tirto.id - Berapa takaran zakat fitrah dan bagaimana ketentuannya zakat fitrah yang diganti dengan uang? Ukuran zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar 1 sha' atau dibulatkan menjadi 2,5 kg. Jika diganti dalam bentuk uang, maka zakat fitrah dibayarkan dengan besaran yang berbeda di berbagai daerah. Pada 2021, menurut Baznas, zakat fitrah di Jakarta sebesar Rp40.000, sedangkan di DI Yogyakarta Rp30.000. Show Orang yang tidak menemukan takaran sha' tersebut wajib menggunakan alat ukur standar lain sehingga besaran zakat yang dikeluarkan tidak kurang dari takaran 1 sha'. Imam Nawawi, mengutip Al Hafizh Abdul Haq dalam Al-Ahkam, menyebutkan satu sha' sama dengan takaran 4 kali cawukan yang menggunakan kedua telapak tangan seperti orang yang tengah berdoa, atau juga disebut sebagai mud. Baik sha' maupun mud adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Oleh karenanya, satuan ini perlu dikonversi menjadi ukuran timbangan untuk memudahkan pengukuran besaran zakat fitrah pada masa kini. Pada praktiknya, penerapan sha' dan mud ke ukuran timbangan memiliki berbagai versi. Dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, 1 mud diperkirakan sekitar 0,6 kilogram atau 3/4 liter ke atas. Oleh karenanya, terdapat kecenderungan sama, bahwa 1 sha' atau 4 mud sekitar 2,4 hingga 2,7 kilogram. Sementara itu, dalam mazhab Hanafi, satu sha' setara dengan 3,8 kilogram. Menurut Imam Nawawi, satu sha' setara dengan 680 dirham lebih 5 1/7 dirham. Jika dibuat perbandingan, 1 sha' sama dengan 2.176 gram (2,176 kilogram). Secara umum, di Indonesia, rata-rata zakat fitrah dinilai dengan 2,5 kilogram atau setara 3,1 liter yang tampak menjadi angka tengah-tengah dari berbagai pendapat yang ada. Baca juga: Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah 2021 & Bolehkah dengan Uang? Jika Diganti dengan Uang, Zakat Fitrah Berapa Rupiah?Pada dasarnya, zakat fitrah dibayarkan dengan bahan makanan pokok yang dominan digunakan dalam sebuah negeri. Dalam Al Majmu' Syarah al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip Abu al-Abbas dan Abu Ishaq, apabila wajib zakat fitrah beralih dari bahan makanan pokok setempat pada bahan makanan pokok negeri lain, terdapat 2 pendapat. Yang pertama, jika makanan pokok negara lain itu lebih bagus, maka zakat fitrahnya sah. Jika kualitasnya di bawah kualitas bahan makanan pokok negara setempat, peralihan ini tidak diperbolehkan. Apabila penduduk sebuah negeri mengonsumsi berbagai jenis makanan pokok yang berbeda, tetapi tidak ada yang dominan, maka lebih baik mengeluarkan zakat fitrah dari bahan makanan yang lebih utama. Dalilnya adalah Surah Ali Imran:92, "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai". Bagaimana jika besaran zakat fitrah tersebut diganti dengan uang? Mengutip pendapat Yusuf Qardhawi dalam Fiqih al-Zakah, hal ini dimungkinkan. Qardhawi berpendapat, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dengan makanan, karena 2 hal. Pertama, jarangnya mata uang di wilayah Arab pada masa Nabi, sehingga pemberian makanan pokok melalui zakat fitrah akan lebih memudahkan orang banyak. Kedua, nilai mata uang yang berubah dari zaman ke zaman lain. Pada masa Nabi, (zakat berupa makanan pokok) lebih mudah bagi orang yang memberi, dan di sisi lain, lebih bermanfaat bagi orang yang menerima. Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2021 Kota Tangerang & Bacaan Niat Zakat Fitrah Besaran Zakat Fitrah 2021 di IndonesiaTerkait nilai uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah, setiap daerah memiliki standar berbeda-beda karena harga beras di setiap wilayah juga tidak sama. Berikut ini besaran zakat fitrah pada Ramadan 1442H/2021 di berbagai wilayah Indonesia berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). DKI Jakarta Wilayah Jakarta: Rp40.000. Jawa Barat Kabupaten Ciamis: Rp25.000 Kabupaten Majalengka: Rp27.500 Kabupaten Kuningan: Rp30.000 Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000 Kota Cimahi: Rp30.000 Kabupaten Cianjur: Rp30.000 dan Rp50.000 Kabupaten Tasikmalaya: Rp28.750 Kabupaten Purwakarta: Rp30.000 Kota Cirebon: Rp37.000 Kabupaten Cirebon: Rp30.000 Kabupaten Indramayu: Rp30.000 Kabupaten Bekasi: Rp35.000 Kabupaten Karawang: Rp32.000 Kabupaten Sumedang: Rp30.000 Kabupaten Sukabumi: Rp30.000 Kabupaten Subang: Rp27.500 Kota Bogor: Rp35.000 Kabupaten Garut Rp30.000 Kota Sukabumi: Rp30.000 Kota Depok: Rp37.500 Kota Bekasi: Rp40.000 Kabupaten Bogor: Rp37.500 Kota Tasikmayala: Rp30.000 Kabupaten Bandung: Rp30.000 Kota Bandung: Rp30.000 Kota Banjar: Rp25.000 Kabupaten Pangandaran: Rp25.000 DI Yogyakarta: Rp30.000 Banten: Rp30.000 Kalimantan Selatan: Rp40.000 Sumatera Selatan: Rp25.000 Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
(tirto.id - Sosial Budaya) Berapa kg beras untuk 1 orang sebulan?Selama sebulan, beras 5 kilogram sebagai bahan pokok makanan untuk satu orang sudah sangat cukup.
Berapa kg beras untuk 1 orang?Biasanya per orang makan nasi sekitar 100 - 150 gram, jadi untuk 1 kilogram beras kira-kira bisa untuk 8 orang. Jadi, untuk 100 orang kurang lebih 10 kilogram beras.
Berapa gram beras untuk 1 orang?Takaran Ideal Nasi
Jika seorang wanita dan ingin mempertahankan berat badan, dianjurkan makan nasi 104 gram per porsi. Jika seorang perempuan dan ingin menurunkan berat badan, dianjurkan makan 37 gram per porsi. Jika seorang pria dan ingin mempertahankan berat badan, dianjurkan makan 130 gram per porsi.
Berapa beras untuk satu porsi?Satu porsi nasi adalah sebanyak 100 gram atau 1 centong nasi. Satu porsi mie adalah 200 gram, satu porsi roti adalah 3 iris, dan satu porsi kentang adalah 2 buah sedang.
|