Jelaskan bentuk bentuk perkawinan yang terdapat dalam kitab Manawa Dharmasastra

A. Pendahuluan
Perkawinan adalah suatu yang sacral dan bagi sebagian orang adalah sebah yang keramat jika dilakukan dan mengikatkan diri pada sebuah perikat dengan seseorang semasa sisa hidupnya. Sedangkan dengan berbagai peraturan yag berlaku tentang perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Menurut agama hindu banyak sekali sumber sumber hukum yang dipakai sebagai rujukan dalam usaha mencari penyelesaian permasalahan yang dihadapi, sesuai dengan konteks-nya. Adapun sumber sumber hukum menurut hindu ada yg tertulis maupun yg tidak tertulis, Hukum hukum hindu yang tertulis sering disebut dengan sastra dresta yg banyak sekali sastra – sastra hindu yg mengatur tentang hal ini, salah satu contoh adalah Manawa Darma sastra, Palasara sastra, dsbnya sedangkan yg tidak tertulis disebut dengan Loka dresta dan atmanastuti (yang merupakan mufakat yg terbaik merupkan bisamaorang banyak dilingkungan sekitarnya)

Ingat Hukum adalah merupakan produk jaman, sudah pasti hukum itu akan menyesuai kan diri sesuai dgn tuntutan jaman, oleh karena itulah undang undang (hukum itu) perlu adanya suatu revisi. Dengan demikian terjadi permalasahan mengenai rujukan perkawinan dalam hukum adat itu sendiri. Dan dalam hal ini, penulis hendak menguji eksistensi perkawinan Menurut Kitab Manawa Dharma Sastra dengan mengkajinya berdasarkan realita saat ini.

B. Permasalahan
Berdasarkan uraian tersebut terdapat permasalahan mengenai bagaimanakah eksistensi perkawinan menurut Kitab Manawa Dharma Sastra dengan Realita Perkawinan Hukum Adat Bali Saat ini?

C. Perkawinan Menurut Kitab Manawa Dharma Sastra.
Dalam Kitab Manawa Dharma Sastra ditentukan mengenai tata cara perkawinan sebagai berikut :

20 Caturnamapi warnanam Pretya ceha hitahitan Astawimansamasena

Striwiwahanni bodhata

Sekarang dengarkanlah uraian singkat mengenai delapan macam cara perkawinan yang dilakukan orang (keempat warna), yang sebagian adalah menimbulkan kebajikan dan yang sebagian menimbulkan ketidak baikan didalam hidup ini maupun setelah mati.

21 Brahmo daiwastathaiwarsah Prajapatyastathasurah Gandharwo raksasascaiwa

Paisacasca astamo dharmah

Macam-macam cara itu ialah : Brahmana wiwaha, Daiwa wiwaha, Rsi (Arsa) wiwaha, Prajapati wiwaha, Asura wiwaha, Gandharwa wiwaha, Raksasa wiwaha dan Paisaca (Pisaca) wiwaha.

27 Acchadya carcayitwa ca Sruti sila wate swayam Ahuya danam kanyaya

Brahma dharmah prakirtitah

Pemberian seorang gadis yang sudah dirias (sudah matang) kepada seorang laki-laki yang beragama (Hindu) dan berbudi luhur untuk dikawinkan atas persetujuan ayah-ibu mereka keduanya, disebut Brahmana wiwaha.

28 Yajne tu witate samyag Rtwije karma kurwate Alamkrtya sutadanam

Daiwam dharmam pracaksate

Pemberian seorang gadis yang sudah dihias (sudah matang) kepada seorang Pendeta (yang belum beristri) yang memimpin upacara ketika itu disebut Daiwa wiwaha.

29 Ekam gomithunam dwe wa Waradadaya dharmatah Kanyapradanam widhi

Wadarso dharmah sa ucyate

Kalau seorang ayah mengawinkan anak perempuannya setelah menerima pemberian (mas kawin) sesuai dengan aturan dharma dari pengantin laki-laki disebut Rsi (Arsa) wiwaha.

30 Sahobhau caratam dharmam Iti wacanubhasya ca Kanyapradanam abhyarcya

Prajapatyo widhih smrtah

Pemberian seorang gadis untuk dikawini seorang laki-laki setelah orang tuanya memberikan doa kemudian keduanya menyembah orang tua mereka, disebut Prajapati wiwaha.

31 Jnatibhyo drawinam Dattwa kanyayai caiwa saktitah Kanyapradanam swacchandyad

Asuro dharma ucyate

Kalau seorang ayah mengawinkan anak perempuannya setelah menerima pemberian (mas kawin) tidak sesuai dengan aturan Dharma dari pengantin laki-laki, disebut Asura wiwaha (lihat perbedaan kalimat yang ditebalkan pada pasal 29).

32 Icchayanyonya samyogah kanyayasca warasya ca gandharwah satu wijneyo

maithunyah kamasambhawah

Pertemuan suka sama suka antara seorang wanita dengan kekasihnya yang timbul dari nafsunya dan bertujuan melakukan hubungan sex disebut Gandarwa wiwaha.

33 Hatwa chitwa ca bhittwa ca Krosatim rudatim grihat Prasahya kanya haranam

Raksaso widhi rucyate

Melarikan seorang gadis dengan paksa dari rumahnya dimana wanita berteriak-teriak menangis setelah keluarganya terbunuh atau terluka, dan rumahnya dirusak, disebut Raksasa wiwaha.

34 Suptam mattam pramattam Wa raho yatropagacchati Sa papistho wiwahanam paicaca

scastamodhamah

Kalau seorang laki-laki dengan secara mencuri-curi memperkosa seorang wanita yang sedang tidur, sedang mabuk atau bingung, cara demikian adalah Paisaca wiwaha yang amat rendah dan penuh dosa.

36 Yo yasyaisam wiwahanam Manuna kirtito gunah Sarwam srnuta tam wipra

Sarwam kirtayato mana

Sekarang dengarkanlah apa yang telah ditetapkan oleh Maha Rsi Manu terhadap masing-masing cara perkawinan tersebut.

37 Dasa purwanparan wamsyan Atmanam caikawimcakam Brahmiputrah sukrita krnmoca

yedenasah ptrrn

Anak yang lahir dari Ibu yang dikawini secara Brahmana wiwaha, jika ia melakukan hal-hal yang berguna, ia membebaskan dosa-dosa sepuluh tingkat leluhurnya, dan sepuluh tingkat keturunannya.

38 Daiwodhajah sutascaiwa Sapta parawatan Arsodajah sutra strim strinsat

Sat kayodhajah sutah

Seorang putra yang lahir dari wanita yang dikawini secara Daiwa wiwaha, menyelamatkan tiga tingkat leluhur dan tiga tingkat keturunannya. Putra seorang wanita yang dikawini secara Prajapati wiwaha, menyelamatkan enam tingkat dari kedua garis.

39 Brahmadisu wiwahesu Caturswewanupurwasah Brahmawarcaswinah putra

Jayante sistasammatah

Dari sudut macam cara perkawinan yang diuraikan dari cara Brahmana sampai Prajapati, akan lahir putra yang gemilang didalam pengetahuan dan dimuliakan oleh orang-orang budiman.

40 Rupa sattwa gunopeta dha Nawanto yasaswinah Paryattabhoga dharmistha

Jiwanti ca satam samah

Dengan dihias oleh kecantikan parasnya, kebaikan budinya, dan dengan memiliki kekayaan serta kemasyuran, dengan merasakan kenikmatan hidup sesuai menurut keinginannya dan dengan selalu memegang kebenaran, mereka (anak-anak yang lahir dari pawiwahan Brahmana sampai Prajapati) akan hidup seratus tahun.

