Show
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. KOMPAS.com - Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif sangat mudah dilakukan. Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif salah satunya karena terlambat membayar iuran bulanan. Disebutkan dalam Manlak JKN-BPJS Kesehatan, status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar. Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan. Hal itu lantaran BPJS sebelumnya ditanggung oleh perusahaan dan akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online Apabila BPJS dalam status tidak aktif, maka tidak bisa menggunakannya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Adapun saat ini, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib. Untuk itu, bagi masyarakat dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, segera aktifkan kembali. Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif? Cara mengaktifkan BPJS KesehatanBPJS Kesehatan yang sudah nonaktif otomatis akan kembali aktif saat peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan. "Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com (3/1/2021). Sementara itu, bagi Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS PBI, dilansir dari Kompas.com:
Baca juga: Gratis, Ini Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan
Cara cek status peserta BPJS KesehatanAdapun guna mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, bisa mengeceknya via online melalui aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN, atau Voice Interactive JKN. Dilansir dari Kompas.com, berikut cara cek status kepesertaan BPJS kesehatan online: 1. Melalui aplikasi Mobile JKNCara pertama untuk cek status BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN.
Cara daftar BPJS Kesehatan online lewat aplikasi mobile JKN dengan mudah Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Berikut caranya:
Layanan Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk cek iuran dan status peserta. Chika bisa diakses melalui beberapa aplikasi media sosial, seperti Facebook Messenger yang dapat diakses melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/. Melalui aplikasi Telegram di , serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400. Berikut langkah-langkahnya:
Layanan Vika atau Voice Interactive JKN adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status kepesertaan atau tagihan BPJS Kesehatan. Layanan ini bisa diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, menggunakan telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari dalam seminggu. Berikut cara cek status peserta BPJS Kesehatan melalui Vika:
(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka; Luthfia Ayu Azanella; Ade Miranti Karunia | Editor: Erlangga Djumena; Inggried Dwi Wedhaswary) Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki manfaat baik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagian besar masyarakat merasa sangat terbantu dengan kehadiran layanan BPJS, terutama bagi mereka yang belum memiliki layanan asuransi kesehatan. Penggunaan BPJS kesehatan memberi kemudahan bagi masyarakat umum dalam mengakses jaminan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Selain memberikan jaminan kesehatan, informasi terbaru, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat untuk proses mengurus Jual Beli Tanah, daftar Umrah-Haji, hingga mengurus dokumen penting lainnya seperti SIM, STNK, dan SKCK. Hal ini telah diatur dalam instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adanya ketentuan BPJS Kesehatan terbaru dari pemerintah tersebut tidak bisa disepelekan supaya pengurusan dokumen Anda menjadi lancar di masa depan. Sebagai masyarakat Indonesia, pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan wajib membayar iuran setiap bulannya supaya kartu BPJS Kesehatan tetap aktif dan bisa berfungsi dengan baik, serta bisa menikmati fasilitas BPJS. Informasi Besaran peserta BPJS Kesehatan Mandiri Tahun 2022:
Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022Supaya kartu BPJS Kesehatan bisa terus aktif dan digunakan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Namun, salah satu persoalan yang sering terjadi adalah kondisi telat bayar iuran. Hal ini ternyata sering dialami sebagian besar orang yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana kita ketahui bahwa sejumlah iuran inilah yang akan menjadi dana dalam layanan kesehatan yang diberikan BPJS. Artinya, jika banyak peserta yang telat membayar iuran keanggotaannya, hal tersebut bisa menjadi kendala bagi BPJS dalam menjamin layanan kesehatan bagi peserta lainnya. Di kutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan terkait masalah denda keterlambatan pembayaran iuran. Rincian informasi besaran denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Baca Juga: Syarat Mengubah Data BPJS Kesehatan Konsekuensi Telat Bayar Iuran BPJS KesehatanDi tengah situasi pandemi yang belum usai ini, memiliki asuransi kesehatan itu penting, sepertihalnya memiliki BPJS Kesehatan. Meskipun ada berbagai alasan yang bisa membuat peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan, mulai dari lupa hingga kondisi keuangan yang lagi seret. Tipsnya supaya Anda tidak lupa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, aktifkan sistem bayar otomatis autodebet. Tapi apabila memang kondisi keuangan sedang sulit sehingga Anda terpaksa menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka Anda pun perlu mengetahui konsekuensi dan cara mengaktifkan kembali BPJS Anda. Apa saja konsekuensinya telat bayar BPJS Kesehatan saat ini? dan apa yang harus Anda lakukan? Berdasarkan informasi dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di jelaskan apabila Anda telat bayar iuran BPJS Kesehatan maka :
Jadi, sudah jelas kan telat bayar BPJS Kesehatan akan sangat merepotkan.Terutama jika ternyata tiba-tiba Anda harus menggunakan kartu tersebut pada waktu darurat. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila kebingungan mencari sejumlah dana berobat dalam kondisi yang sangat mendesak. Saat seperti inilah, Anda akan ingat bahwa layanan BPJS begitu sangat membantu dan meringankan beban keuangan saat sedang dibutuhkan. Baca Juga: Cara Berobat Dengan BPJS, Bagaimana Prosedurnya? Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Bisa Dicicil / Bayar Bertahap?Namun bagi Anda yang saat ini memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, tenang tak perlu panik. Kepersertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan tersebut. Kabar baiknya, pembayaran tunggakan bisa dilakukan dengan cara mencicil. Metode mencicil ini juga masuk dalam program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap. Simak syarat-syarat agar Anda bisa membayar tunggakan turan BPJS Kesehatan dengan cara mencicil:
Cara Cek Iuran dan Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang NonAktifAktifkan Kartu BPJS Anda agar Bisa Digunakan Kembali via republika.co.id Apabila saat ini Anda sudah lupa berapa lama telat bayar BPJS Kesehatan, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah cek dulu BPJS Kesehatan Anda, apakah aktif atau tidak? Cara Cek Kepersertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak?Melalui aplikasi Mobile JKNUntuk melihat status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya:
Melalui whatsapp layanan CHIKACHIKA kependekan dari Chat Assistant JKN. Layanan dalam bentuk chatbot atau layanan informasi yang secara otomatis direspon oleh sistem. Melalui CHIKA, kamu dapat melakukan cek status peserta, cek tagihan, registrasi peserta, perubahan data faskes, maupun informasi letak faskes atau kantor BPJS Kesehatan. Caranya:
Melalui BPJS Kesehatan Care CenterCek keaktifan kartu BPJS Kesehatan juga dapat melalui telepon Care Center di nomor 1500 400. Kamu akan diarahkan untuk menekan angka tertentu sesuai informasi yang kamu butuhkan.
Baca Juga: Cara Mudah Gunakan Aplikasi Mobil JKN BPJS Kesehatan Setelah itu, Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui:1. Situs Resmi BPJS Kesehatan
2. SMS Layanan BPJS 08777-5500-400Cek tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui SMS, ketik 'NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan'. Kirim SMS ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400. 3. Aplikasi Mobile JKN
Setelah mengetahui berapa lama Anda menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengetahui besaran tagihan yang perlu dibayar, maka selanjutnya adalah membayarnya langsung. Baca Juga : Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan: - Bayar BPJS Kesehatan melalui ATM , di sini. - Bayar BPJS Kesehatan melalui Cermati.com, di sini. - Bayar BPJS Kesehatan melalui Tokopedia, di sini. - Bayar BPJS Kesehatan melalui Shopee, di sini. - Bayar BPJS Kesehatan melalui Bukalapak, di sini. - Bayar BPJS Kesehatan melalui BliBli, di sini. Aktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dan Nikmati ManfaatnyaDi tengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan keringanan bagi peserta BPJS yang memiliki tunggakan iuran. Syarat pengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non aktif menjadi lebih ringan, yakni Anda hanya perlu melunasi tunggakan iuran selama enam bulan, dari ketentuan sebelumnya yang mewajibkan melunasi tunggakan 24 bulan. Yuk segera lakukan pelunasan BPJS Kesehatan, sehingga layanan dan manfaatnya bisa kembali Anda digunakan. Baca Juga: Cara Beli Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan |