Hak istimewa yang dimiliki oleh Bank Indonesia dan tidak dimiliki oleh bangsa lain adalah hak untuk

Skip to content

Hak istimewa yang dimiliki oleh Bank Indonesia dan tidak dimiliki oleh bangsa lain adalah hak untuk

Fakta Singkat

Bank Indonesia

Dibentuk
1 Juli 1953

Fungsi dan Tujuan

  • Bank Indonesia mem​iliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai  rupiah.
  • Bank Indonesia menjaga kestabilan nilai tukar  rupiah terhadap mata uang negara lain.

Gubernur Bank Indonesia Pertama
Sjafruddin Prawiranegara (1 Juli 1953 — 20 Januari 1958)

Gubernur Bank Indonesia
Perry Warjiyo (23 Mei 2018 — saat ini)

Regulasi

  • UU 13/1968 tentang Bank Sentral
  • UU 23/1999 tentang Bank Indonesia
  • UU 6/2009 perubahan UU 23/1999 tentang Bank Indonesia

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Pada awalnya, regulasi hukum Bank Indonesia bermula dari UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.

Selama kurun waktu 31 tahun UU 13/1968 diberlakukan. UU baru tentang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika diterbitkan sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999

Dalam perkembangannya UU 23/1999 diubah lagi dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.

Pada era 1600-an era kerajaan di Nusantara, bangsa Eropa datang ke Asia Tenggara dalam mencari rempah-rempah. Saat itu, Nusantara telah memiliki mata uang sendiri dan juga terdapat mata uang asing seperti Pisis (Tiongkok). Kemudian, pada tahun 1602 pertama kali dibentuk maskapai dagang dengan nama Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), yakni Persekutuan Dagang Hindia Timur. Pada saat yang sama, masuklah mata uang Real Spanyol ke Nusantara. Tahun 1603, VOC memiliki tujuan membuka perdagangan di Nusantara dan juga menghancurkan dominasi bangsa Portugis saat itu, namun rencana tersebut gagal.

Pada 1746 didirikan pertama kali Bank van Courant di Nusantara sebagai sarana memberikan pinjaman dengan jaminan emas, perak, perhiasan, serta barang-barang berharga. Selang beberapa  tahun, pada 1752, bank tersebut disempurnakan menjadi De Bank van Courant en Bank van Leening yang bertugas untuk memberikan pinjaman kepada pegawai VOC agar bisa menempatkan serta memutarkan uang para pegawai VOC di Bank tersebut. Bank ini ditutup pada tahun 1818 karena krisis keuangan.

Sepuluh tahun kemudian, didirikan De Javasche Bank (DJB) pada tahun 1828 oleh Pemerintahan Belanda dengan hak-hak istimewa atau octrooi untuk bertindak sebagai bank sirkulasi. DJB memiliki kewenangan dalam mencatat serta mengedarkan uang Gulden di wilayah Hindia Belanda. Octrooi diperpanjang tiap 10 tahun sekali. Secara keseluruhan DJB telah melakukan tujuh kali masa perpanjang octrooi.

Pada 1830, pemerintah Belanda melakukan ekspansi ekonomi untuk mengisi kas negara karena saat itu keuangan menipis akibat Perang Jawa. Kemudian, Belanda memberlakukan cultuurstelsel (tanam paksa) di Hindia Belanda saat itu. Pemerintah Belanda menggunakan DJB sebagai alat untuk mendukung kebijakan finansial dari sistem cultuurstelsel.

Pada periode 1829–1870, DJB melakukan ekspansi bisnis dengan membuka kantor cabang di beberapa kota di Hindia Belanda, termasuk di luar Jawa, yakni Semarang (1829), Surabaya (1829), Padang (1864), Makassar (1864), Cirebon (1866), Solo (1867), serta Pasuruan (1867).

Pada 1870, Pemerintah Belanda menerbitkan Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) sebagai dasar memperbolehkan pihak swasta menanamkan modalnya pada sektor bisnis di Hindia Belanda. Hal tersebut mendorong sektor perkebunan di Hindia Belanda yang menjadikan produsen penting komoditas perdagangan internasional di dunia. Dari eksploitasi ekonomi tersebut muncul gerakan Politik Etis pada tahun 1901.

Periode 1870–1942, DJB membuka 15 kantor cabang, yaitu Yogyakarta (1879), Pontianak (1906), Bengkalis (1907), Medan (1907), Banjarmasin (1907), Tanjungbalai (1908), Tanjungpura (1908), Bandung (1909), Palembang (1909), Manado (1910), Malang (1916), Kutaraja (1918), Kediri (1923), Pematang Siantar (1923), dan Madiun (1928).

