Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2015, tentang Kemenko PMK, adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan. Urusan pembangunan manusia dan kebudayaan menjangkau urusan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan SDM, dan pembangunan karakter bangsa. Urusan-urusan tersebut dilaksanakan secara teknis oleh 8 kementerian (Kemendikbud, Kemenkes, Kemenristekdikti, Kementerian PPPA, Kemensos, Kemenpora, Kemenag, dan Kemendes PDTT). Selama 3 tahun terakhir, di bawah koordinasi Menko PMK Puan Maharani, telah dilakukan berbagai penanganan urusan pembangunan manusia dan kebudayaan, antara lain:
Saat ini pemanfaatan dana desa telah digunakan untuk:
******************* Bagian Humas dan Perpustakaan, Biro Hukum, Informasi, dan Persidangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan www.kemenkopmk.go.id Twitter@kemenkopmk IG : kemenko_pmk Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) terus mengajak anak muda Indonesia untuk bersatu dan bangkit menghadapi P Selengkapnya Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meresmikan 16 kegiatan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan secara simbo Selengkapnya Kaum muda Indonesia memiliki peranan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan, khususnya pada era industri 4.0. Kementerian Pendidikan dan Ke Selengkapnya Setelah gencar melakukan berbagai pembangunan infrastruktur yang bermanfaat sebagai sabuk pemersatu bangsa, penguat interkonektivitas, serta Selengkapnya |