Foto Ilustrasi -- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menghadiri sesi khusus Sidang Majelis Umum PBB untuk menanggapi Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan secara virtual dari New York tanggal 3-4 Desember 2020.
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan tujuan politik luar negeri Indonesia, dari landasan hukum hingga prioritas program politik luar negeri 2019 - 2024. Seperti negara lain, Indonesia sebagai negara yang berdaulat tidak bisa tidak untuk membangun hubungan luar negeri dengan negara lain yang tujuannya beragam. Pola hubungan luar negeri Indonesia sendiri sangat beragam, ada yang bentuknya kerja sama hanya dengan satu negera hingga banyak negara, sesuai kebutuhan tujuan politik luar negeri. Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 2 Buku Tematik Halaman 170 171 172 173 174 175 Subtema 4 Pembelajaran 2 Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 2 SD Halaman 141 143 147 148 Subtema 3 Pembelajaran 5 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri ASEAN Leaders Meeting yang digelar di Sekretariat ASEAN, Jakarta, pada Sabtu (24/4/2021) siang. (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)Dalam Pembukaan UUD 1945, sudah diatur bagaimana seharusnya politik luar negeri yang dilakukan Indonesia. Pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, disebutkan "ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial." Dimana dalam alinea keempat tersebut adalah tujuan politik luar negeri Indonesia. Mengutip Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kels XI, disebutkan bahwa Mohammad Hatta menyebutkan lima tujuan politik luar negeri Indonesia (hal. 24), yaitu: 1. Menghubungkan hubungan antarbangsa dari suatu negara tertentu sebagai wujud pelaksanaan impian yang tercantum di dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara Indonesia. 2. Mendapat input barang dari luar negeri yang diperlukan oleh negara untuk menciptakan kemakmuran rakyat. 3. Meningkatkan perdamaian antarnegara secara internasional. Ilustrasi Indonesia. ©2016 Merdeka.com
JATIM | 8 April 2021 17:01 Reporter : Edelweis Lararenjana Merdeka.com - Politik luar negeri pada dasarnya adalah “action theory”, atau kebijaksanaan suatu negara yang ditujukan ke negara lain untuk mencapai suatu kepentingan tertentu. Secara pengertian umum, politik luar negeri (foreign policy) merupakan suatu perangkat formula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional di dalam percaturan dunia internasional. Politik luar negeri adalah komitmen yang pada dasarnya merupakan strategi dasar untuk mencapai suatu tujuan baik dalam konteks dalam negeri dan luar negeri serta sekaligus menentukan keterlibatan suatu negara di dalam isu-isu internasional atau lingkungan sekitarnya. Politik luar negeri sendiri termasuk dalam salah satu bidang kajian studi Hubungan Internasional. Politik luar negeri pada praktiknya menjadi suatu studi yang kompleks karena tidak saja melibatkan aspek-aspek eksternal akan tetapi juga aspek-aspek internal suatu negara. Berikut ini adalah ulasan lebih lanjut mengenai politik luar negeri, terutama dalam disiplin ilmu Hubungan Internasional serta seperti apa tujuan politik luar negeri negara Indonesia yang menarik untuk dipelajari. 2 dari 7 halaman
Setiap negara memiliki kepentingan nasional yang harus dicapai. Kepentingan nasional dapat dicapai dalam wilayah negara itu sendiri dan dapat pula dicapai di luar wilayah negara. Dalam hal pencapaian kepentingan nasional dilakukan di luar batas wilayah negara, instrumen yang digunakan ialah Politik Luar Negeri. Politik Luar Negeri merupakan refleksi dari kondisi dalam negeri dan pada saat yang sama dipengaruhi oleh perubahan – perubahan dinamis dari lingkungan regional dan internasional. Hal ini juga terlihat jelas pada implementasi Politik Luar Negeri Republik Indonesia (PLNRI) yang tampak memiliki karakteristik dan gaya berbeda-beda ditiap periode pemerintahan. Politik luar negeri menurut J.R Childs adalah pokok-pokok hubungan luar negeri dari suatu negara. Sementara itu, Riza Sihbudi dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) bidang hubungan internasional atau kebijakan politik luar negeri mengatakan, politik luar negeri pada hakikatnya merupakan “perpanjangan tangan” dari politik dalam negeri suatu negara. Untuk itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan tingkah pemerintahan suatu negara dalam hal melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan badan-badan hukum internasional. 3 dari 7 halaman
Dikutip dari buku World Politics: The Menu for Choice oleh Bruce Russet dan Harvey Starr (1988), K.J. Holsti memberikan tiga kriteria untuk mengklasifikasikan tujuan-tujuan politik luar negeri suatu negara, yaitu:
Konsep lain yang melekat pada tujuan politik luar negeri adalah kepentingan nasional (national interersts) yang didefinisikan sebagai konsep abstrak yang meliputi berbagai kategori/ keinginan dari suatu negara yang berdaulat. Kepentingan nasional terbagi ke dalam beberapa jenis:
4 dari 7 halaman
Jika diperhatikan, dalam Pembukaan UUD 1945 sebenarnya telah disebutkan tujuan politik luar negeri Indonesia. Hal ini tercermin dalam alinea pertama dan keempat. Adapun uraian tentang tujuan politik luar negeri Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah:
5 dari 7 halaman
Dilansir dari Jurnal Lipi, Politik Luar Negeri Indonesia Refleksi dan Prediksi 10 Tahun, berikut ini adalah tujuan politik luar negeri Indonesia pada era Reformasi:
6 dari 7 halaman
Sementara itu, dilansir dari Jurnal Universitas Katolik Parahyangan, di bawah ini adalah beberapa tujuan politik luar negeri Indonesia era Presiden Joko Widodo yakni:
7 dari 7 halaman
Dalam rangka mewujudkan pencapaian pengelolaan kebijakan politik luar negeri secara efisien dan efektif, maka misi Departemen Luar Negeri Republik dijabarkan dalam beberapa tujuan strategik sebagai berikut, dilansir dari ditpolkom.bappenas.go.id: Mewujudkan dukungan masyarakat internasional terhadap keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI;
|