Usaha ekonomi dapat dibagi menjadi dua berdasarkan pengolahannya yaitu titik-titik dan titik-titik

Ilustrasi Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok. Foto: Pertamina

Ketika hendak memulai bisnis, Anda perlu menentukan jenis usaha ekonomi seperti apa yang ingin digeluti. Berdasarkan pengelolaannya, usaha ekonomi dibagi menjadi dua, yaitu yang dikelola secara perseorangan dan yang dikelola secara berkelompok.

Usaha ekonomi yang dikelola sendiri biasanya memiliki modal terbatas. Sedangkan modal untuk usaha yang dikelola kelompok dibagi bersama-sama. Begitu pula keuntungannya yang didistribusikan melalui sistem bagi hasil.

Nah kali ini kita akan belajar tentang jenis-jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok di sekitar kita. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini:

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh setidaknya dua orang yang biasanya telah saling mengenal. Setiap anggota memilliki hak untuk bertindak atas nama firma dan risiko atas tindakan tersebut ditanggung bersama.

Kelebihan firma adalah jumlah modal lebih besar dari usaha perseorangan karena merupakan gabungan dari para pendiri. Akibatnya upaya perluasaan usaha akan lebih mudah.

Di sisi lain kekurangan firma adalah tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada seluruh utang perusahaan dan memungkinkan tumbulnya perselisihan karena pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.

CV (Persekutuan Komanditer)

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha tersebut dan beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan sebuah CV dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan.

Terdapat dua macam pemodal dalam keanggotaan CV, yakni pemodal aktif dan pemodal pasif. Pemodal aktif berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan.

Sedangkan pemodal pasif hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja. Pembagian keuntungan disepakati secara bersama-sama.

PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Yang dimaksud saham adalah surat berharga yang menunjukkan keikutsertaan seseorang untuk menjadi pemodal dalam perusahaan.

Setiap saham memiliki nominal yang kemudian diperjualbelikan di pasar modal. Pemilik saham akan mendapat deviden, yakni laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegag saham.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dan Dirut Bulog Budi Waseso (kedua kanan) saat mengunjungi gudang Bulog kelapa gading, Rabu (4/3). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Ciri-ciri BUMN di antaranya adalah kekuasaan penuh di tangan pemerintah, menjadi sumber pemasukan negara, saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat, melayani kepentingan umum dan pelayanan publik, dan produknya diminati semua kalangan.

Ada beberapa jenis BUMN di Indonesia, di antaranya Perusahaan Umum (Perum) contohnya seperti Perum Bulog dan Perusahaan Perseroan (Persero) contohnya Kereta Api Indonesia (KAI).

Perusahaan Daerah adalah jenis perusahaan yang modalnya bersumber dari kas milik pemerintah daerah. Tujuan daerah mendirikan perusahaan ini antara lain:

  • Turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.

  • Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.

Lambang Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi yang didirikan berdasarkan prinsip kerja sama dan gotong royong dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya.

Koperasi memiliki ciri-ciri tertentu, yakni asas kekeluargaan dan gotong royong, berupaya mensejahterakan anggota, keanggotaan bersifat sukarela, dan berjalan dengan kesadaran anggota.

Ada lima jenis koperasi di Indonesia, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa dan Koperasi Serba Usaha.


Page 2