Buatlah contoh percakapan yang menggunakan lafal ijab kabul pinjam-meminjam suatu barang

Jakarta -

Jual beli atau perdagangan dalam bahasa Arab sering disebut dengan kata al-bay'u, al-tijarah atau al-mubadalah.

Allah SWT berfirman dalam surat Fathir ayat 29:

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,"

Di dalam ayat Al-Qur'an juga bertebaran banyak ayat tentang jual-beli. Salah satunya adalah firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 275:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Sebuah transaksi jual beli membutuhkan adanya rukun sebagai penegaknya, dimana tanpa adanya rukun, maka jual beli menjadi tidak sah hukumnya. Melansir dalam buku "Fiqih Jual -beli" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, para ulama sepakat setidaknya ada tiga perkara yang menjadi rukun dalam sebuah jual beli.

Berikut rukun jual beli dalam Islam:

1. Penjual dan pembeli

Para ulama sepakat menetapkan bahwa syarat yang paling utama adalah harus ada penjual dan pembeli yang telah memenuhi ahliyah untuk boleh melakukan transaksi muamalah. Berakal menjadi salah satu yang penting.

Bila salah satu dari keduanya, entah itu si pembeli atau si penjual, termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual-beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah. Selain berakal, baligh atau sudah dewasa juga menjadi hal yang penting.

Dalam hal ini anak yatim yang kaya raya karena mendapatkan harta dari kedua orang tuanya butuh hadhanah atau pemeliharaan dari orang yang ditetapkan secara hukum. Maka atas seizin atau sepengetahuan wali tersebut, jual beli yang dilakukan oleh anak kecil hukumnya sah. Namun apabila anak kecil hanya ditugaskan untuk berjual-beli oleh orang taunya, maka para ulama membolehkan.

Dan tidak harus muslim. Sehingga seorang muslim boleh berjual-beli dan bermuamalah secara harta dengan orang yang bukan muslim. Dan hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau menggadaikan baju besi miliknya kepada tetangganya yang merupakan seorang Yahudi.

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya. (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Ijab Qabul

Rukun jual beli yang kedua adalah ijab qabul. Ketika penjual mengucapkan ijabnya kepada pembeli seperti contohnya seorang penjual mengatakan kepada pihak pembeli "Saya jual buku ini kepada Anda dengan harta 10 ribu rupiah tunai. Maka pihak pembeli menjawabnya dengan sighat yang disebut qabul, "Saya beli buku yang Anda jual dengan harga tersebut tunai."

Agar ijab dan qabul menjadi sah, para ulama sepakat bahwa antara keduanya tidak boleh terjadi pertentangan yang berlawanan, baik dalam masalah barang, harga ataupun masalah tunainya pembayaran.

3. Barang atau jasa

Rukun jual beli yang ketiga, para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjual belikan harus memenuhi syarat tertentu agar boleh dilakukan akad. Agar jual beli menjadi sah secara syariah. Barang atau jasa yang dijual harusnya tidak haram, memiliki manfaat dan harus diketahui keadaannya.

Ada banyak dalil tentang haramnya jual beli benda yang tidak suci. Di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." (HR. Muttafaq Alaih).

Simak Video "Ahli Muamalah yang Sibuk dengan Urusan Dunia"


[Gambas:Video 20detik]
(lus/erd)

Jakarta -

Kegiatan pinjam meminjam dalam Bahasa Arab dikenal dengan nama 'Ariyah. Agama Islam, mengatur kegiatan ini berdasarkan beberapa dalil.

Dikutip dari Kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri 'ariyah atau pinjam meminjam adalah suatu barang yang diberikan kepada seseorfang yang dapat memanfaatkannya hingga jangka waktu tertentu, kemudian setelah itu dikembalikan kepada pemiliknya tanpa ada imbalan.

Hukum Pinjam Meminjam dalam Islam:

Menurut Syekh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri hukum pinjam meminjam atau 'Ariyah adalah disyariatkan. Ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


"Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.

Diriwayatkan dalam hadits Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:


وَ اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ

"Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya".


Kemudian, hukum pinjam meminjam bisa menjadi wajib apabila orang yang meminjam itu sangat memerlukannya. Contohnya, seperti meminjam pisau untuk memotong kambing yang mendekati mati atau pakaian untuk menutup aurat.

Namun, hukum pinjam meminjam bisa menjadi haram ketika seseorang melakukan kegiatan tersebut untuk hal-hal yang dilarang. Contohnya adalah meminjam pisau untuk membunuh orang.

Rukun pinjam meminjam dikutip dari buku 'Fikih Madrasah Tsanawiyah' karya Zainal Muttaqin dan Drs. Amir Abyan terbagi menjadi empat macam. Semua rukunnya memiliki syarat pinjam meminjam dalam Islam

Orang yang meminjamkan, disyaratkan:

- Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak sah meminjamkan
-Barang yang dipinjam itu milik sendiri atau menjadi tanggungjawab orang yang meminjamkannya

Orang yang meminjam, disyaratkan

-Berhak menerima kebaikan. Oleh karena itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam
-Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam

Barang yang dipinjam, disyaratkan

-Ada manfaatnya
-Barang bersifat kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh karena itu, makanan yang habis tidak sah bila dipinjam

Akad pinjam meminjam

Kegiatan pinjam-meminjam berakhir bila barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya. Sehingga barang tersebut harus dikembalikan kepada pemiknya.

Selain itu, kegiatan ini juga bisa berakhir apabila salah satu dari keduanya meninggal dunia atau gila. Atau karena pemiliknya meminta barang sewaktu-waktu, sebab, kegiatan ini sifatnya tidak tetap.

Sementara itu, hukum pinjam meminjam jika terjadi perselisihan di antara keduanya mengenai barang sudah dikembalikan atau belum, maka diharuskan yang meminjam melakukan sumpah. Hal ini sesuai pada hukum asalnya, yakni belum dikembalikan.

(pay/erd)

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Fri, 01 Jul 2022 06:47:56 +0700 with category Sejarah and was viewed by 345 other users

Jawaban:

                                             Teks Ijab kabul

pada suatu ketika ada seorang pasangan yang sangat harmonis yang bernama Tono dan Wahida Mereka ada seorang kekasih yang telah berpacaran sejak Tahun 2003 Usia mereka beda 2 Tahun Tono berusia 29 sedangkan yang perempuan berusia 27 Thn mereka akan melangsungkan pernikahan di Masjid An-nur di Dekat desa mereka.

Inilah Teks ijab kabul mereka????

Tono: Saya Terima Nikah dan Kawinnya Wahidah Alisia Nur dengan Uang sebanyak 1.000.000 juta dibayar tunai.

Penghulu: Sah

Ucapan:

Yey, selamat aku berhasil membantu kamu semoga terbantu ya.

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.