Pada era Pemerintah Jepang tahun 1942, DJB dilikuidasi dan tugas DJB sebagai bank sirkulasi kemudian diubah menjadi Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG). Namun, tidak berjalan lama masa Penjajahan Jepang dan berakhir pada tahun 1945.

Pada era setelah kemerdekaan Indonesia, Belanda kembali ingin menguasai kembali Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA). DJB kembali didirikan oleh NICA sebagai pencetak serta pengedar uang NICA dengan tujuan menghancurkan perekonomian Indonesia.

Saat itu, Pemerintah Indonesia membentuk bank sirkulasi, yakni Bank Negara Indonesia (BNI) berdasarkan pasal 23 UUD 45. Hal merupakan upaya dalam menegakan kedaualatan ekonomi Indonesia. Kemudian, BNI menerbitkan uang dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI). Saat itu terjadi dualisme bank sirkulasi di Indonesia  yang memunculkan peperangan mata uang (currency war).

Pada 1949 masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS), dalam Konferensi Meja Bunda (KMB) menetapkan DJB sebagai bank sirkulasi Republik Indonesia Serikat. Saat itu RIS berkedudukan dibawah Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia menjadi bagian dari RIS. Namun, tidak berjalan lama Republik Indonesia keluar dari RIS dan kembali menjadi NKRI. Saat itu DJB tetap menjadi bank sirkulasi dengan kepemilikan saham oleh Belanda.

Pada  tahun 1951, Pemerintah Indonesia membentuk Panitia Nasionalis DJB, hal ini didorong dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Pemerintah RI melakukan pembelian saham DJB sebesar 97 persen, lalu pada tahun 1953 Pemerintah menerbitkan UU No. 11  Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953. Sejak saat itu, resmi berdiri Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.

UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia merupakan ketentuan pertama yang mengatur BI sebagai bank sentral. Tugas BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit. Saat itu, terdapat Dewan Moneter (DM) yang bertugas menetapkan kebijakan moneter. DM diketuai Menteri Keuangan dengan anggota Gubernur BI dan Menteri Perdagangan. BI juga bertugas menyelenggarakan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh DM.

Pada 1968, Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 13  Tahun 1968 tentang Bank Sentral. UU ini untuk mengembalikan tugas BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dan menghentikan status BI sebagai BNI Unit I. Dalam UU ini BI tidak lagi memiliki fungsi menyalurkan kredit komersial, melainkan berperan sebagai agen pembangunan dan pemegang kas negara.

Pada tahun 1988, BI menerbitkan paket kebijakan deregulasi perbankan, yaitu Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 (Pakto 88/Pakto 27). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai pendorong tumbuhnya industri perbankan dengan mempermudah perizinan dalam pendirian bank baru.

Pada tahun 1997, terjadi krisis moneter di Indonesia bahkan di Asia sehingga mengharuskan BI mengambil langkah kebijakan mengenai penanggulangan krisis, seperti penerapan kebijakan floating exchange rate untuk nilai tukar, penutupan bank-bank bermasalah, serta restrukturisasi bank-bank yang tidak sehat.

Berselang dua tahun kemudian, Pemerintah menerbitkan UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. BI ditetapkan sebagai Bank Sentral yang bersifat independen. Di dalam UU ini ditetapkan tujuan tunggal BI, yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta menghapuskan tujuan sebagai agen pembangunan. Saat itu BI juga menerapkan rezim kebijakan moneter dengan Inflation targeting Framework (ITF). Dalam ITF, kredibilitas BI dinilai dari kemampuannya mencapai sasaran inflasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Pada 2004, Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang disahkan oleh DPR RI. Undang-undang ini berisikan tentang penegasan terhadap kedudukan bank sentral yang independen, penyempurnaan pengaturan tugas dan wewenang, serta penataan fungsi pengawasan BI.

Kemudian pada 2009, DPR mengesahkan UU No. 6  Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2  Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang. Di dalam UU ini diperjelas serta dipertegas peran BI dalam fungsinya sebagai lender of the last resort.

Pada 2011, Pemerintah Indonesi kembali menerbitkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disahkan oleh DPR. Produk hukum ini mengalihkan fungsi pengaturan serta pengawasan perbankan dari BI ke OJK. Undang-undang ini memberikan ruang lingkup pengaturan dan pengawasan mikroprudensial lembaga keuangan sebagai kewenangan OJK, kemudian pengaturan serta pengawasan makroprudensial menjadi tanggung jawab BI dengan sasaran stabilitas sistem keuangan.