41 Itaresu tu sistesu Nrsamsa nrtawadinah Jayante durwiwahesu brahma

Dharmadwisah sutah

Tetapi dari keempat macam perkawinan tercela lainnya (Asura, Gandharwa, Raksasa dan Paisaca wiwaha), akan lahirlah putra-putra yang kejam dan pembohong, yang tidak menyukai Weda dan kitab-kitab suci.

42 Aninditaih stri wiwahair Anindya bhawati praja Ninditairnindita nrrnam

Tasmannindyan wiwarjayet

Dari perkawinan terpuji akan lahirlah putra-putri yang terpuji; dan dari perkawinan tercela lahir keturunan tercela; karena itu hendaklah dihindari bentuk-bentuk perkawinan tercela.

Dalam Kitab Manawa Dharam Satra juga diatur tentang hubungan sex suami/istri, sebagai berikut :

45 Rtu kalabhigamisyat Swadaraniratah sada Parwawarjam wrajeccainam

Tad wrato rati kamyaya

Hendaknya suami menggauli istrinya dalam waktu-waktu tertentu dan selalu merasa puas dengan istrinya seorang, ia juga boleh dengan maksud menyenangkan hati istrinya mendekatinya untuk mengadakan hubungan kelamin pada hari apa saja kecuali hari Parwani.

48 Yugmasu putra jayante Striyo yugmasu ratrisu Tasmadyugmasu putrarthi

Samwice dartawe striyam

Kalau menggauli istri pada hari-hari yang genap (panglong dan penanggal) maka anak laki-lakilah yang lahir, sedangkan pada hari-hari yang ganjil, anak perempuanlah yang lahir; karenanya suami yang menginginkan anak laki-laki hendaknya menggauli istrinya hanya dimasa yang baik pada hari-hari genap.

50 Nindyaswastasu canyasu Striyo ratresu warjayam Brahmacaryewa bhawati

Yatra tatrasrame wasan

Ia yang menhindarkan diri dari wanita pada hari-hari larangan itu adalah sama kesuciannya dengan orang-orang Brahmacari, walaupun dalam tingkat kehidupan apapun.

Selain hal itu, Kitab Manawa Dharma Sastra juga menentukan tentang penghormatan/penghargaan kepada wanita yang rumusannya sebagai berikut ;

55 Pitrbhir bhratrbhis Caitah patibhir dewaraistatha Pujya bhusayita wyasca

Bahu kalyanmipsubhih

Wanita harus dihormati dan disayangi oleh ayah-ibu dan mertuanya, kakak-kaknya, adik-adiknya, suami dan ipar-iparnya yang menghendaki kesejahteraan sendiri.

56 Yatra naryastu pujyante Ramante tatra dewatah Yatraitastu na pujyante

Sarwastatraphalah kriyah

Di mana wanita dihormati disanalah para Dewa-Dewa merasa senang, tetapi dimana mereka tidak dihormati tidak ada upacara suci apapun yang akan berpahala.

57 Socanti jamayo yatra Winasyatyacu tatkulam Na socanti tu yatraita

Wardhate taddhi sarwada

Di mana warga wanitanya hidup dalam kesedihan, keluarga itu cepat akan hancur, tetapi dimana wanita itu tidak menderita, keluarga itu akan selalu bahagia.

58 Jamayo yani gehani Capantya patri pujitah Tani krtyahatanewa

Winasyanti samantatah

Rumah di mana wanitanya tidak dihormati sewajarnya mengucapkan kata-kata kutukan, keluarga itu akan hancur seluruhnya seolah-olah dihancurkan oleh kekuatan gaib.

59 Tasmadetah sada pujya Bhusanaccha dana sanaih Bhuti kamairnarair nityam

Satkaresutsa wesu ca

Oleh karena itu orang yang ingin sejahtera harus selalu menghormati wanita pada hari-hari raya dengan memberi hadiah perhiasan, pakaian dan makanan.

D. Tentang Kebahagiaan Rumah Tangga

60 Samtusto bharyaya bharta Bhartra tathaiwa ca Yasminnewa kule nityam

Kalyanam tatra wai dhruwam

Pada keluarga dimana suami berbahagia dengan istrinya dan demikian pula sang istri terhadap suaminya, kebahagiaan pasti akan kekal.

61 Yadi hi stri na roceta Pumamsam na pramodayet Apramodat punah pumsah

Prajanam na prawartate

Kalau istri tidak mempunyai wajah berseri, ia tidak akan menarik suaminya, tetapi jika sang istri tidak tertarik pada suaminya tidak akan ada anak yang lahir.

62 Striya tu rocamanayam Sarwam tadrocate kulam Tasyam twarocamanayam

Sarwamewa na rocate

Jika sang istri selalu berwajah berseri-seri seluruh rumah akan kelihatan bercahaya, tetapi jika ia tidak berwajah demikian semuanya akan kelihatan suram.

63 Kuwiwahaih kriya lopair Wedanadhyayanena ca Kulanya kulam tamyanti

Brahmanati kramena ca

Dengan perkawinan secara rendah yaitu dengan mengabaikan upacara pemujaan, dengan mengabaikan pelajaran Weda dan dengan tingkah laku yang tidak hormat kepada Sulinggih, keluarga-keluarga besarpun akan berantakan.

66 Mantratastu samrddhani Kulanyalpa dhananyapi Kulasamkhyam ca gachanti

Karsanti ca mahadyacah

Tetapi keluarga-keluarga yang kaya dalam pengetahuan Weda walaupun mempunyai kekayaan sedikit mereka dapat dimasukkan dalam golongan keluarga yang mulia serta mendapatkan kemakmuran.

75 Swadhyaye nityayuktah Syaddaiwe caiweha karmani Daiwakarmani yukto hi

Bibhartimdam caracaram

Hendaknya setiap orang yang menjadi kepala rumah tangga setiap harinya menghaturkan mantra-mantra suci Weda (Puja Trisandya) dan juga melakukan upacara pada para Dewa karena ia yang rajin dalam melakukan upacara yadnya pada hakekatnya membantu kehidupan ciptaan Hyang Widhi yang bergerak (mahluk hidup) maupun yang tidak bergerak (alam semesta).

94 Krtwaitad bali karmaiwa Matithim purwamasayet Bhiksam ca bhiksawe dadyad

Widhiwad brahma carine

Setelah melaksanakan upacara yadnya ia hendaknya pertama-tama memberi makan kepada tamu sesuai dengan peraturannya, memberi sedekahan kepada pertapa (Pendeta) dan pelajar (Brahmacari).

106 Na wai swayam tadasniyad Atithim yanna bhojayet Dhanyam yasasyamayusyam

Swargyam watithi pujanam

Seorang kepala keluarga tidak boleh memakan makanan yang enak tanpa menyuguhkan makanan yang sama kepada tamunya, penerimaan tamu secara ramah memberi pahala kekayaan, kemasyuran, hidup panjang umur, dan kedamaian keluarga.

117 Dewanrsin manusyamsca Pitrrn grhyasca dewatah Pujayitwa tatah pascad

Grhasthah sesabhugbhawet

Setelah menghormati para Dewa, para Rsi, para Leluhur, para Dewa penjaga rumah, dan tamu, penghuni rumah akan makan kemudian atas apa yang tertinggal.

118 Agham sa kewalam bhungkte Yah pacatyat makaranat Yajnasistasanam hyeta tat

Satamannam widhiyate

Ia yang menyiapkan makanan hanya untuk diri sendiri sebenarnya memakan dosa karena sudah ditetapkan bahwa makanan yang tinggal setelah selesai upacara adalah menjadi makanan orang-orang yang bijaksana.

Dengan demikian Kitab Manawa Dharma Sastrasebenarnya sudah begitu lengkap mengatur tentang perkawinan, sebagai salah satu sumber hukum dalam hukum Hindu.

D. Perkawinan Dalam Hukum Adat Bali Saat Ini Sebelum menentukan realita perkawinan dalam perkawinan hukum adat bali sekarang ini ada baiknya kita melihat dahulu perngertian dari perkawinan itu sendiri. Dari sudut pandang etimologi atau asal katanya, kata pawiwahan berasal dari kata dasar “ wiwaha”. Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kata wiwaha berasal dari bahasa sansekerta yang berarti pesta pernikahan; perkawinan (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997:1130). Pengertian pawiwahan secara semantik dapat dipandang dari sudut yang berbeda beda sesuai dengan pedoman yang digunakan. Pengertian pawiwahan tersebut antara lain: 1. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 1 dijelaskan pengertian perkawinan yang berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. 2. Dalam Buku Pokok Pokok Hukum Perdata dijelaskan tentang definisi perkawinan sebagai berikut: ‘Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama”(Subekti, 1985: 23). 3. Wirjono Projodikoro, Perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita, untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui Negara (Sumiarni, 2004: 4). 4. Dipandang dari segi sosial kemasyarakatan tersebut maka Harry Elmer Barnes mengatakan Perkawinan ( wiwaha) adalah sosial institution atau pranata sosial yaitu kebiasaan yang diikuti resmi sebagai suatu gejala-gejala sosial. tentang pranata sosial untuk menunjukkan apa saja bentuk tindakan sosial yang diikuti secara otomatis, ditentukan dan diatur dalam segala bentuk untuk memenuhi kebutuhan manusia, semua itu adalah institution (Pudja, 1963: 48). 5. Ter Haar menyatakan bahwa perkawinan itu menyangkut persoalan kerabat, keluarga, masyarakat, martabat dan pribadi dan begitu pula menyangkut persoalan keagamaan Dengan terjadinya perkawinan, maka suami istri mempunyai kewajiban memperoleh keturunan yang akan menjadi penerus silsilah orang tua dan kerabat. Perkawinan menurut hukum Adat tidak semata-mata berarti suatu ikatan antara pria dengan wanita sebagai suami istri untuk maksud mendapatkan keturunan dan membangun serta membina kehidupan keluarga rumah tangga, tetapi juga berarti suatu hubungan hukum adat yang menyangkut para anggota kerabat dari pihak istri dan pihak suami. Bukan itu saja menurut hukum adat, perkawinan dilaksanakan tidak hanya menyangkut bagi yang masih hidup tapi terkait pula dengan leluhur mereka yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu dalam setiap upacara perkawinan yang dilaksanakan secara Adat mengunakan sesaji-sesaji meminta restu kepada leluhur mereka. (Sumiarni, 2004:4). 6. Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu I-XV dijelaskan bahwa “perkawinan ialah ikatan sekala niskala (lahir bathin) antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (satya alaki rabi) “(Parisada Hindu Dharma Pusat, 1985: 34). Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa: pawiwahan adalah ikatan lahir batin (skala dan niskala ) antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal yang diakui oleh hukum Negara, Agama dan Adat. Menurut tradisi adat Bali terdapat dua jenis perkawinan. Jenis pertama berupa tiga bentuk pernikahan, yakni menikah dengan cara meminang atau memadik atau ngindih dari pihak keluarga pria ke pihak keluarga wanita. Berikutnya menikah dengan cara telah dijodohkan yakni pertalian hubungan karena dijodohkan atau dikehendaki oleh pihak kedua orang tua tanpa sepengetahuan pihak si gadis atau jejaka. Dan bentuk pernikahan berikutnya, yakni menikah dengan cara kawin lari, di mana saat ini masih terjadi di desa-desa tertentu di Bali bagian Timur atau karenakan perbedaan wangsa/kasta dan lainnya. Sesuai tradisi adat Bali yang menganut garis patrilineal (menurut garis keluarga laki-laki, patrilenal),maka ketiga bentuk pernikahan tersebut di atas seluruhnya diselenggarakan oleh pihak keluarga pengantin laki-laki.

Sedangkan jenis perkawinan kedua adalah perkawinan Nyentana atau Nyeburin, di mana prosesi dilaksanakan oleh pihak keluarga wanita. Perkawinan menurut garis pihak wanita, matrilineal, merupakan kebalikan sari ketiga bentuk pernikahan adat Bali yang disebutkan sebelumnya yakni mengikuti garis laki-laki (patrilineal). Jenis perkawinan dan kedua juga memiliki akibat hokum adat yang berbeda. Hal demikian sangat bisa dipahami, mengingat perkawinan adat Bali bukanlah urusan mempelai berdua saja, melainkan juga terkait erat dengan keluarga, banjar(RT) bahkan desa dan kehidupan social yang bersifat magis-religius yang melekat sangat kuat.

Sedangkan untuk Tata cara Perkawinan Adat di Bali dapat diuraikan sebagai berikut;
Pernikahan adat bali sangat diwarnai dengan pengagungan kepada Tuhan sang pencipta, semua tahapan pernikahan dilakukan di rumah mempelai pria, karena masyarakat Bali memberlakukan sistem patriarki, sehingga dalam pelaksanan upacara perkawinan semua biaya yang dikeluarkan untuk hajatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak keluarga laki – laki. hal ini berbeda dengan adat pernikahan jawa yang semua proses pernikahannya dilakukan di rumah mempelai wanita. Pengantin wanita akan diantarkan kembali pulang ke rumahnya untuk meminta izin kepada orang tua agar bisa tinggal bersama suami beberapa hari setelah upacara pernikahan.

Rangkaian tahapan pernikahan adat Bali adalah sebagai berikut: • Upacara Ngekeb Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin wanita dari kehidupan remaja menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga memohon doa restu kepada Tuhan Yang Maha Esa agar bersedia menurunkan kebahagiaan kepada pasangan ini serta nantinya mereka diberikan anugerah berupa keturunan yang baik.

Setelah itu pada sore harinya, seluruh tubuh calon pengantin wanita diberi luluran yang terbuat dari daun merak, kunyit, bunga kenanga, dan beras yang telah dihaluskan. Dipekarangan rumah juga disediakan wadah berisi air bunga untuk keperluan mandi calon pengantin. Selain itu air merang pun tersedia untuk keramas.

Sesudah acara mandi dan keramas selesai, pernikahan adat bali akan dilanjutkan dengan upacara di dalam kamar pengantin. Sebelumnya dalam kamar itu telah disediakan sesajen. Setelah masuk dalam kamar biasanya calon pengantin wanita tidak diperbolehkan lagi keluar dari kamar sampai calon suaminya datang menjemput. Pada saat acara penjemputan dilakukan, pengantin wanita seluruh tubuhnya mulai dari ujung kaki sampai kepalanya akan ditutupi dengan selembar kain kuning tipis. Hal ini sebagai perlambang bahwa pengantin wanita telah bersedia mengubur masa lalunya sebagai remaja dan kini telah siap menjalani kehidupan baru bersama pasangan hidupnya. • Mungkah Lawang ( Buka Pintu ) Seorang utusan Mungkah Lawang bertugas mengetuk pintu kamar tempat pengantin wanita berada sebanyak tiga kali sambil diiringi oleh seorang Malat yang menyanyikan tembang Bali. Isi tembang tersebut adalah pesan yang mengatakan jika pengantin pria telah datang menjemput pengantin wanita dan memohon agar segera dibukakan pintu. • Upacara Mesegehagung Sesampainya kedua pengantin di pekarangan rumah pengantin pria, keduanya turun dari tandu untuk bersiap melakukan upacara Mesegehagung yang tak lain bermakna sebagai ungkapan selamat datang kepada pengantin wanita. kemudian keduanya ditandu lagi menuju kamar pengantin. Ibu dari pengantin pria akan memasuki kamar tersebut dan mengatakan kepada pengantin wanita bahwa kain kuning yang menutupi tubuhnya akan segera dibuka untuk ditukarkan dengan uang kepeng satakan yang ditusuk dengan tali benang Bali dan biasanya berjumlah dua ratus kepeng • Madengen–dengen Upacara ini bertujuan untuk membersihkan diri atau mensucikan kedua pengantin dari energi negatif dalam diri keduanya. Upacara dipimpin oleh seorang pemangku adat atau Balian • Mewidhi Widana Dengan memakai baju kebesaran pengantin, mereka melaksanakan upacara Mewidhi Widana yang dipimpin oleh seorang Sulingguh atau Ida Peranda. Acara ini merupakan penyempurnaan pernikahan adat bali untuk meningkatkan pembersihan diri pengantin yang telah dilakukan pada acara – acara sebelumnya. Selanjutnya, keduanya menuju merajan yaitu tempat pemujaan untuk berdoa mohon izin dan restu Yang Kuasa. Acara ini dipimpin oleh seorang pemangku merajan • Mejauman Ngabe Tipat Bantal

