Sebutkan dokumen perjalanan dinas luar negeri

Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh seorang karyawan atau pegawai suatu lembaga atau perusahaan yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan untuk jangka waktu tertentu. Agar perjalanan dinas pimpinan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, administrasi kantor / sekretaris harus selalu berkoodinasi dengan pimpinan ketika akan mempersiapkan semua hal yang diperlukan dalam perjalanan dinas. Adapun persiapan perjalanan dinas meliputi :
1. Persiapan rencana perjalanan dimas
2. Persiapan dokumen perjalanan dinas
3. Persiapan transportasi dan akomodasi
4. Persiapan daftar perjalanan dinas ( itinerary )
5. Persiapan pembiayaan perjalanan dinas Dalam menangani perjalan dinas ada berbagai macam dokumen yang memang harus di persiapkan dengan baik guna kelancaran perjalanan bisnis itu sendiri. Dokumen perjalanan dinas adalah suatu bukti tertulis atau tercetak yang dapat memeberikan keterangan bagi pimpinan ketika melakukan perjalanan dinas.Dokumen-dokumen ini meliputi:

Dokumen Internal

Dokumen internal merupakan dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan/kantor tempat seseorang bertugas. Contoh dari dokumen Internal ini adalah.

1. Surat tugas

Surat tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di perusahaan dan diberikan kepada seorang (bawahan) berfungsi untuk melakukan pekerjaan tertentu

2. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

Seringnya SPPD ini hanya digunakan pada unsur pemerintahan saja, namun tidak menutup kemungkinan digunakan pula pada perusahaan swasta.

Dokumen Eksternal

Dokumen Eksternal adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan digunakan untuk perjalanan bisnis. Jenis dokumen ini biasanya berbeda-beda, tergantung kebutuhan dan daerah tujuan dalam perjalanan bisnis. Jenis dokumen ini adalah:

1. Paspor ( passport )

Paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada seorang warga negara, yang diberi izin untuk meningggalkan negaranya dan untuk pergi ke negara-negara tertentu.Paspor digunakan sebagai tanda bukti kewarganegaraan dan tanda bukti diri di negara lain. Macam-macam paspor:

a. Paspor biasa (normal passport) adalah paspor bersampul warna hijau, biasa disebut paspor hijau, yaitu paspor yang digunakan oleh masyarakat umum. Paspor biasa ini diperoleh di kantor imigrasi setempat, ditulis dalam Bahasa Indonesia dan masa berlakunya adalah lima tahun.


b. Paspor dinas adalah paspor yang bersampul warna biru, biasa disebut paspor biru, yaitu paspor untuk pegawai/pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan/perjalanan dinas ke luar negeri. Pengurusan paspor ini dilakukan di Departemen Luar Negeri dan hanya untuk pejabat pemerintah. Masa berlaku paspor tergantung dari keperluannya, pada umumnya satu tahun atau lebih, ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
c. Paspor diplomatik adalah paspor bersampul warna hitam, sering disebut paspor hitam, yaitu paspor yang digunakan oleh pejabat diplomatik, seperti duta besar atau pejabat-pejabat tertentu kedutaan. Paspor diplomatik dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dan ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
d. Paspor haji adalah paspor bersampul warna coklat, yaitu paspor khusus untuk orang-orang yang akan menunaikan ibadah haji. Paspor ini dapat diperoleh di Departemen Agama. Masa berlaku paspor sesuai dengan lamanya melakukan ibadah haji.
e. Paspor khusus adalah paspor khusus untuk pejabat United Nations (PBB) dan biasanya mendapatkan perlakuan diplomatik. Ada dua macam paspor khusus, yaitu bersampul warna merah untuk pejabat tinggi PBB dan bersampul warna biru muda untuk staf PBB.

2. Visa

Visa adalah izin tinggal disuatu negara untuk suatu periode tertentu dalam waktu tertentu.Visa ini dapat di peroleh dari kedutaan negara yang bersangkutan. Untuk kunjungan yang tidak melebihi dua Minggu, visa tidak diperlukan bagi warga negara Indonesia yang masuk ke negara-negara ASEAN. Macam-macam visa:

a. Transit visa, yaitu visa biasa yang diberikan kepada seseorang yang singgah (transit) di suatu kota di suatu negara tertentu, biasanya hanya untuk 1–3 hari, kemudian melanjutkan perjalanan kembali ke negara tujuan.


b. Tourist visa, yaitu visa untuk orang-orang yang mengadakan perjalanan pariwisata. Di Indonesia visa turis hanya berlaku untuk dua bulan dan tidak dapat diperpanjang secara otomatis. Apabila hendak memperpanjang, para turis harus ke luar dahulu dari Indonesia untuk meminta visa lagi dari Kedutaan Besar RI di luar negeri.
c. Bussiness visa, yaitu visa untuk para pebisnis yang akan melakukan kunjungan bisnis/urusan dagang ke suatu negara.
d. Diplomatic visa, yaitu visa yang diberikan kepada pejabat kedutaan, konsulat atau perwakilan suatu negara yang patut diberikan penghormatan atas dasar hukum dan pergaulan diplomatik internasional.
e. Official visa, yaitu visa yang diberikan kepada pejabat resmi suatu negara, dalam hubungan internasional hal ini sebagai tanda persahabatan kedua negara.
f. Immigrant visa, yaitu visa yang diberikan kepada para imigran, yakni orang-orang yang mengadakan perjalanan ke suatu negara dan berkeinginan menetap di negara tersebut.

3. Fiskal

Fiskal adalah biaya pajak yang harus di bayar oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke luar negeri. Fiskal dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada seorang sebagai wajib pajak yang akan pergi ke luar negeri, kecuali orang yang dibiayai oleh pemerintah. 

4. Exit Permit

Exit permit adalah bukti dari imigrasi setempat bahwa telah memasuki atau meninggalkan negara yang bersangkutan. Bentuk exit permit yaitu berupa lembaran kertas yang sudah distempel oleh kantor imigrasi kemudian ditempelkan atau dilampirkan pada paspor.

5. Yellow Card ( Kartu Kesehatan )

Yellow card adalah kartu yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan pemerintah untuk diberikan kepada warga negara yang akan ke luar negeri, kartu ini dipakai untuk menyatakan bahwa warga negara tersebut bebas dari penyakit yang menular. http://www.anugerahdino.com/2014/05/dokumen-yang-dipersiapkan-dalam.html

1. SURAT IJIN PEMERINTAH

  1. Surat Permohonan ijin PDLN dan Dokumen Administrasi PDLN lainnya dari Walikota kepada Gubernur untuk diteruskan kepada  Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam negeri untuk mendapatkan Surat Rekomendasi PDLN ;
  2. Surat Rekomendasi PDLN dari Sekjen Kemendagri diteruskan kepada : Sekretaris Sekretariat Negara untuk memperoleh Surat Ijin Pemerintah & Menteri Luar Negeri untuk memperoleh Exit Permit dan Rekomendasi Visa (bila diperlukan).
  3. Surat Permohonan Ijin PDLN diterima oleh Gubernur paling lambat 20 hari sebelum keberangkatan ;
  4. Surat Permohonan Ijin PDLN oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan kecuali untuk hal yg sangat mendesak, untuk mendapat rekomendasi PDLN.
  5. Dalam hal sampai dengan waktu keberangkatan dokumen administrasi belum diterbitkan, PDLN agar dijadwalkan kembali

2. PASPOR DINAS

Syarat pembuatan Paspor Dinas /Paspor Biru :

  1. Foto berwarna latar belakang putih 4×6 (4 lembar)
    1. Pria : Memakai Jas, berdasi, tidak menggunakan tutup kepala.
    2. Wanita : Bebas rapi
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. PNS :  Foto Copy Karpeg dan SK Terakhir
  5. DPRD : Foto Copy KTA dan SK Pelantikan

3. EXIT PERMIT

4. VISA

5. KERANGKA ACUAN KERJA

6. SURAT UNDANGAN

MEKANISME PENANGANAN ADMINISTRASI

PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

A.  Ketentuan Umum 

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri adalah sebagai berikut.

  1.  Perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk diterbitkan melalui Sekretariat Negara.
  3. Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan.
  4. Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
  5. Perjalanan dinas luar negeri untuk menghadiri seminar, lokakarya, simposium, konferensi, peninjauan, studi perbandingan, dan inspeksi harus dibatasi dengan ketat sepanjang menggunakan dana APBN/APBD.
  6. Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan, serta dilakukan sepanjang tugas yang bersangkutan di dalam negeri tidak ada yang mendesak, dan dengan memperhatikan efisiensi APBN/APBD.
  7. Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya negara (APBN/APBD) dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya.
  8. Perjalanan dinas ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, diperlukan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
  9. Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang telah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan.
  10. Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap Pemerintah. 

