Kantor Pajak Pekalongan buka hari apa

Jam buka hari ini untuk KPP Pratama Pekalongan

  • tertutup hari ini

Jam buka mingguan:

  • Senin: 08:00-16:00

  • Selasa: 08:00-16:00

  • Rabu: 08:00-16:00

  • Kamis: 07:00-16:00

  • Jumat: 08:00-16:00

Informasi bisnis dan jam buka terakhir diperbarui tahun 1 Agustus 2022.

Berlangganan pembaruan

Apakah Anda ingin tetap up to date dengan berita terbaru dari KPP Pratama Pekalongan?

Ingin beriklan di sini?

Apakah Anda ingin iklan Anda akan terlihat untuk halaman ini? Daftarkan akun jam-buka.com dan iklan Anda akan mencapai grup target yang sangat relevan.

Tentang KPP Pratama Pekalongan

KPP Pratama Pekalongan (Official Page)

Mendapatkan petunjuk: KPP Pratama Pekalongan

tempat terdekat lainnya

Mengomentari KPP Pratama Pekalongan

Kantor Pajak Pekalongan buka hari apa

Layanan KPP

Tahukah Anda?

Kini Anda dapat melakukan hitung, setor, dan lapor semua pajak perusahaan Anda secara online.

Memperkenalkan OnlinePajak, sebuah sistem adminstrasi pajak yang terpadu, dengan prosedur langkah demi langkah, sistem OnlinePajak memastikan seluruh laporan akurat, dapat dibaca, dan ringkas sesuai dengan peraturan pajak Indonesia.

Kontak KPP Pratama Pekalongan

Alamat : Jalan Merdeka No. 9, 51117, Pekalongan

Telp: 0285-422491, 0285-422392, 0285-422136, 0285-422135

Senin : 8:00 – 16:00 

Selasa : 8:00 – 16:00 

Rabut : 8:00 – 16:00 

Kamis : 8:00 – 16:00 

Jumat : 8:00 – 16:00

Butuh Bantuan?

Temukan konsultan pajak yang tepat untuk bisnis Anda. Cek direktori konsultan pajak OnlinePajak. 

Jam kerja kantor pajak pratama adalah 08.00 - 16.00. Namun terkait Lapor Pajak Online dengan SPT Tahunan Online ( permintaan efin dan DJP Online)

Kantor Pajak Pekalongan buka hari apa


Hari Kerja Kantor Pajak 2021

Hari kerja kantor pajak seluruh Indonesia sudah ditentukan sama yaitu pada hari senin hingga jumat. Untuk jam pelayanan ditentukan sebagai berikut

    1. Senin ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat WITA/WIT/WIB)
    2. Selasa ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat WITA/WIT/WIB)
    3. Rabu ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat WITA/WIT/WIB)
    4. Kamis ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat WITA/WIT/WIB)
    5. Jumat ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat WITA/WIT/WIB)
    6. Sabtu ~ Kantor Pajak LIBUR 
    7. Minggu ~ Kantor Pajak LIBUR

      Hari kerja kantor pajak 2021 ini akan selalu sama dan berlaku di kantor pajak seluruh Indonesia kecuali terjadi keadaan yang memaksa (force majeur). Contoh keadaan memaksa yang mengakibatkan hari kerja kantor pajak berubah adalah

        1. Terjadi musibah bencana alam di kantor pajak tertentu
        2. Kantor Pajak terbakar
        3. Aplikasi atau sistem administrasi kantor pajak macet total
        4. Batas pelaksanaan Tax Amnesty
        5. Batas pelaksanaan program perpajakan dari pemerintah
        6. Dan yang paling sering adalah batas pelaporan SPT Tahunan

          Hari Kerja Kantor Pajak Keadaan Memaksa

          Sedikit kami ceritakan kondisi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir terkait dengan jam pelayanan dan jam kerja kantor pajak.

          Jam kerja kantor pajak pratama adalah 08.00 - 16.00. Namun terkait permintaan EFIN dan DJP Online serta kewajiban lapor pajak melalui SPT Tahunan orang pribadi, maka pada tanggal 30-31 Maret 2016, kantor pajak buka sampai pukul 19.00 (7 Malam) untuk memberikan palayanan pajak bagi masyarakat.

          Hal seperti ini merupakan tradisi bertahun-tahun. Setiap tahunnya, ketika akhir waktu jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak selalu memberikan extra time (waktu tambahan) agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.

          Jika tanggal 30 dan 31 Maret jatuh pada hari kerja, maka Direktorat Jenderal Pajak menugaskan pegawainya untuk bekerja dengan tambahan waktu, bahkan biasanya jam pelayanan pajak bisa diperpanjang hingga pukul 21.00.

          Berbeda hal nya jika tanggal 30 dan 31 Maret jatuh pada hari libur, maka Direktorat Jenderal Pajak menugaskan pegawainya untuk tetap membuka pelayanan di kantor pelayanan pajak pratama aga masyarakat tetap bisa melapor pajak, biasanya hanya sampai jam 14.00 (2 siang) untuk hari libur.

          Keadaan Memaksa di Tahun 2016

          Walaupun Jam Kerja Kantor Pajak Pratama menjelang akhir maret hingga malam hari, namun perlu Anda sekalian ketahui bahwa pada jam tambahan ini pegawai pajak hanya menerima pelayanan pajak terkait dengan Pelaporan SPT Tahunan. Jika Anda mau mengurus lapor SPT Masa atau cetak ulang NPWP yang hilang, maka tidak dapat dilakukan pada waktu-waktu ini.

          Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-09/PJ/2016 dijelaskan hal-hal sebagai berikut

          1. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan adalah Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada KPP dan KP2KP; Pelayanan untuk berbicara dengan agen pada KLIP DJP (1500200).
            • Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
            • Batas waktu dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.

            Seperti itu lah yang dapat saya sampaikan tentang jam pelayanan pajak pada tanggal 30 dan 31 Maret 2016. Intinya adalah extra time ini hanya untuk pelayanan SPT Tahunan serta sesuai dengan SE-09/PJ/2016 maka batas pelaporan hingga pukul 19.00 bisa diperpanjang sampai selesai.

            Hari Kerja Kantor Pajak Pratama 2021

            Untuk jadwal hari kerja kantor pajak di tahun 2018 ini belum ada pengumuman khusus dari pemerintah. Artinya untuk saat ini hari kerja dan jam pelayanan kantor pajak mengacu pada aturan umum yaitu hari kerja pada hari senin hingga jumat, sementara jam pelayanan dimulai dari jam 08.00 - 16.00 (waktu setempat).

            Jika pada akhir maret ini ternyata ada perubahan hari kerja maupun jam pelayanan, maka akan kami informasikan di artikel ini. Atau Anda bisa memantau fanpage kami di https://www.facebook.com/PajakBro untuk mendapatkan informasi paling update terkait hari kerja kantor pajak di tahun 2021 ini.

            Jika artikel ini cukup bermanfaat untuk Anda, silahkan share ke social media Anda. Kami sangat berterima kasih jika semakin banyak yang tahu terkait artikel yang kami tulis di website ini. ^^

            Kantor pajak buka setiap hari apa?

            Hari kerja kantor pajak adalah dari Hari Senin sampai dengan Jumat. Hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah/hari libur nasional, kantor pajak tutup tidak membuka layanan.

            Kantor Pajak Pekalongan buka jam berapa?

            Jam buka Samsat Pekalongan adalah buka pukul 08.00-14.00 untuk hari Senin sd Jum'at dan buka pukul 08.00-12.00 untuk hari Sabtu.

            Pembuatan NPWP sampai jam berapa?

            Artinya untuk saat ini hari kerja dan jam pelayanan kantor pajak mengacu pada aturan umum yaitu hari kerja pada hari senin hingga jumat, sementara jam pelayanan dimulai dari jam 08.00 - 16.00 (waktu setempat).

            Kantor Pajak Mojokerto tutup jam berapa?

            Senin-Kamis: 08.00-12.00. Jumat: 08.00-11.00. Sabtu: 08.00-12.00. Minggu: libur.