Sebagai warga negara Indonesia, pasti kamu sudah tidak asing dengan istilah BUMN, bukan? BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Show
Beberapa perusahaan besar di Indonesia adalah milik Badan Usaha Milik Negara. Mungkin kamu sudah mengenal beberapa dari perusahaan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Apabila kamu ingin mengenal lebih jauh tentang Badan Usaha Milik Negara, dimulai dari pengertian, fungsi, jenis, tujuan, hingga contoh BUMN, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini, ya. Pengertian BUMNSecara umum, pengertian BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan asetnya dikuasai oleh negara. Dalam hal ini, negara yang dimaksud adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, BUMN adalah bentuk usaha nirlaba yang negara miliki. Sedangkan pengertian BUMN secara resmi bisa kamu lihat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tepatnya terdapat dalam pasal 1 yang menyebutkan bahwa BUMN merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya adalah milik pemerintah. Adapun modal yang negara gunakan berasal dari kekayaan negara yang memang sengaja dipisahkan. Di Indonesia, perusahaan-perusahaan yang masuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara akan mengelola cabang-cabang produksi yang memiliki fungsi penting bagi negara. Fungsi BUMNSama seperti badan usaha lainnya, terdapat beberapa fungsi BUMN yang perlu kamu ketahui. Tujuan utama dari fungsi BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah beberapa fungsi BUMN:
Dari sepuluh fungsi BUMN tersebut, tentu dapat disimpulkan bahwa kehadiran BUMN di Indonesia sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakat. Oleh karena itulah, tidak heran jika Badan Usaha Milik Negara memiliki banyak perusahaan di berbagai sektor industri. Jenis BUMNTerdapat dua jenis BUMN yang dapat kamu ketahui, yaitu Persero dan Perum. Lantas, apa perbedaan dari keduanya? Simak penjelasannya berikut ini: Badan Usaha Perseroan atau PerseroPersero adalah jenis BUMN yang terbentuk dari perseroan terbatas dengan modalnya terbagi ke dalam saham yang seluruhnya atau minimal 51% milik Negara Republik Indonesia. Tujuan utama persero sudah pasti adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Selain itu, persero juga memiliki tujuan lain, yaitu menyediakan barang dan jasa dengan kualitas tinggi dan berdaya saing serta mengejar keuntungan agar dapat meningkatkan nilai badan usaha. Badan Usaha Umum atau PerumPerum adalah jenis BUMN yang mempunyai tugas pokok untuk melayani berbagai kepentingan umum yang termasuk ke dalam hal produksi, distribusi, hingga konsumsi. Tujuan dari perum sendiri adalah untuk menyelenggarakan usaha demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud antara lain adalah menyediakan barang dan jasa dengan kualitas tinggi, tetapi memiliki harga yang terjangkau bagi masyarakat umum. Adapun prinsip Perum sendiri adalah sebagai pengelolaan badan usaha yang sehat. Tujuan BUMNTujuan utama berdirinya badan usaha adalah untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat umum. Badan usaha ini hadir untuk mewujudkan peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuan BUMN juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2.
Jadi, BUMN adalah salah satu pelaku dalam kegiatan perekonomian nasional yang menggunakan dasar demokrasi ekonomi. Oleh karena itulah, Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945. Contoh BUMNBadan Usaha Milik Negara terbagi ke dalam 14 sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Adapun berbagai contoh BUMN adalah sebagai berikut: Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman
Sektor Industri Pengolahan
Sektor Informasi dan Telekomunikasi
BUMN Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi
Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
BUMN Sektor Konstruksi
Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang
Sektor Pengadaan Listrik
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Sektor Transportasi dan Pergudangan
Sektor Patungan atau Minoritas
Itulah penjelasan tentang pengertian, fungsi, jenis, tujuan, hingga berbagai contoh BUMN. Jadi, dapat dikatakan bahwa BUMN adalah bagian dari sektor perekonomian yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. |