang ditilang polisi biasanya yang betul-betul mencolok seperti ban cacing, lampu belakang putih, gak pake spion, knalpot bising, dan sebagainya. Dari pemantauan James Bons pengendara yang menggunakan tangki kondom aman, lalu pake boks, tambah fairing, dan pake piranti tambahan juga jarang ditilang," tulisnya.

Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan,

AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Dua blogger lokal, Vandra dari MMBlog dan Iwan Banaran juga memiliki analisis yang serupa. Mereka melihat penerapan aturan ini lebih dititikberatkan kepada motor-motor yang dibuat/dimodifikasi secara ekstrem, seperti pemasangan sespan, yang otomatis membuat dimensi motor jadi melebar.

Iwan menambahkan bahwa sepertinya yang diincar oleh polisi lalu lintas adalah para pemodifikasi ekstrem yang tidak menghiraukan kaidah-kaidah keselamatan berkendara.

"Pasal mungkin bisa ditargetkan pada modifikasi ngawur yang berbahaya untuk safety. Ban cacing misalnya, atau setang tekuk ala drag bike. So....jika modifikasi lebih kepada unsur seni tanpa menghilangkan safety, perlengkapan kendaraan, serta fungsi semua komponen layak jalan....mungkin bisa dibuat pengecualian," tutur Iwan.

Perubahan yang tidak boleh dilakukan pada mobil yang dapat menyebabkan stnk tidak sah lagi adalah

Perubahan yang tidak boleh dilakukan pada mobil yang dapat menyebabkan stnk tidak sah lagi adalah
Lihat Foto

Foto: Polri

Ilustrasi tilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Merubah warna pada kendaraan tak bisa dilakukan sembarangan sesuai keinginan pribadi untuk mendapatkan suasana baru. Tetapi hal tersebut juga harus mengikuti dengan atura nberlaku.

Pasalnya, seperti dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, perubahan warna yang tidak sesuai dengan surat kepemilikan merupakan suatu pelanggaran.

Ini berkaitan dengan surat kendaraan sebagai bukti registrasi yang sah. Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 64 dijelaskan setiap kendaraan wajib diregistrasikan.

Baca juga: Efek Buruk Mobil Kompresi Tinggi Konsumsi BBM Pertalite

Perubahan yang tidak boleh dilakukan pada mobil yang dapat menyebabkan stnk tidak sah lagi adalah

Perubahan yang tidak boleh dilakukan pada mobil yang dapat menyebabkan stnk tidak sah lagi adalah
Lihat Foto

Otomania-Donny Apriliananda

Ubah cat motor dengan kriteria ganti STNK harus dilakukan saat beli dan sebelum pengurusan surat-surat.

Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca juga: Setelah Jual Kendaraan, Bisa Blokir STNK secara Online

"Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran. Ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata dia kepada Kompas.com.

Resikonya, pemilik kendaraan yang kedapatan saat pemeriksaan atau razia oleh kepolisian, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009, bisa dinekana sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita berikutnya

tim | CNN Indonesia

Sabtu, 05 Feb 2022 09:00 WIB

Perubahan yang tidak boleh dilakukan pada mobil yang dapat menyebabkan stnk tidak sah lagi adalah

Memodifikasi kendaraan termasuk motor tak bisa dilakukan secara sembarangan. Berikut ini 5 modifikasi motor yang dilarang. (Foto: Istockphoto/Corosukechan3)

Jakarta, CNN Indonesia --

Melakukan modifikasi pada kendaraan, termasuk motor bukan hal aneh untuk dilakukan. Kendati demikian, pemilik kendaraan bermotor tidak bisa sembarangan dalam melakukan modifikasi pada kendaraan miliknya.

Terdapat beberapa aturan yang tak boleh dilanggar dalam melakukan sebuah modifikasi pada motor. Setiap pemilik kendaraan perlu mengetahui 5 macam modifikasi motor yang dilarang untuk dilakukan.

Jika Anda tetap melakukannya, bukan tidak mungkin Anda akan berurusan dengan pihak berwajib. Hal ini lantaran modifikasi yang Anda lakukan dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Beragam sanksi mulai dari ringan hingga berat menanti jika melakukan pelanggaran ini. Mulai dari sanksi tilang hingga kurungan penjara jika nekat melakukan modifikasi motor ini.

Larangan untuk mengubah dan memodifikasi pada kendaraan sudah diatur dalam Pasal 277, UU No.22 Tahun 2009:

"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Asalkan tidak melakukan modifikasi yang dilarang oleh pihak berwajib, Anda tetap bisa melakukan modifikasi pada 'kuda besi' kesayangan Anda tanpa was-was.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut 5 modifikasi motor yang dilarang untuk para pemilik kendaraan roda dua.

1. Mengubah rangka motor

Apa pun yang terjadi, jangan sekali-kali melakukan perubahan pada rangka motor jika tak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Terlebih jika mengubah rangka hingga menyebabkan hilangnya nomor rangka kendaraan roda dua tersebut.

Mengingat, selain nomor mesin, nomor rangka menjadi salah satu identitas yang terdapat pada sebuah kendaraan bermotor.

2. Mengubah warna motor

Perubahan yang tidak boleh dilakukan pada mobil yang dapat menyebabkan stnk tidak sah lagi adalah
Mengganti warna motor sembarangan termasuk modifikasi motor yang dilarang (Ilustrasi Foto: iStockphoto/bruev)

Semua spesifikasi yang terdapat pada motor, termasuk warna motor, tertulis di surat-surat kendaraan bermotor, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Mengubah warna motor tentu saja melanggar peraturan yang berlaku, kecuali jika Anda juga mengubah keterangan pada STNK dan BPKB.

Anda masih diperkenankan menggunakan stiker pada motor, namun harus dengan jumlah yang sedikit dan tidak menutupi atau mendominasi warna asli kendaraan.

3. Mengubah dimensi motor

Mengubah dimensi motor menjadi salah satu modifikasi motor yang dilarang untuk dilakukan. Mengubah dimensi motor menjadi lebih panjang atau lebar tentu saja melanggar spesifikasi kendaraan yang tertera pada STNK dan BPKB.

Jika Anda kukuh ingin mengubah dimensi motor, maka Anda harus mengurus dokumen kendaraan bermotor agar sesuai dengan kondisi terbaru dari motor Anda dengan tetap patuh pada peraturan.

4. Mengubah knalpot

Perubahan yang tidak boleh dilakukan pada mobil yang dapat menyebabkan stnk tidak sah lagi adalah
Mengubah knalpot termasuk modifikasi motor yang dilarang (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Mengubah knalpot menjadi salah satu modifikasi yang umum dan mudah untuk ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun nyatanya, hal ini melanggar hukum.

Pasalnya, knalpot after market seperti knalpot racing tidak diketahui tingkat keamanannya. Belum lagi polusi suara dan udara yang dihasilkan dari knalpot tidak standar seringkali mengganggu pengendara lainnya.

Padahal pabrik kendaraan sudah merancang knalpot sedemikian rupa agar motor bisa bekerja secara maksimal.

5. Mengubah kubikasi mesin

Seringkali para pemilik kendaraan bermotor mengubah kubikasi mesin atau CC mesin dengan tujuan agar kapasitas mesin menjadi lebih besar. Kapasitas mesin motor yang lebih besar tentu berpengaruh pada performa 'kuda besi' kesayangan Anda sehingga bisa dipacu lebih kencang.

Akan tetapi, menambah kapasitas kubikasi mesin bisa berakibat fatal bagi pengendara atau pengguna jalan yang lain. Apalagi jika asal-asalan melakukan modifikasi pada mesin motor, bukan tak mungkin dapat merusak komponen mesin lainnya.

Itulah 5 modifikasi motor yang dilarang untuk dilakukan oleh para pemilik kendaraan. Jika nekat melakukannya, maka sanksi tilang hingga kurungan penjara menanti.

(ahd/fef)

Saksikan Video di Bawah Ini: