Tuliskan rancangan dasar negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI

Sarah Nafisah Sabtu, 28 Agustus 2021 | 09:05 WIB

Tuliskan rancangan dasar negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI

Rumusan dasar negara menurut Soekarno (Freepik.com)

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu rumusan dasar negara menurut Soekarno?

Membuat dasar negara adalah salah satu agenda sidang BPUPKI. Para anggotanya diminta untuk menyampaikan rumusan dasar negara.

Ada tiga tokoh yang memberikan rumusan dasar negara, termasuk Ir. Soekarno. Dua tokoh perumus lainnya adalah Mohammad Yamin dan Prof. Dr. Supomo.

Baca Juga: 7 Fungsi dan Peranan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

Rumusan dari ketiga tokoh inilah yang menjadi asal usul lahirnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Sekarang, kita cari tahu terlebih dahulu apa saja rumusan dasar negara menurut Soekarno, yuk!

Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno

Soekarno saat itu mengusulkan tiga rumusan dasar negara, yaitu ekasila, trisila, dan pancasila. Berikut adalah isi rumusannya.

Ekasila

1. Gotong royong


Page 2


Page 3

Tuliskan rancangan dasar negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI

Freepik.com

Rumusan dasar negara menurut Soekarno

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu rumusan dasar negara menurut Soekarno?

Membuat dasar negara adalah salah satu agenda sidang BPUPKI. Para anggotanya diminta untuk menyampaikan rumusan dasar negara.

Ada tiga tokoh yang memberikan rumusan dasar negara, termasuk Ir. Soekarno. Dua tokoh perumus lainnya adalah Mohammad Yamin dan Prof. Dr. Supomo.

Baca Juga: 7 Fungsi dan Peranan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

Rumusan dari ketiga tokoh inilah yang menjadi asal usul lahirnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Sekarang, kita cari tahu terlebih dahulu apa saja rumusan dasar negara menurut Soekarno, yuk!

Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno

Soekarno saat itu mengusulkan tiga rumusan dasar negara, yaitu ekasila, trisila, dan pancasila. Berikut adalah isi rumusannya.

Ekasila

1. Gotong royong

KOMPAS.TV - Pancasila pertama kali dirumuskan dalam Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 Juni 1945).

Dalam sidang tersebut, ada 3 tokoh yang memberikan usulan atau rumusan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Mohammad Yamin adalah seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum.

Dalam pidatonya pada 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Sedangkan dalam bentuk tertulis diusulkan:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Selain Mohammad Yamin, gagasan dasar negara juga diusulkan Dr. Soepomo, yang dikenal sebagai tokoh ahli hukum dan pahlawan nasional Indonesia.

Lima rumusan dasar negara Dr. Soepomo disampaikan dalam pidatonya pada 31 Mei 1945, yaitu:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Ir. Soekarno juga menyampaikan gagasan dasar negara pada sidang yang digelar 1 Juni 1945. Ir. Soekarno memberikan 3 usulan, yakni Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Rumusan Ekasila yang diusulkan berbunyi Gotong-royong.

Sedangkan rumusan Trisila yang diusulkan berbunyi:

1. Sosio – nasionalisme

2. Sosio – demokratis

3. Ke – tuhanan

Sementara, rumusan Pancasila yang diusulkan yaitu:

1. Kebangsaan indonesia – atau nasionalisme 

2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan 

3. Mufakat – atau demokrasi 

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya bisa disahkan pada Sidang PPKI 18 Agustus 1945.

Selanjutnya, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.(*)

Grafis: Arief Rahman

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : Kompas TV

Jakarta -

Usulan dasar negara Indonesia merdeka pertama kali dirumuskan pada sidang BPUPKI ke-1 tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Adapun, usulan dasar negara Indonesia merdeka diungkapkan oleh tokoh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.


Ketiga tokoh yang mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka disebut juga dengan Bapak Bangsa atau the founding fathers. Ketiganya juga merupakan anggota BPUPKI.


Lantas apa saja usulan dasar negara yang diungkapkan Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno? Dikutip dari buku "Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTS Kelas 7" oleh Sri Nurhayati S.Pd. dan Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd., berikut ulasannya.


Usulan Dasar Negara Muhammad Yamin


Muhammad Yamin sebagai the founding father pertama mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka secara lisan pada sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945.


Usulan Muhammad Yamin adalah tentang dasar negara Indonesia, di antaranya:


1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat


Usulan dasar negara tersebut kemudian disampaikan Muhammad Yamin secara tertulis kepada ketua sidang BPUPKI.


Usulan tertulis tersebut berbeda dengan rumusan yang disampaikan Muhammad Yamin secara lisan. Adapun isi usulan dasar negara yang tertulis yaitu:


1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Usulan Dasar Negara Soepomo


Usulan rumusan dasar negara selanjutnya disampaikan oleh Soepomo. Usulan tersebut disampaikan pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.


Usulan rumusan dasar negara yang diungkapkan oleh Soepomo didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik atau negara persatuan.


Oleh karena itu, usulan rumusan dasar negara Soepomo berisi lima prinsip yaitu:


1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Usulan dasar negara Indonesia dari Soekarno. Klik selanjutnya..

