Sifat minuman yang menjadi sebab diharamkannya minuman tersebut dalam Agama Islam adalah karena

Jakarta -

Makanan haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi umat Islam sesuai aturan Allah SWT dan rasul-Nya. Konsumsi makanan haram mendatangkan kerugian bagi muslim di dunia dan akhirat.

Dikutip dari buku Fiqih dari Udin Wahyudin, dkk, mengonsumsi makanan haram juga akan mendatangkan sikap dan perilaku tidak terpuji. Larangan mengkonsumsi makanan haram terdapat dalam beberapa ayat Al Quran.

Salah satunya QS Al Maidah ayat 3,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Arab latin: ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Merujuk pada ayat di atas, makanan halal dibedakan karena zatnya dan cara memperolehnya. Berikut penjelasannya:

1. Makanan haram karena zatnya

Makanan ini bisa haram dengan sendirinya atau haram karena proses pencampuran. Makanan yang haram dengan sendirinya antara lain darah, daging babi, hewan halal yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.

Sedangkan makanan haram akibat proses pengolahan adalah contohnya mie goreng yang menggunakan minyak dan daging babi, makanan ringan yang diolah dengan bahan-bahan haram, makanan yang sudah busuk dan diolah lagi. Contoh lain adalah makanan yang membahayakan tubuh.

2. Makanan haram karena cara memperolehnya

Makanan halal menjadi haram jika diperoleh dengan cara-cara yang tidak benar. Cara yang dilarang Allah SWT tersebut misalnya berjudi,mencuri, merampok, mencopet, menipu, dan korupsi.

Perubahan status makanan halal menjadi haram karena cara memperoleh yang tidak benar terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 275,

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ

Arab latin: Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila."

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, memutuskan beberapa hal yang dikategorikan haram. Tiap muslim diharapkan mematuhi fatwa ini.

Beberapa hal yang dikategorikan haram adalah:

1. Khamr

Khamr adalah setiap yang memabukkan berupa minuman dan makanan. Minuman yang terkategori khamr adalah yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal satu persen. Tape dan air tape tidak termasuk khamr kecuali memabukkan.

2. Ethanol

Zat ethanol adalah senyawa murni yang tidak atau berasal dari industri khamr. Ethanol yang memabukkan tidak boleh dikonsumsi umat muslim.

3. Babi

Babi adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. MUI melarang konsumsi dan penggunaan nama dan atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan, serta pada binatang yang diharamkan seperti babi.

Sahabat hikmah, Allah SWT melarang hamba-Nya untuk mengonsumsi makanan haram agar terhindar dari akibat buruk yang berasal dari makanan tersebut.

(row/row)

VIVA – Ternyata ada beberapa minuman haram dalam ajaran agama Islam yang mungkin saja belum kamu ketahui sebelumnya. Hukum halal dan haram dalam Islam sendiri pada beberapa makanan dan minuman sudah mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Apalagi sebagai umat Islam yang ingin mendekatkan diri atau berusaha taat kepada Allah SWT, tentu saja kita perlu melaksanakan perintah, baik wajib maupun sunnah, serta selalu menjauhi berbagai larangan-nya supaya kita mendapatkan ridho-Nya. 

Bahkan, beberapa minuman haram dalam ajaran Islam tersebut memang sudah terbukti akan mengganggu kesehatan tubuh, baik akal maupun pikiran. Allah SWT hanya menghalalkan makanan atau minuman yang hanya memiliki manfaat untuk tubuh serta kesehatan setiap manusia. Sampai saat ini, hanya makanan haram yang sudah banyak diketahui. Masih banyak orang yang belum menyadari bahwa ada sejumlah minuman haram selain alkohol. Nah, berikut adalah ulasan selengkapnya yang disadur dari berbagai sumber. 

1. Minuman Keras

Jenis minuman haram pertama yang harus diketahui adalah minuman keras atau khamr. Minuman keras yang dimaksud dalam kategori ini adalah minuman yang mengandung alkohol, dan Islam sendiri melarang semua minuman yang memabukkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.