B. Prosedur Pengusulan Perjalanan Dinas Luar Negeri

  1. Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus diusulkan oleh Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah untuk mendapatkan Surat Persetujuan.
  2. Instansi pengusul mengajukan surat permohonan persetujuan dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Permohonan ditujukan kepada Presiden, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPND, dan Gubernur. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Ketua LPND atau pejabat yang ditunjuk. Secara skematis prosedur tersebut diuraikan sebagaimana bagan berikut :
    Sebutkan dokumen perjalanan dinas luar negeri
  • Permohonan ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Negara dan Pejabat Lainnya. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau setingkat yang ditunjuk oleh instansinya. Secara skematis prosedur tersebut diuraikan sebagaimana bagan berikut :
    Sebutkan dokumen perjalanan dinas luar negeri
  • Permohonan ditujukan kepada Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh pejabat Eselon I atau yang setingkat. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau setingkat yang ditunjuk oleh instansinya. Secara skematis prosedur tersebut diuraikan sebagaimana bagan berikut :
    Sebutkan dokumen perjalanan dinas luar negeri
  • Permohonan ditujukan kepada Sekretaris Menteri Sekretaris Negara u.p. Kepala Biro KTLN, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilaksanakan oleh pejabat Eselon II, III dan IV atau yang setingkat, pegawai non eselon, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk oleh instansinya serendah-rendahnya Eselon II. Secara skematis prosedur tersebut diuraikan sebagaimana bagan berikut :
    Sebutkan dokumen perjalanan dinas luar negeri
  1. Bagi pejabat/pegawai pemerintahan daerah, permohonan persetujuan diajukan oleh pejabat terkait pada instansi pemerintahan pusat.
  2. Surat permohonan persetujuan perjalanan dinas luar negeri sekurang-kurangnya memuat:
  • nama dan jabatan yang akan melakukan perjalanan dinas luar negeri;
  • NIP atau nomor identitas yang disetarakan (khusus untuk Pegawai Negeri dan Pegawai BUMN/BUMD);
  • tujuan kegiatan perjalanan dinas luar negeri;
  • kota dan negara yang dituju;
  • jangka waktu perjalanan dinas luar negeri;
  • sumber pembiayaan.
  1. Surat permohonan perjalanan dinas luar negeri dilengkapi dengan: 
  • surat undangan atau pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan dari penyelenggara/mitra kerjasama di luar negeri atau surat konfirmasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri di negara yang dituju;
  • dokumen/surat resmi yang menerangkan sumber pembiayaan (antara lain DIPA, surat dari donor, kontrak/perjanjian/MoU, atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani di atas materai);
  • jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri;
  • penjelasan mengenai relevansi, urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan dokumen yang berkaitan;
  • izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila seorang pejabat/pegawai diajukan oleh instansi lain;
  • kertas posisi dan/atau pedoman delegasi, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka menghadiri pertemuan/sidang internasional;
  • brosur atau sejenisnya yang memberikan gambaran umum mengenai kegiatan promosi/pameran, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti promosi/pameran;
  • draft perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait, apabila perjalanan dinas luar negeri untuk penandatanganan perjanjian internasional.

C. Proses Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri 

  1. Biro KTLN melakukan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah pengusul.
  2. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, maka Biro KTLN akan mempersiapkan/menerbitkan Surat Persetujuan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan kepadaLembaga Negara atau Instansi Pemerintah pengusul, yang memuat :
  • nama dan jabatan;
  • NIP atau nomor identitas yang disetarakan (khusus untuk Pegawai Negeri dan Pegawai BUMN/BUMD;  
  1. tujuan kegiatan perjalanan dinas luar negeri;
  2. kota dan/atau negara yang dituju;
  3. jangka waktu perjalanan;
  4. ketentuan-ketentuan yang meliputi:

    1) sumber pembiayaan perjalanan dinas luar negeri;

    2) kewajiban untuk menghubungi dan menyampaikan maksud kedatangan kepada Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara yang dituju;

    3) kewajiban untuk menyampaikan laporan setelah selesai melakukan perjalanan dinas luar negeri;

    4) perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap Pemerintah;

    5) kewajiban untuk menggunakan perusahaan penerbangan nasional, sepanjang jalurnya memungkinkan (untuk perjalanan dinas yang biaya transportasinya berasal dari APBN/APBD);

    6) pemberlakuan ketentuan keberangkatan ke luar negeri bukan Pegawai Negeri (untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Tenaga Indonesia).

  5. Tembusan disampaikan kepada pejabat di instansi terkait.
  1. Penandatanganan Surat Persetujuan oleh:
  • Menteri Sekretaris Negara, untuk Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPND, dan Gubernur;
  • Sekretaris Menteri Sekretaris Negara a.n. Menteri Sekretaris Negara, untuk Anggota Lembaga Negara dan Pejabat Lainnya;
  • Kepala Biro KTLN a.n. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, untuk Pejabat Negara selain yang tersebut pada butir a dan b, pejabat Eselon I, II, III dan IV atau yang setingkat, pegawai non eselon, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia.