Surat kehilangan kepolisian berlaku berapa lama

Fitur ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat membuat Permohonan Laporan Kehilangan secara mandiri sebelum datang ke SPKT Polres Kediri Kota. Dengan mengisi data awal melalui aplikasi eSPKT ini masyarakat dapat menghemat waktu pada saat proses pembuatan Laporan Kehilangan di SPKT Polres Kediri Kota. Waktu kedatangan ke Polres juga dapat ditentukan sendiri menyesuaikan dengan ketersediaan waktu masing-masing.


Syarat-syarat yang harus dibawa ke SPKT Polres Kediri Kota untuk menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan adalah sebagai berikut:

Syarat-syarat yang harus dibawa ke Loket Pelayanan SKCK Polres Kediri Kota untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Kehilangan PASPOR    a. KTP asli/Foto Copy    b. Foto Copy Paspor (jika ada)

   c. Surat pengantar dari Kantor Imigrasi (jika tidak ada foto copy Paspor)

2. Surat Keterangan Kehilangan KARTU ATM    a. KTP asli/Foto Copy    b. Foto Copy Buku Tabungan (jika ada)

   c. Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto copy Buku Tabungan)

3. Surat Keterangan Kehilangan BUKU TABUNGAN    a. Pemilik Buku Tabungan wajib datang sendiri    b. KTP asli/Foto Copy    c. Foto Copy Buku Tabungan (jika ada)

   d. Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto copy Buku Tabungan)

4. Surat Keterangan Kehilangan KTP / E-KTP / E-KTP Sementara    a. Foto Copy KTP    b. Foto Copy Kartu Keluarga (jika ada)

   c. Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada Kartu Keluarga)

5. Surat Keterangan Kehilangan KARTU KELUARGA / KK    a. KTP asli/Foto Copy    b. Foto Copy Kartu Keluarga (jika ada)

   c. Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada foto copy Kartu Keluarga)

6. Surat Keterangan Kehilangan SERTIFIKAT TANAH    a. KTP asli/Foto Copy    b. Foto Copy Sertifikat    c. Surat pengantar dari Desa

   d. Surat pengantar dari BPN / Badan Pertanahan Nasional

7. Surat Keterangan Kehilangan STNK    a. Foto Copy KTP rangkap 2    b. Foto Copy BPKB rangkap 2

   c. Surat pengantar dari FINANCE (jika Kendaraan Kredit)

8. Surat Keterangan Kehilangan BPKB    a. KTP asli/Foto Copy    b. Foto Copy STNK    c. Surat keterangan dari FINANCE (jika kendaraan kredit)

   d. Surat keterangan dari SAMSAT (jika kendaraan bukan kredit)

9. Surat Keterangan Kehilangan BUKU NIKAH    a. KTP asli/Foto Copy    b. Foto Copy Buku Nikah (jika ada)

   c. Surat keterangan dari KUA (jika tidak ada foto copy Buku Nikah)

10. Surat Keterangan Kehilangan AKTA CERAI    a. KTP asli/Foto Copy    b. Foto Copy Akta Cerai (jika ada)

   c. Surat keterangan dari Pengadilan Agama / Catatan Sipil (jika tidak ada foto copy Akta Cerai)

11. Surat Keterangan Kehilangan AKTE KELAHIRAN    a. KTP asli/Foto Copy    b. Foto Copy Kartu Keluarga    c. Foto Copy Akte Kelahiran (jika ada)

   d. Surat keterangan dari DISPENDUKCAPIL (jika tidak ada foto copy Akte Kelahiran)

12. Surat Keterangan Kehilangan IJAZAH    a. KTP asli/Foto Copy    b. Foto Copy Ijazah (jika ada)

   c. Surat keterangan dari Sekolah / Kantor DIKNAS (jika tidak ada foto copy Ijazah)

Buat Laporan

tirto.id - Cara mengurus surat kehilangan perlu diketahui bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit.

Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor. Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010").

Selian itu juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010").

Cara Mengurus Surat Kehilangan

Dikutip dari Polrestabes Surabaya, pembuatan surat kehilangan pun tak dipungut biaya. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.

Syarat yang harus dilengkapi mencakup:

  1. Membawa identitas diri Pelapor;
  2. Menyiapkan data yang dilaporkan;
  3. Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
  • Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;
  • Untuk ijazah melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
  • Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
  • Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
  • Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.

Surat kehilangan kepolisian berlaku berapa lama

Infografik SC Mengurus Surat Kehilangan. tirto.id/Rangga

Setelah selesai mempersiapkan berkas-berkas pendukung, selanjutnya adalah:

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat dengan mengambil nomor panggilan
  2. Setelah itu jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat.

Baca juga: Apa Itu SKCK Online: Perpanjangan, Syarat Pembuatan, Cara Mengurus

Baca juga artikel terkait SURAT KEHILANGAN atau tulisan menarik lainnya Dewi Sekar Pambayun
(tirto.id - dsp/yan)


Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Yantina Debora
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun


Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Surat kehilangan kepolisian berlaku berapa lama

SURAT KEHILANGAN

Persyaratan

1. Membawa identitas diri Pelapor.

2. Menyiapkan data yang dilaporkan

3. Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:

   a. Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;

   b. Untuk ijazah melampirkan Surata pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;

   c. Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;

   d. Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;

   e. Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.

PROSEDUR LAPORAN KEHILANGAN 

Surat kehilangan kepolisian berlaku berapa lama

Karena berbagai sebab, bisa saja kita kehilangan aset paling berharga yang kita miliki, yaitu dompet. Ya, dompet secara fisik tidaklah mahal namun isi dompet itu yang membuat kita super panik jika sampai kehilangan. SIM, KTP, STNK, ATM dan sebagainya yang ada di dalam dompet, mungkin tidaklah mahal dalam pengurusannya atau jika ATM kita yang hilang, pastinya aman karena ada PIN sebagai proteksi, namun proses pengurusan kartu dan surat penting tersebut seringkali membuat kita bingung dan jengkel karena harus satu persatu ke instansi terkait serta membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Jika mengalami musibah ini, jangan panik karena panik akan membuat pikiran runyam dan yang kita kerjakan tidak prosedural yang membuat kita malah banyak buang waktu. Jadi jika kehilangan, langsung saja lapor ke Kantor Polisi terdekat. Jika kita di pusat keramaian, beberapa pos polisi ada juga di sekitar pasar, mall, atau kampus. Bagaimana jika kita baru menyadari telah kehilangan pada saat kita sudah sampai di rumah?

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang

Hal Penting yang Diperhatikan dan Diketahui sebelum Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat

Surat kehilangan kepolisian berlaku berapa lama

Ilustrasi Menyiapkan Dokumen Persyaratan Lapor Kehilangan

Sebelum lapor kehilangan dikantor polisi maka perlu mengetahui dan menyiapkan beberapa hal berikut ini agar tidak bolak-balik dalam pengurusannya:

  • Membawa Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan

Surat pengantar ini jika disiapkan lebih dahulu akan lebih baik, walaupun kadangkala tidak diperlukan. Minta surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat dan cukup membayar biaya administrasi saja atau bahkan gratis.

  • Catat dan Ingat Dokumen atau Barang Apa Saja yang Hilang

Biar proses pembuatan laporan kehilangan berlangsung cepat, ingat-ingat atau kalau perlu di catat daftar dokumen dan barang yang hilang misalnya saja KTP, Kartu Kredit, SIM ATM, Hand phone dan sebagainya.

Jika sudah punya copy dokumen yang hilang atau ingat nomor dokumen yang hilang tersebut akan memudahkan proses pengurusan nantinya, namun jika Anda tidak ingat pihak kepolisian akan menulisnya dengan keterangan “dengan nomor yang tidak di ingat”

  • Usahakan Mencari Terlebih Dahulu Fotokopi Dokumen yang Hilang

Jika memungkinkan, mencari copy dokumen yang hilang di rumah atau hasil scan yang tersimpan di laptop akan sangat membantu dan mempermudah kita mengurus kembali dokumen yang hilang tersebut termasuk, terutama sekali saat awal membuat laporan kehilangan di kepolisian.

  • Siapkan Persyaratan yang Diperlukan

Biar tidak bolak-balik dalam pembuatan laporan kehilangan di kepolisian, siapkan terlebih dahulu beberapa hal yang mungkin di perlukan seperti dibawah ini:

    • Kartu tanda penduduk (wajib, jika kartunya tidak ikut hilang).
    • Kartu tabungan (jika melaporkan terkait kehilangan ATM).
    • Foto barang yang hilang (jika ada)
  • Minta Fotokopi dan Legalisir

Proses pengurusan dokumen atau kartu yang hilang membutuhkan surat kehilangan asli atau legalisir, oleh karena itu saat membuat surat kehilangan di kepolisian, sebaiknya meminta untuk dibuatkan rangkap dan di legalisir. Mengingat pentingnya berkas asli atau copy legalisir bagi instansi keuangan seperti bank atau yang lainnya untuk proses penggantian barang yang hilang (misalnya kartu ATM), maka sebaiknya minta rangkap legalisir karena berkas tersebut pasti dibutuhkan.

  • Surat Kehilangan Berlaku untuk 14 Hari

Surat laporan kehilangan berlaku hanya untuk 14 hari saja. Jika masih membutuhkannya lagi maka setelah itu Anda bisa memperpanjangnya lagi. Oleh karena tu setelah mendapatkan surat kehilangan ini segera gunakan untuk mengurus ke instansi terkait.

Proses yang Harus Dijalani di Kepolisian

Untuk membuat laporan kehilangan di kepolisian, Anda bisa mengikuti tahapan berikut ini. Kalau bisa datang ke kantor polisi yang sedikit besar sehingga ada tempat pengaduan dan pelayanan masyarakat (idealnya di Polres), jangan di kantor pos polisi yang kecil.

