Hasil antigen berlaku berapa lama untuk penerbangan

Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (8/3).

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” ucap Adita. (*)

Sumber: Kemenhub RI

Jakarta -

Traveler yang hendak pergi ke luar kota harus melakukan tes swab antigen sebagai salah satu syarat perjalanan. Masa berlakunya berapa lama ya? Mari simak ketentuannya!

Kementerian Perhubungan menegaskan syarat perjalanan untuk ke luar kota akan tetap diberlakukan. Syarat perjalanan yang berlaku akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat ini berlaku untuk semua calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode: 1 Juni 2021-hingga pemberitahuan lebih lanjut.

1. Negatif Antigen (2x24 Jam sebelum keberangkatan) 2. Negatif GeNose C-19 (1x24 Jam sebelum keberangkatan)

3. Negatif Swab/PCR Test dengan waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan)

Dokumen negatif swab antigen COVID-19 ini hanya berlaku 2x24 jam. Artinya, tes Swab Antigen harus dilakukan 2 hari sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan. Traveler diwajibkan menunjukkan dokumen negatif COVID-19. Baik berupa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose.

Saat Uji Kesehatan, calon penumpang akan dikelompokkan menjadi dua guna mempermudah verifikasi. Pengelompokan itu berdasarkan usia:

1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.

2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Selain dokumen hasil tes Swab Antigen negatif, jangan lupa juga untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Hac) sebelum dan setelah penerbangan, ya traveler!

Simak Video "Ini Syarat Terbaru Naik Lion Air, Citilink, dan Garuda Saat Pandemi"



(wsw/ddn)

Jakarta -

Masa berlaku PCR untuk penerbangan jadi informasi terbaru yang perlu diketahui bagi warga yang hendak bepergian dengan pesawat. Jangan sampai salah baca aturan bikin gagal terbang ya!

Pemerintah baru saja mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 18 Oktober mendatang. Berkaitan dengan itu, pemerintah menerapkan aturan di PPKM level 4 sampai 1 di seluruh Indonesia. Diantaranya adalah syarat penerbangan di mana sertifikat vaksin Covid-19 serta hasil tes PCR wajib disiapkan.

Lalu, berapa lama masa berlaku PCR untuk syarat penerbangan? Berikut informasinya yang sudah kami rangkum.

Aturan masa berlaku PCR untuk penerbangan tertera di Inmendagri nomor 47 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah luar Jawa dan Bali.

Masa berlaku PCR untuk penerbangan adalah 2x24 jam. Berdasarkan Inmendagri, masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara diwajibkan untuk menyertakan:

  1. Kartu vaksin minimal dosis pertama
  2. Kartu PCR H-2

Hal ini berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara itu untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan:

  • Hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
  • Atau hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).

Masa Berlaku PCR untuk Penerbangan: Daerah luar Jawa-Bali

Selain itu, aturan mengenai PCR sebagai salah satu syarat Penerbangan daerah luar Jawa-Bali tertera dalam Inmendagri nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara di luar Jawa-Bali diwajibkan untuk menunjukkan:

  1. Kartu vaksin minimal dosis pertama
  2. Kartu PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah luar Jawa-Bali.

Sementara itu, dalam Inmendagri juga disebutkan adanya pembatasan kapasitas penumpang pesawat udara menjadi maksimal 70 persen. Tentunya aturan ini dibarengi dengan menaati protokol kesehatan yang berlaku. Serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukan bukti tes PCR negatif.

Simak video 'Update PPKM: Blitar Uji Coba New Normal, Bule Boleh Masuk RI Lagi':

(izt/izt)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri.

Untuk aturan perjalanan penerbangan wilayah Jawa dan Bali kini sudah diperbolehkan untuk menggunakan hasil rapid test antigen yang berlaku hari ini Rabu (3/11/2021).

Aturan itu merujuk pada SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

2. Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

2. Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.


(dru)