Tuliskan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara

Tuliskan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara

Tuliskan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara
Lihat Foto

RODERICK ADRIAN MOZES

Ilustrasi warga korban banjir mengantre saat ada pembagian makanan dan pakaian layak pakai

KOMPAS.com - Hak dan kewajiban sebagai warga negara di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga 34. 

Apa sajakah hak dan kewajiban warga negara Indonsia? Berikut penjelasannya berdasarkan UUD 1945: 

Hak warga negara Indonesia 

Hak-hak sebagai warga negara Indonesia, yaitu:

  1. Berhak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak.
  2. Berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.
  3. Berhak untuk berkeluarga serta melanjutkan keturunannya melalui perkawainan yang sah.
  4. Berhak untuk untuk keberlangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
  5. Berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan serta teknologi dan memenuhi kebutuhan hidupnya demi meningkatkan kualitas hidup.
  6. Berhak untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun, masyarakat, bangsa serta negara Indonesia.
  7. Berhak untuk mendapat pengakuan, perlindungan serta kepastian hukum.
  8. Berhak untuk hidup merdeka secara pikiran, bergama, tidak diperbudak dan tidak disiksa.

Baca juga: Alasan Hak dan Kewajiban Harus Dilakukan Seimbang dengan Tanggung Jawab

Contoh hak warga negara Indonesia

Contoh-contoh hak warga negara Indonesia adalah: 

  • Berhak memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya.
  • Berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan. Misalnya BPJS Kesehatan.
  • Berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum. Misalnya melalui petisi.
  • Berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah. Misalnya transportasi umum dan jalan tol.
  • Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan.
  • Berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri.
  • Berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan.
  • Berhak untuk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera.
  • Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden.
  • Berhak mendapat akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik.

Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, di antaranya: 

  1. Wajib menjunjung hukum serta pemeritahan.
  2. Wajib ikut dan turut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
  3. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) sesama manusia.
  4. Wajib ikut dan turut serta dalam upaya pembelaan negara.
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. 

Baca juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Contoh kewajiban warga negara Indonesia

Beberapa contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia, yakni: 

  • Wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Wajib menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya.
  • Wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
  • Wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
  • Wajib menaati norma yang berlaku, misalnya norma kesopanan dan norma hukum.
  • Wajib menaati peraturan lalu lintas, misalnya menggunakan helm saat naik sepeda motor.
  • Wajib membayar sejumlah biaya setelah menggunakan fasilitas umum. Misalnya membayar biaya jalan tol dan transportasi umum.
  • Wajib menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama agar persatuan Indonesia tetap utuh.
  • Wajib menghormati hak hidup serta HAM setiap manusia dengan tidak membahayakan hidup orang lain.
  • Wajib melakukan bela negara. Contohnya dengan penggunaan produk lokal Indonesia serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Apa Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang dari warga negara itu sendiri.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 26, menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Dari dua penjelasan mengenai warga Indonesia di atas, keduanya menyebut tentang hak dan kewajiban. Sebagai warga negara, kita wajib mengetahui hak dan kewajiban ini. Apa saja kewajiban kita sebagai warga negara? Simak penjelasannya berikut.

1. Menaati hukum dan aturan pemerintahan

Tuliskan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara
Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Dari apa yang tersurat di UUD 1945 pasal 27 ayat 1 tersebut, artinya sebagai warga negara, kita wajib mematuhi hukum yang berlaku. Jika kita melanggar hukum yang sudah ditetapkan tersebut, maka akan ada proses hukum yang harus dijalani sebagai dari akibat dari apa yang telah kita lakukan. Tujuan dari proses hukum dan penjatuhan sanksi ini adalah memberikan efek jera, serta diharapkan tidak ada lagi yang melakukan hal serupa.

Dengan menaati hukum dan aturan yang berlaku, maka secara tidak langsung, kita sudah ikut menciptakan kedamaian, ketenteraman dan keamanan bukan hanya bagi diri sendiri, tapi juga bagi lingkugan sekitar.

2. Ikut serta dalam upaya bela negara

Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 3, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Memang, di Indonesia tidak menerapkan wajib militer seperti halnya yang dilakukan di Korea Selatan. Yakni, bagi laki-laki yang sudah berusia cukup wajib mengikuti wajib militer selama kurang lebih dua tahun. Namun, jika dalam keadaan genting, seperti perang, mau tidak mau warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam upaya bela negara.

Di saat seperti ini, upaya bela negara bukan hanya turun ke medan perang, kok. Bela negara bisa kamu lakukan dengan cara bekerja semaksimal mungkin berdasarkan profesi masing-masing.

3. Menghormati hak asasi dan orang lain

UUD 1945 pasal 28J ayat 1, tertulis bahwa, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Arti dari pasal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban setiap warga negara untuk menghargai semua kalangan. Mulai dari usia, gender, hingga penganut agama apapun. Saling menghargai dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang lain akan menumbuhkan kehidupan masyarakat yang tertib, damai dan tidak ada perpecahan.

4. Tunduk dan mengikuti semua batasan yang ditetapkan oleh undang-undang

Tuliskan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara
Unsplash.com/Sasun Bughdaryan

Berdasarkan UUD 1945 pasal 28J ayat 2 berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

Selain mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebagai warga negara, kita wajib mematuhi aturan yang sudah tertulis dan ditetapkan oleh undang-undang. Aturan ini dibuat agar tercipta masyarakat yang harmonis, selaras, damai dan seimbang. Undang-undang ini diciptakan juga untuk menjaga kestabilan negara dan meminimalkan timbulnya konflik di tengah masyarakat.

5. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1 tertulis tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dalam pasal tersebut, sebagai warga negara, kita diwajibkan untuk turut andil dalam usaha pertahanan negara. Namun, usaha di sini bukan hanya terlibat dalam bidang militer. Menjaga kerukunan, mematuhi hukum, membayar pajak, serta menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal menjadi salah satu cara yang bisa kita lakukan untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara.

Itulah tadi lima kewajiban kita sebagai warga negara. Setelah mengetahuinya, tak ada alasan lagi untuk tidak menjalani kewajiban kita sebagai warga negara, ya.

Baca Juga: 8 Badan Intelijen dari Berbagai Negara, Keren dan Susah Dideteksi 

Baca Juga: 7 Raja Perempuan Hebat yang Pernah Menguasai Nusantara

Baca Juga: Ini Pengalaman Saya Saat Ikut Seleksi CPNS, Bisa Jadi Acuan Kamu, Nih!