(faz/pay)

Sebutkan landasan tentang Penyusunan politik dan strategi nasional utamanya pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional​

bagaimana peran lembaga negara dalam menilai peranan Pancasila ​

Politik penggulingan presiden soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun berkuasa dilaksanakan pada tanggal

Politik penggulingan presiden soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun berkuasa dilaksanakan pada tanggal

Berikan contoh arkulisasi nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika yang dapat kalian lakukan sebagai seorang pelajar! ​

Jelaskan apa yang dimaksud dengan : 1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia 2. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia 3. Pancasila seba … gai kepribadian bangsa Indonesia 4. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia 5. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia 6. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum 7. Pancasila sebagai ideologi bangsa​

Dituding Rasis, Natalius Pigai Dilaporkan ke Polda Metro Cuitan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai yang d … iduga menyampaikan pesan rasialisme ke Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbuntut panjang. Pigai dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) di Polda Metro Jaya. Pihak pelapor menuding cuitan Natalius Pigai bermakna fitnah dan rasis. "Tindakannya itu tidak menunjukkan intelektualitasnya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM. Harusnya kalau mengkritisi boleh saja, tapi jangan fitnah, jangan rasis," kata Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan. Adi mengatakan ada lima poin yang bakal dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran atas cuitan Natalius Pigai, yaitu (1) Terkait UU ITE; (2) ujaran kebencian; (3) perbuatan tidak menyenangkan; (4) penghinaan kepada kepala negara, dan (5) unsur-unsur provokasi. Adi menambahkan, sejumlah bukti pun telah dikantongi pihaknya terkait laporan kepada Natalius Pigai. "Pertama dari twitt Pigai lalu kedua dari berita-berita yang beredar tentang pernyataan Pigai," katanya. Natalius Pigai jadi sorotan karena dinilai telah menyampaikan pesan rasialisme terhadap Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. "Jangan percaya orang Jawa Tengah, Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat Papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata- kata rendahan rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan, kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan." demikian cuitan Pigai lewat akun Twitter-nya @NataliusPigai2. Natalius Pigai pun telah angkat suara soal cuitannya tersebut. Dia membantah telah melakukan tindakan rasis. "Itu tidak ada rasis itu. Itu hanya dua oknum yang namanya Jokowi dengan Ganjar, itu tidak ada rasis," kata Pigai." Ke siapa rasisnya? Mereka berasal dari Jawa Tengah itu aksioma. Matahari terbit dari timur itu aksioma. Jokowi dengan Ganjar dari Jawa Tengah itu aksioma. Nggak ada rasis di situ," sambungnya. Pertanyaan : 1. Berdasarkan kasus di atas, dapatkan integrasi Nasional terbangun dalam sikap warga negara yang rasialis terhadap sesama warga negara? Mengapa? Apa yang Anda tahu tentang struktur masyarakat Indonesia sehubungan dengan rasialisme verbal dalam kasus di atas? Berdasarkan itu, bagaimana cara memelihara integrasi Nasional? Jawaban Anda harus bertolak dari prinsip etika moral Pancasila dan penegakan hukum! 2. “Tindakannya itu tidak menunjukkan intelektualitasnya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM.” Jelaskan kalimat ini dalam konteks penerapan demokrasi dengan dasar kecerdasan! Adakah pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi dari cuitan yang menjadi viral tersebut? Mengapa? Bagaimana seharusnya menyampaikan aspirasi demokrasi menurut Pancasila? Jelaskan jawaban Anda sedetail mungkin! 3. Berhubungan dengan kasus di atas, bagaimana Anda melihat hubungan demokrasi, partisipasi warga Negara, dan hak asasi manusia? Bagaimana pula hubungan demokrasi dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Jelaskan secara detail pendapat Anda berdasarkan makna yang dapat Anda tangkap dari kasus di atas!

Pertanyaan : 1. Berdasarkan kasus di atas, dapatkan integrasi Nasional terbangun dalam sikap warga negara yang rasialis terhadap sesama warga negara? … Mengapa? Apa yang Anda tahu tentang struktur masyarakat Indonesia sehubungan dengan rasialisme verbal dalam kasus di atas? Berdasarkan itu, bagaimana cara memelihara integrasi Nasional? Jawaban Anda harus bertolak dari prinsip etika moral Pancasila dan penegakan hukum! (Bobot Soal 25 %) 2. “Tindakannya itu tidak menunjukkan intelektualitasnya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM.” Jelaskan kalimat ini dalam konteks penerapan demokrasi dengan dasar kecerdasan! Adakah pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi dari cuitan yang menjadi viral tersebut? Mengapa? Bagaimana seharusnya menyampaikan aspirasi demokrasi menurut Pancasila? Jelaskan jawaban Anda sedetail mungkin! (Bobot Soal 25 %) 3. Berhubungan dengan kasus di atas, bagaimana Anda melihat hubungan demokrasi, partisipasi warga Negara, dan hak asasi manusia? Bagaimana pula hubungan demokrasi dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Jelaskan secara detail pendapat Anda berdasarkan makna yang dapat Anda tangkap dari kasus di atas! (Bobot Soal 25%) 4. “Tugas Anda (sebagai mahasiswa) adalah mengawal proses jalannya demokrasi sehingga semakin hari semakin matang.” Apakah maksud dari pernyataan ini? Tunjukkan tindakan konkrit yang bisa Anda lakukan untuk mengawal demokrasi Pancasila, sehubungan dengan banyaknya masalah-masalah yang sedang kita hadapi sebagai bangsa, misalnya korupsi, terorisme, dan intoleransi! Tunjukkan kurang lebih empat langkah nyata untuk masing-masing masalah ini: korupsi, terorisme, dan intoleransi, sehingga demokrasi kita semakin dewasa! (Bobot Soal 25%) mohon bantuan nya sekarang:)​

Jelaskan arti dari sendi-sendiri pemerintahan dan uraikan pula tinjauan secara historis mengenai hal ini.

Jelaskan pendapat dari Dr. Jitta mengenai negara corporatie sebagai pelaksanaan dari sisem perwakilan fungsional.