Upaya kreatif berupa pelayanan P3K wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan jumlah pekerja

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah bantuan dan perawatan sementara yang dilakukan untuk korban kecelakaan di tempat kerja menggunakan peralatan sederhana sebelum korban mendapatkan bantuan sempurna. Meski hanya menggunakan peralatan sederhana, P3K bisa menjadi salah satu solusi untuk memberikan bantuan dengan cepat dan tepat.

Meskipun pertolongan pertama bukanlah pengobatan yang begitu sempurna yang langsung berefek, kehadiran P3K di tempat kerja akan memiliki banyak manfaat dalam mencegah keparahan cidera, mengurangi penderitaan, bahkan menyelamatkan nyawa para korban.

Jika tindakan pertolongan pertama tidak dilakukan selama kecelakaan di tempat kerja, konsekuensinya dapat memperburuk situasi korban bahkan menyebabkan kematian.

Kecelakaan kerja memang bukan sesuatu yang diinginkan siapa pun, termasuk pekerja. Namun, perusahaan harus menyediakan berbagai fasilitas yang memadai untuk mengantisipasi kecelakaan di tempat kerja.

Bagi perusahaan yang peduli dengan keselamatan dan kesehatan pekerjanya, maka perusahaan harus menyediakan fasilitas dan petugas pertolongan pertama. Dengan adanya fasilitas dan petugas pertolongan pertama, perusahaan dapat mengurangi berbagai konsekuensi yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Fasilitas P3K di Tempat Kerja

1. Ruang pertolongan pertama

Merupakan ruangan yang harus ada dan dirancang khusus oleh perusahaan untuk penanganan pertama pada pekerja yang mengalami kecelakaan. Tidak hanya digunakan untuk menangani pekerja yang mengalami kecelakaan saja. Tempat perawatan ini juga dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sakit saat bekerja.

2. Lemari atau Kotak P3K dan isinya

Kotak P3K merupakan tempat yang digunakan untuk menyimpan berbagai peralatan dan obat-obatan P3K. Selain dipasang di ruang pertolongan pertama, kotak-kotak ini biasanya juga dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh para pekerja.

Adapun isi dalam kotak K3 biasanya terdiri dari kasa dibungkus steril, perban, plester, kapas, kain mittela, gunting, peniti, sarung tangan, masker, pinset, senter, kantong plastik, alkohol 70%, manual P3K, tensimeter, stetoskop, obat-obatan, dan kebutuhan P3K lainnya.

3. Alat Evakuasi dan Transportasi

Peralatan evakuasi yang dimaksud merupakan peralatan yang digunakan untuk memindahkan korban kecelakaan kerja dari lokasi kecelakaan ke tempat lain yang lebih aman dengan cara sederhana.

4. Petugas Pertolongan Pertama

Ketersediaan petugas pertolongan pertama yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menangani korban kecelakaan kerja sangatlah dibutuhkan perusahaan. Petugas yang profesional dan terlatih biasanya mampu menghadapi berbagai situasi kecelakaan kerja sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan.

Berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja menyebutkan bahwa jumlah ideal petugas P3K bagi perusahaan yang memiliki resiko rendah terhadap kecelakaan adalah sejumlah 1 (satu) petugas P3K untuk menangani 150 tenaga kerja.

5. Fasilitas tambahan

Selain berbagai fasilitas pertolongan pertama yang disebutkan di atas, perusahaan tertentu juga membutuhkan berbagai fasilitas tambahan untuk memastikan kegiatan pertolongan pertama dapat berjalan dengan baik.

Fasilitas tambahan ini dapat berupa peralatan perlindungan pribadi atau peralatan khusus yang digunakan di tempat kerja yang menangani potensi bahaya yang memerlukan penanganan khusus.

Prinsip-prinsip Dasar Pertolongan Pertama dalam Kecelakaan

Ketika kecelakaan kerja terjadi, pekerja pertolongan pertama harus segera membantu korban. Untuk kebaikan bersama, pekerja pertolongan pertama harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar pemberian pertolongan pertama untuk kecelakaan, yaitu:

1. Pastikan Anda bukan korban berikutnya

Ketika kecelakaan kerja terjadi, situasi panik biasanya akan muncul. Sebagai petugas pertolongan pertama, cobalah untuk tetap tenang dan perhatikan situasi korban beserta lingkungan dengan cermat sehingga Anda bukan korban kecelakaan berikutnya. Pastikan Anda berada dalam posisi yang aman untuk dapat membantu orang lain.

2. Gunakan metode bantuan yang cepat, mudah, dan efisien

Untuk menangani pertolongan pertama dalam suatu kecelakaan, lakukan sesegera mungkin dengan berbagai peralatan dan sumber daya.

3. Catat semua upaya bantuan yang telah dilakukan

Rekaman ini berfungsi untuk memberikan data yang valid kepada pihak lain (misalnya rumah sakit / rujukan) tentang identitas korban, kronologi kejadian, serta gejala penyakit yang diderita.

Pertolongan Pertama Sistematis untuk Korban Kecelakaan

Membantu orang yang mengalami kecelakaan di area kerja memang membutuhkan keterampilan mental dan pertolongan pertama yang kuat. Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan saat memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja:

Upaya kreatif berupa pelayanan P3K wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan jumlah pekerja

1. Jangan panik

Meskipun situasi dan kondisi selama kecelakaan berlangsung tegang, cobalah untuk tetap tenang dan segera mengambil tindakan dengan benar dan cepat.

2. Jauhkan korban dari kecelakaan berikutnya

Menjauhkan korban kecelakaan dari tempat semula berfungsi untuk menghindari kecelakaan susulan yang mungkin terjadi. Selain itu, dengan menghindari lokasi kecelakaan, pekerja pertolongan pertama akan dapat lebih fokus dalam merawat para korban.

3. Perhatikan pernapasan, detak jantung, perdarahan, dan tanda-tanda syok

Jika korban kecelakaan mengalami masalah pernapasan, pendarahan, dan tanda-tanda syok, segera berikan pertolongan pertama sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

4. Jangan memindahkan korban dengan tergesa-gesa

Jangan pindahkan korban sebelum diketahui persis jenis dan tingkat keparahan cidera yang dialami, kecuali jika tempat itu tidak lagi memungkinkan untuk melakukan perawatan.

Jika korban mengalami pendarahan dan harus dibawa menuju rumah sakit, hentikan pendarahan terelebih dahulu dan pastikan korban mendapat penanganan terbaik sebelum dipindah ke rumah sakit.

5. Segera merujuk ke pusat medis terdekat

Pertolongan pertama pada kecelakaan pada prinsipnya adalah bantuan sementara. Jika korban terluka parah, jangan ragu untuk merujuk ke pusat medis terdekat seperti fasilitas kesehatan, dokter spesialis, maupun rumah sakit.

Referensi

  1. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (K3). https://wandasaputra93.wordpress.com/2014/01/19/158/.
  2. Apa saja syarat fasilitas P3K di tempat kerja. https://k3community.blogspot.com/2017/11/apa-saja-syarat-fasilitas-p3k-di-tempat.html.

Penting bagi kita untuk memiliki wawasan tentang pemenuhan aspek K3 agar indikator kinerja K3 dapat terpenuhi. Hal ini dikarenakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sering dipandang sebagai indikator utama kinerja perusahaan. Alokasi uang, orang, dan sumber daya dapat diarahkan ke area masalah yang paling mendesak. Salah satu aspek penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah ketersediaan personel atau yang biasa dikenal dengan Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan fasilitasnya. Kedua hal tersebut penting untuk dipenuhi karena P3K merupakan upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja. Petugas ini wajib memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Sementara, untuk mendapatkan lisensi, personel harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
  4. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Perusahaan wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja berikut ini:

  1. tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
  2. tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
  3. tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.

Sementara rasio yang dipersyaratkan adalah

Upaya kreatif berupa pelayanan P3K wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan jumlah pekerja

Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja.

Berikut ini merupakan tugas dari Petugas P3K di perusahaan:

Upaya kreatif berupa pelayanan P3K wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan jumlah pekerja

Selain personel yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, fasilitas P3K juga wajib tersedia di perusahaan, fasilitas mendasar yang harus ada, di antaranya:

  1. Ruang P3K
  2. Kotak P3K dan Isi
  3. Alat Evakuasi dan Alat Transportasi
  4. Fasilitas Tambahan Berupa Alat Pelindung Diri dan/atau Peralatan Khusus di Tempat Kerja yang Memiliki Potensi Bahaya yang Bersifat Khusus

Apa saja ketentuan dari masing-masing fasilitas tersebut? Mari simak infografik berikut ini:

Upaya kreatif berupa pelayanan P3K wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan jumlah pekerja
Upaya kreatif berupa pelayanan P3K wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan jumlah pekerja
Upaya kreatif berupa pelayanan P3K wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan jumlah pekerja

Synergy Solusi turut membantu perusahaan-perusahaan dalam usahanya melakukan pemenuhan atas persyaratan K3 melalui pelatihan-pelatihan, pendampingan, konsultasi, asesmen dan lainnya, sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan yang dibantu.

Synergy Solusi Indonesia mengadakan
Pembinaan Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
Pada Tanggal 8-10 Maret 2021 (Fix Running)
Training ini dilaksanakan dengan metode blendedSegera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami

Yanti [email protected] |08111798353