Apa yang dimaksud dengan gerakan anti korupsi?

Pendidikan Antikorupsi (PAK) adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini

Hari-hari ini kita menyaksikan berita tentang tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif di mana-mana. Terjadi di hampir semua daerah di Tanah Air, di semua level, dan di semua segi kehidupan dengan beragam jenis, modus, dan kompleksitas. Perilaku koruptif telah merasuki semua elemen bangsa. Padahal kita semua tahu bahwa korupsi adalah perilaku yang tidak bermoral. Sebuah ironi.

Apa yang dimaksud dengan gerakan anti korupsi?

Muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai antikorupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung- jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil) dari dalam diri individu.

Ketika hari-hari ini kita menyaksikan kasus-kasus korupsi kian marak, meluas dan beragam, serta perilaku saling tidak percaya, saling menyalahkan, lepas tanggungjawab, mencari jalan pintas, arogan, inkonsisten, dan rupa-rupa perilaku tak pantas lainnya kian menyesakkan dada, kita sadar budaya antikorupsi kita menghilang.
Kemanakah budaya antikorupsi kita?

Di satu sisi Bangsa kita memiliki kelemahan perilaku yang diwariskan sebagai hasil penjajahan. Sejak lama kita sadari kelemahan ini. Mental menerabas, tidak menghargai waktu, meremehkan mutu, tidak percaya diri, dan banyak lagi.

Sementara di sisi lain, dunia pendidikan yang diharapkan menjadi penguat budaya antikorupsi makin dirasakan tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya. Proses pendidikan seperti mementingkan penguasaan pengeta- huan semata ketimbang membiasakan perilaku baik. Sekalipun sekolah mengimplementasikan berbagai kegiatan sejenis, akan tetapi hal tersebut dilaksanakan seolah terpisah dari proses pembelajaran yang utuh.

Oleh karena itu, inilah saatnya untuk mengembalikan sekolah sebagai lokomotif penguatan budaya antikorupsi untuk jangka panjang. Kita awali dengan melakukan Pendidikan Antikorupsi yang dimotori oleh satuan pendidikan.

Apa yang dimaksud dengan gerakan anti korupsi?

KIKI ISWARA DARMAYANA

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) 2019-2023, kemarin, Jumat (20/12) sudah mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Jokowi. Artinya, mulai hari ini KPK dengan pimpinan baru mesti berada di barisan terdepan gerakan anti korupsi.

Kita berharap, KPK bukan hanya aktif melakukan operasi senyap memburu koruptor kelas kakap, tapi juga jadi motor gerakan pencegahan korupsi. Gerakan ini mesti dilakukan secara masif. Gerakan anti korupsi melibatkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Supaya efektif, kampanye anti korupsi dimulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Untuk ini, pimpinan KPK dan Mendikbud mesti bertemu secara khusus mencari pola dan cara terbaik kampanye anti korupsi di sekolah-sekolah.

Berita Terkait : Gubernur Anti Korupsi

Kemudian secepatnya dibentuk tim untuk menyiapkan tenaga dan materinya. Sedangkan untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), secepatnya Pimpinan KPK mesti duduk bersama MenpanRB untuk menyiapkan materi kampanye anti pencurian uang negara.

Kita berharap kampanye dilakukan serentak. Ini penting, supaya para kepala dinas misalnya, tak lagi mudah diajak oknum kepala daerah mencuri uang negara.

Untuk kegiatan penindakan, ke depan KPK harus lebih cermat, sehingga proses penyelidikan, penyidikan hingga pelaku diseret ke pengadilan bisa lebih singkat dan si koruptor di hukum seberat-beratnya.

Berita Terkait : ESDM Serahkan Kajian Geologi Ibu Kota Baru Ke Bappenas

Ini penting agar menimbulkan efek jera. Pimpinan KPK yang baru memang tugasnya sangat berat. Pertama, kegiatan penindakan tak boleh kendor, khususnya dalam memburu koruptor kakap yang merugikan negara puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Kedua, mencegah korupsi di kementerian, kantor pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Untuk ini, kampanye anti korupsi harus dilakukan terus menerus, tanpa jeda.

Hingga suatu saat nanti, hanya orang-orang gila yang masih mau mencuri uang negara. Sedangkan mereka yang waras, pasti akan men jauhi hal-hal berbau korupsi.

Berita Terkait : Garuda Dan Tuna Moralitas

Kalau negara ini kelak bisa bersih dari korupsi, dipastikan investor berbondong-bondong akan datang ke sini. Investasi itulah yang akan menciptakan lapangan kerja. Dengan demikian, gerakan anti korupsi itu, bila berhasil, rakyat pasti akan hidup lebih sejahtera.***

Fakultas Ilmu Budaya telah mencanangkan dan berkomitmen untuk menegakkan budaya kerja Anti Korupsi. Gerakan ini berpedoman pada SK Rektor Universitas Hasanuddin yang diturunkan dari SK Menteri Pendidikan Riset dan Pendididkan Tinggi.

Korupsi adalah ancaman keselamatan Negara yang diduga terjadi secara meluas, sistemik, dan kolutif telah merugikan keuangan Negara dan sekaligus merugikan tatanan kehidupan masyarakat. Untuk maksud tersebut Fakultas Ilmu Budaya harus mengambil peran sehingga pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien diperlukan kerja sama erat antara seluruh elemen masyarakat.

KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK perlu dukungan dan kerja sama dan bantuan institusi lain maupun bantuan dari berbagai pihak. Sesuai UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Peran lembaga pendidikan/universitas/fakultas (dalam hal ini FIB Unhas misalnya) bersifat sangat strategis dalam upaya percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam ruang lingkupnya sendiri.

Selain itu, dengan berpedoman pada UU anti Korupsi, pencegahan korupsi dapat ditingkatkan melalui antara lain melalui Pendidikan Anti-korupsi/kurikulum anti-korupsi, sosialisasi dan melalui kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi/kampanye antikorupsi.

Memperkuat peranan perguruan tinggi (FIB Unhas) dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari korupsi, FIB telah melakukan himbauan berupa Pamplet, Banner, Website dan Papan Bicara di tempat pelayanan,

Pencegahan korupsi harus menjadi gerakan bersama. Laporan dugaan terjadinya percobaan tindak pidana korupsi dalam lingkungan FIB dapat dilaporkan disini (klik box)

Apa yang dimaksud dengan gerakan anti korupsi?

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian

(Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1))

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Penjelasan Aturan Hukum

(Pasal 12 UU No. 20/2001)

  • Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

WAJIB LAPOR

Penyelenggara Negara yang Wajib Melaporkan Gratifikasi Yaitu:

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :

  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim

Pejabat Negara Lainnya :

  • Duta Besar
  • Wakil Gubernur
  • Bupati / Walikota dan Wakilnya
  • Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis :
  • Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
  • Pimpinan Bank Indonesia.
  • Pimpinan Perguruan Tinggi.
  • Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
  • Jaksa
  • Penyidik.
  • Panitera Pengadilan.
  • Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.
  • Pegawai Negeri

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi :

  • Pegawai pada : MA, MK
  • Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND
  • Pegawai pada Kejagung
  • Pegawai pada Bank Indonesia
  • Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
  • Pegawai pada Perguruan Tinggi
  • Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
  • Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
  • Pegawai pada BUMN dan BUMD
  • Pegawai pada Badan Peradilan
  • Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
  • Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II

bacaan sumber untuk gratifikasi: https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/gratifikasi