  1. Laporan Kehilangan Bisa Masuk di Bagian Pengaduan Dan Pelayanan Masyarakat

Saat sampai di kantor polisi, untuk membuat laporan kehilangan, Anda bisa masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat. Biasanya tempat pelayanan ini terletak di depan pintu masuk kantor polisi agar mudah di temukan.

  1. Tertib Antri, Menunggu Panggilan

Bagian pelayanan masyarakat apalagi kalau menjelang agak siang akan semakin ramai dikunjungi  orang dengan berbagai keperluan. Jadi disini Anda wajib menunggu giliran masuk. Biar urusan lancar gunakanlah waktu untuk menyiapkan kronologis untuk menjelaskan laporan Anda nantinya.

  1. Setelah dapat Panggilan, Jelaskan Maksud dan Tujuan

Saat Anda mendapatkan giliran untuk lapor, maka jelaskan tujuan bahwa Anda ingin meminta surat kehilangan. Beberapa data berikut ini akan diminta petugas:

    • Nama lengkap
    • Alamat
    • Jenis pelaporan
    • Kapan waktu kejadian
    • Dan lain lain

Ikuti saja alurnya, sampai dengan selesai. Ingat, Anda harus jujur dalam membuat laporan kehilangan sesuai fakta yang Anda alami karena surat kehilangan memiliki konsekuensi hukum jika terjadi masalah dikemudian hari, misalnya saja berbohong atau informasi yang disampaikan tidak benar maka, pelapor bisa dikenakan tuduhan laporan palsu. Jadi hati-hati dalam membuat laporan kepolisian.

Pahami Kelengkapan Berkas yang Harus Dipenuhi untuk Berbagai Kasus Kehilangan Berikut Ini

Surat kehilangan kepolisian berlaku berapa lama

Ilustrasi Memahami Kelengkapan Berkas untuk Laporan Kehilangan

Untuk mempermudah pelaporan, saat datang ke kantor polisi terdekat selain menyiapkan dokumen seperti ulasan di atas, Anda perlu memahami beberapa dokumen penting berikut ini agar proses pembuatan laporan kehilangan bisa lancar.

  • Jika kehilangan STNK, maka Anda pasti akan diminta fotokopi STNK atau copy BPKB. Bagaimana jika BPKB masih jadi jaminan kredit? Solusinya Anda minta surat keterangan ke pihak bank/leasing atau lembaga kredit lainnya.
  • Jika kehilangan SIM, wajib menunjukkan foto copy SIM yang hilang, kalau tidak ada, nomor SIM.
  • Jika kehilangan kartu atm, wajib menunjukkan nomor rekening bank dan kantor cabang di mana Anda membuka rekening.
  • Jika kehilangan KTP, siapkan saja foto copy KTP Anda, atau jika ingat Nomor Induk KTP juga bisa dilaporkan.

Jika dokumen di atas bisa silengkapi proses pembuatan laporan kehilangan bisa langsung diproses, namun jika tidak lengkap petugas akan memberikan solusi pengganti yang bisa dipenuhi lebih lanjut. Setelah selesai kita akan di berikan cetak surat laporan kehilangan dari kepolisian, kita diminta untuk menAndatangani sebagai pelapor.

Baca Juga: Kartu Kredit Hilang dan Dipakai Orang? Ini Solusinya

Beberapa Hal Seputar Pertanyaan untuk Pembuatan Laporan Kehilangan di Kepolisian

Dalam membuat laporan kehilangan di kepolisian beberapa hal berikut ini perlu diperhatikan. Selain itu pertanyaan berikut ini biasanya akan ditanyakan oleh petugas, jawablah dengan jujur dan rinci agar memudahkan dalam membuat laporan:

  • Pertanyaan seputar kasus kehilangan, misalnya barang apa yang hilang, kapan hilangnya,  tempat terjadinya kehilangan dimana, dan pertanyaan lainnya yang menyangkut kasus. Jawablah dengan sebenar benarnya dan sejelas-jelasnya.
  • Sebaiknya Anda selaku korban yang membuat laporan sendiri atau jika pelapor masih di  bawah umur sebaiknya di dampingi orang tuanya.
  • Jika berkas sudah lengkap dan kronologinya jelas, proses pembuatan laporan biasanya membutuhkan waktu sekitar 20 menitan bahkan tidak sampai.

Setelah semua selesai, petugas akan meminta Anda cek ulang sebelum di cetak dan ditanda tangani pejabat yang berwenang. Mintalah fotokopi legalisir secukupnya untuk keperluan pengurusan kehilangan kartu atau dokumen ke berbagai instansi.

Patuhi Aturan dan Tata Tertib yang Berlaku

Membuat laporan surat kehilangan itu mudah, namun jangan nantinya disepelekan sehingga membuat Anda tidak berhati-hati dalam menyimpan dokumen. Proses yang lebih rumit lagi nanti adalah saat mengurus kartu atau dokumen yang hilang tersebut ke masing-masing instansi yang tentu saja membutuhkan waktu dan tenaga.

Baca Juga: 9 Benda Murah yang Wajib Dibawa Saat Jalan-Jalan