Menjelaskan fungsi konstitusi bagi bangsa dan negara menurut jimly asshiddiqie

Berikut ini ialah merupakan beberapa fungsi konstitusi menurut Jimly Asshiddiqie antara lain ialah sebagai berikut ini :

  1. Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
  2. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
  3. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dan warganegara
  4. Pemberi atau sumber legitimasi bagi kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
  5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang ahli atau rakyat kepada organ negara
  6. Sebagai simbolik pemersatu atau symbol of unity
  7. Sebagai simbolik rujukan identitas dan keagungan kebangsaan atau identity of nation
  8. Sebagai simbolik sebagai pusat upacara atau center of ceremony
  9. Sarana pengendalian masyarakat atau social control dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi
  10. Sarana rekayasa dan pembaharuan masyarakat atau social engineering

Pembahasan

Konstitusi dapat difungsikan sebagai sarana kontrol politik, sosial, dan atau ekonomi di masa sekarang dan sebagai sarana perekayasaan politik, sosial, dan atau ekonomi menuju masa depan.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang  Konstitusi itu apa dan apa yang terjadi Konstitusi kita https://brainly.co.id/tugas/4372537

2. Materi tentang  Konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di indonesia https://brainly.co.id/tugas/2575306

3. Materi tentang  pengertian konstitusi dan tujuan konstitusi https://brainly.co.id/tugas/12817224

-----------------------------

Detil jawaban

Kelas:  8

Mapel:  PPKn

Bab:  Bab 2 - Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

Kode:  8.9.2

Kata Kunci: konstitusi,  peraturan, dasar negara

Menjelaskan fungsi konstitusi bagi bangsa dan negara menurut jimly asshiddiqie
bendera Indonesia. fimela.com

TRENDING | 13 Oktober 2021 10:54 Reporter : Tantiya Nimas Nuraini

Merdeka.com - Ada beberapa pengertian konstitusi yang bisa dipelajari. Konstitusi sendiri mampu menentukan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya. Konstitusi bisa diartikan sebagai salah satu perangkat yang membentuk sebuah negara. Konstitusi ini juga merupakan seperangkat prinsip serta aturan yang mengatur suatu negara. Biasanya aturan tersebut juga terkandung dalam satu dokumen.

Jika tidak ada konstitusi, maka nantinya negara akan kekurangan peraturan dan aturan. Tanpa adanya konstitusi, negara akan mengalami kesulitan untuk bertahan dalam jangka panjang. Di Indonesia, konstitusi yang dimaksud adalah UUD 1945. Lantas apa saja pengertian konstitusi dan fungsinya?

Melansir dari Liputan6.com, Rabu (13/10), simak ulasan informasinya berikut ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.

Menjelaskan fungsi konstitusi bagi bangsa dan negara menurut jimly asshiddiqie

fimela.com

Pengertian konstitusi ini menjelaskan terkait apa yang bisa dilakukan oleh tiap cabang pemerintah. Selain itu juga menjelaskan bagaimana tiap cabang pemerintah mampu mengontrol cabang-cabang lainnya.

Konstitusi juga berarti agregat dari dasar prinsip-prinsip yang menjadi hukum dasar negara, organisasi atau dari entitas lain. Umumnya akan menentukan bagaimana entitas tersebut akan diatur. Hukum tersebut sebenarnya tidak mengatur hal-hal yang terperinci. Melainkan hanya menjelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi sejumlah peraturan lainnya.

3 dari 5 halaman

Ada beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli. Berikut di antaranya:

a. Bolingbroke

Pengertian konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan. Yang diambil dari asas penalaran tertentu serta berisikan sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk diperintah.

b. K. C. Wheare

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

c. Jimly Asshiddiqie

Pengertian konstitusi yakni hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar serta dapat pula tidak tertulis.

d. E. C. Wade

Konstitusi yaitu suatu naskah yang memaparkan rangka serta tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara. Selain itu juga menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

e. Miriam Budiarjo

Pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan. Baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

4 dari 5 halaman

Konstitusi berasal dari Bahasa Latin yaitu constitutio. Istilah ini berkaitan dengan kata ius atau jus yang memiliki arti hukum atau prinsip. Sehingga konstitusi bisa diartikan sebagai suatu pernyataan mengenai susunan dan bentuk negara. Di mana yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah negara yang bersangkutan berdiri.

Menjelaskan fungsi konstitusi bagi bangsa dan negara menurut jimly asshiddiqie
©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Secara harfiah dalam bahasa Indonesia, konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Ini merupakan bentuk sebuah kebiasaan menerjemahkan istilah constitutio menjadi Undang-Undang Dasar.

Hal tersebut juga sesuai dengan kebiasaan orang-orang Belanda serta Jerman. Yang mana dalam percakapan sehari-hari kerap menggunakan kata “Grondwet” (Grond adalah dasar; wet merupakan undang-undang) dan grundgesetz (Grund adalah dasar; gesetz merupakan undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.

5 dari 5 halaman

Setelah membahas pengertian konstitusi dan asal istilah konstitusi, kini beralih ke fungsi-fungsinya. Menurut Jimly Asshiddiqie, terdapat 10 fungsi konstitusi bagi sebuah negara. Adapun fungsi konstitusi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi penentu serta pembatas kekuasaan organ negara
  2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
  3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut
  4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
  5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli  atau rakyat kepada organ negara
  6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu
  7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas serta keagungan kebangsaan
  8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony)
  9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti sempit hanya di bidang politik ataupun dalam arti luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi
  10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti sempit ataupun dalam arti luas
(mdk/tan)

Pengertian Konstitusi – Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Paham konstitusionalisme dapat didefinisikan sebagai sebuah paham yang menganut prinsip di mana perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara termasuk rakyat dan pemerintah adalah konstitusi. Konstitusionalisme dapat dijadikan sebagai komponen integral dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itulah yang menjadi sebuah dasar di mana suatu sistem pemerintahan yang demokratis tidak akan mungkin terwujud tanpa adanya pelaksanaan paham konstitusionalisme sebagai perwujudan hukum tertinggi.

Nah, artikel ini akan membahas tentang pengertian konstitusi secara menyeluruh dan detail. Berikut ini adalah pengertian dari konstitusi yang perlu Kamu pahami, yaitu seperti:

A. Pengertian Konstitusi

Dalam sebuah makalah yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan judul “Konstitusi dan Konstitusionalisme”, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan dari Universitas Andalas yakni Profesor Yuliandri mengungkapkan bahwa konstitusi dan konstitusionalisme merupakan dua bentuk kata yang memiliki hubungan keterkaitan dan bisa saling meneguhkan eksistensi.

Konstitusionalisme sendiri adalah sebuah paham yang sangat perlu untuk dijaga melalui pembentukan konstitusi. Hal itu sama halnya bahwa konstitusi merupakan sarana agar paham konstitusionalisme dapat diimplementasi dalam sebuah negara.

Profesor Yuliandri menjelaskan dalam buku tersebut bahwa kata konstitusi merupakan kata yang berasal dari bahasa Perancis, yakni constituer, yang memiliki makna membentuk. Kata constituer sendiri memiliki maksud sebagai pembentukan suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi memiliki kedudukan sebagai sebuah wujud hukum tertinggi. Konstitusi sendiri dapat terbentuk dari hasil pemikiran para pendiri negara.

Dalam sistem negara Indonesia, para pendiri negara membentuk UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 adalah hasil dari sebuah kesepakatan oleh para pendiri negara Republik Indonesia yang berangkat dari berbagai macam latar belakang daerah dan beragam disiplin ilmu. UUD 1945 dapat dikatakan lahir melalui sebuah mekanisme yang demokratis dengan kompromi dari semua pihak.

Masih mengutip pendapat dari Profesor Yuliandri, konstitusi memuat ketentuan pokok tentang lembaga dan kekuasaan yang hendak menjalankan aspek formil atau biasa disebut kewenangan negara. Tidak hanya itu, konstitusi juga mengandung ketentuan pokok mengenai kekuasaan dan lembaga terkait adanya jaminan terhadap aspek materiil atau hak asasi manusia.

Nah, setelah memahami uraian di atas, secara sederhana, pengertian konstitusi dapat dipahami sebagai hukum dasar yang dapat dijadikan sebuah pedoman dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan negara. Selanjutnya, Kita akan membahas pengertian konstitusi menurut istilah dari sejumlah ahli, sebagai berikut:

Konstitusi merupakan sebuah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar seperti hukum dasar tertulis hingga hukum dasar yang tidak tertulis atau biasa disebut dengan konvensi.

2. Pengertian Konstitusi Menurut E. C. S. Wade

Konstitusi adalah sebuah naskah yang mampu memaparkan rangka hingga tugas pokok dari suatu badan pemerintahan negara sekaligus menentukan juga berbagai pokok dalam panduan kerja badan tersebut.

3. Pengertian Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie

Konstitusi merupakan Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga pembuatan berbagai macam peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar.

4. Pengertian Konstitusi Menurut Miriam Budiarjo

Konstitusi adalah sebuah piagam yang memuat pernyataan tentang cita-cita suatu bangsa dan sebagai dasar organisasi suatu bangsa.

5. Pengertian Konstitusi Menurut KC, Wheare

Wheare mengungkapkan pendapat bahwa konstitusi merupakan sebuah keseluruhan sistem tata negara suatu pelosok yang berupa kumpulan berbagai gaya untuk membentuk serta melakukan pengelolaan terhadap pemerintahan suatu negara.

6. Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller

Konstitusi menurut Herman Heller dapat dibagi menjadi tiga pengertian, yaitu seperti:

a. Konstitusi politik sosiologis, yaitu konstitusi yang menjadi cerminan dari kehidupan politik penduduk. b. Konstitusi yuridis, yaitu konstitusi yang merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.

c. Konstitusi politis, yaitu suatu konstitusi yang dapat diwujudkan menjadi bentuk tulisan dan dimuat ke dalam salah satu naskah sebagai Undang-Undang.

7. Pengertian Konstitusi Menurut F. Lassalle

Ada dua pengertian konstitusi menurut F. Lasalle, di antaranya yaitu:

a. Secara Yuridis, konstitusi adalah sebuah naskah yang memuat berbagai macam bangunan serta berbagai jenis sendi pemerintahan dalam suatu negara.

b. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesis atau hasil akhir dari berbagai faktor yang terjadi dalam sebuah masyarakat. Konstitusi merupakan sebuah penjelasan dari hubungan antara kekuasaan yang berada di suatu negara, yaitu seperti kabinet, parlemen, parpol, raja, perdana menteri, dan lain sebagainya.

Berdasarkan berbagai pendapat dari para ahli yang sudah disampaikan sebelumnya, dapat diambil simpulan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas.

Pertama, dalam arti sempit, pengertian konstitusi adalah Undang Undang Dasar merupakan sebuah hukum dasar tertulis. UUD 1945 sendiri ialah suatu dokumen yang memuat segala aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari sistem tata negara suatu negara.

Kedua, dalam arti secara luas, dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi adalah suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar, baik dari hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis hingga hukum dasar tidak tertulis. Konstitusi juga melakukan pengaturan terkait suatu sistem pemerintahan yang telah diselenggarakan di dalam suatu negara.

B. Jenis Konstitusi dan Contoh Konstitusi di Indonesia

Secara umum, konstitusi memiliki 2 jenis berdasarkan bentuknya. Kedua jenis konstitusi tersebut merupakan jenis konstitusi yang tertulis dan jenis konstitusi yang tidak tertulis.

Berdasarkan Modul Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII yang terbit oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017 menjelaskan tentang 2 jenis konstitusi beserta contohnya, seperti berikut:

1. Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis merupakan sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu:

a. UUD 1945 b. UUD RIS c. UUD Sementara

d. UUD 1945 Hasil Amandemen

2. Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi yang tidak tertulis dapat juga disebut sebagai konvensi. Konvensi sendiri memiliki pengertian sebagai kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara.

Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu:

a. Keputusan di MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat. b. Pidato Presiden pada sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus 1945, dan Pidato Presiden sebelum MPR melakukan sidang. Presiden sebagai kepala negara telah menyiapkan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang.

c. Adat istiadat

C. Fungsi Konstitusi

Dalam karyanya, C. F. Strong berpendapat bahwa pada dasarnya prinsip dari fungsi konstitusi adalah sebagai sesuatu yang membatasi kewenangan tindakan dari pemerintah. Tidak hanya itu, fungsi konstitusi adalah untuk memberikan jaminan hak-hak kepada yang diperintah sekaligus melakukan perumusan untuk pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

1. Fungsi Konstitusi Secara Umum

Secara umum, konstitusi memiliki beberapa fungsi, di antarnya yaitu:

a. Konstitusi berfungsi untuk memberikan pembatasan kepada kekuasaan suatu pemerintahan agar tidak terjadi pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terjamin, terlindungi, dan tersalurkan.

b. Konstitusi memiliki fungsi sebagai piagam atas lahirnya suatu negara

c. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sumber hukum tertinggi

d. Konstitusi memiliki fungsi sebagai alat untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan dari suatu pemerintahan

e. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sebuah identitas nasional dan lambang negara

f. Konstitusi memiliki fungsi sebagai salah satu cara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan kebebasan untuk warga dari suatu negara.

2. Fungsi Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie

Tidak hanya pendapat dari C. J. Strong, Jimly Asshidiqie sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003 hingga 2008 juga mengungkapkan pendapat tentang konstitusi. Menurut Profesor Jimly Asshidiqie ada 1 fungsi konstitusi untuk suatu negara. Berikut ini adalah 10 fungsi konstitusi yang perlu diketahui, di antaranya yaitu:

a. Konstitusi dapat berfungsi sebagai penentu serta pembatas kekuasaan dari sebuah organ negara b. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara c. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut d. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan dari negara e. Konstitusi memiliki fungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan rakyat atau sebagai sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara f. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik guna upaya pemersatu g. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi rujukan dari identitas serta keagungan kebangsaan h. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi pusat upacara (ceremony) i. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti secara sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti secara luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi

j Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana menjadi perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti yang sempit maupun dalam arti yang luas

D. Tujuan Konstitusi

Selain fungsi konstitusi di atas, konstitusi juga memiliki tujuan yang penting untuk diketahui. Berikut ini adalah tiga tujuan dari konstitusi secara ringkas, di antaranya yaitu:

1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.

Menjelaskan fungsi konstitusi bagi bangsa dan negara menurut jimly asshiddiqie
Menjelaskan fungsi konstitusi bagi bangsa dan negara menurut jimly asshiddiqie

Menjelaskan fungsi konstitusi bagi bangsa dan negara menurut jimly asshiddiqie
Menjelaskan fungsi konstitusi bagi bangsa dan negara menurut jimly asshiddiqie

E. Nilai-Nilai dari Konstitusi

Setelah memahami pengertian, jenis, hingga fungsi dan tujuan dari konstitusi. Selanjutnya, berikut ini adalah tiga nilai dari konstitusi, di antaranya adalah:

1. Nilai normatif adalah sebuah konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa. Bagi suatu negara, konstitusi tidak hanya dapat berlaku dalam arti hukum atau legal. Namun, konstitusi juga nyata dapat berlaku dalam suatu masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara konsekuen dan murni.

2. Nilai nominal adalah sebuah konstitusi yang menurut hukum tetap berlaku. Namun, konstitusi tersebut memiliki bentuk yang tidak sempurna. Konstitusi yang tidak sempurna itu dapat disebabkan oleh beberapa pasal tertentu yang tidak berlaku atau tidak seluruh dari pasal yang terdapat dalam Undang Undang Dasar bisa berlaku bagi seluruh wilayah negara.

3. Nilai semantik adalah sebuah konstitusi yang hanya dapat berlaku bagi kepentingan penguasa saja. Konstitusi bisa menjadi alat bagi pemangku kekuasaan untuk melakukan mobilisasi kekuasaan, hal itu menjadi alasan dalam melaksanakan kekuasaan politik terhadap warga negaranya.

Menjelaskan fungsi konstitusi bagi bangsa dan negara menurut jimly asshiddiqie
Menjelaskan fungsi konstitusi bagi bangsa dan negara menurut jimly asshiddiqie

Menjelaskan fungsi konstitusi bagi bangsa dan negara menurut jimly asshiddiqie
Menjelaskan fungsi konstitusi bagi bangsa dan negara menurut jimly asshiddiqie

F. Simpulan

Berdasarkan pembahasan tentang Konstitusi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa konsekuensi logis berdirinya suatu negara berdiri atau terbentuknya suatu negara baru adalah adanya konstitusi. Konstitusi menjadi dasar terpenting dari suatu negara dan oleh karena itu mendapatkan posisi yang sangat krusial dan penting dalam mewujudkan kehidupan tata negara suatu negara yang adil dan beradab.

Konstitusi dan negara merupakan hubungan antar lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Eksistensi suatu negara, secara nyata dapat dipenuhi jika memiliki empat unsur berikut ini, yaitu:

1. Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,

2. Wilayah Tertentu

3. Rakyat yang hidup bersatu sebagai suatu bangsa atau nation, dan

4. Pengakuan dari negara-negara lain.

Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ternyata belum cukup untuk digunakan sebagai jaminan terlaksananya fungsi kegiatan negara dan pemerintahan yang berdaulat. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dapat memberikan jaminan kepada negara untuk menjadi hukum dasar guna mengatur tata negara dari suatu negara.

Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi dapat dilihat pada sebuah gagasan dasar, tujuan hingga cita-cita dari negara yang tertuang dalam pembukaan konstitusi suatu negara. Dasar negara dapat juga digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis dan termuat dalam konstitusi suatu negara. Konstitusi sendiri memiliki fungsi untuk memberikan pembatasan kewenangan tindakan pemerintah. Selanjutnya, konstitusi digunakan untuk menjamin seluruh hak yang diperintah dan melakukan perumusan tentang pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Dalam pembahasan ajaran pemisahan kekuasaan, mahkamah konstitusi mendapatkan kewenangan untuk melakukan pengaturan dalam memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara. Mahkamah konstitusi mendapatkan kewenangan itu melalui pemberian UUD 1945 adalah sebagai konsekuensi restrukturisasi terhadap kelembagaan negara dalam upaya purifikasi terhadap ajaran pemisahan kekuasaan.

Dalam ajaran pemisahan kekuasaan ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR tidak lagi menjadi simbol penjelmaan dari kedaulatan rakyat. Hal itu mengimplikasikan bahwa setiap organ atau lembaga negara memiliki posisi yang sejajar. Situasi yang sejajar tersebut, memberikan keterbukaan terhadap peluang bagi organ atau lembaga negara untuk melakukan sengketa terkait dengan kewenangan yang bersumber pada UUD.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien