Cari soal sekolah lainnya Show
KOMPAS.com - Sebagai karakter perekonomian bangsa Indonesia, koperasi perlu landasan yang kuat. Ada empat landasan koperasi berdasarkan sifatnya Landasan koperasiBerikut penjelasannya seperti dilansir dari Mengenal Koperasi (2019): Landasan idiilLandasan idiil koperasi adalah Pancasila. Pancasila harus menjadi dasar kehidupan koperasi. Lima sila Pancasila juga perlu menjadi dasar tujuan koperasi. Ini dikarenakan Pancasila adalah falsafah dan dasar negara. Baca juga: Rapat Anggota Koperasi Landasan strukturalLandasan struktural koperasi adalah Undang-undang Dasar 1045 Pasal 33 ayat (1). Pasal tersebut berbunyi: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan" Pasal 33 mengamanatkan dasar demokrasi ekonomi. Kegiatan ekonomi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pengawasan anggota masyarakat. Tujuan utama dari kegiatan ekonomi adalah kesejahteraan masyarakat dan bukan kesejahteraan perorangan. Koperasi adalah perwujudan Pasal 33 yang paling sesuai. Pramdia Arhando Julianto Kopi Mahkota Raja asal Jawa Timur yang mampu Ekspor ke Malaysia, Singapura, Australia dan Dubai. (Dok Kopi Mahkota Raja)Landasan operasionalLandasan operasional koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya Landasan operasional lainnya yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing koperasi. Landasan operasional adalah aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati anggota, pengurus, dan pengawas dalam melakukan tugasnya. Landasan mentalLandasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Dengan dua landasan itu, koperasi dapat menjadi unsur pendidikan yang baik untuk memperkuat ekonomi. Dengan kesetiakawanan, kemakmuran dan kesejahteraan dicapai bukan untuk pribadi namun untuk bersama. Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Koperasi didirikan atas asas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuannya, semua anggota harus gotong royong. Sedangkan kesadaran pribadi, menuntut setiap orang memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin.
Cari soal sekolah lainnya
Dalam hubungan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan dan memiliki kegiatan dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan landasan untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi. Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut: Landasan Idiil Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia. Landasan Struktural Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Landasan Mental Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Fungsi Koperasi Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, koperasi mempunyai fungsi ganda, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
Fungsi sosial koperasi ialah memupuk persaudaraan dan kekeluargaan secara gotong royong, yang pada akhirnya diharapkan terbina persatuan dan kesatuan bangsa. Peranan Koperasi Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut: Membantu anggota untuk meningkatkan pendapatan/penghasilan. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi maka makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu. Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya. Meningkatkan taraf hidup masyarakat Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam. Turut mencerdaskan bangsa Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat Koperasi merupakan kekuatan yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan anggota, yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal inilah yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi. Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
Prinsip Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
Sifat terbuka mengandung arti bahwa: Dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa: Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang memiliki seseorang dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan dimaksud merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan. Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Kemandirian mengandung arti dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkadang pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri. |