Tata cara pemilihan kepala sekolah muhammadiyah

Untuk dipedomani oleh Bapak/Ibu Guru yang akan diajukan sebagai Calon Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah, persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan SK Majelis Dikdasmen PPM No. 64/1.4/F/2006 Plus dan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah adalah sebagai berikut, klik di sini: Persyaratan Calon Kepala Sekolah-Madrasah Muhammadiyah

Tata cara pemilihan kepala sekolah muhammadiyah
Drs. H. Tridjono (tengah) didampingi wakil dan sekretaris Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Kota Surakarta saat membuka seleksi calon kepala sekolah. 

Pengangkatan Kepala Sekolah dengan Sistem Seleksi di Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Kota Surakarta

Solo-majalahlarise.com-Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surakarta selenggarakan seleksi calon kepala sekolah. Seleksi diikuti sebanyak 8 (delapan) peserta. Sistem seleksi dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada para guru yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah, dan untuk memperoleh calon kepala sekolah yang terbaik dan yang baik. Senin (20/1/2020) bertempat di ruang sidang.

Sebelum pelaksanaan seleksi diadakan pembukaan oleh Ketua Majelis Dikdasmen Kota Surakarta Drs. H. Tridjono. Dalam sambutannya Ketua Majelis menyampaikan, peserta yang ditunjuk mengikuti seleksi adalah para guru yang sudah senior dan memenuhi syarat, dipandang mampu untuk melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah.

"Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus akan diberi amanah untuk menjadi kepala sekolah di lingkungan Majelis Dikdasmen Kota Surakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Majelis juga berpesan kepada tim seleksi, agar melaksanakan seleksi dengan obyektif, transparan, profesional dan akuntabel.

Tridjono berharap, hasil tes sudah diterima Majelis Dikdasmen paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan seleksi, yaitu 27 Januari 2020.

Sekretaris Majelis Dikdasmen Kota Surakarta Drs. H. Yatimun menjelaskan, bahwa sekolah yang dikelola meliputi 23 Sekolah Dasar, 9 SLTP, 1 Madsasah Tsanawiyah, dan 5 SMA, 5 SMK, 1 Madrasah Aliyah. Jumlah peserta pendidik 13.000, tenaga pendidik (guru) sebanyak 1100 dan tenaga kependidikan sebanyak 210.

"Agar sekolah Muhammadiyah berkualitas dan berkemajuan maka dibutuhkan kepala sekolah yang mumpuni dan berkualitas," terangnya.

Ketua Tim Seleksi calon kepala sekolah Dr. Anwar Hamdani, MM, MHum dan anggota Tim Seleksi Drs. H. Supraptono, M.Pd., menjelaskan, materi seleksi calon kepala sekolah meliputi; pembuatan makalah dengan judul “Pengembangan Sekolah Muhammadiyah dalam Mewujudkan Sekolah yang Bermutu dan Berkemajuan”, makalah ditulis tangan dan diberi waktu dua jam.

Setelah ujian tertulis dilanjutkan wawancara yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi terdiri lima orang, yaitu; Drs. H. Tridjono, Dr. Anwar Hamdani, MM, MHum, Drs. H. Yatimun, Drs. H. Supraptono, M.Pd, Dr. Suharno, MPd. Materi wawancara meliputi Standard Nasional Pendidikan dan Al-Islam Ke-Muhammadiyahan.

Supraptono menjelaskan, selain seleksi melalui ujian secara tertulis dan wawancara, tim seleksi juga mengadakan tracer study, yaitu rekam jejak karir dan home visit terhadap para peserta seleksi.

"Tim akan merekap nilai dari setiap tahapan seleksi dan mengadakan rapat pleno tim untuk membuat peringkat, untuk selanjutnya diserahkan ke Majelis Dikdasmen Kota Surakarta," katanya. (Sofyan)


Tata cara pemilihan kepala sekolah muhammadiyah
Surat Keputusan PWM Nomor 374/KEP/II.0/B/2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah (foto: doc)

PWMU.CO – Salah satu ciri sekolah/madrasah Muhammadiyah adalah ketertiban administrasi dan keterbukaan menagemen. Di bawah naungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), sekolah Muhammadiyah tingkat dasar hingga menengah atas, punya dasar peraturan dalam menjalankan roda lembaga pendidikan. Diturunkan dari Qaidah Majelis Dikdasmen dan Surat Keputusan Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim dan Majelis Dikdasmen PWM menurunkannya dalam beberapa peraturan.

“Berbagai peraturan turunan dari Qaidah Majelis Dikdasmen ini sebagai petunjuk teknis sekaligus mempermudah pelaksanaan di lapangan,” jelas Ketua Majelis Dikdasmen PWM Jatim, Arba’iyyah Yusuf. Tiga diantara peraturan yang telah disusun adalah Mekanisme Pergantian Kepala Sekolah, Peraturan Kepegawaian, dan pedoman keuangan sekolah Muhammadiyah.

(Baca: SMK Pelayaran Berbasis Pesantren yang 100 % Lulusannya Langsung Diterima di Dunia Kerja dan Inilah Jadwal Mutakhir Pelaksanaan Akreditasi Sekolah)

Peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dituangkan dalam Surat Keputusan PWM bernomor 374/KEP/II.0/B/2012. Dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2012, peraturan ini memuat berbagai hal teknis tentang estafeta kepemimpinan kepala maupun wakil kepala sekolah/madrasah Muhammadiyah di Jatim. Mulai dari persyaratan, tatacara pencalonan, penetapan, masa jabatan hingga pemberhentiannya, dikupas dalam 11 bab.

(Baca: 3 Cerita Jatuh-Bangun Kyai Dahlan Mendirikan dan Pertahankan Sekolahan dan Sekolah Kampung yang Banyak Lahirkan Hafidz Qur’an)

Adapun peraturan Kepegawaian Majelis Dikdasmen PWM Jatim disahkan lewat keputusan PWM Jatim dalam surat keputusan bernomor 516/KEP/II.0/D/2012. Ditetapkan pada 21 September 2012, peraturan ini memuat berbagai hal tentang kepegawaian dalam sekolah/madrasah Muhammadiyah. Mulai dari jenis dan kedudukan pegawai, tidak terkecuali tentang penerimaan, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai.

Peraturan kepegawaian juga memuat kepangkatan kepegawaian Persyarikatan, Hak dan kewajiban, penghargaan dan sanksi, kode etik, penilaian kinerja pegawai, hingga mekanisme standar penggajian pegawai. Adapun pedoman keuangan disusun untuk mempermudah sekolah dalam merancang Rencana Anggaran-Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M) Muhammadiyah.

(Baca: Ternyata, Gurulah yang Membuat Mantan Wapres Budiono Sangat Terkesan sebagai Alumni SD Muhammadiyah!)

Ingin mengetahui secara detail ketiga peraturan  itu? Silahkan didownload dalam link-link di bawah ini. Semoga bermanfaat.

1. Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah

2. Peraturan Kepegawaian Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur

3. Pedoman Keuangan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.