Berapa bayar bpjs kelas 3 sekarang

Bisnis.com, JAKARTA - Beredar kabar mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik menjadi Rp12 juta. Namun, hal itu tidak benar adanya.

Lantas, berapa besaran yang sebenarnya? Besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah alias masih sama seperti sebelumnya.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut ini:

1. Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan

2. Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan

3. Kelas 3: Rp35 ribu per orang per bulan.

Khusus untuk peserta mandiri kelas 3, seharusnya besaran iurannya sebesar Rp42 ribu. Namun, Pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7 ribu per orang per bulan sehingga peserta hanya membayarkan Rp35 ribu.

Sementara itu, untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara iuran sebesar 5 persen dari upah dengan rincian:

1. 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja

2. 1 persen dibayar oleh Pekerja.

Adapun, bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (Swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp12 juta. 

Dengan demikian, nominal Rp12 juta yang dimaksud bukan besaran iuran melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.

Penting diketahui, untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP) dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang. Sementara itu, bagi iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga (suami dan istri dengan maksimal 3 orang anak).

Untuk iuran bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Editor : Novita Sari Simamora

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan yang disediakan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Saat ini sedang dibahas mengenai target Kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapus. Dengan dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka Iuran BPJS Kesehatan juga akan disamaratakan.

Kelas akan diubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Sehingga, kelas JKN BPJS Kesehatan hanya akan ada satu saja.

Kelas BPJS Kesehatan belum dihapus, maka saat ini tarif masih memberlakukan kelas iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan rampung pada 2024.

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.

Karena belum dihapus, lantas berapa iuran BPJS Kesehatan kelas III tahun 2022?

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Jadi, tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas III adalah sebesar Rp 35 ribu per bulan. Nantinya, perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.

Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN serta BPJS Kesehatan.

Nah, itu tadi besaran tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas III, yang masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

Lihat juga video 'Viral Warga Bulukumba Meninggal saat Urus e-KTP Demi BPJS, Ini Faktanya':

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Jakarta -

Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada detikcom, Kamis (30/6/2022) lalu.

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang Berlaku Agustus 2022

Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5% dari Penghasilan

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.

Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. "Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Itu tadi informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku Agustus 2022.

Simak juga Video: Dirut BPJS Heran: Bayar Rokok Rp 150 Ribu Bisa, Iuran Rp 42 Ribu Berat

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Iuran BPJS kelas 3 2022 berapa?

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki. Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

BPJS mandiri kelas 3 bayar berapa?

Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Berapa Bayar BPJS 2022?

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru Khusus untuk peserta mandiri kelas 3, seharusnya besaran iurannya sebesar Rp42 ribu. Namun, Pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7 ribu per orang per bulan sehingga peserta hanya membayarkan Rp35 ribu. 2. 1 persen dibayar oleh Pekerja.

Apakah BPJS Kesehatan Naik Tahun 2022?

Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).