Hak istimewa yang dimiliki oleh Bank Indonesia dan tidak dimiliki oleh bangsa lain adalah hak untuk

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas meneliti uang dollar AS di tempat penukaran valuta asing Dolarindo di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate Bank Indonesia, nilai tukar rupiah pada Jumat sebesar Rp 14.371 per dollar AS. Rupiah melemah 372 poin dibanding hari sebelumnya.

Bank Indonesia bertujuan dalam mencapai serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Hal ini berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 di dalam pasal 7. Kestabilan rupiah memiliki dua dimensi, yang pertama kestabilan nilai rupiah merupakan kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kemudian, dimensi yang kedua adalah kestabilan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Indonesia menggunakan sistem nilai tukar mengambang (free floating). Namun, peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan.

Pada 1 Juli 2005, BI telah menerapkan kerangka kebijakan moneter Inflation Targeting Framework (ITF). Kerangka ini sesuai dengan mandat dan aspek kelembagaan yang diamanatkan oleh undang-undang. Inflasi menjadi sasaran utama (overriding objective) dalam kerangka ini.

Stabilitas Sistem Keuangan

Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) merupakan suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal, menjadikan alokasi sumber pendanaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.

Bank Indonesia memiliki kepentingan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka menopang stabilitas perekonomian. Hal ini berkaitan dengan fungsi BI sebagai Lender of Last Resort (LoLR), yakni otoritas yang berwenang menyediakan likuidasi pada saat krisis. BI juga merupakan otoritas yang memegang mandat moneter serta sistem pembayaran. Gejolak di sektor moneter dapat mengganggu SSK, dan juga sebaliknya. Sistem pembayaran yang bermasalah pada akhirnya dapat menyebabkan instabilitas sistem keuangan, begitu pula gejolak sistem keuangan dapat menghambat kelancaran sistem pembayaran. Keterkaitan inilah yang melatarbelakangi kepentingan Bank Indonesia untuk selalu berupaya menjaga SSK di Indonesia.

BI memiliki tugas dalam melakukan pengaturan serta pengawasan makroprudensial terhadap sistem keuangan yang terdiri atas lembaga keuangan, perusahaan nonkeuangan, rumah tangga, pasar keuangan, serta infrastruktur keuangan yang saling berinteraksi dalam pendanaan dan/atau penyediaan pembiayaan pertumbuhan perekonomian.

Berikut adalah payung hukum Bank Indonesia dalam melaksanakan mandat serta wewenang dalam menjaga SSK:

  • UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
  • Peraturan Bank Indonesia No.16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial

Hak istimewa yang dimiliki oleh Bank Indonesia dan tidak dimiliki oleh bangsa lain adalah hak untuk

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Petugas mengisi uang tunai ke mesin anjungan tunai madiri (ATM) di Gedung BNI, Jakarta, Selasa (12/1/2016). Bank Indonesia menyesuaikan jadwal implementasi standar nasional teknologi cip dan PIN daring enam digit pada transaksi kartu ATM dari jadwal semula akhir tahun 2015 menjadi akhir tahun 2021. Menurut Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, ada sekitar 100 juta kartu yang harus diganti kalau kebijakan perpindahan ke kartu berbasis cip jadi dilaksanakan.

Berdasarkan UU Bank Indonesia, ditetapkan modal berjumlah sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). Modal ini harus ditambah sehingga menjadi 10 persen dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau hasil revaluasi aset.

Surplus dari hasil kegiatan BI akan dibagi sebagai berikut:

  • 30 persen untuk Cadangan Tujuan
  • Sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum menjadi 10 persen dari seluruh kewajiban moneter
  • Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada butir 1 dan 2 diserahkan kepada Pemerintah

Fungsi Cadangan Umum gunakan untuk menambah modal atau menutup defisit Bank Indonesia, lalu Cadangan Tujuan dipergunakan, antara lain, untuk biaya penggantian dan/atau pembaruan aset tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, serta pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas dan wewenang BI serta penyertaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

  • Memperkuat efektivitas kebijakan moneter dan bauran kebijakan Bank Indonesia untuk mencapai stabilitas nilai rupiah
  • Memperkuat sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fisikal dan reformasi struktural Pemerintah untuk mengelola defisit transaksi berjalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
  • Memperkuat kebijakan dan surveilans makroprudensial serta inklusi ekonomi dan keuangan untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan
  • Memperkuat sinergi kebijakan dan pengawasan makroprudensial dengan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan
  • Memperkuat kebijakan Sistem Pembayaran-Pengelolaan Uang rupiah dan infrastruktur pasar keuangan untuk percepatan ekonomi dan keuangan digital, serta tersedianya uang layak edar di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Memperkuat sinergi kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan digital
  • Mengakselerasi pendalaman pasar keuangan konvesional dan syariah untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan Bank Indonesia dan sumber pembiayaan ekonomi, termasuk pembiayaan infrastruktur
  • Mengembangkan kebijakan Bank Indonesia yang bersinergi dengan kebijakan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan pihak lainnya untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah
  • Memperkuat efektivitas kerjasama internasional untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, SP-PUR, serta bidang lainnya dalam mencapai stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperjuangkan kepentingan Bank Indonesia dan/atau ekonomi Indonesia
  • Memperkuat organisasi, proses kerja, manajemen SDM, serta fasilitas untuk mendukung strategi Bank Indonesia
  • Membangun sistem informasi Bank Indonesia yang sesuai dengan era digital
  • Memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kerangka hukum, serta akuntabilitas dan sustainabilitas keuangan Bank Indonesia.

Hak istimewa yang dimiliki oleh Bank Indonesia dan tidak dimiliki oleh bangsa lain adalah hak untuk

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Model menunjukkan sebagian replika uang pecahan kertas yang baru, saat peluncuran uang rupiah kertas dan logam tahun emisi 2016 di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12/2016). Uang rupiah yang diluncurkan adalah tujuh uang pecahan kertas dan 4 uang pecahan logam.

Visi

  • Bank sentral digital terdepan
  • Berkontribusi nyata terhadap perekonomian
  • Terbaik diantara negara emerging markets
  • Untuk Indonesia Maju

Misi

  • Mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran kebijakan Bank Indonesia.
  • Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan.
  • Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain.
  • Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural Pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain.
  • Turut meningkatkan pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional.
  • Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah.
  • Mewujudkan bank sentral berbasis digital dalam kebijakan dan kelembagaan melalui penguatan organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi yang andal, serta peran internasional yang proaktif.

Tugas dan Fungsi

Tugas

Berdasarkan Pasal 8 UU Bank Indonesia berikut adalah tugas Bank Indonesia:

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Mengatur dan mengawasi bank

Fungsi Utama

Moneter

  1. Inflasi
  2. Infikator Moneter
  3. BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR)
  4. Operasi Moneter
  5. IndONIA dan JIBOR
  6. JISBOR dan Kurs Transaksi
  7. Pasar Keuangan
  8. Ekonomi dan Keuangan Syariah

Stabilitas Sistem Keuangan

  1. Ikhtisar
  2. Instrumen kebijakan makrorudensial
  3. Protokol Manajemen Krisis
  4. Koordinasi BI dengan Lembaga/otoritas lain
  5. Pengembangan UMKM
  6. Keuangan Inklusif

Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah

  1. Sistem Pembayaran Nilai Besar
  2. Sistem Pembayran Ritel
  3. Pengelolaan Uang rupiah
  4. Perizinan
  5. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
  6. Infrastruktur Pasar Keuangan
  7. Standardisasi Kompetensi
  8. Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025

Jenis Uang

  • Uang Kertas
  • Uang Koin
  • Uang Khusus

Hak istimewa yang dimiliki oleh Bank Indonesia dan tidak dimiliki oleh bangsa lain adalah hak untuk

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo membuka dan meresmikan BI Financial Technology (Fintech) Office di gedungan Bank Indoneia (BI), Jakarta, Senin (14/11/2016). Hadir dalam acara tersebut, antara lain Kepala Bekraf Triawan Munaf, Wamenkeu Mardiasmo serta perwakilan kementrian terkait dan pelaku usaha keuangan. BI Fintech Office akan menjadi wadah evaluasi, penelusuran, dan mitigasi risiko dalam pengembangan perusahaan-perusahaan di bidang teknologi keuangan, khususnya terkait sistem pembayaran.

