Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang dikenal sebagai Nusantara, yang memiliki negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke. NKRI juga dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman budaya, ras, suku, dan agama yang berbeda-beda sehingga tercermin dalam satu ikatan yaitu "Bhineka Tunggal Ika" yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu juga". Pada tanggal 6-15 desember 1949, Indonesia sudah mengalami bererapa kali pergantian bentuk negara,sehingga terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS), kemudian tanggal 27 desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan berubah menjadi Negara Serikat, lalu bangsa Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 17 Agustus 1950, RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, dan tujuan NKRI adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu pada alinea ke 4 yang berbunyi "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social". Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan.Sehingga kita sebagai generasi penerus wajib turut serta dalam usaha membela negara, lalu menjaga sikap dan perilaku dalam mempertahankan NKRI, karena Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan NKRI Setiap warga negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mempertahankan keamanan dan pertahanan seperti dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh para Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan 1. Bela negara secara fisik Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam :
2. Bela Negara secara Nonfisik Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warganegara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:
Selain melalui bela negara secara fisik dan bela negara secara non-fisik, peran rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. 1. Lingkungan keluarga Page 2
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang dikenal sebagai Nusantara, yang memiliki negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke. NKRI juga dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman budaya, ras, suku, dan agama yang berbeda-beda sehingga tercermin dalam satu ikatan yaitu "Bhineka Tunggal Ika" yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu juga". Pada tanggal 6-15 desember 1949, Indonesia sudah mengalami bererapa kali pergantian bentuk negara,sehingga terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS), kemudian tanggal 27 desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan berubah menjadi Negara Serikat, lalu bangsa Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 17 Agustus 1950, RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, dan tujuan NKRI adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu pada alinea ke 4 yang berbunyi "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social". Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan.Sehingga kita sebagai generasi penerus wajib turut serta dalam usaha membela negara, lalu menjaga sikap dan perilaku dalam mempertahankan NKRI, karena Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan NKRI Setiap warga negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mempertahankan keamanan dan pertahanan seperti dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh para Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan 1. Bela negara secara fisik Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam :
2. Bela Negara secara Nonfisik Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warganegara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:
Selain melalui bela negara secara fisik dan bela negara secara non-fisik, peran rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. 1. Lingkungan keluarga Page 3
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang dikenal sebagai Nusantara, yang memiliki negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke. NKRI juga dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman budaya, ras, suku, dan agama yang berbeda-beda sehingga tercermin dalam satu ikatan yaitu "Bhineka Tunggal Ika" yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu juga". Pada tanggal 6-15 desember 1949, Indonesia sudah mengalami bererapa kali pergantian bentuk negara,sehingga terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS), kemudian tanggal 27 desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan berubah menjadi Negara Serikat, lalu bangsa Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 17 Agustus 1950, RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, dan tujuan NKRI adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu pada alinea ke 4 yang berbunyi "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social". Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan.Sehingga kita sebagai generasi penerus wajib turut serta dalam usaha membela negara, lalu menjaga sikap dan perilaku dalam mempertahankan NKRI, karena Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan NKRI Setiap warga negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mempertahankan keamanan dan pertahanan seperti dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh para Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan 1. Bela negara secara fisik Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam :
2. Bela Negara secara Nonfisik Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warganegara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:
Selain melalui bela negara secara fisik dan bela negara secara non-fisik, peran rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. 1. Lingkungan keluarga Page 4
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang dikenal sebagai Nusantara, yang memiliki negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke. NKRI juga dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman budaya, ras, suku, dan agama yang berbeda-beda sehingga tercermin dalam satu ikatan yaitu "Bhineka Tunggal Ika" yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu juga". Pada tanggal 6-15 desember 1949, Indonesia sudah mengalami bererapa kali pergantian bentuk negara,sehingga terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS), kemudian tanggal 27 desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan berubah menjadi Negara Serikat, lalu bangsa Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 17 Agustus 1950, RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, dan tujuan NKRI adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu pada alinea ke 4 yang berbunyi "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social". Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan.Sehingga kita sebagai generasi penerus wajib turut serta dalam usaha membela negara, lalu menjaga sikap dan perilaku dalam mempertahankan NKRI, karena Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan NKRI Setiap warga negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mempertahankan keamanan dan pertahanan seperti dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh para Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan 1. Bela negara secara fisik Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam :
2. Bela Negara secara Nonfisik Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warganegara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:
Selain melalui bela negara secara fisik dan bela negara secara non-fisik, peran rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. 1. Lingkungan keluarga |