Beberapa hari setelah pengantin resmi menjadi pasangan suami istri, maka pada hari yang telah disepakati kedua belah keluarga akan ikut mengantarkan kedua pengantin pulang ke rumah orang tua pengantin wanita untuk melakukan upacara Mejamuan. Acara ini dilakukan untuk memohon pamit kepada kedua orang tua serta sanak keluarga pengantin wanita, terutama kepada para leluhur, bahwa mulai saat itu pengantin wanita telah sah menjadi bagian dalam keluarga besar suaminya. Untuk upacara pamitan ini keluarga pengantin pria akan membawa sejumlah barang bawaan yang berisi berbagai panganan kue khas Bali seperti kue bantal, apem, alem, cerorot, kuskus, nagasari, kekupa, beras, gula, kopi, the, sirih pinang, bermacam buah–buahan serta lauk pauk khas bali.

E. Kesimpulan. Berdasarkan uraian tersebut maka sebenarnya tata cara perkawinan Menurut Kitab Manawa Dharma Sastra sudah mengalami perkembangan dan perubahan yang amat jauh dimana perkawinan yang terdapat dalam Kitab Manawa dharma sastra itu sendiri sudah dilakukan modifikasi dalam penerapannya agar sesuai dengan jaman dan adat itu sendiri.

Jika berkaca dari teori Receptio in Complexu dari Van Hollen Hoven yang menyatakan bahwa hukum adat adalah keseluruhan hukum agama yang dianut maka bisa dibenarkan jika hukum adat bali memakai sistem meminang ataupun melarikan anaka gadis orang. Hal ini dengan terlihat jelas pula bahwa melarikan anak gadis orang dan melakukan peminangan secara biasa diatur dan ditenkuan dalam kitab Manawa Dharma Sastra. Tetapi ternyata, tidak semua yang terdapat dalam kitab Manawa Dharma sastra diterima oleh Hukum adat Bali. Dengan demikian, teori reception in Complexu menjadi terpatahkan oleh karena Kitab Manawa Dharma Sastra sebagai sumber hukum hindu tidak semua digunakan atau diterima oleh hukum adat bali.J adi, jika demikian dalam hal ini teori yang tepat adala Teori Recetie yang nyatakan Hukum Agama akan digunakan apabila dikehendaki oleh hukum adat.

Daftar Bacaan. Kitab Manawa Dharma Sastra Wikipedia. Org, Diambil tanggal 24 Okorber 2010 Made’s site.com. Diambil Tanggal 24 Oktober 2010 Mulyatno, M, 1983, Asas-Asas Hukum Adat, Rajawali, Jakarta.

Catatan-Catatan Mata Kuliah Pada Saat S1