“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR. Muslim)

2. Minuman yang Berasal dari Darah

Darah merupakan salah satu bagian tubuh hewan yang haram hukumnya untuk dikonsumsi, walaupun berasal dari hewan yang halal. Ada beberapa kepercayaan dan budaya yang percaya bahwa darah dapat dicampur atau diminum sebagai obat untuk penyakit yang sulit disembuhkan. Padahal, salah satu jenis minuman ini telah dilarang dalam Al-Qur'an.

"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bakai, atau darah yang mengalir atau daging babi-karena sesungguhnya semua itu kotor-atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..." (QS. Al Anam ayat 145.)

3. Minuman dalam Bejana Emas

Agama Islam sangat melarang meminum minuman yang ditempatkan atau disimpan dalam bejana emas. Hal ini dikarenakan meminum minuman yang ada di dalam bejana emas dianggap berlebihan dan menyerupai amalan orang kafir yang tidak disukai oleh Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang sahih berikut:

"Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia." (HR. Bukhari)

4. Minuman yang Membahayakan Diri

Allah SWT secara tegas melarang untuk mengonsumsi hal-hal yang berdampak buruk dan merugikan kesehatan diri sendiri. Minuman yang berbahaya bagi diri sendiri, termasuk minuman yang dicampurkan dengan zat yang tidak diketahui keamanannya, juga dilarang keras.

Juga, jika minuman itu mengancam jiwa, dengan sengaja meminumnya untuk menyakiti diri sendiri, itu akan menjadi perilaku yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sebaik-baiknya orang adalah orang yang paling menjaga kesehatannya, dan segala perbuatan buruk pada diri sendiri akan dilaknat oleh Allah.

5. Minuman yang Diambil dari Orang Lain

Mengambil atau secara ilegal memperoleh milik orang lain tanpa izin sama saja dengan mencuri. Adalah ilegal untuk mencuri kekayaan dan makanan yang diperoleh, disentuh atau bahkan dikonsumsi. Meski berasal dari bahan dan proses yang halal, namun proses mendapatkannya bukanlah cara yang halal. Hal ini juga sudah dijelaskan dalam Al Quran beriut ini:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil," (QS. An Nisa ayat 29)

6. Minuman yang Tercampur Najis

Menjadi seorang muslim harus dijaga kebersihannya, termasuk memastikan minuman yang kamu minum tidak tercampur dengan hal-hal yang najis. Najis dalam Islam didefinisikan sebagai kotoran yang disentuh secara haram dan harus segera disucikan jika bersentuhan dengan tubuh. Dilarang mengkonsumsi makanan atau minuman yang mengandung hukum najis.

Ajaran Islam juga sangat menganjurkan untuk menjaga kebersihan makanan dan minuman sebelum dikonsumsi, yang harus selalu diperhatikan oleh umat Islam. Beberapa najis yang dapat membuat minuman menjadi haram, seperti darah, bangkai, atau bentuk najis lainnya.

7. Minuman dengan Efek Psikotropika

Minuman yang mempunyai sifat psikoaktif dilarang dalam Islam karena akan mengganggu kesehatan fisik dan mental setiap orang yang mengonsumsinya. Zat psikotropika dalam minuman ini dapat berasal dari obat atau campuran obat lain.

Selain itu, minuman haram yang mengandung efek psikoaktif dapat menyebabkan hilangnya kesadaran akan efek adiktif. Minuman dengan sifat psikoaktif diklasifikasikan sama dengan berbagai minuman keras atau khamr. 

8. Minuman yang Dianggap Memiliki Kekuatan

Percaya adanya kekuatan selain Allah adalah hukum kemusyrikan dan tidak boleh dilakukan oleh semua umat Islam. Allah SWT membenci perbuatan syirik atau menyekutukan Allah SWT seperti ini. Dalam beberapa kasus, beberapa minuman diberi mantra dan dianggap obat, sehingga dipercaya dapat menyembuhkan penyakit.

Mantra atau mantra yang dilontarkan oleh orang yang dianggap seorang dukun atau orang pintar ini akan membuat minuman tersebut menjadi haram untuk dikonsumsi meskipun dibuat dengan bahan dan pengerjaan yang halal.