Sebutkan harta yang memiliki kadar zakat sebesar 2,5%

Sebutkan harta yang memiliki kadar zakat sebesar 2,5%

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :

  • Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  • Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  • Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan peraknya, BAZNAS menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian dan ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia.

Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak yang sudah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah dengan cara transfer via rekening:

BSI 955 555 5400

BCA 686 0148 755

Mandiri 0700 0018 55555

a.n. Badan Amil Zakat Nasional

Atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.

(Sumber: Al Qur'an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

3 menit

Selain zakat fitrah di bulan Ramadan, berikut adalah jenis zakat lainnya yang dapat kamu tuntaskan. Yakin sudah beres semuanya?

Ketika bulan Ramadan hampir berakhir, ada satu lagi amalan yang harus dilakukan umat muslim, yaitu zakat fitrah.

Namun, zakat fitrah bukanlah satu-satunya tindakan berbagi yang harus dijalani, terutama untuk kaum Muslimin yang mampu secara finansial dan sudah mencapai batas minimal nisab.

Tujuan membayar zakat adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta yang kita punya.

Ini dikarenakan pada dasarnya dalam uang dan barang berharga yang kita miliki, ada sebagian hak orang lain.

Zakat-zakat ini bisa kamu salurkan melalui lembaga amil zakat atau secara personal.

Nah, sebelum kita teliti jenis jenis zakat, yuk, kita kenali zakat secara mendasar terlebih dahulu!

Pengertian Zakat

Sebutkan harta yang memiliki kadar zakat sebesar 2,5%

Zakat, secara luas, berarti harta yang wajib disisihkan oleh kaum muslimin dan muslimah untuk orang lain yang berhak menerima dan lebih membutuhkan.

Orang-orang yang dimaksud adalah fakir miskin dan semacamnya, sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh syariah.

Dalam rukun Islam, membayar zakat berada pada urutan keempat, yang sudah dijadikan salah satu faktor paling penting untuk menjalankan dan menegakkan syariat Islam.

Hukumnya wajib untuk orang-orang yang memiliki harta berlebih dan mencapai batas nisab.

Nisab adalah batas terendah yang sudah ditetapkan oleh syariah, yang mana nantinya akan dijadikan pedoman untuk menentukan jumlah dan ketentuan mengeluarkan zakat.

Syarat-syarat jenis zakat dan nisabnya adalah sebagai berikut:

  • Harta yang akan dizakatkan sudah berumur lebih dari 1 tahun (haul, terkecuali zakat pertanian dan buah-buahan panen atau harta karun yang diambil ketika menemukannya).
  • Harta yang akan dizakatkan jumlahnya di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang.

Baca Juga:

Menata Rumah Minimalis untuk Open House Lebaran

Jenis Jenis Zakat dan Nisabnya. Lengkap dengan Cara Hitung

Sebutkan harta yang memiliki kadar zakat sebesar 2,5%

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib untuk dikeluarkan umat muslim pada akhir bulan Ramadan, sebelum Hari Raya Idulfitri.

Zakat ini dapat dibayar dengan beras dan uang.

Perhitungannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras, atau makanan pokok khas daerah tempatmu tinggal.

Sedangkan untuk uang, ukuran jumlahnya adalah sebesar 3,5 liter beras.

Misalkan harga satu kilo beras di pasaran adalah Rp12 ribu, jadi zakat fitrah yang harus kamu bayar adalah sekitar Rp42 ribu.

2. Zakat Mal/Zakat Harta Kekayaan

Zakat mal atau dikenal dengan maal merupakan salah satu macam macam zakat penghasilan dan harta kekayaan.

Harta yang bisa dizakatkan berupa hasil panen, pertambangan, lautan, ternak, emas dan perak, harta temuan, dan masih banyak lagi.

Zakat ini sudah tercatat di dalam Undang-Undang No 38 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal ini berisi bahwa zakat mal adalah jenis zakat penghasilan yang disisihkan oleh orang muslim atau melalui badan yang dimilikinya, sebagaimana yang sudah ditentukan pada ajaran Islam.

Untuk maal, perhitungan macam zakat dan nisabnya berbeda-beda, tergantung apa yang kamu berikan.

Berikut adalah rumusnya:

  • Zakat harta kekayaan: 2,5% x jumlah harta yang sudah berumur lebih dari setahun.
  • Zakat emas: 20 dinar. 1 dinarnya sebesar 4,25 gr, sehingga batas nisabnya adalah 85 gr. Apabila kamu memiliki emas lebih dari jumlah tersebut, perhitungan zakatnya dalah 2,5% x jumlah emas.
  • Zakat perak: 200 dirham. 1 dirhamnya sebesar 595 gr. Perhitungannya disamakan dengan menghitung zakat emas.
  • Zakat binatang ternak:
    • Unta: Nisabnya 5 ekor
    • Sapi: Nisabnya 30 ekor
    • Kambing: Nisabnya 40 ekor
  • Zakat hasil pertanian: Nisabnya sebesar 5 wasaq. 1 wasaqnya dihitung 60 sha’ dan 1 sha’ dihitung sebanyak 3 kg, jadi jumlah total nisabnya adalah 300 sha’ x 3 kg, yaitu 900 kg. Lahan pertanian yang menggunakan alat penyiram tanaman persenan zakatnya sebesar 5%, sedangkan yang mengandalkan air hujan sebesar 10%.
  • Zakat harta karun: Zakat harta temuan tidak memiliki nisab seperti zakat lainnya. Besarnya zakat fitrah untuk harta ini adalah 20% x jumlah harta karun.

Penerima Zakat

Ada pemberi, ada penerima.

Setelah kita belajar jenis-jenis zakat dan bagaimana cara menghitungnya, berikut adalah daftar golongan-golongan yang berhak menerima zakat agar kamu tidak salah memberi.

Golongan tersebut dibagi menjadi 8, yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil
  4. Mualaf
  5. Hamba sahaya
  6. Gharimin (orang-orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup)
  7. Fisabilillah (kaum yang berjuang di jalan Allah Swt.)
  8. Ibnus sabil (orang-orang yang hartanya habis dalam sebuah perjalanan mencari jalan Allah Swt.)

Baca Juga:

Lirik Beli Rumah Setelah Lebaran? Ini Tips Jitunya!

Semoga di atas bisa bermanfaat ya, Sahabat 99…

Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.

Untuk yang sedang mencari harga rumah dijual di Bali atau pulau indah lainnya di Indonesia, kamu bisa langsung kunjungi 99.co/id!

***SAM/IQB