  • Sjafruddin Prawiranegara (1 Juli 1953 — 20 Januari 1958)
  • Loekman Hakim (9 April 1958 — 31 Agustus 1959)
  • Soetikno Slamet (1959–1960)
  • Soemarno (1 November 1960 — 1 November 1963)
  • Jusuf Muda Dalam (10 Desember 1963 — 27 Maret 1966)
  • Radius Prawiro (27 Maret 1966 — 27 maret 1971); (27 Maret 1971 — 5 April 1973)
  • Rachmat Saleh (5 April 1973 — 16 Maret 1978); (16 Maret 1978 — 16 Maret 1983)
  • Arifin Siregar (16 Maret 1983 — 27 Maret 1988)
  • Adrianus Mooy (1988–1993)
  • Sudrajad Djiwandono (Maret 1993 — Februari 1998)
  • Syahril Sabirin (Februari 1998 — Mei 2003)
  • Burhanuddin Abdullah (17 Mei 2003 — 17 Mei 2008)
  • Boediono (22 Mei 2008 — 16 Mei 2009)
  • Miranda Goeltom (17 Mei 2009 — 26 Juli 2009)
  • Darmin Nasution (27 Juli 2009 — 1 September 2010); (1 September 2010 — 23 Mei 2013)
  • Agus Martowardojo (23 Mei 2013 — 23 Mei 2018)
  • Perry Warjiyo (24 Mei 2018 — saat ini)

Hak istimewa yang dimiliki oleh Bank Indonesia dan tidak dimiliki oleh bangsa lain adalah hak untuk

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) didampingi Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara (kanan) usai memimpin Rapat Dewan Gubernur di gedung Bank Indonesia Jakarta, Kamis (20/6/2019), dilanjutkan dengan mengadakan konperensi pers.Konferensi pers menjelaskan hasil dari Rapat Dewan Gubernur yang memutuskan untuk kembali menahan BI 7-day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan di level 6,00 persen.

Hak istimewa yang dimiliki oleh Bank Indonesia dan tidak dimiliki oleh bangsa lain adalah hak untuk

Pandemi Covid-19 berimbas pada ketidakpastian perekonomian dunia terutama Indonesia. Secara konsisten BI terus melakukan monitor serta menyesuaikan dampaknya pada estimasi forward looking pada metodologi perhitungan kerugian kredit ekspektasian.

Kemudian terkait dengan penerapan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar, aset keuangan Bank Indonesia diukur pada nilai wajar melalui selisih revaluasi dengan tetap menggunakan harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset yang identik dan dapat diakses pada tanggal pengukuran (level 1). Hal ini mempertimbangkan kualitas aset keuangan yang dimiliki Bank Indonesia cukup baik dan tersedianya harga pasar yang wajar.

Pandemi Covid-19 juga telah menekan kinerja perekonomian global yang berdampak pada kegiatan di pasar keuangan. Kondisi tersebut membaik setelah bersamaan dengan cooedinated acton baik dari Pemerintah ataupun bank-bank sentral global berupa kebijakan fiskal dan moneter yang bersifat ekspansif agar mencegah resesi perekonomian yang dalam dan meningkatkan likuiditas pasar keuangan, optimisme penemuan serta efektivitas vaksin, dan juga dimulainya vaksinasi diberbagai negara.

Kebijakan moneter yang ekspansif masih terus dipertahankan, dapat dilihat dari tingkat suku bunga acuan bank sentral yang masih rendah. Yield surat berharga yang diterbitkan pemerintah Amerika Serikat (US Treasury 10- Year Bond) pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar 0,93 persen atau lebih rendah dibandingkan posisi 31 Desember 2019 sebesar 1,92 persen. Penurunan yield tersebut akan berdampak pada peningkatan nilai wajar aset keuangan Bank Indonesia dalam valuta asing dibandingkan dengan posisi yang sama  tahun lalu.

Sampai saat ini BI masih terus konsisten memonitor perkembangan meluasnya pandemi Covid-19 dan juga dampaknya bagi posisi keuangan BI serta melakukan manajemen risiko keuangan secara menyeluruh.

Nilai tukar rupiah saat pandemi Covid-19

Adanya pandemi Covid-19 membuat kepanikan para investor dan juga para pelaku pasar global. Pada Maret dan April 2020 terjadi adanya dorongan arus pelarian modal (capital flight) dalam jumlah yang besar serta pelemahan nilai tukar berbagai mata uang diseluruh dunia dan salah satunya Indonesia.

rupiah saat itu tertekan dan sempat mencapai Rp16.575 per dolar AS pada 23 Maret 2020. Kemudian, BI mengambil langkah-langkah stabilisasi serta komunikasi intensif kepada para investor  dan juga para pelaku pasar domestik dan luar negeri. Setelah itu nilai tukar  rupiah kembali menguat signifikan hingga mencapai Rp14.050 per dolar AS atau terapresiasi sebesar 17,97 persen sejak 23 Maret 2020 sampai 30 Desember 2020 lalu. Pada tahun 2020 secara keseluruhan nilai tukar rupiah melemah 1,19 persen secara point-to-point jika dibandingkan dengan akhir tahun 2019. (LITBANG KOMPAS)

error: Content is protected !!